Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tabel Daftar Linearitas Guru TK Bersertifikat Pendidik

KESESUAIAN MATA PELAJARAN/LINEARITAS YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG TK/TAMAN KANAK-KANAK

KESESUAIAN MATA PELAJARAN/LINEARITAS YANG DIAMPU DENGAN SERTIFIKAT PENDIDIK JENJANG TK/TAMAN KANAK-KANAK

Berikut adalah tabel linearitas guru TK bersertifikat pendidik sesuai dengan Permendikbud No. 46 Tahun 2016. Untuk selengkapnya, Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik dapat diunduh pada tautan sebagai berikut:



NO BIDANG KEILMUAN JENIS GURU YANG SESUAI
BIDANG STUDI SERTIFIKASI KODE LAMA KODE BARU KETERANGAN
1 Guru Kelas Guru Kelas 20 020
24
2 Pendidikan LuarBiasa Pendidikan LuarBiasa 800 800 Bagi sekolah penyelenggara program inklusi

Berikut kutipan dari Permendibud No 46 Tahun 2016:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka penguatan tugas keprofesionalan
guru diperlukan penataan kesesuaian aspek linieritas
pelaksanaan tugas guru;
b. bahwa berkenaan dengan pelaksanaan kurikulum 2013
yang berdampak pada perubahan jumlah jam mengajar
perminggu dan kode sertifikat pendidik perlu dilakukan
penataan kesesuaian kewenangan mengajar guru dalam
pemenuhan beban mengajar dan penataan kode sertifikat
pendidik sesuai dengan mata pelajaran yang diampu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang
ketentuan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat
Pendidik;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);


2. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4941);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

TENTANG PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT
PENDIDIK.

Pasal 1
Linieritas bagi guru bersertifikat pendidik merupakan
kesesuaian antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran
yang diampu oleh guru.

Pasal 2
Penataan linieritas guru bersertifikat pendidik diperuntukkan
bagi:
a. guru kelas;
b. guru mata pelajaran;
c. guru Bimbingan dan Konseling/konselor;
d. guru pendidikan khusus; atau
e. guru Teknologi Informasi dan Komunikasi/guru
Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi.

Pasal 3
(1) Penetapan linieritas bagi guru bersertifikat pendidik
dilakukan melalui sistem Data Pokok Pendidikan dengan
menggunakan program aplikasi yang dikembangkan.
(2) Penetapan linieritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4
(1) Selama dalam proses penyesuaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, guru bersertifikat pendidik yang
telah memiliki sertifikat pendidik wajib memenuhi beban
mengajar paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap
muka per minggu.
(2) Bagi guru yang terkena dampak perubahan kurikulum,
dalam pemenuhan beban mengajar dapat mengajar:
a. mata pelajaran sesuai dengan rumpun keilmuannya;
b. sesuai dengan kualifikasi akademiknya meskipun
sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi
akademiknya; atau
c. sesuai bidang keilmuan lainnya yang dikuasainya.
(3) Guru yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) tetap mendapat hak
sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UndangUndang
Nomor
14
Tahun
2005
tentang
Guru
dan
Dosen.


Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan dan mempunyai daya berlaku surut sejak
tanggal 4 Januari 2016.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Agustus 2016

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

MUHADJIR EFFENDY

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 November 2016

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

WIDODO EKATJAHJANA


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1731

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

TTD.

Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001

Baca Juga:

Tabel Daftar Linearitas Guru SD Bersertifikat Pendidik

Linieritas Bidang Studi Sertifikasi Guru 2017

Posting Komentar untuk "Tabel Daftar Linearitas Guru TK Bersertifikat Pendidik"