Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mendikbud Jamin Hak Dasar Siswa Untuk Tetap Belajar

Tolak Permintaan Turki, Mendikbud Jamin Lindungi Hak Dasar Siswa


Kemdikbud Lindungi Hak Dasar Siswa untuk Terus Ikuti Proses Belajar Mengajar
Mendikbud Muhadjir Effenfy





Pasca dirilisnya siaran berita dari Kedutaan Besar Turki di Indonesia terkait sekolah-sekolah yang dituding berhubungan dengan organisasi ulama Fethullah Gulen, diantaranya sembilan sekolah yang dianggap di bawah naungan oleh lembaga The Pacific Nations Social and Economic Development Association (PASIAD). Adapun sembilan sekolah itu antara lain, Pribadi Bilingual Boarding School, Depok, Pribadi Bilingual Boarding School, Bandung, Kharisma Bangsa Bilingual School, Tangerang Selatan, Semesta Bangsa Bilingual Boarding School, Semarang, Kesatuan Bangsa Bilingual Boarding School, Yogyakarta, Sragen Bilingual Boarding School, Sragen, Fatih Boy's School, Aceh, Fatih Girl's School, Aceh, dan Banua Bilingual Boarding School, Kalimantan Selatan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy langsung melakukan kunjungan ke salah satu sekolah tersebut yakni Kharisma Bangsa, di Tangerang Selatan, Provinsi Banten, dan beliau menilai tidak menemukan cukup bukti dan alasan untuk menutup sekolah-sekolah yang dianggap dalam naungan PASIAD tersebut. Beliau mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah wajib melindungi segenap bangsa Indonesia.

Sesuai amanat Undang- Undang tersebut, hal-hal yang menyangkut dengan hak siswa akan dilindungi pemerintah. Khususnya hak dasar siswa untuk terus mengikuti proses belajar mengajar di sekolah.

Mendikbud mengatakan, setelah ia pelajari dalam kunjungannya ini, dapat disimpulkan bahwa memang tidak ditemukan cukup alasan untuk menutup sekolah-sekolah yang dianggap dalam naungan PASIAD. Dari hasil diskusi dengan pihak sekolah, kata Muhadjir, sekolah-sekolah tersebut tidak berkaitan dengan lembaga yang selama ini dianggap bermasalah dengan pemerintah Turki.

“Sejak tahun 2015, sekolah-sekolah ini juga sebetulnya sudah berdiri sendiri-sendiri, dan guru-guru mereka yang dari Turki pun sudah tidak dalam naungan PASIAD, tetapi atas nama pribadi bekerja sama dengan yayasan sekolah sesuai dengan prosedur izin sebagai pekerja asing,” terang Muhadjir.

Mendikbud kembali menyatakan secara tegas, bahwa meskipun pendidikan menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam masalah ini tetap akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI. “Kita tetap akan sinkronkan dan melakukan komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu), karena ini hubungannya dengan urusan antar negara. Karena sekolah-sekolah tersebut tidak ada indikasi terkait dengan PASIAD, maka dipastikan Kemdikbud akan tetap menjamin bahwa tidak ada sekolah yang akan ditutup,” tutup Mendikbud.

Posting Komentar untuk "Mendikbud Jamin Hak Dasar Siswa Untuk Tetap Belajar"