Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Daftar Kegiatan/Aktivitas Peserta Sertifikasi Guru

Daftar kegiatan atau aktivitas peserta sertifikasi guru seharusnya dicermati dan dijalankan secara efektif oleh setiap peserta sertifikasi guru. Kegagalan mengikuti urutan aktivitas atau kegiatan dapat berakibat fatal bagi para peserta sergur.



Guru peserta sertifikasi melaksanakan kegiatan atau aktivitas sebagai berikut:

a. mengikuti sosialisasi sertifikasi guru yang diselenggarakan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

b. mempelajari berbagai persyaratan peserta sertifikasi sebagaimana tertuang pada Buku 1 (Pedoman Penetapan Peserta).

c. menyiapkan pasfoto terbaru (6 bulan terakhir, berukuran 3 x 4 berwarna, bukan polaroid, sebanyak 4 lembar, di belakang setiap pasfoto dituliskan nama dan nomor peserta).

d. Peserta sertifikasi pola PLPG, mengikuti ketentuan berikut.

1) Menyiapkan berkas PLPG berupa:

a) fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan;

b) fotokopi SK sebagai guru, mulai SK pengangkatan pertama hingga SK terakhir yang disahkan oleh atasan langsung/pejabat terkait;

c) fotokopi SK mengajar minimal 2 tahun terakhir dari kepala sekolah yang disahkan oleh atasan;

d) SK pangkat terakhir (bagi guru PNS) yang disahkan oleh atasan langsung/ pejabat terkait; dan

e) Format A1 yang telah ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

2) Mengikuti PLPG yang dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi dan diakhiri dengan uji kompetensi.

3) Mengikuti ujian ulang maksimal dua kali bagi peserta yang belum lulus uji kompetensi PLPG. Apabila tidak lulus ujian ulang yang kedua, peserta masih diberi kesempatan untuk mengikuti ujian ulang yang terselenggara selama 3 tahun sejak pelaksanaan PLPG dengan biaya sendiri. Peserta yang tidak lulus, dikembalikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota, khusus untuk guru SLB ke dinas pendidikan provinsi.


4) Peserta PLPG yang tidak memenuhi panggilan karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan diberi kesempatan untuk mengikuti PLPG pada panggilan berikutnya pada tahun berjalan selama PLPG masih dilaksanakan.

5) Peserta yang tidak memenuhi dua kali panggilan pada pelaksanaan PLPG dan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka peserta dianggap mengundurkan diri. Apabila sampai akhir masa pelaksanaan PLPG peserta masih tidak dapat memenuhi panggilan karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka peserta tersebut diberi kesempatan untuk mengikuti PLPG tahun berikutnya.

Demikian tulisan tentang Daftar Kegiatan/Aktivitas Peserta Sertifikasi Guru. Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Daftar Kegiatan/Aktivitas Peserta Sertifikasi Guru"