Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PEDOMAN PENYELENGGARAAN UPACARA BENDERA PERINGATAN HUT KE-46 KORPRI TAHUN 2017 DI LINGKUNGAN KANTOR KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

DOWNLOAD SURAT EDARAN NOMOR : 73609/A.A6/2017 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN UPACARA BENDERA PERINGATAN  HUT KE-46 KORPRI TAHUN 2017 DI LINGKUNGAN  KANTOR KEMENTERIAN  PENDIDIKAN  DAN KEBUDAYAAN

DOWNLOAD SURAT EDARAN NOMOR : 73609/A.A6/2017 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN UPACARA BENDERA PERINGATAN  HUT KE-46 KORPRI TAHUN 2017 DI LINGKUNGAN  KANTOR KEMENTERIAN  PENDIDIKAN  DAN KEBUDAYAAN







Yth.
1. Para Pimpinan Unit Utama
2. Para Sekretaris Unit Utama
3. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan



Berdasarkan surat Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia nomor : SE-08/KU/IX/2017 2017 tanggal 28 September 2017 tentang HUT Ke-46
Korpri Tahun 2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyelenggarakan upacara bendera dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Kantor Pusat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

1. Ketentuan Upacara
Upacara bendera di lingkungan unit kerja kantor pusat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta (Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, lnspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, serta Pusat Pengembangan Perfilman) diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Informasi selanjutnya tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN UPACARA BENDERA PERINGATAN  HUT KE-46 KORPRI TAHUN 2017 DI LINGKUNGAN  KANTOR KEMENTERIAN  PENDIDIKAN  DAN KEBUDAYAAN, dapat Anda download pada tautan sebagai berikut:



a. b. c. Hari, tanggal : Pukul : Tempat : Rabu, 29 November 2017
07.30WIB Halaman Kantor Pusat Kemendikbud JI. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta
d. Pembina Upacara : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
e. Pengibar Bendera : Paskibraka DKI Jakarta
f. Pembaca Naskah : Paskibraka DKI Jakarta
g. Pembaca Panca Prasetya Korpri : Pegawai Kemendikbud
h. Pembaca Doa : Pegawai Kemendikbud
i. Paduan Suara : Paduan Suara Pegawai Kemendikbud

2. Peserta Upacara
Peserta upacara bendera di kantor pusat Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan terdiri atas :
a. 4 (empat) peleton PNS dari Sekretariat Jenderal, termasuk perwakilan peserta dari Galeri Nasional, LSF, Museum Sumpah Pemuda, Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Museum Kebangkitan Nasional dan Museum Basoeki Abdullah;
b. 4 (empat) peleton PNS dari Direktorat Jenderal GTK;
c. 4 (empat) peleton PNS dari Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas;
d. 4 (empat) peleton PNS dari Direktorat Jenderal Dikdasmen; e. 4 (empat) peleton PNS dari Direktorat Jenderal Kebudayaan; f. 2 (dua) peleton PNS dari lnspektorat Jenderal;
g. 2 (dua) peleton PNS dari Balitbang;
h. 1 (satu) peleton Satuan Pengamanan.
Masing-masing peleton terdiri dari 41 orang, termasuk pimpinan barisan.

3. Pakaian
Pakaian yang dikenakan pada upacara bendera peringatan HUT Ke-46 Korpri
Tahun 2017 sebagai berikut:
a. Pejabat Kemendikbud
• Pria
• Wanita b. Barisan
- Pegawai
• Pria
• Wanita


- Satuan Pengamanan: Petugas

baju Korpri, bawahan biru tua, lencana Korpri, tanda pengenal pegawai, peci hitam
baju Korpri, bawahan biru tua, lencana Korpri, tanda pengenal pegawai, kerudung biru tua



baju Korpri, bawahan biru tua, lencana Korpri, tanda pengenal pegawai, peci hitam
baju Korpri, bawahan biru tua, lencana Korpri, tanda pengenal pegawai, kerudung biru tua Seragam Satpam
Sesuai ketentuan


4. Susunan Acara
07.15 - 07.20 Peserta dan Undangan menuju tempat yang disediakan;
07.20 - 07.28 Persembahan Lagu Perjuangan oleh Paduan Suara
Kemendikbud;
07.28 - 07.30
07.30 - 07.31
07.31 - 07.32
07.32- 07.33
07.33 - 07.36

Pemimpin Upacara siap di lapangan upacara; Pembina Upacara tiba di tempat Upacara; Penghormatan kepada Pembina Upacara; Laporan Pemimpin Upacara;
Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh Paduan
Suara;

2
07.36 - 07.38 Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara
07.38 - 07.42 Persiapan Pembacaan Naskah-naskah
07.42 - 07.45 Pembacaan Naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
07.45 - 07.49 Pembacaan Naskah Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia tahun 1945;
07.49- 07.53 Pembacaan Panca Prasetya KORPRI diikuti oleh seluruh peserta upacara;
07.53 - 08.1 O Pembacaan Sambutan Presiden selaku Penasehat Nasional
KORPRI oleh Pembina Upacara ;
08.10 - 08.15 Lagu Mars KORPRI;
08.15 - 08.17 Pembacaan Do'a;
08.17 - 08.18 Laporan Pemimpin Upacara;
08.18 - 08.19 Penghormatan kepada Pembina upacara;
08.20 - 08.21 Pembina Upacara meninggalkan mimbar upacara;
08.21 Upacara selesai, barisan dibubarkan


B. Unit Kerja Lain dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Upacara bendera bagi unit kerja dan unit pelaksana teknis Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan di luar kantor pusat Senayan, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Hari, tanggal : Rabu, 29 November 2017
2. Pukul : 07.30 atau menyesuaikan waktu setempat
3. Pembina Upacara : pimpinan unit kerja/UPT atau pejabat lain yang ditunjuk
4. Tempat Upacara : halaman kantor unit kerja/UPT atau tempat lain
yang ditetapkan oleh pimpinan
5. Peserta Upacara : para pegawai unit kerja lain/UPT
6. Pakaian Upacara
• Pria : baju Korpri, bawahan biru tua, lencana Korpri, tanda


• Wanita


7. Susunan Acara

pengenal pegawai, peci hitam
: baju Korpri, bawahan biru tua, lencana Korpri, tanda pengenal pegawai, kerudung biru tua
07.00 Perangkat Upacara telah siap;
07.20 Para Peserta Upacara sudah siap di lapangan upacara;
07.25 Pemimpin Upacara siap di lapangan upacara;
07.30 1. Pembina Upacara menuju mimbar upacara;
2. Penghormatan kepada Pembina Upacara;
3. Laporan Pemimpin Upacara;
4. Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh Paduan
Suara;
5. Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
6. Pembacaan Naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;


3
7. Pembacaan Naskah Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
8. Pembacaan Panca Prasetya KORPRI diikuti oleh seluruh peserta upacara;
9. Pembacaan Sambutan Presiden selaku Penasehat Nasional
KORPRI oleh Pembina Upacara;
10. Lagu Mars KORPRI;
11. Pembacaan Do'a;
12. Laporan Pemimpin Upacara;
13. Penghormatan kepada Pembina upacara;
14. Pembina Upacara meninggalkan mimbar upacara;
15. Upacara selesai, barisan dibubarkan.


C. Lain-lain

Dalam penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan HUT Ke-46 Korpri Tahun 2017, seluruh instansi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk:

1. mengibarkan Bendera Merah Putih pada tanggal 29 November 2017 pukul
06.00 waktu setempat, sebelum upacara bendera dimulai
2. memasang spanduk dengan tema "46 TAHUN KORPRI KERJA BERSAMA, SETIA SEPANJANG MASA"
3. para pegawai yang tidak mengikuti upacara bendera pada tanggal 29
November 2017, dihimbau untuk mengenakan seragam Korpri selama jam kerja.


Posting Komentar untuk "PEDOMAN PENYELENGGARAAN UPACARA BENDERA PERINGATAN HUT KE-46 KORPRI TAHUN 2017 DI LINGKUNGAN KANTOR KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN"