Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PP Tentang Pencairan Gaji Ke-13 dan Gaji Ke-14 Akhirnya Terbit

PP Gaji 14 PNS, TNI, dan Polri Tahun 2016 Telah Terbit, Jaminan Pencairan Gaji Ke-13 dan 14


Gaji Ke-13 dan Gaji Ke-14 PNS, TNI dan POLRI Tahun 2016
Seperti yang telah kami informasikan sebelumnya, bahwa tidak akan ada kenaikan gaji pokok bagi para PNS, TNI, dan Polri pada tahun 2016 ini. Kenaikan gaji pokok PNS, TNI dan Polri telah secara resmi digantikan dengan istilah gaji ke-14 yang akan segera dibayarkan oleh pemerintah.


Pada akhirnya telah terbit PP Nomor 19, 20, 21, dan 22 Tahun 2016 yang mengatur mengenai pembayaran Gaji 13 dan Gaji 14/THR PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, Penerima Tunjangan, Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada LNS. Tentunya dengan terbitnya PP yang mengatur tentang gaji ke-13 dan gaji ke-14 ini langsung bisa menghilangkan rasa kekhawatiran kita terkait dengan beredarnya berbagai berita yang berhembus di banyak media sosial yang menyatakan bahwa pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 dibekukan atau dibatalkan oleh pemerintah karena dianggap mengganggu kondisi keuangan negara.

Beginilah sekilas tampilan muka PP 19 Tahun 2016 tentang Gaji Ketiga Belas PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan.


Gaji Ke-13 PNS, TNI, dan POLRI
Silahkan Download Peraturan Pemerintah Tentang Gaji 13 dan Gaji 14 di sini


Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) di atas, jelas disebutkan bahwa baik gaji ke-13 maupun gaji ke-14 akan dibayarkan pada bulan Juni tahun 2016, sedangkan pada bulan Juli tahun 2016 baru akan dibayarkan untuk Tunjangan Kinerja 13. Dan untuk para pensiunan serta para penerima tunjangan, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli juga.

Untuk gaji ke-14 ini diberikan sebenarnya untuk mengganti kenaikan gaji tiap tahun yang rutin diterima oleh para abdi negara. Gaji 14 ini berbentuk Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada setiap PNS, TNI, dan Polri.


Bagi para pekerja perusahaan atau pabrik telah juga diatur dengan terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 yang mana sesuai Permenaker tersebut, bahwa pencairan THR untuk mereka para pekerja perusahaan harus sudah dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum jatuhnya hari raya keagamaan. Dan ingat, ada sanksi yang mengintai bagi perusahaan yang tidak mengindahkan Pemenaker No 6 Tahun 2016 tersebut.

Siapa Penerima Gaji Ke-14/THR?

Berdasarkan PP di atas, disebutkan bahwa Gaji ke-14 atau THR hanya diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri yang aktif, tidak termasuk para pensiunan dan para penerima tunjangan yang bersifat pensiun. Jadi, para pensiunan jangan kecewa ya?

Berikut daftar yang berhak menerima gaji ke-14:

-PNS.
-TNI.
-Polri.
-Pejabat negara.
-Pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya setingkat menteri atau pejabat tinggi.
-Wakil menteri.
-Staf khusus kementerian.
-Para anggota DPRD.
-Hakim Adhoc.
-Pegawai lainnya yang diangkat oleh PPK.




Pertanyaan penting selanjutnya,kapan Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 cair?

Pencairan gaji ke-13 dan 14 sangat tergantung dari para pembuat daftar gaji di masing-masing instansi, semakin cepat diproses maka otomatis akan semakin cepat cairnya kan?

Itu saja sementara informasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) tentang pencairan gaji ke-13 dan gaji ke-14/THR yang dapat kami sajikan untuk Anda. Semoga bermanfaat dan tak lupa semoga THR Anda cepat cair.

1 komentar untuk "PP Tentang Pencairan Gaji Ke-13 dan Gaji Ke-14 Akhirnya Terbit"

  1. Asyikk sebentar lagi gak bingung lebaran dan bayar anak sekolah..terima kasih pak presiden..

    BalasHapus

Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!