Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Belasan Larangan Keras Dalam Penggunaan Dana BOS

15/ Lima Belas Larangan Dalam Penggunaan Dana BOS Sesuai Juknis Tahun 2017 Terbaru

15 Larangan Dalam Penggunaan Dana BOS Sesuai Juknis Tahun 2017




Apa kabar sobat Informasi Guru semuanya? Kami harap Anda selalu dalam keadaan sehat. Kali ini kami menuliskan tentang informasi terkait BOS, khususnya larangan-larangan dalam penggunaan dana BOS. Walau informasi ini telah lama dirilis oleh Kemendikbud, tetapi kami yakin masih ada sebagian dari kita yang belum benar-benar mengetahui dan memahami dengan seksama tentang hal-hal apa saja yang menjadi larangan dalam pemanfaatan dana BOS tersebut.

Sebelum kita menginjak pada 15 larangan dalam penggunaan BOS, kita sepatutnya mengetahui definisi dari BOS itu sendiri secara benar. Pengertian/ definisi BOS adalah program pemerintah yang berasal dari realokasi dana subsidi BBM di bidang pendidikan. Program ini bertujuan untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dan meringankan siswa lain.

Dengan BOS, siswa diharapkan dapat memperoleh pendidikan yang bermutu sampai Sembilan tahun. Sasaran program BOS adalah seluruh siswa SD dan SMP, naik negeri maupun swasta di seluruh provinsi Indonesia. Atau bisa juga BOS diartikan sebagai program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.

Selanjutnya adalah, apa sebenarnya tujuan dari BOS baik secara umum maupun tujuannya secara khusus? Berikut kami tuliskan tujuan dari BOS tersebut baik tujuan umum maupun tujuan khususnya. Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka program wajib belajar 9 tahun yang bermutu. 
Secara khusus, program BOS bertujuan untuk :
  • Menggratiskan seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban biaya operasional sekolah, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
  • Menggratiskan seluruh siswa SD negeri dan SMP negeri  terhadap biaya operasional sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI).
  • Meringankan beban biaya bagi siswa di sekolah swasta.
Nah, setelah semua tulisan di atas terkait definisi serta tujuan BOS maka sekarang kami menyajikan tentang 15 larangan dalam penggunaan dana BOS sesuai juknis 2017, adapun masing-masing larangan tersebut bisa Anda simak di bawah ini:
  1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
  4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
  5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi peserta didik/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;
  6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
  7. Membiayai akomodasi kegiatan antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
  8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
  9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  10. Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan kantin sehat;
  11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  12. Menanamkan saham;
  13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
  14. Membiayai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, antara lain membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan;
  15. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kami harap tulisan berjudul Belasan Larangan Keras Dalam Penggunaan Dana BOS ini bermanfaat bagi kita semua dan menjadi rambu-rambu dalam penggunaan dana BOS secara bijak sesuai juknis 2017 yang telah ditetapkan.

Anda bisa mendownload Juknis BOS 2017 Final di bawah ini


Posting Komentar untuk "Belasan Larangan Keras Dalam Penggunaan Dana BOS"