Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi 2017

DOWNLOAD PEDOMAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA SEKOLAH/MADRASAH BERPRESTASI TAHUN 2017

Berikut adalah tautan Download Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi 2017:



Dan berikut adalah kutipan dari pedoman pelaksanaan tersebut:




PEDOMAN PELAKSANAAN
PEMILIHAN KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
BERPRESTASI TAHUN 2017
DIREKTORAT PEMBINAAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2017

Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 i dari 51 halaman
KATA PENGANTAR
Pemilihan kepala sekolah/madrasah berprestasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah bagi kepala sekolah/madrasah yang memiliki prestasi tinggi dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan di daerahnya. Melalui penghargaan tersebut diharapkan dapat lebih memotivasi dan meningkatkan profesionalisme kepala sekolah/madrasah yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Tema pemilihan kepala sekolah/madrasah berprestasi tingkat nasional tahun 2017 adalah “KEPALA SEKOLAH MULIA KARENA KARYA”. Subtema kegiatan ini adalah: (1) Membangun Budaya Literasi di Satuan Pendidikan, (2) Meningkatkan Profesionalitas Kepala Sekolah/Madrasah Melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Dan Penguatan Kepemimpinan Pembelajaran Abad 21, (3) Optimalisasi Peran Tripusat Pendidikan (Sekolah, Keluarga, dan Masyarakat) Dalam Penguatan Pendidikan Karakter, dan (4) Inovasi dan Integritas Tata Kelola Satuan Pendidikan.
Pedoman ini diterbitkan untuk menjadi acuan bagi penyelenggara dan pihak terkait pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional.
Kami mengharapkan kerjasama dari semua pihak terkait agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi pada Tahun 2017 dapat lebih berkualitas baik penyelenggaraan maupun hasilnya. Sehingga upaya ini dapat mempercepat tercapainya standar mutu pendidikan nasional.
Jakarta, April 2017
Direktur,
Dra. Garti Sri Utami, M.Ed.
NIP. 196005181987032002
Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 ii dari 51 halaman
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR ................................................................................................................. i
DAFTAR ISI .............................................................................................................................. ii
DAFTAR TABEL .................................................................................................................... iv
BAB I PENDAHULUAN .......................................................................................................... 1
A. Latar Belakang .....................................................................................................................1
B. Dasar Hukum .......................................................................................................................2
C. Tujuan Pedoman ..................................................................................................................2
BAB II PERSYARATAN PESERTA DAN SISTEM PENILAIAN ......................................... 3
A. Pengertian Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi ..............................................................3
B. Tema dan Sub-Tema ............................................................................................................3
C. Tujuan .................................................................................................................................3
D. Manfaat dan Hasil yang Diharapkan ...................................................................................3
E. Peserta .................................................................................................................................4
F. Persyaratan Peserta ..............................................................................................................4
G. Asas Penyelenggaraan .........................................................................................................5
H. Aspek dan Instrumen Penilaian ...........................................................................................6
I. Pembobotan .........................................................................................................................7
BAB III PELAKSANAAN PEMILIHAN ................................................................................. 8
A. Tahapan Pelaksanaan Pemilihan ..........................................................................................8
B. Prosedur Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi 2017 ........................................................8
1. Prosedur Pemilihan Tingkat Kabupaten Kota ..............................................................8
2. Prosedur Pemilihan Tingkat Provinsi ...........................................................................9
3. Prosedur Pemilihan Tingkat Nasional ........................................................................10
C. Penyelenggaraan ................................................................................................................10
D. Kepanitiaan ....................................................................................................................... 11
E. Jadwal Pelaksanaan .......................................................................................................... 12
F. Biaya ................................................................................................................................ 13
G. Pengiriman Dokumen Persyaratan, Portofolio, dan Karya Tulis ...................................... 13
H. Publikasi ........................................................................................................................... 15
BAB IV PENUTUP .................................................................................................................. 16
LAMPIRAN-LAMPIRAN ....................................................................................................... 17
................................................................................................................................................. 18
Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 iii dari 51 halaman
Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 iv dari 51 halaman
DAFTAR TABEL
Tabel 1 Aspek dan Instrumen Penilaian Kepala Sekolah Berprestasi ...................................... 6
Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 1 dari 51 halaman
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kepala sekolah/madrasah mempunyai peran yang sangat besar dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Peran kepala sekolah/madrasah dalam mengembangkan suasana sekolah/madrasah yang nyaman dan kondusif bagi proses belajar mengajar melalui pengelolaan manajerial yang profesional merupakan kebutuhan utama suatu sekolah/madrasah untuk meraih prestasi dalam rangka menghasilkan sumberdaya manusia unggul dan berdaya saing.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 ayat (2) point c menyatakan bahwa “pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.” Mengingat fungsi strategis kepala sekolah/madrasah yang berprestasi dalam meningkatkan kualitas lembaga yang dipimpinnya, maka apresiasi (penghargaan) layak diberikan kepada kepala sekolah/madrasah yang secara nyata berprestasi dalam pengembangan mutu sekolah dan meningkatkan kualitas lulusan.
Sistem penghargaan dalam bentuk Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional. Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi dilaksanakan secara selektif, ketat, transparan dan terukur, sehingga diharapkan memberikan rasa bangga dan memotivasi kepala sekolah untuk menciptakan sekolah yang efektif, yaitu sekolah yang mampu meningkatkan kreativitas guru dalam proses pembelajaran dan memotivasi peserta didik untuk berprestasi di berbagai bidang.
Melalui pemilihan kepala sekolah/madrsah berprestasi tingkat nasional diharapkan kualitas pendidikan dan pengelolaan sekolah lebih meningkat, sehingga mampu menjawab tantangan era global yang berbasis keunggulan. Untuk kelancaran pelaksanaan dan ketercapaian tujuan kegiatan Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direkorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017.
Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 2 dari 51 halaman
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan;
9. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah;
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah;
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2015-2019.
C. Tujuan Pedoman
Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 diterbitkan sebagai acuan dalam melaksanakan pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional untuk kelancaran pelaksanaan dan ketercapaian tujuan, sehingga pemilihan kepala sekolah berprestasi berjalan dengan transparan, terukur, dan akuntabel.
Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 3 dari 51 halaman
BAB II PERSYARATAN PESERTA DAN SISTEM PENILAIAN
A. Pengertian Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi
Kepala Sekolah berprestasi adalah kepala sekolah/madrasah yang menguasai kompetensi kepala sekolah, memiliki berbagai prestasi dalam kepemimpinan dan tata kelola sekolah, menunjukkan kinerja dalam pelaksanaan pengembangan sekolah, dan peningkatan kualitas sekolah berdasarkan standar nasional pendidikan.
B. Tema dan Sub-Tema
Tema pemilihan kepala sekolah/madrasah berprestasi adalah: Kepala Sekolah Mulia karena Karya.
Sub-tema:
1) Membangun Budaya Literasi di Satuan Pendidikan,
2) Meningkatkan Profesionalitas Kepala Sekolah/Madrasah Melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Penguatan Kepemimpinan Pembelajaran Abad 21,
3) Mengoptimalisasi Peran Tripusat Pendidikan (Sekolah, Keluarga, dan Masyarakat) dalam Penguatan Pendidikan Karakter, dan
4) Inovasi dan Integritas Tata Kelola.
C. Tujuan
Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 bertujuan:
1. memilih kepala sekolah/madrasah berprestasi pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional;
2. memberikan pengakuan dan penghargaan kepada kepala sekolah/madrasah berprestasi.
3. memberikan apresiasi kepada kepala sekolah/madrasah berprestasi sebagai Agent of change (agen perubahan) dalam pengembangan dan pengelolaan sekolah yang bermutu.
D. Manfaat dan Hasil yang Diharapkan
1. meningkatnya prestasi dan kreativitas kepala sekolah/madrasah dalam memimpin dan mengelola sekolah dalam rangka mewujudkan sekolah yang berkualitas;
2. meningkatnya kebanggaan di kalangan kepala sekolah terhadap profesinya; dan
3. menjadikan motivasi dan inspirasi bagi kepala sekolah/madrasah untuk terus belajar secara berkelanjutan meningkatkan kompetensi dan pengembangan karirnya.
Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 4 dari 51 halaman
E. Peserta
Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 untuk setiap tingkat diikuti oleh:
1. Kepala SD/MI
2. Kepala SMP/MTs
3. Kepala SMA/MA
4. Kepala SMK/MAK
F. Persyaratan Peserta
1. Persyaratan umum:
a. menjabat sebagai kepala sekolah/madrasah aktif;
b. berstatus PNS bagi kepala sekolah/madrasah yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat berstatus Non-PNS;
c. berusia maksimal 54 tahun saat mengikuti pemilihan;
d. memiliki sertifikat pendidik;
e. memiliki masa kerja sebagai kepala sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
f. belum pernah mendapat hukuman disiplin pegawai tingkat berat;
g. sehat jasmani dan rohani.
2. Persyaratan Khusus:
a. Tingkat Kabupaten/Kota
belum pernah menjadi pemenang I hasil pemilihan di tingkat kabupaten/kota dalam 2 (dua) tahun terakhir.
b. Tingkat Provinsi
1) belum pernah menjadi pemenang I hasil pemilihan di tingkat provinsi bagi kepala SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK pada 2 (dua) tahun terakhir;
2) bagi peserta kepala SD/MI dan SMP/MTs melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat kabupaten/kota tahun 2017 yang ditetapkan oleh bupati/walikota atau kepala dinas pendidikan yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang yang membidangi madrasah;
Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 5 dari 51 halaman
c. Tingkat Nasional
1) belum pernah menjadi pemenang I, II, atau III pada tingkat nasional dalam 2 (dua) tahun terakhir;
2) bagi peserta kepala SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat provinsi tahun 2017 yang ditetapkan oleh gubernur atau kepala dinas pendidikan provinsi yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang yang membidangi madrasah;
G. Asas Penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 dilaksanakan dengan asas:
1. Penghargaan: pada prinsipnya kepala sekolah menjalankan tugas sesuai dengan bidang tanggung jawabnya, namun dalam pelaksanaan tugas itu harus dilandasi dedikasi, loyalitas, dan penampilan kinerja yang optimal. Kepala sekolah bekerja tanpa pamrih, oleh karena itu mereka layak mendapatkan penghargaan (reward) sebagai wujud pengakuan, rasa terima kasih dari Pemerintah atas prestasi yang dicapai dan dedikasi yang dilaksanakan.
2. Keadilan: bahwa pemberian penghargaan pada kepala sekolah harus memerhatikan asas keadilan. Artinya pemberian penghargaan kepada kepala sekolah harus bebas dari kepentingan kelompok atau golongan, berdasarkan suku, agama, ras, daerah, politik, dan lain-lain.
3. Integritas dan akuntabilitas: bahwa pemberian penghargaan harus didasarkan pada hasil penilaian yang obyektif, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan mengikutsertakan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) dalam rangka mewujudkan kinerja sekolah yang efektif.
4. Transparansi: bahwa pemberian penghargaan harus didasari oleh kepercayaan pada kemampuan melakukan penilaian secara terbuka dan obyektif oleh pihak yang berwenang.
5. Motivasi dan promosi: bahwa pemberian penghargaan harus difokuskan pada aspek-aspek yang berhubungan dengan peningkatan kinerja, motivasi, kesetiaan, disiplin, dedikasi, dan loyalitas kepala sekolah sehingga berdampak pada pengelolaan sekolah yang efektif dan efisien.
6. Keseimbangan: bahwa pemberian penghargaan harus seimbang, dalam arti tidak hanya memberikan peluang yang tinggi kepada kepala sekolah yang bertugas di
Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 6 dari 51 halaman
perkotaan, namun memungkinkan bagi kepala sekolah/madrasah yang bertugas di daerah yang berbeda kondisi sarana dan prasarana, kondisi sosial ekonomi masyarakat, dan kesempatan untuk maju dan berkembang memiliki peluang yang sama untuk memperoleh penghargaan.
7. Demokratis: bahwa pemberian penghargaan harus memberikan peluang yang sama kepada semua kepala sekolah untuk berkompetisi dalam suasana kebebasan dalam mengimplementasikan profesionalitasnya, melalui kreativitas, insiatif, prakarsa, dan kepeloporan dalam bekerja.
H. Aspek dan Instrumen Penilaian
Aspek penilaian Kepala Sekolah/Madrasah berprestasi dilakukan atas dasar: 1) Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang standar Kompetensi Kepala Sekolah; 2) Permendiknas No. 28 Tahun 2010 Pasal 12 ayat (4) tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah; dan 3) Permendiknas No. 35 tahun 2010 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.
Tabel 2.1. Aspek dan Instrumen Penilaian Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017
No.
Aspek Penilaian
Instrumen Penilaian
Keterangan
1.
Kompetensi Kepala Sekolah: kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan social
Tes Tertulis
1) Tes tertulis terdiri dari: [1] Tes Penguasaan Kompetensi Manajerial, Kewirausahaan, Supervisi; [2] Tes Wawasan Pendidikan; dan [3] Tes Kepribadian. Tes kepribadian hanya diikuti oleh peserta Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tingkat Nasional.
2) Muatan wawasan kependidikan, yaitu berbagai kebijakan terkini terkait dengan pendidikan nasional.
2.
Kinerja Kepala Sekolah: usaha pengembangan sekolah; peningkatan kualitas sekolah berdasarkan 8 Standar Nasional Pendidikan; dan Usaha pengembangan profesionalitas sebagai kepala sekolah
2.1. Portofolio
1) Portofolio dinilai melalui penilaian dokumen dan diperdalam melalui wawancara.
2) dokumen portofolio tertera pada Tabel 3.2.
3) Prestasi Sekolah
4) Kelengkapan program sekolah (lihat di daftar dokumen yang harus diserahkan ke panitia tingkat nasional.
5) Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS/PKKM) PNS
2.2. Presentasi
Presentasi dan wawancara: (1) karya
Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 7 dari 51 halaman
No.
Aspek Penilaian
Instrumen Penilaian
Keterangan
karya tulis dan wawancara
tulis: Best Practices/Penelitian Tindakan, (2) pengembangan sekolah; (3) peningkatan mutu sekolah; dan (4) bahasa Inggris/bahasa asing lainnya (khusus tingkat nasional).
Keterangan:
1. Video Profil Sekolah
Dibuat dalam durasi maksimal 7 (tujuh) menit.
2. Kinerja dan Perilaku Kerja Kepala Sekolah
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah (PKKS/M) dilakukan oleh pengawas sekolah. Penilaian perilaku kerja kepala sekolah hanya dilakukan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
I. Pembobotan
Komponen penilaian diolah menjadi nilai prestasi kerja Kepala Sekolah dengan bobot sebagaimana tertera pada Tabel 2.2 berikut.
Tabel 2.2.
Pembobotan Penilaian
No
Aspek
Prestasi
Tingkat
Bobot Penilaian
Kompetensi
Kinerja
Tes Tertulis
Portofolio
Karya Tulis
Presentasi dan Wawancara
1
Kab/Kota
-
40%
30%
30%
2
Provinsi
10%
30%
25%
35%
3
Nasional
10%
25%
30%
35%
Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 8 dari 51 halaman Pemenang I Kepala SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK Berprestasi I, II, dan III MA , Mendikbud Gubernur Penetapan SK Peringkat Pemilihan Tingkat Provinsi Nasional KEMDIKBUD PROVINSI
BAB III PELAKSANAAN PEMILIHAN
A. Tahapan Pelaksanaan Pemilihan
Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 dilaksanakan secara bertahap mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi sampai tingkat Kemendikbud sebagaimana tertera pada gambar 3.1. dibawah ini.
Gambar 3.1 Tahapan Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017
B. Prosedur Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi 2017
1. Prosedur Pemilihan Tingkat Kabupaten Kota
Prosedur pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah berprestasi tingkat kabupaten/kota sebagai berikut.
a. Kepala SD/MI dan SMP/MTs yang memenuhi persyaratan umum dan khusus, dapat mendaftar kepada panitia tingkat kabupaten/kota dengan melengkapi dokumen persyaratan dan portofolio serta karya tulis. Dokumen persyaratan dan portofolio sebagai berikut:
1) SK pengangkatan sebagai kepala sekolah (dilegalisir oleh pejabat dinas pendidikan/Kementerian Agama)
2) Fotokopi sertifikat pendidik
3) Surat pernyataan tidak pernah dihukum disiplin PNS tingkat berat dari pejabat yang berwenang
4) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah
Pemilihan
• Kepala SD/MI dan SMP/MTs Tingkat Kab/Kota KAB/KOTA
Pemenang I
Kepala SD/MI dan SMP/MTs Berprestasi
Penetapan Pemenang I, II, dan III
• SD/SMP oleh Bupati/Walikota
Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 9 dari 51 halaman
5) Fotokopi Sertifikat pelatihan/seminar/simposium di bidang pendidikan 2 (dua) tahun terakhir, di dalam dan luar negeri
6) Fotokopi Sertifikat/Penghargaan/Prestasi ketika menjabat sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) tahun terakhir
7) Hasil karya tulis (artikel, makalah, buku, modul) yang berkaitan dengan tugas pokok dan paling membanggakan dalam 2 (dua) tahun terakhir.
8) Fotokopi Surat Keputusan sebagai pengurus/anggota organisasi profesi di bidang pendidikan
9) Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) tahun 2017
10) Laporan pelaksanaan supervisi pembelajaran
11) Laporan prestasi siswa, guru dan sekolah
12) Laporan Penilaian Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan
13) Laporan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
14) Video profil sekolah
b. Panitia tingkat kabupaten/kota menyelenggarakan pemilihan kepala sekolah/madrasah berprestasi di lingkungannya dengan tahapan penilaian portofolio, penilaian karya tulis, dan presentasi serta wawancara. Penilaian setiap tahapan sesuai Tabel 2.2.
c. Berdasarkan penilaian sebagaimana huruf b, panitia tingkat kabupaten/kota menetapkan pemenang berprestasi I, II, dan III dengan surat keputusan bupati/walikota atau kepala dinas pendidikan kabupaten/kota yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang yang membidangi madrasah dan kepada pemenang diberi piagam penghargaan.
d. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota mengusulkan pemenang berprestasi I untuk mengikuti pemilihan tingkat provinsi.
2. Prosedur Pemilihan Tingkat Provinsi
Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah berprestasi tingkat provinsi dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut.
a. Panitia pemilihan kepala sekolah/madrasah tingkat provinsi menerima usulan peserta jenjang SD/MI dan SMP/MTs yang merupakan pemenang I dari kabupaten/kota disertai dengan berkas kelengkapan dokumen persyaratan dan portofolio serta karya tulis.
b. Kepala SMA/MA dan SMK/MAK yang memenuhi persyaratan umum dan khusus, dapat mendaftar kepada panitia tingkat provinsi dengan melengkapi dokumen persyaratan dan portofolio serta karya tulis. Dokumen persyaratan dan portofolio serta karya tulis tersebut sebagaimana butir 1a di atas.
Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 10 dari 51 halaman
Rincian dokumen persyaratan, portofolio, dan karya tulis tersebut sebagaimana rincian dokumen yang disampaikan di tingkat kabupaten/kota ditambah dengan SK Pemenang I tingkat kabupaten/kota dan piagam penghargaan.
c. Panitia tingkat provinsi menyelenggarakan pemilihan kepala sekolah/madrasah berprestasi di lingkungannya dengan tahapan tes tertulis, penilaian portofolio, penilaian karya tulis, dan presentasi serta wawancara. Penilaian setiap tahapan sesuai Tabel 2.2.
d. Berdasarkan penilaian sebagaimana huruf c, panitia tingkat provinsi menetapkan pemenang berprestasi I, II, dan III dengan surat keputusan gubernur atau kepala dinas pendidikan provinsi yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang yang membidangi madrasah dan kepada pemenang diberi piagam penghargaan.
e. Kepala dinas pendidikan provinsi mengusulkan pemenang berprestasi I semua jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK kepada Direktur Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah (Dit. Pembinaan Tendik Dikdasmen), Ditjen GTK, Kemdikbud untuk mengikuti pemilihan tingkat nasional.
3. Prosedur Pemilihan Tingkat Nasional
Prosedur pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah berprestasi tingkat nasional sebagai berikut:
a. Dit. Pembinaan Tendik Dikdasmen, Ditjen GTK, Kemdikbud menerima usulan peserta pemilihan berprestasi meliputi Kepala SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK Pemenang I Tingkat Provinsi disertai dengan berkas kelengkapan dokumen persyaratan, portofolio, dan karya tulis.
Rincian dokumen persyaratan, portofolio, dan karya tulis tersebut sebagaimana rincian dokumen yang disampaikan di tingkat kabupaten/kota/provinsi ditambah dengan SK Pemenang I tingkat provinsi dan piagam penghargaan.
b. Panitia tingkat nasional menyelenggarakan pemilihan kepala sekolah/madrasah berprestasi dengan tahapan tes tertulis, penilaian portofolio, penilaian karya tulis, dan presentasi serta wawancara. Penilaian setiap tahapan sesuai Tabel 2.2.
c. Berdasarkan penilaian sebagaimana huruf b, panitia tingkat nasional menetapkan pemenang berprestasi I, II, dan III dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kepada pemenang diberi Piagam Penghargaan. Finalis tingkat nasional diberi Piagam Penghargaan.
C. Penyelenggaraan
Pemilihan Kepala SD/MI dan SMP/MTs Berprestasi Tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Pemilihan Kepala SMA/MA dan
Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 11 dari 51 halaman
SMK/MAK di provinsi dan pemilihan kepala SD/MI dan SMP/MTs tingkat provinsi dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Penyelenggara pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat kabupaten/kota/provinsi membentuk panitia, dengan ketentuan sebagai berikut.
D. Kepanitiaan
1. Unsur-unsur Kepanitiaan
Panitia Pemilihan kepala SD/MI dan SMP/MTs berprestasi tingkat kabupaten/kota dibentuk dengan Keputusan Bupati/Walikota/pejabat Kementerian Agama dan pemilihan Kepala SMA/MA dan SMK/MAK berprestasi tingkat provinsi dibentuk dengan Keputusan Gubernur/pejabat Kementerian Agama yang mewakili unsur Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota/Provinsi, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Pengawas Sekolah, tokoh masyarakat, pemerhati pendidikan, perguruan tinggi, dan/atau organisasi profesi tenaga kependidikan.
2. Tugas Panitia
a) Menyeleksi peserta pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah berprestasi pada setiap jenjang pendidikan untuk menentukan peringkat I, II, III tingkat kabupaten/kota/provinsi, dengan tahapan sebagai berikut:
1) penilaian tes tertulis di tingkat provinsi dan nasional
2) penilaian dokumen portofolio bagi peserta kepala SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK sesuai dengan kewenangan masing-masing;
3) penilaian karya tulis;
4) penilaian presentasi karya tulis;
5) pengolahan Nilai Akhir (NA) dengan menggunakan formula:
• Tingkat kabupaten/kota
NA = 40%P+30%S+30%T
NA
:
Nilai Akhir
P
:
Nilai Portofolio
S
:
Nilai Karya Tulis
T
:
Nilai Presentasi dan Wawancara
Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 12 dari 51 halaman
• Tingkat Provinsi
NA = 10%R+30%P+25%S+35%T
NA
:
Nilai Akhir
R
:
Nilai Tes Tertulis
P
:
Nilai Portofolio
S
:
Nilai Karya Tulis
T
:
Nilai Presentasi dan Wawancara
• Tingkat Nasional
NA = 10%R+25%P+30%S+35%T
NA
:
Nilai Akhir
R
:
Nilai Tes Tertulis
P
:
Nilai Portofolio
S
:
Nilai Karya Tulis
T
:
Nilai Presentasi dan Wawancara
b) Melaporkan penyelenggaraan pemilihan kepala sekolah/madrasah berprestasi kepada kepala dinas pendidikan yang bersangkutan dilengkapi dengan Berita Acara Penetapan Pemenang.
c) Kepala dinas pendidikan/kepala kantor Kementerian Agama kabupaten/kota mengusulkan pemenang I berdasarkan hasil seleksi kepala SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK sesuai dengan kewenangannya kepada panitia penyelenggara Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi tingkat provinsi.
d) Kepala dinas pendidikan/kepala kantor Kementerian Agama provinsi mengusulkan pemenang I berdasarkan hasil seleksi kepala SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK sesuai dengan kewenangannya kepada panitia penyelenggara Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi tingkat nasional.
E. Jadwal Pelaksanaan
1. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah berprestasi tingkat kabupaten/kota dilaksanakan bulan April s.d. Mei 2017.
2. Usulan peserta pemilihan dari kabupaten/kota diterima oleh Panitia Penyelenggara Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tingkat Provinsi paling lambat
Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 13 dari 51 halaman
akhir Mei 2017. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah berprestasi tingkat provinsi dilaksanakan bulan Mei s.d. akhir Juni 2017.
3. Usulan peserta pemilihan dari provinsi diterima oleh Panitia Penyelenggara Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tingkat nasional paling lambat 10 Juli 2017. Rangkaian penyelenggaraan Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah berprestasi tingkat nasional dilaksanakan mulai 10 Juli 2017 s.d. 19 Agustus2017.
F. Biaya
Pemilihan Kepala SD/MI dan SMP/MTs Berprestasi Tingkat Kabuparten/Kota ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Pemilihan Kepala SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK Berprestasi di tingkat provinsi ditanggung oleh Pemerintah provinsi.
G. Pengiriman Dokumen Persyaratan, Portofolio, dan Karya Tulis
Dokumen-dokumen yang harus dikirim ke panitia untuk setiap tingkat tertera pada Tabel. 2 berikut ini.
Tabel 3.1. Dokumen Persyaratan dan Portofolio
Peserta Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi
No.
Dokumen
Kab/Kota
Provinsi
Nasional
1.
SK Pemenang I dan/atau Piagam Penghargaan
--
Hard copy
Hard copy
2.
SK pengangkatan sebagai kepala sekolah/madrasah (dilegalisir oleh pejabat dinas pendidikan/Kementerian Agama)
Hard copy
Hard copy
Hard copy
3.
Sertifikat pendidik
Hard copy
Hard copy
Hard copy
4.
Surat pernyataan tidak pernah dihukum disiplin PNS tingkat berat dari pejabat yang berwenang
Hard copy
Hard copy
Hard copy
5.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah
Hard copy
Hard copy
Hard copy
6.
Sertifikat pelatihan/seminar/simposium di bidang pendidikan 2 (dua) tahun terakhir, di dalam dan luar negeri
Scan
Scan
Scan
7.
Sertifikat/Penghargaan/Prestasi ketika menjabat sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) tahun terakhir
Scan
Scan
Scan
Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 14 dari 51 halaman
No.
Dokumen
Kab/Kota
Provinsi
Nasional
8.
Karya tulis (best practices, penelitian tindakan, buku, modul) yang berkaitan dengan tugas pokok dan paling membanggakan dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Soft file
Soft file
Soft file
9.
Surat Keputusan sebagai pengurus/anggota organisasi profesi di bidang pendidikan.
Scan
Scan
Scan
10.
Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) tahun 2017.
Soft file
Soft file
Soft file
11.
Laporan pelaksanaan supervisi pembelajaran.
Soft file
Soft file
Soft file
12.
Laporan prestasi siswa, guru dan sekolah.
Scan
Scan
Scan
13.
Laporan Penilaian Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan
Soft file
Soft file
Soft file
14.
Laporan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
Soft file
Soft file
Soft file
15.
Video profil sekolah
Soft file
Soft file
Soft file
Semua dokumen scan dan soft file disimpan dalam format pdf, kecuali karya tulis dalam format Microsof Word dengan jenis font Times New Roman, size 12 pt, 1,5 spasi, ukuran A4. Karya tulis yang akan dipresentasikan dipilih 1 (satu) yang paling membanggakan diantara karya tulis yang diajukan dalam portofolio. Bahan presentasi disiapkan dengan menggunakan format Microsoft Powerpoint.
Semua file dimasukkan ke dalam flash disk dengan aturan penyimpanan dan penamaan sebagaimana tertera pada Tabel 3.1. di atas. Dokumen hard copy dan flash disk dikirim ke alamat:
DIREKTUR PEMBINAAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Up. KEPALA SUBDIT KESHARLINDUNG
KOMPLEK KEMDIKBUD, GEDUNG D, LANTAI 14
JL. PINTU 1 SENAYAN JAKARTA 10270
Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 15 dari 51 halaman
H. Publikasi
Kegiatan pemilihan kepala sekolah/madrasah berprestasi tingkat nasional dipublikasikan secara terbuka melalui surat-menyurat, laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan/atau berbagai media, atau pada pertemuan yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan.
Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 16 dari 51 halaman
BAB IV PENUTUP
Kegiatan Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 merupakan salah satu program Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Program ini merupakan wujud nyata bahwa pemerintah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional melalui pemberian penghargaan dan apresiasi bagi kepala Sekolah/madrasah yang memiliki prestasi tinggi dalam pengembangan sekolah/madrasah yang berdampak terhadap peningkatan kualitas lulusan peserta didik.
Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 ini hendak menjadi acuan dalam pelaksanaan pemilihan baik di tingkat kabupaten/kota/provinsi maupun nasional.
Penyempurnaan penyelenggaraan pemilihan kepala sekolah/madrasah berprestasi perlu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap penyelenggaraan program yang sama tahun sebelumnya, agar kualitas pelaksanaan program Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi tingkat kabupaten/kota/provinsi maupun nasional mampu menghasilkan kepala sekolah/madrasah berprestasi yang terbaik.
Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 17 dari 51 halaman
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 18 dari 51 halaman
RINGKASAN PORTOFOLIO KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
I. DATA PERORANGAN
1. Nama Lengkap (dengan gelar)
2. NIP.
3. NUPTK
4. Jabatan
5. Pangkat dan Golongan
6. Tempat dan Tanggal Lahir
7. Jenis Kelamin
Laki-laki / perempuan *
8. Agama
9. Nama Sekolah
10. Alamat Sekolah
11. Telp./Fax
12. Alamat Rumah
a. Jalan
b. Kelurahan/Desa
c. Kecamatan
d. Kabupaten
e. Provinsi
13. Telpon
a. HP
b. e-mail
*) Coret yang tidak perlu
II. RIWAYAT PENDIDIKAN
No.
Tingkat Pendidikan
Jurusan
Tahun
Institusi Pendidikan
1
S1 / D4
S2
S3
III. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
A. Pendidikan di dalam dan luar negeri (tiga tahun terakhir)
No.
Nama Diklat
Lama Diklat
Tahun
Institusi Penyelenggara
(Internasional/Nasional/ Provinsi/Kab/Kota)
1.
2.
3.
4.
….
Pas foto
terakhir berwarna
ukuran (4x6) cm
Lampiran 1
Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 19 dari 51 halaman
B. Simposium/Seminar/workshop/lokakarya yang relevan
No.
Nama Kegiatan
Peran
(peserta/pemakalah/pembahas)
Tahun
(Internasional/Nasional/
Provinsi/Kab/Kota)
1.
2.
3.
4.
….
C. Tugas kedinasan ke Luar Negeri
No.
Negara yang Dituju
Tahun
Nama Kegiatan
Lama Kegiatan
Dibiayai oleh
1.
2.
3.
4.
….
IV. RIWAYAT JABATAN
No.
Jabatan
Tahun
Instansi
Keterangan
1.
2.
3.
4.
….
V. PRESTASI
Tuliskan prestasi yang membanggakan (selama menjabat kepala sekolah/madrasah, berupa prestasi sekolah, prestasi siswa, prestasi guru, prestasi kepala sekolah, prestasi tendik)
No.
Jenis Prestasi
Peringkat
Tahun
Penyelenggara
(Internasional/Nasional/ Provinsi/Kab/Kota)
1.
2.
3.
...
Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 20 dari 51 halaman
VI. Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS)/ Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)
No.
Nama Kelompok Kerja
Peran (Ketua/Sekretaris/Anggota)
1.
2.
3.
4.
Tuliskan aktivitas utama dalam kelompok kerja yang Saudara ikuti:
................................................................................................................................................
................................................................................................................................................
VII. KARYA AKADEMIK
1. Karya Tulis Penelitian (dua tahun terakhir)
No.
Judul Penelitian
Tahun
Peran Penulis
(Ketua /Anggota/Mandiri)
Pemberi Dana
1.
2.
3.
4.
….
2. Karya Tulis Non Penelitian (dua tahun terakhir)
No.
Judul Karya Tulis
Tahun
Media Publikasi
1.
2.
3.
4.
….
3. Karya Inovasi Pembelajaran/Tata Kelola (dua tahun terakhir)
No.
Judul Karya Inovasi
Tahun
Paten/belum Paten
1.
2.
3.
4.
….
Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 21 dari 51 halaman
VIII. PENGHARGAAN DAN TANDA JASA
No.
Nama Penghargaan/
Tanda Jasa
Tahun
Lembaga Pemberi Penghargaan/ Tanda Jasa
(Internasional/nasional/
provinsi/kab/kota)
1.
2.
3.
4.
….
IX. PRESTASI SEKOLAH/MADRASAH
1. Prestasi Sekolah/Madrasah Berdasarkan Hasil UN dan Indeks Integritas
NO.
TAHUN
RATA-RATA SKOR UN
INDEKS INTEGRITAS
1.
2.
3.
4.
….
2. Prestasi Siswa Dalam Bidang Lomba Akademik
NO.
NAMA LOMBA YANG DIIKUTI
NAMA SISWA YANG MENGIKUTI
TAHUN
PRESTASI YANG DIRAIH
BUKTI FISIK
1.
2.
3.
4.
….
3. Prestasi Siswa Dalam Bidang Olahraga
NO.
NAMA LOMBA YANG DIIKUTI
NAMA SISWA YANG MENGIKUTI
TAHUN
PRESTASI YANG DIRAIH
BUKTI FISIK
1.
2.
3.
4.
….
Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 22 dari 51 halaman
4. Prestasi Siswa Dalam Bidang Seni
NO.
NAMA LOMBA YANG DIIKUTI
NAMA SISWA YANG MENGIKUTI
TAHUN
PRESTASI YANG DIRAIH
BUKTI FISIK
1.
2.
3.
4.
….
5. Prestasi Siswa Dalam Bidang Lainnya (selain olahraga dan seni)
No.
Nama Lomba yang Diikuti
Nama Siswa yang Mengikuti
Tahun
Prestasi Yang Diraih
Bukti Fisik
1.
2.
3.
4.
….
6. Prestasi Guru Bidang Pendidikan dan Inovasi Pembelajaran
No.
Nama Lomba yang Diikuti
Nama Guru yang Mengikuti
Tahun
Prestasi yang Diraih
Bukti Fisik
1.
2.
3.
4.
….
7. Prestasi Sekolah dalam Bidang Sosial/Keindahan, Kebersihan Sekolah, dan Kewirausahaan
NO.
BIDANG
PENGHARGAAN YANG DIPEROLEH
TINGKAT*)
TAHUN
INSTANSI PEMBERI PENGHARGAAN
BUKTI FISIK
1.
2.
3.
4.
….
*) Tingkat kecamatan (khusus SD), kabupaten/kota, provinsi, nasional, internasional
Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 23 dari 51 halaman
8. Kerjasama Industri/Lembaga
NO.
NAMA PROGRAM KERJASAMA
INSTANSI MITRA
TAHUN
LAMA KERJASAMA
BUKTI FISIK
1.
2.
3.
4.
….
Saya menyatakan bahwa ringkasan portofolio tersebut benar disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
………………., ………….. 2017
Peserta Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi ,
(…………………………………)
Materai
Rp 6.000
Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 24 dari 51 halaman
Sistematika Penulisan PTS/M Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi
HALAMAN JUDUL
HALAMAN PERNYATAAN KEASLIAN
HALAMAN PENGESAHAN
KATA PENGANTAR
ABSTRAK
DAFTAR ISI
DAFTAR TABEL
DAFTAR GAMBAR
DAFTAR LAMPIRAN
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Perumusan Masalah
C. Tujuan
D. Manfaat
BAB II KAJIAN TEORI
A. Kajian Teori
B. Kerangka Pikir
BAB III METODE PENELITIAN
BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Hasil Penelitian
B. Pembahasan
BAB V SIMPULAN DAN SARAN
A. Simpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
Lampiran 2
Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 25 dari 51 halaman
KETENTUAN PENULISAN ARTIKEL
Artikel merupakan artikel dari laporan PTS/M yang dipresentasikan. Artikel dibuat 16-20 halaman dengan kertas A4 dan huruf Time New Roman 12. Badan artikel dibuat 1,5 spasi kecuali abstrak 1 spasi. Alinea baru dibuat menjorok (indent) 5 ketukan. Margin atas dan kiri 4 cm, margin kanan dan bawah 3 cm.
Sistematika artikel PTS sebagai berikut:
JUDUL (Huruf Kapital)
Nama Penulis, Lembaga, dan Email
ABSTRAK (1 paragraf, maksimum 250 kata)
Kata Kunci (maksimal 4 kata)
PENDAHULUAN
Memuat latar belakang perumusan masalah dan atau tujuan penelitian, kajian teori dan atau hasil penelitian lain yang relevan ditulis tanpa sub judul.
METODE PENELITIAN
Merupakan ringkasan metode penelitian, ditulis naratif tanpa sub judul
HASIL DAN PEMBAHASAN
Hasil merupakan ringkasan dari hasil penelitian
Pembahasan merasionalkan temuan, didukung dengan teori atau hasil penelitian lain yang relevan
SIMPULAN DAN SARAN
Simpulan
Saran
REFERENSI
disusun alfabetis, dengan susunan sebagai berikut.
buku: nama penulis, tahun, judul, penerbit, kota
artikel pada jurnal: nama penulis, tahun, judul artikel, Nama Jurnal, No., Vol.
Riwayat hidup ditulis naratif
Lampiran 3
Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 26 dari 51 halaman
KETENTUAN PEMBUATAN VIDEO PROFIL SEKOLAH/MADRASAH
1. Durasi video maksimal 7 menit
2. Isi video meliputi :
a. Judul
b. Profil kepala sekolah
c. Gambaran sekolah tempat Kepala Sekolah/Madrasah bertugas, yang meliputi:
1) Kondisi dan lingkungan sekolah
2) Sarana dan prasarana sekolah (ruang kelas, ruang laboratorium/bengkel, ruang perpustakaan, ruang tata usaha sekolah dan ruang publik)
3) Aktifitas sekolah, aktifitas siswa, aktifitas guru, aktifitas peran orang tua /komite sekolah/Dunia Usaha Dunia Industri (intrakurikuler dan ektrakurikuler dll)
d. Aktifitas lain Kepala Sekolah/Madrasah yang menginspirasi
Lampiran 4

Demikian tulisan tentang:

DOWNLOAD PEDOMAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA SEKOLAH/MADRASAH BERPRESTASI TAHUN 2017

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Download Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah/Madrasah Berprestasi 2017"