Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat dan Ketentuan Penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan

Syarat dan Ketentuan Penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan

Syarat dan Ketentuan Penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan bagi guru Kemendikbud dan Kemenag adalah sebagai berikut:




1. Guru Kemendikbud

a. Mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah

b. Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTKdengan memindai (scan) dan meng-upload:

i. Dokumen penonaktifan dari guru yang bersangkutan
ii. Surat Pengantar Kepala Sekolah
iii. Surat Persetujuan dari Disdik

2. Guru Kemenag

a. Mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag

b. Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (scan) dan meng-upload:

i. Dokumen penonaktifan dari guru yang bersangkutan
ii. Surat Pengantar Kepala Madrasah
iii. Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag
iv. Surat Persetujuan dari Disdik

Demikian tulisan tentang Syarat dan Ketentuan Penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan. Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu untuk Anda.

Sumber:

Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 14652/B.B2/PR/2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal di Tahun 2016

Posting Komentar untuk "Syarat dan Ketentuan Penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan"