Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Urutan Prioritas Peserta Sertifikasi Guru 2017

Urutan Prioritas Peserta Sertifikasi Guru 2017

Urutan prioritas peserta sertifikasi guru tahun 2017 merupakan hal yang seharusnya dipahami oleh para calon peserta sergur tahun ini. Sertifikasi guru tahun 2017 ini tentu saja merupakan kelanjutan dari program sergur tahun-tahun yang lalu, terutama tahun 2016. Namun demikian, ada beberapa hal yang tentu saja berbeda, diantaranya adalah tentang guru yang diprioritaskan untuk diikutsertakan pada program sertifikasi guru tahun ini.



Perbedaan yang mendasar adalah bahwa ada beberapa guru yang telah diprioritaskan tahun lalu dan telah mengikuti sertifikasi guru tahun lalu dan telah dinyatakan lulus sergur tentu saja tidak masuk kriteria urutan prioritas. Namun demikian, jika peserta yang telah memasuki daftar urutan prioritas tahun lalu atau tahun sebelumnya belum mengikuti sergur tahun sebelumnya, yang bersangkutan dapat diprioritaskan untuk tahun 2017 ini. Dengan demikian, urutan prioritas peserta sergur 2017 secara prinsip tidak berbeda.

Calon peserta sertifikasi guru tahun 2017 diprioritaskan bagi guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 dan telah memenuhi persyaratan administrasi. Urutan prioritas masing-masing kelompok sebagai berikut.




a. Guru yang mengikuti sertifikasi kedua karena perubahan kurikulum.

b. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik

c. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.

d. Usia guru dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.

e. Masa kerja guru dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS sesuai peraturan yang berlaku dan diperhitungkan hanya saat guru mengajar dibuktikan dengan SK mengajar. Guru TK dapat dihitung setelah lulus pendidikan menengah, guru SD setelah lulus D1/D2/D3/S1, guru SMP setelah lulus D2/D3/S1, guru SMA dan SMK setelah lulus D3/S1. Lihat perhitungan masa kerja peserta sertifikasi guru di sini

f. Pangkat/Golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru. Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing.

Bagi guru yang mengajar tahun 2006-2015 urutan penetapan peserta diawali dengan nilai UKG tertinggi. Data peserta sertifikasi guru sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan pada AP2SG yang akan dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2017.

Demikian tulisan tentang Urutan Prioritas Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017. Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Sumber: BUKU 1 PEDOMAN PENETAPAN PESERTA: KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 2016

2 komentar untuk "Urutan Prioritas Peserta Sertifikasi Guru 2017"

  1. mohon informasinya untuk pns angkatan 2010 tp ikut UKg susulan.kenapa blm ada informai y

    BalasHapus
  2. Kami tidak berani berspekulasi, Bu. Mohon bersabar untuk menunggu kepastian informasi selanjutnya dari Kemdikbud cq Ditjen GTK. Ini saja situs resmi sergur.kemdiknas masih belum aktif Bu. Tapi untuk urutan prioritas sy kira tidak akan mengalami perubahan. Biasanya seperti itu.

    BalasHapus

Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!