Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PP Nomor 25 Tahun 2017 Tentang THR Bagi PNS I pdf

Download Peraturan Pemerintah PP Nomor/ No. 25 Tahun 2017 Tentang Pemberian THR Bagi PNS File pdf

Download PP Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Pemberian THR Bagi PNS


Dengan maksud agar membantu meringankan beban hidup serta meningkatkan kesejahteraan para PNS, anggota TNI, anggota Polri dan pejabat negara ketika hari raya Iedul Fitri tahun 2017 tiba, pemerintah memandang perlu untuk memberikan tambahan penghasilan (Tamsil) berwujud tunjangan hari raya atau THR.

Sesuai dengan aturan, maka pemberian besaran THR ini adalah satu kali gaji pokok (Gapok) disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. Dengan pemberian THR tersebut, pemerintah berharap para PNS, anggota TNI, anggota Polri dan para pejabat negara bisa menjalani hari raya dengan tenang.

Berikut kami sajikan PP No 25 Tahun 2017 khusus pasal 3 sebagai landasan hukum pemberian THR bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri dan para pejabat negara.

Download Peraturan Pemerintah PP Nomor/ No. 25 Tahun 2017 Tentang Pemberian THR Bagi PNS File pdf

Baiklah, selanjutnya kami sediakan untuk Anda link download PP Nomor 25 Tahun 2017 Tentang THR Bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri dan para pejabat negara di bawah ini:



Berikut kami kutipkan isi dari PP Nomor 25 Tahun 2017 tersebut:




LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No.116, 2017 KEUANGAN. Hari Raya. Tunjangan. Tahun Anggaran
2017. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6064).

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2017
TENTANG
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2017
KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL
INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
DAN PEJABAT NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa Pemerintah berkewajiban meningkatkan
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan Pejabat Negara sebagai wujud apresiasi
Pemerintah atas pengabdian mereka pada bangsa dan
negara;
b. bahwa pemberian tunjangan hari raya merupakan salah
satu upaya Pemerintah dalam meningkatkan
kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan Pejabat Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan untuk
melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan
2017, No.116 -2-
Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari
Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai
Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat
Negara;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5948);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN
TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2017
KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA
NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA, DAN PEJABAT NEGARA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya
disebut Prajurit TNI adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah anggota pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Pejabat Negara adalah:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali Hakim Ad hoc;
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
k. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l. Gubernur dan Wakil Gubernur;
m. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota;
n. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Pasal 2
(1) PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara
diberikan tunjangan hari raya dalam Tahun Anggaran 2017.
(2) PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang
gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang diberhentikan sementara;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu; dan
e. Calon PNS.
(3) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.
Pasal 3
(1) Tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni.
(2) Dalam hal gaji pokok pada bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan sebesar gaji pokok yang seharusnya diterima karena berubahnya
gaji pokok, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan tunjangan hari raya.
(3) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah.
Pasal 4
(1) PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilarang menerima lebih dari satu tunjangan hari raya yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara, menerima lebih dari satu gaji pokok, tunjangan hari raya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.
(3) Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menerima lebih dari satu tunjangan hari raya, maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan tunjangan hari raya sebesar gaji pokok atas gaji terusan yang diterima pada bulan Juni.
(2) Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan tunjangan hari raya sebesar gaji pokok yang diterima pada bulan Juni.
(3) Pembayaran tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara bekerja.
(4) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah.
Pasal 6
(1) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 5 dibayarkan bulan Juni.
(2) Dalam hal tunjangan hari raya belum dapat dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

Pasal 7
(1) Ketentuan pemberian tunjangan hari raya dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi:
a. pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
1) Menteri; dan
2) Pejabat Pimpinan Tinggi;
b. Wakil Menteri;
c. Staf Khusus di lingkungan kementerian;
d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. Hakim Ad hoc; dan
f. Pegawai lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tunjangan hari raya bagi Pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 diberikan sebesar gaji pokok Menteri.
(3) Tunjangan hari raya bagi Pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 diberikan sebesar Rp4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
(4) Tunjangan hari raya bagi Wakil Menteri, Staf Khusus di lingkungan kementerian, Hakim Ad hoc, dan Pegawai lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f, diberikan sebesar gaji pokok/penghasilan yang bersifat gaji pokok pada bulan Juni.
(5) Dalam hal gaji pokok/penghasilan yang bersifat gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melebihi Rp4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) maka tunjangan hari raya yang dibayarkan adalah sebesar Rp4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
(6) Tunjangan hari raya bagi Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d diberikan sebesar uang representasi.
(7) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
1. PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat;
2. Prajurit TNI;
3. Anggota Polri;
4. Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota;
5. Pejabat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a;
6. Wakil Menteri;
7. Staf Khusus di lingkungan kementerian;
8. Hakim Ad hoc; dan
9. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat Pembina
kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
1. PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah;
2. Gubernur dan Wakil Gubernur;
3. Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota;
dan
4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
2017, No.116 -8-
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2017

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2017

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
YASONNA H. LAOLY

Dipersilahkan untuk mendonwload file pdf tersebut pada tautan yang telah kami sediakan agar mendapatkan file yang lengkap dan utuh.

Kami cukupkan sampai di sini tulisan kami yang berjudul:

PP Nomor 25 Tahun 2017 Tentang THR Bagi PNS

Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu untuk Anda!

Posting Komentar untuk "PP Nomor 25 Tahun 2017 Tentang THR Bagi PNS I pdf"