Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Juknis PAUD Pelayanan Anak Agama Kristen

Download Juknis Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Pelayanan Anak Agama Kristen pdf

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Pelayanan Anak Agama Kristen pdf







PAUD Pelayanan Anak Agama Kristen (PAUD-PAK) adalah salah satu bentuk satuan PAUD sejenis yang penyelenggaraannya diintegrasikan dengan pelayanan anak agama kristen bagi anak usia dua sampai dengan enam tahun. PAUD PAK merupakan PAUD yang berbasis keagamaan seingga peruntukannya bagi anak yang seiman.

Dalam rangka meningkatkan mutu pengelolaan dan layanan PAUD, pemerintah berupaya memfasilitasi, membina dan mengarahkan masyarakat agar memahami apa, mengapa dan bagaimana menyelenggarakan pendidikan anak usia dini yang benar. Untuk memberikan arahan penyelenggaraan PAUD-PAK diterbitkan “Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD Pelayanan Anak Agama Kristen (PAUD-PAK)”

Petunjuk teknis ini berisikan; pertama Pendahuluan yang mencakup latar belakang, landasan, pengertian, tujuan dan ruang lingkup; kedua pendirian PAUD-PAK yang mencakup pendiri, syarat pendirian, tata cara pendirian, masa berlaku izin, rujukan pendirian; ketiga penyelenggaraan taman kanak-kanak mencakup prinsip penyelenggaraan PAUD-PAK, komponen penyelenggaraan, deteksi dini tumbuh kembang anak, dan keempat evaluasi program, pelaporan dan pembinaan.

Penghargaan dan terima kasih saya sampaikan kepada semua pihak yang telah memberikan sumbangsih dalam penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan PAUD-PAK ini.

Berikut adalah tautan Download Juknis Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Pelayanan Anak Agama Kristen pdf:




Berikut adalah kutipan dari Juknis PAUD Pelayanan Anak Agama Kristen tersebut:

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Sejak tahun 1990-an dunia pendidikan mulai terbuka akan pentingnya pendidikan anak usia dini sebagai pendidikan yang paling awal yang diselenggarakan sejak anak dilahirkan hingga memasuki pendidikan dasar. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang baik diyakini dapat melejitkan perkembangan anak di masa emas perkembangannya.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa, “Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”.
Lebih lanjut dinyatakan dalam Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 28, bahwa: (1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar; (2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal dan/atau informal; (3) Pendidikan anak usia dini pada jalur formal berbentuk Taman Kanak-kanak, Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat; (4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat; dan (5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

Selain dalam bentuk TK/RA, KB, dan TPA, di masyarakat berkembang bentuk-bentuk layanan PAUD lainnya yang dikelompokkan dalam bentuk satuan PAUD sejenis, seperti Pos PAUD/Taman Posyandu, PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam, PAUD Bina Iman Anak, PAUD Pelayanan Anak Kristen, dan lain-lain.
Selama ini Gereja Kristen Protestan telah melayani anak usia dini dalam belajar keimanan dan keyakinannya dalam bentuk Pelayanan Agama Anak Kristen (PAK). Dalam perkembangannya, Pelayanan Agama Anak Kristen(PAK) tersebut dapat diintegrasikan dengan pendidikan anak usia dini agar dapat memberikan banyak kesempatan untuk belajar melalui bermain.
PAUD-PAK tidak dimaksudkan untuk menggantikan program pelayanan anak yang sudah lama ada di gereja, melainkan untuk memperkuat dan melengkapinya dengan program PAUD melalui pemberian stimulasi pendidikan, pengasuhan bagi anak usia dini yang beragama Kristen
. Guna memberikan acuan kepada masyarakat, Pemerintah memandang perlu menyediakan petunjuk teknis penyelenggaraan satuan PAUD. ”Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan PAUD Terintegrasi Pelayanan Anak Agama Kristen (PAUD-PAK)” ini dimaksudkan sebagai acuan dalam PAUD- PAK.

Petunjuk pelaksanaan ini hanya mengatur aspek penyelenggaraan pendidikannya saja, sedangkan penentuan arah dan materi agama menjadi wewenang dan tanggungjawab gereja.

C. Pengertian

1. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
2. PAK adalah suatu upaya Gereja dalam meletakkan dasar-dasar iman bagi anak-anak usia 0 sampai 18 tahun (UU Nomor 23/2002) ke arah perkembangan sikap, moral, mental, dan pengetahuan yang diperlukan dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Dalam programintegrasi ini diutamakan untuk anak 2 - 6 tahun.
3. PAUD-PAK merupakan salah satu bentuk layanan PAUD pada jalur pendidikan nonformal yang dikhususkan bagi anak usia dini yang beragama Kristen, terutama usia 2 - 6 tahun, yang di dalam pengelolaannya dibina oleh pelayan anak, rayon dan dewan gereja setempat.
4. Pelayan anak adalah orang yang terpanggil untuk menjadi seorang pendidik di bidang kerohanian agama Kristen. Pelayan anak dikenal di gereja dengan sebutan sebagai Guru Sekolah Minggu. Sedangkan dalam UU Nomor. 20/2003 Pelayan anak adalah tenaga pendidik anak usia dini.
5. Juknis Penyelenggaraan Satuan PAUD-PAK merupakan acuan teknis yang diperlukan dalam penyelenggaran layanan di PAUD-PAK.

D. Tujuan Petunjuk Teknis (Juknis)

Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan PAUD-PAK bertujuan:

1. Sebagai petunjuk bagi pengampu kebijakan PAUD baik ditingkat pusat, propinsi, dan kabupaten/kota khususnya dalam melakukan pembinaan program PAUD-PAK.
2. Sebagai standar acuan bagi penyelenggara dan/atau pengelola PAUD-PAK dalam memberikan pelayanan pendidikan bagi anak usia dini, di lingkungan gereja dan sekitarnya

E. Sasaran

1. Sasaran Pengguna

Buku Petunjuk Teknis (Juknis) ini dapat digunakan oleh seksi pendidikan di Rayon dan Gereja setempat.
2. Sasaran Program

Yang menjadi sasaran program atau peserta didik PAUD-PAK adalah anak usia dini, terutama usia 2 - 6 tahun, yang belum mendapatkan stimulasi pendidikan pada program Kelompok Bermain (KB), Taman Kanak-Kanak (TK), atau Satuan PAUD Sejenis (SPS) di lingkungan sekitarnya.

F. Ruang Lingkup

Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Taman Kanak-kanak ini meliputi: Pendahuluan; Syarat dan Tata Cara Pendirian; Penyelenggaraan program; dan Evaluasi, Pelaporan, dan Pembinaan.

BAB II

PENDIRIAN PAUDTERINTEGRASI PELAYANAN ANAK AGAMA KRISTEN (PAUD-PAK)

A. Pendiri

PAUD berbasis Pelayanan Anak Agama Kristen (PAUD-PAAK) dapat didirikan oleh:
1. Pemerintah kabupaten/kota.

2. Pemerintah desa.

3. Orang perseorangan.

4. Kelompok orang.

5. Badan hukum.

Orang perseorangan adalah warga negara Indonesia yang cakap hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelompok orang adalah kesepakatan antara 2 orang atau lebih. Kelompok orang wajib mencantumkan kesepakatan secara tertulis atau akte pendirian persekutuan perdata untuk mendirikan satuan PAUD sebagai tujuan kelompok orang yang bersangkutan.
Badan hukum adalah badan hukum yang bersifat nirlaba yang berbentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis yang telah memperoleh pengesahan dari kementerian di bidang hukum.
Satuan pendidikan nonformal dalam bentuk pusat kegiatan belajar masyarakat atau satuan pendidikan nonformal sejenis dapat menyelenggarakan satuan PAUD berbasis Pelayanan Anak Agama Kristen (PAUD-PAAK) sebagai program pendidikan nonformal dengan terlebih dahulu mengajukan izin penyelenggaraan program dengan memenuhi ketentuan pendirian Satuan PAUD Sejenis.

B. Syarat Pendirian

Persyaratan pendirian PAUD berbasis Pelayanan Anak Agama Kristen (PAUD-PAAK) mengacu pada persyaratan pendirian SPS di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.

Persyaratan pendirian PAUD-PAAK terdiri atas persyaratan teknis dan persyaratan administratif.
1. Persyaratan administratif pendirian PAUD-PAAK terdiri atas:

a. Fotokopi identitas pendiri.

b. Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah. c. Susunan pengurus dan rincian tugas.
2. Persyaratan teknis pendirian PAUD-PAAK terdiri atas:

a. Hasil penilaian kelayakan, meliputi:

1) Dokumen hak milik, sewa atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan PAUD- PAAK yang sah atas nama pendiri.
2) Dalam hal pendiri adalah badan hukum, wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk.
3) Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan PAUD- PAAK paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
b. Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan PAUD-PAAK paling lama 5 tahun, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.

C. Tata Cara Pendirian

Mekanisme pendirian PAUD-PAAK sebagai berikut:

1. Pendiri PAUD-PAAK mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dengan melampirkan persyaratan pendirian PAUD-PAAK.
2. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk menelaah permohonan pendirian PAUD-PAAK berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut.
b. Data mengenai perkiraan jarak PAUD-PAAK yang akan didirikan di antara TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat.
c. Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan PAUD-PAAK

yang akan didirikan per usia yang dilayani.

d. Ketentuan penyelenggaraan SPS ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
3. Berdasarkan hasil telaah kepala dinas pendidikan kabupaten/kota:

a. Memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian

PAUD-PAAK; atau

b. Memberikan rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian PAUD-PAAK.
4. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian PAUD-PAAK paling lama 60 hari sejak permohonan diterima kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

D. Masa Berlaku Izin

Izin pendirian PAUD-PAAK berlaku sampai dengan adanya pencabutan izin oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD. Penutupan PAUD-PAAK dilakukan apabila:
1. PAUD-PAAK sudah tidak lagi menyelenggarakan kegiatan layanan PAUD; dan/atau

2. PAUD-PAAK tidak layak berdasarkan hasil evaluasi.

E. Rujukan Pendirian

Persyaratan dan tata cara pendirian PAUD-PAAK dapat dilihat lebih lengkap pada Petunjuk Teknis (Juknis) Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.

BAB III PENYELENGGARAAN PAUD PAK

Standard Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, yang disebut Standar PAUD adalah kriteria tentang pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidiikan anak usia dini, Standard PAUD merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Standard PAUD menjadi acuan dalam pengembangan, implementasi, dan evaluasi kurikulum PAUD. Standard PAUD terdiri atas :
1. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA);

STPPA merupakan acuan untuk mengembangkan standar isi, proses, penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, serta pembiayaan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini
STPPA merupakan acuan yang dipergunakan dalam pengembangan kurikulum PAUD
STTPA adalah kriteria tentang kemampuan yang dicapai anak pada seluruh aspek perkembangan dan pertumbuhan, mencakup aspek nilai agama dan moral, fisik motorik, kognitif, bahasa, sosial emosional, serta seni.
2. Standar Isi;

Standar Isi adalah kriteria tentang lingkup materi dan kompetensi menuju tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak. Meliputi program pengembangan yang disajikan dalam bentuk tema dan sub tema
3. Standar Proses;

Standar Proses adalah kriteria tentang pelaksanaan pembelajaran pada satuan atau program PAUD dalam rangka membantu pemenuhan tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak.
4. Standar Penilaian;

Standar Penilaian adalah kriteria tentang penilaian proses dan hasil pemebelajaran dalam rangka mengetahui tingkat pencapaian yang sesuai dengan tingkat usia anak.

5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria tentang kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD.
6. Standar Sarana dan Prasarana;

Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria tentang persyaratan pendukung penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini secara holistik dan integratif yang memanfaatkan potensi lokal
7. Standar Pengelolaan;

Standar Pengelolaan adalah kriteria tentang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan atau program PAUD.
8. Standar Pembiayaan.

9. Standar Pembiayaan adalah kriteria tentang komponen dan besaran biaya personal serta opersional pada satuan atau program PAUD.
Untuk lebih lengkap penjelasannya dapat disimak dalam Permen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor 137 Tahun 2013, tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.

A. Prinsip Penyelenggaraan

Penyelenggaraan program PAUD-PAK mengacu pada prinsip berikut

ini :

1. Optimalisasi Program

Mengintegrasikan penyelenggaraan PAUD dengan program layanan iman anak yang sudah ada di gereja setempat agar hasilnya lebih optimal.
2. Optimalisasi Ketenagaan

Mengoptimalkan sumber daya pelayan iman anak yang ada di gereja setempat sebagai pendidik untuk melaksanakan dua program secara terpadu.
3. Optimalisasi Sarana Prasarana

Sarana prasarana yang ada di gereja dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memfasilitasi layanan program PAUD-PAK.

4. Pelaksanaan Program mudah, terjangkau, bermakna, dan bermutu a. Mudah
Kemudahan disini mencakup aspek persyaratan, proses, dan sistem evaluasinya.Selain itu, PAUD-PAK mudah dilaksanakan oleh para pelayan iman anak, karena kegiatannya seiring sejalan dengan waktu kegiatan ibadah ataupun di luar jam ibadah di gereja (sesuai kesepakatan).
b. Terjangkau

Prinsip pengelolaan Dari, Oleh, danUntukUmat Kristen serta memanfaatkan potensilingkungan, membuat PAUD PAK terjangkaubiayanya. Semua biaya dibahas bersama sesuai kondisi, kebutuhan dan kesepakatan pihak gereja sebagai penyelenggara, pelayan iman anak sebagai pendidik dengan orang tua anak.Seluruh pembiayaan operasional ditanggung bersama secara subsidi silang, artinya bahwa orangtua yang mampu dapat membayar lebih besar daripada yangkurang mampu. Keterjangkauan ini termasukjugadalam hal pakaian seragam,anak, pendidik, dan pengelola PAUD-PAK tidak diwajibkan berseragam, yang penting bersih dansopan. Apabila orangtua menghendaki adanya pakaian seragam bagi anak-anak, dimusyawarahkan secara bijak dengan seluruh orangtua agar tidak memberatkan. Pakaian seragam dianjurkan berupa bahan yang nyaman digunakan.
c. Bermakna

PAUD-PAK banyak memberikan kesempatan kepada anak untuk belajar melalui bermain yang menyenangkan dan bermakna, misalnya melalui mendongeng, bernyanyi, bermain peran, dan lain-lain dalam rangka mengoptimalkan potensi kecerdasannya.
d. Bermutu

PAUD-PAK memberikan layanan secara utuh dan terpadu mencakup aspek kesehatan, gizi, pengasuhan, perlindungan dan pendidikan yang

diintegrasikan dengan program pelayanan keimananan dan keyakinan anak usia dini yang beragama Kristen Protestan. Selain itu, pemanfaatan alam sekitar sebagai APE dan sumber belajar juga berkontribusi terhadap peningkatan mutu.

B. Komponen Penyelenggaraan

1. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) PAUD-PAK

a. Pengertian

Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) PAUD-PAK adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di satuan Pedidikan Anak Usia Dini yang sesuai dengan kondisi PAUD-PAK setempat dan kebutuhan anak.

b. Dokumen KTSP PAUD-PAK

Dokumen KTSP PAUD-PAK terdiri dari:

1) Dokumen I berisi sekurang-kurangnya visi, misi, tujuan satuan pendidikan, muatan pembelajaran, pengaturan beban belajar, dan kalender pendidikan. Uraian setiap komponen pada dokumen I adalah sebagai berikut:
a) Visi Satuan PAUD-PAK

Visi merupakan cita-cita jangka panjang yang ingin diwujudkan atau diraih oleh Satuan PAUD.Berisi gagasan besar yang ingin dicapai oleh satuan PAUD
Visi perlu disusun oleh satuan PAUD-PAK untuk:

 menjadi arah yang ingin dicapai oleh satuan.

 membangun kesamaan pemahaman pada semua pelaksanaan (pendidik dan tenaga kependidikan) yang ada di satuan PAUD sebagai cita-cita bersama yang ingin diwujudkan.
 membangun motivasi pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua untuk meraih cita-cita bersama.

Demikian tulisan tentang

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Pelayanan Anak Agama Kristen pdf

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Download Juknis PAUD Pelayanan Anak Agama Kristen "