Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PNS dan Pejabat Publik Bisa Manfaatkan Amnesti Pajak

Irjen Kemendikbud: PNS dan Pejabat Publik Bisa Manfaatkan Tax Amnesty



Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Daryanto, meneyerahkan berkas tax amnesty miliknya di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu), Kamis pagi, di Jakarta (29/12/2016). Pada kesempatan itu, beliau turut mengajak para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat publik untuk ikut serta dalam program tax amnesty.

Tax amnesty merupakan salah satu fasilitas yang bagus untuk kita semua dan tidak hanya swasta, tetapi juga PNS, termasuk pejabatnya,” papar Daryanto.

Menurutnya, tax amnesty atau amnesti pajak adalah salah satu fasilitas yang bermanfaat bagi PNS dan pejabat pemerintah sebagai wajib pajak. Daryanto berharap para PNS dan pejabat yang masih perlu merapikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ataupun kebutuhan terkait pajak agar bisa segera menyelesaikannya. Beliau menjelaskan, kegiatan amnesti pajak merupakan waktu yang tepat untuk melaksanakannya.

Kala menyambangi Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu, segala persyaratan telah dipenuhinya dan berkasnya dinyatakan sudah lengkap. Daryanto membayar sendiri uang tebusan amnesti pajak dengan menggunakan e-billing. Beliau kemudian menerima tanda terima keikutsertaan dalamprogram amnesti pajak tersebut.
“Saya sudah menyelesaikan laporannya di hari ini juga, saya berharap di lingkungan pemerintah, pegawai negeri sipil maupun pejabat yang perlu dan masih merapikan SPT, sekarang adalah saatnya untuk menyelesaikannya. Prosedurnya sangat mudah dan tidak ada kesulitan sedikitpun untuk melaporkan pajak kita melalui fasilitas tax amnesty ini,” jelasnya.
Direktur Penyuluhan dan Pelayanan (P2) Humas Ditjen Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama, menyampaikan bahwa amnesti pajak merupakan program yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak dari berbagai kalangan profesi, termasuk pejabat pemerintah. Hestu mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang hingga saat ini masih memiliki urusan perpajakan yang belum diselesaikan, amnesti pajak adalah solusi yang terbaik bagi semua.

Hestu kembali menambahkan, 20 persen dana APBN yang sumber pendanaan terbesarnya adalah dari pajak dialokasikan untuk pendidikan dan dinikmati stakeholder atau pemangku kepentingan di bidang pendidikan. “Jika kita membayar pajak, maka 20 persennya akan digunakan untuk pendidikan yang lebih baik bagi berjuta anak Indonesia, bagi masa depan Indonesia,” pungkas Hestu.

Posting Komentar untuk "PNS dan Pejabat Publik Bisa Manfaatkan Amnesti Pajak"