Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan

Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan

Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut:



1. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.

2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT)

3. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS

4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS

5. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006

6. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud- Dikmas dengan ketentuan:

a. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK

b. Kandidat guru dan tenaga kependidkan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:

i. Guru dan tenaga kependidikan PNS: SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas pendidikan

ii. Guru dan tenaga kependidikan non PNS:

1) Di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur

2) Di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)

7. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag):

a. Diajukan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK

b. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK

c. Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:

i. Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik ii. Guru non PNS:

1) Disekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur

2) Disekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)

8. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada

Demikian tulisan tentang Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan. Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Sumber:

Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 14652/B.B2/PR/2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal di Tahun 2016.

Posting Komentar untuk "Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan"