Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengumuman Pendaftaran Seleksi CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2017

Pengumuman Pendaftaran Seleksi CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2017





PENGUMUMAN NOMOR 1318/SJ.2/KP.300/VIII/2017 TENTANG PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2017


Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Tahun 2017 akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari pelamar umum sejumlah 329 orang, yang akan ditempatkan/ditugaskan untuk mengisi kekosongan jabatan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan ketentuan sebagai berikut:

Info lengkap tentang Pengumuman Pendaftaran Seleksi CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2017 dapat diunduh pada tautan sebagai berikut: 



BACA JUGA:

Berikut kami kutipkan sebagian dari isi pengumuman tersebut:

I. UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI (ALOKASI PENEMPATAN}

1. Sekretariat Jenderal;
2. Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut;
3. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
4. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya;
5. Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Prociuk Kelautan dan Perikanan;
6. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
7. lnspektorat Jenderal;
8. Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan;
9. Badan Karantina lkan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan

Ill. PENJELASAN KATEGORI FORMASI

1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria :
a. Cumlaude adalah pelamar yang lulus dengan predikat "dengan pujian" dari
Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi
A/Unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan surat keterangan lulus
cumlaudel dengan pujian pada ijazah/transkrip nilai.
b. Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus dengan kriteria mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar dengan kriteria, yaitu:
1. Menamatkan pendidikan Sekolah Dasar atau yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat dan Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat di wilayah Papua dan Papua Barat, dibuktikan
dengan fotokopi ijazah yang dilegalisir; atau
2. Garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua dan Papua Barat, dibuktikan Akta Kelahiran pelamar, fotocopy KTP bapak (ayah kandung) dan surat keterangan hubungan keluarga dari kelurahan/desa.
d. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b
dan c diatas.

2. Pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana tercantum dalam pengumuman ini.

IV. PERSYARATAN PELAMARAN
1. Warga Negara Indonesia, yang bertakwa kepada Tuhan Yang maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Bhineka Tunggal lka, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai Galon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota POLRI, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah.
5. Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
8. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (surat keterangan bebas narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).


9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1 O. Pelamar dengan kategori formasi cumlaude merupakan lulusan dengan predikat "dengan pujian" dari Perguruan Tinggi terakreditasi "A"/ Unggul dan Program Studi terakreditasi "A"/ Unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaudel dengan pujian pada ijazah/ transkrip nilai.
11. Pelamar dengan kategori formasi disabilitas merupakan pelamar yang lulus dengan predikat "sangat memuaskan" dan IPK minimal 3,00 dari PTN/PTS serendah-rendahnya terakreditasi B dan Program Studi serendah-rendahnya terakreditasi "C" pada saat lulus.
12. Pelamar dengan kategori formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat merupakan:
a. Lulusan PTN/PTS terakreditasi, IPK minimal 2,50 (dua koma lima puluh), dan nilai pada ijazah minimal rata-rata 6,0 (enam koma nol) atau 2 (dua) skala 1 sampai 4 atau C dan diutamakan memiliki keterampilan komputer (melampirkan sertifikat komputer);
b. Akta Kelahiran pelamar, fotokopi KTP bapak (ayah kandung) dan surat keterangan hubungan keluarga dari kelurahan/ desa ditunjukkan pada saat wawancara.
13. Pelamar dengan kategori formasi umum merupakan pelamar yang lulus dengan predikat "sangat memuaskan" dan IPK minimal 3,00 dari Perguruan Tinggi serendah-rendahnya terakreditasi B dan Program Studi serendah- rendahnya terakreditasi "C" pada saat lulus.
14. Pelamar lulusan SUPM/SMK Perikanan/SMK/SMA memiliki nilai ijazah rata- rata minimal 7 (tujuh) atau 3 (tiga) skala 1 sampai 4 atau B diutamakan memiliki keterampilan komputer (melampirkan sertifikat komputer);
15. Usia pada tanggal 1 September 2017;
a. Minimal 18 tahun dan maksimal 33 tahun O bulan O hari untuk seluruh jenjang pendidikan S1 dan S2;
b. Minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun O bulan O hari untuk D-111;
c. Minimal 18 tahun dan maksimal 27 tahun O bulan O hari untuk
SUPM/SMK/SMA.
16. Khusus Pelamar untuk jabatan Juru Mudi, Masinis Kapal Pengawas, Kelasi, Oiler dan Operator Speedboat:
a. Jenis kelamin laki-laki
b. Usia minimal 18 tahun maksimal 34 tahun O bulan O hari pada tanggal 1
September 2017;
c. Tinggi badan minimal 160 cm;
d. Tidak memiliki cacat fisik, tidak buta warna dan tidak berkacamata;
e. Perguruan Tinggi serendah-serendahnya terakreditasi B dan Program Studi serendah-rendahnya terakreditasi "C" dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75.
17. Khusus pelamar untuk jabatan Anal is Sistem lnformasi dan Jaringan, kategori formasi umum dapat mendaftar dengan syarat Perguruan Tinggi dan Program Studi terakreditasi "C" dengan IPK minimal 2,75 dan pernah membuat aplikasi minimal sebanyak 5 (lima), yang dibuktikan/ditunjukkan pada saat wawancara
dan praktek kerja komputer.
18. Khusus pelamar untuk jabatan Analis Kesyahbandaran wajib memiliki
sertifikat Ahli Nautika Kapa! Penangkap lkan (ANKAPIN) dan sertifikat Ahli
Teknika Kapa! Penangkap lkan (ATKAPIN) dan ditunjukkan pada saat
wawancara.

V. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui laman https:l/sscn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor lnduk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Nomor lnduk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarqa,
2. Batas waktu pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pelamaran dimulai pada tanggal 11 September s.d. 25 September 2017 (ditutup pukul
23.59 WIB).
3. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui laman https:l/sscn.bkn.go.id dimulai pada tanggal 2 Oktober 2017 s.d 6 Oktober 2017.
4. Pelamar mengisi biodata pada kolom yang telah disediakan.
5. Berkas pendukung diupload melalui sistem:
a) Pas foto berwarna dengan ketentuan wajah terlihat jelas dan berpakaian formal dalam format JPEG (max 200 kb);
b) ljazah asli terakhir/Surat Keterangan Lulus bagi yang ijazahnya belum keluar/SK Penyetaraan ljazah bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri (menjadi satu file dalam format PDF max 300 kb);
c) KTP asli atau Kartu Keluarga dalam format PDF (max 300 kb);
d) Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan c.q.
Kepala Biro SOM Aparatur Kementerian Kelautan dan Perikanan, diketik dengan menggunakan komputer, bermeterai Rp.6.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran
sebagaimana Lampiran II), dalam format PDF (max 300 kb);
e) Surat Pernyataan diketik dengan menggunakan komputer, bermeterai Rp.6.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran sebagaimana Lampiran Ill) dalam format PDF (max 300 kb);
f) Transkrip/Daftar Nilai Asli (iika lebih dari 1 lembar dijadikan 1 file, bukan di zip atau rarmax 300 kb).
6. Setelah melakukan pendaftaran online, cetak Kartu Pendaftaran SSCN sebagai salah satu syarat verifikasi pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar. Selain itu diwajibkan membawa KTP/Kartu Keluarga dan ljazah serta Transkip Nilai asli, Surat Lamaran asli, dan Surat Pernyataan asli pada saat registrasi/daftar ulang.


VI. TAHAPAN SELEKSI
1. Seleksi Administrasi.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test
(CAndengan bobot 40%.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60% terdiri dari :
• Substansi Jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 50%
• Psikologi Lanjutan dengan bobot 35%
• Wawancara dengan bobot 15%
4. Khusus pelamar jabatan Analis Sistem lnformasi dan Jaringan, Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60% terdiri dari :
• Substansi Jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 30%
• Psikologi Lanjutan dengan bobot 20%

• Wawancara dan praktek kerja komputer dengan bobot 50%
5. Khusus pelamar jabatan Juru Mudi, Masinis Kapa! Pengawas, Kelasi, Oiler dan Operator Speedboat, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot
60% terdiri dari :

• Substansi Jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 30%
• Psikologi Lanjutan dengan bobot 20%
• Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK), dengan bobot
50%

VII. SISTEM KELULUSAN
1. Kelulusan seleksi administrasi :
a. Kualifikasi pendidikan didasarkan pada hasil Verifikasi dokumen yang telah diunggah dan kelulusan seleksi administrasi akan diumumkan oleh panitia pada laman http://ropeg.kkp.go.id.
b. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian dari laman https:l/sscn.bkn.go.id. Hanya pelamar yang lulus verifikasi dokumen asli yang mendapatkan kartu peserta ujian dan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
2. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
3. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan secara peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi formasi yang dibutuhkan pada jabatan.
4. Kelulusan Akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang yang diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.


VIII. LAIN-LAIN
1. Pengumuman penerimaan dilakukan melalui laman https:l!sscn.bkn.go.id
pada tanggal 5 September 2017.
2. Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
3. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka Panitia dapat menggantikan dengan

4. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan. Apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
5. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar. Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
6. Apabila setelah pelaksanaan tahapan seleksi kemudian peserta mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tidak dapat melamar kembali di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan baik melalui jalur pengadaan CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
7. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.
8. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
9. lnformasi lebih lanjut dapat dilihat di http://ropeg.kkp.go.id
10. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2017 dapat mengubungi Ca// Center melalui :
Telephone (021) 021-3520338 (ext 2094, 2524) pada hari Senin s.d. Jumat pukul 07.30 s.d.15.00 WIB
Twitter @birosdmkkp
11. Pengaduan Pelaksanaan seleksi CPNS pada he/pdesk http://ropeg.kkp.go.id

Demikian tulisan tentang

Pengumuman Pendaftaran Seleksi CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2017 .

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Pengumuman Pendaftaran Seleksi CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2017"