Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

STANDAR PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016

Sesuai dengan rasa keadilan bersama, maka penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2016 dilakukan secara transparan dan berkeadilan sesuai urutan prioritas. Ditjen GTK telah mengembangkan AP2SG secara on-line dan terintegrasi dengan data pokok pendidikan. Aplikasi tersebut telah difasilitasi dengan informasi persyaratan peserta dan prioritas perankingan. Aplikasi bekerja secara otomatis menampilkan guru-guru yang memenuhi syarat. AP2SG menampilkan daftar calon peserta sertifikasi guru tahun 2016. Proses penetapan peserta sertifikasi guru 2016 melibatkan beberapa instansi terkait yaitu:
 1) Ditjen GTK,
 2) Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota,
 3) Satuan Pendidikan, dan
 4) LPMP.
Kegiatan penetapan peserta akan terlaksana dengan lancar apabila komponen di bawah ini berlangsung dengan baik, yaitu:




1. Informasi mengenai persyaratan peserta sertifikasi guru diberikan kepada semua guru sesuai dengan ketentuan;
2. Kebenaran data peserta dalam Format A1; dan
3. Ketepatan jadwal setiap tahap pelaksanaan sertifikasi guru.

Proses penetapan peserta melalui beberapa tahapan yang dijelaskan sebagai berikut ini.

A. Tahap Persiapan dan Verifikasi Data Calon Peserta Sertifikasi Guru
1. Publikasi Data Guru
Ditjen GTK mempublikasikan data guru yang belum bersertifikat pendidik yang terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016 melalui website resmi Direktorat Jendral GTK dengan
laman www.sergur.kemdiknas.go.id. Data guru yang dipublikasikan tersebut didasarkan pada data guru peserta UKG tahun 2015.

2. Penyusunan Pedoman Sertifikasi Guru Ditjen GTK menyusun pedoman yang akan digunakan sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016. Pedoman tersebut terdiri dari:
a. Buku 1. Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru;
b. Buku 2. Pedoman Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru;
c. Buku 3. Pedoman Penyusunan Portofolio;
d. Buku 4. Rambu-Rambu Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG);
e. Buku 5. Pedoman Pengelolaan Dana Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2016.

3. Sosialisasi/Diseminasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Sosialisasi penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan dengan melibatkan peserta dari unsur dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan LPMP, dan guru calon peserta sertifikasi. Materi sosialisasi/diseminasi yang wajib disampaikan antara lain alur pelaksanaan sertifikasi guru, persyaratan peserta sertifikasi guru, mekanisme penetapan peserta melalui AP2SG, dan jadwal pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016. Rangkaian sosialisasi/diseminasi dimaksud adalah sebagai berikut. a. Sosialisasi/diseminasi oleh Ditjen GTK ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, LPTK, dan LPMP. b. Sosialisasi/diseminasi oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota kepada calon peserta sertifikasi guru. Materi sosialisasi/diseminasi terdiri dari mekanisme dan pola sertifikasi, persyaratan peserta, perbaikan data guru, mekanisme penetapan peserta melalui AP2SG, dan jadwal pelaksanaan sertifikasi guru.

4. Verifikasi dan Validasi Data Guru

Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru harus benar dan valid dibuktikan dengan:

a. Pakta Integritas bermaterai cukup bagi peserta.
b. Surat Pengantar Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota .
c. SK Penetapan Peserta dari Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota ke LPTK.

Verifikasi dan validasi data guru dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota, LPMP, dan LPTK..
Data yang valid harus sesuai dengan dokumen pendukungnya sebagaimana tabel berikut ini.


Data guru tersebut di atas akan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan bidang studi sertifikasi dan sertifikat pendidik. Oleh karena itu, guru harus menjamin kebenaran data.

5. Penetapan Bidang Studi Sertifikasi Guru Penetapan bidang studi sertifikasi guru berdasarkan mata
pelajaran pada UKG tahun 2015. Bagi guru yang UKG-nya belum sesuai dengan bidang studi sertifikasi yang akan diambil, maka wajib mengikuti UKG lagi sesuai waktu yang akan ditentukan.
Hal penting yang harus diperhatikan oleh guru bahwa bidang studi ini akan melekat terus pada guru selama menjalankan profesi guru.

Nomor kode bidang studi sebagaimana pada Lampiran 2 akan menjadi dasar LPTK dalam melakukan penilaian portofolio, PLPG, dan penerbitan sertifikat pendidik, maka diharapkan tidak terjadi kesalahan nomor kode bidang studi. Kesalahan nomor kode bidang studi dapat menyebabkan permasalahan dalam proses sertifikasi guru di LPTK. Selain itu, nomor kode bidang studi sertifikasi guru juga akan menjadi acuan dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu:

- penentuan soal uji kompetensi;
- penentuan pembagian tugas mengajar guru;
- pemberian tunjangan profesi guru;
- penilaian kinerja guru; dan
- pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Penetapan bidang studi sertifikasi pola PF dan PLPG bagi guru yang mengajar sampai dengan Desember 2005, mengikuti ketentuan sebagai berikut.

1) Sesuai dengan ijazah S-1/D-IV (linier), linieritas dapat dilihat pada Lampiran 1.
2) Guru yang memiliki ijazah S-1/D-IV tidak sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi (tidak linier) dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya, dengan syarat wajib memiliki masa kerja minimal 5 (lima) tahun terakhir secara berturut turut mengajar mata pelajaran tersebut.
3) Linier dengan bidang UKG.

Bagi guru yang mengajar tahun 2006-2015 penetapan bidang studi sertifikasi harus linier dengan kualifikasi akademik S-1/DIV. Dimungkinkan tidak linier tetapi serumpun dengan masa
kerja pada mata pelajaran serumpun tersebut 5 (lima) tahun terakhir berturut-turut. Linieritas dapat dilihat pada lampiran 1.

Berikut ini beberapa contoh penetapan pilihan bidang studi:

  • “A” adalah guru Matematika lulusan D3 Pendidikan Matematika yang telah mengajar di SMP selama 10 tahun terakhir, kemudian melanjutkan pendidikan dan lulus jenjang S1 pada program studi Bahasa Indonesia. Ia mengajar Matematika pada saat ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru, maka yang bersangkutan dapat mengikuti sertifikasi guru bidang studi Bahasa Indonesia atau Matematika.
  • “B” adalah guru lulusan S1 Fakultas Hukum dari salah satu perguruan tinggi, tidak memiliki Akta IV, mengajar PKn selama 10 tahun terakhir di SMA sampai saat mengikuti sertifikasi guru. Guru tersebut dapat mengikuti sertifikasi guru untuk bidang studi PKn.
  • “D” adalah guru tamatan SPG dan saat ini mengajar sebagai guru kelas di SD dengan masa kerja 28 tahun. Guru tersebut mengikuti pendidikan lanjutan untuk mendapatkan ijasah Diploma II PGSD. Setelah itu guru tersebut melanjutkan lagi untuk mengikuti kuliah S1. Karena perguruan tinggi diwilayahnya tidak ada jurusan S1 PGSD maka jurusan yang diikutinya adalah Administrasti Pendidikan dan ia telah lulus 3 tahun yang lalu. Guru tersebut harus mengikuti sertifikasi untuk guru kelas di SD

6. Perbaikan Data Guru

Beberapa ketentuan perbaikan data guru yang belum bersertifikat pendidik sebagai berikut.

a. Perbaikan data guru dilakukan melalui Aplikasi Dapodik yang merupakan data awal.
b. Teknik perbaikan data guru calon peserta sertifikasi guru 2016 menggunakan aplikasi AP2SG. [Petunjuk teknis penggunaan AP2SG dapat dilihat di Lampiran 9]
c. Seluruh proses pendataan peserta sertifikasi guru harus sudah selesai pada tanggal 15 Mei 2016.

Untuk itu Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota harus memperhatikan batas akhir ini agar proses sertifikasi guru selanjutnya dapat berjalan sesuai jadwal.

Dalam proses perbaikan data ini, Panitia Sertifikasi Guru (PSG) Tingkat Kabupaten/Kota dapat melakukan usulan penghapusan data, kemudian LPMP melakukan persetujuan penghapusan terhadap data calon peserta pada AP2SG dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Beberapa alasan usulan penghapusan lihat BAB II huruf C.1e halaman 11.

Guru yang telah ditetapkan sebagai calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 mengumpulkan dokumen/berkas yang diperlukan sesuai dengan pola sertifikasi yang dipilih.

B. Tahap Penetapan Pola Calon Peserta Sertifikasi Guru

Pada tahapan ini guru menetapkan pola sertifikasi guru yang akan diikuti.
Penetapan pola tersebut mempertimbangkan:
 1) kesiapan diri dari aspek profesional,
2) kesiapan dan kelengkapan dokumen untuk mengikuti sertifikasi guru sesuai dengan persyaratan
sebagaimana dijelaskan pada BAB III.

Dokumen/berkas yang dikumpulkan untuk pola PF dan PLPG sebagai berikut.

1. Pola PF

Bagi calon peserta yang memilih pola PF, menyusun dokumen portofolio sebanyak dua rangkap sesuai urutan sebagai berikut:
a. Halaman sampul disisipkan Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota;
b. Daftar isi;
c. Instrumen portofolio, meliputi: (a) identitas peserta dan pengesahan, dan (b) komponen portofolio yang telah diisi.
d. Bukti fisik atau portofolio meliputi komponen sebagai berikut.

1) Kualifikasi Akademik
2) Pendidikan dan Pelatihan
3) Pengalaman Mengajar
4) Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
5) Penilaian dari Atasan dan Pengawas
6) Prestasi Akademik
7) Karya Pengembangan Profesi
8) Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah
9) Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di Bidang Kependidikan dan Sosial
10) Penghargaan yang Relevan dengan Bidang Pendidikan

Dokumen portofolio tersebut harus disertai dengan pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) yang telah ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal) di bagian belakang setiap pasfoto serta pakta integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagaimana contoh dalam Lampiran 7.
[Penjelasan lengkap tentang portofolio dapat dilihat pada Buku 3 : Pedoman Penyusunan Portofolio]

2. Pola PLPG

Bagi calon peserta yang memilih pola PLPG harus menyiapkan berkas sebagai berikut:

a. Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota.
b. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir S1/D-IV dan ijazah DI/D-II/D-III (jika ada) yang telah dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri/swasta dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
2) Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus dilegalisasi oleh kopertis.
3) Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Belmawa.

c. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK pengangkatan/pangkat/ golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
d. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung, khusus bagi guru yang S-1/D-IV yang tidak linear dengan mata pelajaran yang diampu wajib melampirkan SK pembagian tugas mengajar 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut.
e. Surat ijin belajar atau surat keterangan belajar dari pejabat yang berwenang (apabila dalam SK Kepegawaian terakhir belum mencantumkan kualifikasi akademik S1).
f. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid), di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
g. Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagaimana format dalam Lampiran 7.
h. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

Posting Komentar untuk "STANDAR PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016"