Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pelaksanaan Kegiatan Witness Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP Pl) SMK

Download Pengumuman Pelaksanaan Kegiatan Witness Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP Pl) SMK

Download Pengumuman Pelaksanaan Kegiatan Witness Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP Pl) SMK







Dikutip dari laman resmi Direktorat Pembinaan SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia bahwa untuk menindaklanjuti surat kami nomor 4329/D5.6/TU/2017 tanggal 15 Juni 2017 tentang Pelaksanaan Assessment LSP Pl SMK Tahap II Tahun 2017 serta dalam upaya untuk mempercepat penyiapan sistem sertifikasi di SMK melalui pengembangan LSP Pl SMK, dengan hormat disampaikan hal sebagai berikut:

1. Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerja sama serta dukungan Dinas Pendidikan Propinsi dalam pengembangan sistem sertifikasi melalui LSP P 1 di SMK sehingga sampai dengan saat ini telah terdapat 465 (empat ratus enam puluh lirna) LSP Pl SMK yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

2. Atas pelaksanaan Assessment LSP Pl periode II dari tanggal 31 Juli 2017 hingga saat ini sebanyak 102 Calon LSP Pl dan untuk memperoleh lisensi LSP Pl dari BNSP maka harus ditindaklanjuti dengan kegiatan witness.

3. Kegiatan witness sebagaimana tersebut pada poin 2 dilaksanakan dalam bentuk penyaksian
uji kompetensi yang dilaksanakan LSP Pl SMK oleh Tim Assessor Lisensi BNSP atas proses.

Sehubungan dengan hal tersebut karni mohon perkenan Saudara untuk:

1. Mengkoordinasikan pelaksaan witness LSP Pl SMK pada SMK di wilayah binaan Saudara sebagaimana daftar terlampir.
2. Menginformasikan kepada SMK di wilayah pembinaan Saudara mengenai rencana pelaksanaan witness yang ketentuannya adalah sebagai berikut:

a. Kegiatan witness akan dilakukan dengan mekanisme usulan kepada Ketua BNSP oleh
Ketua LSP P 1 SMK dengan diketahui Kepala SMK selaku Dewan Pengarah LSP P 1 SMK.

b. Penentuanjadwal pelaksanaan agar dikomunikasikan ke Komisi Lisensi BNSP.

c. Semua pembiayaan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan witness (biaya transportasi, akomodasi, honor dll) menjadi tanggung jawab SMK sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan BNSP.

d. Dengan mempertimbangkan efisiensi pembiayaan, agar diupayakan pengelompokan SMK dalam satu wilayah yang terdiri dari 2-4 SMK dalam satu kali kegiatan witness .

Berikut adalah tautan download Pelaksanaan Kegiatan Witness Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP Pl) SMK selengkapnya:



Demikian tulisan tentang

Download Pengumuman Pelaksanaan Kegiatan Witness Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP Pl) SMK

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Pelaksanaan Kegiatan Witness Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP Pl) SMK"