Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Permendikbud Nomor 31 Tahun 2017

Download Permendikbud Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar

Download Permendikbud Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar







Menimbang : a. bahwa pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pamong Belajar dilaksanakan sesuai dengan formasi jabatan Pamong Belajar yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara;
b. bahwa untuk memperlancar pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pamong Belajar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku instansi pembina wajib menyusun Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
3. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87
Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya;
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 515);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 330);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEDOMAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR.

Berikut adalah tautan Download Permendikbud Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar:



Berikut adalah kutipan selengkapnya dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 31 Tahun 2017 tersebut:



Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar adalah jumlah dan jenjang Jabatan Fungsional Pamong Belajar yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas dan fungsi berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh PPK untuk menduduki jabatan pemerintah;
4. Pamong Belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Satuan PNFI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil;
5. Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat yang selanjutnya disingkat UPT adalah Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PP-PAUD dan Dikmas) dan Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas).
6. Sanggar Kegiatan Belajar yang selanjutnya disingkat SKB adalah unit pelaksana teknis dinas yang menangani urusan pendidikan pada kabupaten/kota yang berbentuk satuan pendidikan nonformal sejenis.
7. Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis yang selanjutnya disebut Satuan PNF Sejenis adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan nonformal.
8. Satuan Pendidikan Nonformal adalah lembaga kursus dan pelatihan, kelompok belajar, Pusat Kegiatan Belajar



Masyarakat (PKBM), dan majelis taklim serta satuan pendidikan lainnya yang sejenis.
9. Pamong Belajar UPT adalah pendidik dengan tugas utama melakukan pembimbingan dan pendampingan, pengkajian program, pengembangan model dan/atau program, pemetaan mutu Pendidikan Nonformal dan lnformal (PNFI) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT).
10. Pamong Belajar di SKB/UPTD, Satuan PNFI dan Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis adalah pendidik dengan tugas utama melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
11. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pamong Belajar dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
12. Jam Kerja Efektif adalah jam kerja yang secara objektif digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan dari unsur utama.
13. Beban Kerja adalah sejumlah target pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai dalam satu satuan waktu tertentu.
14. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK, adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pamong Belajar adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Pasal 2

Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar merupakan pedoman bagi PPK Pusat dan PPK Daerah



Pasal 3

Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Oktober 2017



MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

TTD.
MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 2017



DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

TTD.



WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1495


Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

TTD.

Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001

SALINAN LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 31 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR

I. PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

1. Dalam Pasal 68 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa pengangkatan PNS dalam jabatan tertentu pada instansi pemerintah ditentukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai.
2. Dalam Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa:
a. Penetapan Jabatan Fungsional dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan dari pimpinan Instansi Pemerintah dengan mengacu pada klasifikasi dan kriteria Jabatan Fungsional.

b. Dalam hal diperlukan, Menteri dapat menetapkan Jabatan Fungsional tanpa usulan dari pimpinan Instansi Pemerintah.

3. Dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor

11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil diatur bahwa:
a. Kebutuhan PNS secara nasional ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara pada setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
b. Penetapan kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan berdasarkan usul dari:
1) PPK Instansi Pusat; dan

2) PPK Instansi Daerah yang dikoordinasikan oleh Gubernur.

4. Dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa instansi pembina mempunyai tugas pembinaan yang antara lain menyusun Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar.
5. Dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya dinyatakan bahwa pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pamong Belajar dilaksanakan sesuai dengan formasi jabatan Pamong Belajar dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengangkatan PNS Pusat dalam jabatan Pamong Belajar dilaksanakan sesuai dengan formasi jabatan Pamong Belajar yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi jumlah Angka Kredit minimal yang ditetapkan untuk jenjang jabatan/pangkatnya.
b. Pengangkatan PNS Daerah Kabupaten/Kota dalam jabatan Pamong Belajar dilaksanakan sesuai formasi jabatan Pamong Belajar yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan apatur negara setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi jumlah Angka Kredit minimal yang ditetapkan untuk jenjang jabatan/pangkatnya.

B. TUJUAN

Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar ini disusun agar menjadi acuan bagi UPT pusat, UPTD/SKB, Satuan PNF dan Satuan PNF sejenis untuk mendapatkan jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Pamong Belajar sesuai dengan Beban Kerja yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu secara profesional, serta pencapaian Angka Kredit sesuai ketentuan.

C. RUANG LINGKUP

Ruang lingkup Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar ini meliputi tata cara penghitungan, pengusulan, dan penetapan formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar di Instansi Pusat dan Instansi Daerah Kabupaten/Kota.

II. TATA CARA PERHITUNGAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR
A. UMUM

1. Penghitungan formasi dapat dilakukan apabila terdapat kesesuaian antara tugas dan fungsi satuan organisasi pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan tentang organisasi dan tata kerja masing- masing satuan organisasi pemerintah dengan rincian tugas Jabatan Fungsional Pamong Belajar.
2. Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar pada masing-masing satuan organisasi pemerintah disusun berdasarkan analisis kebutuhan jabatan dengan menghitung Beban Kerja organisasi.
3. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pamong Belajar pada dasarnya disebabkan lowongnya formasi jabatan tersebut sesuai jenjang jabatan.
4. Lowongan formasi jabatan terjadi apabila ada:

1. pembentukan unit kerja baru;

2. formasi jabatan belum terisi;

3. pejabat pamong belajar pindah/alih fungsi, berhenti, pensiun, atau meninggal dunia; dan/atau
4. peningkatan volume Beban Kerja.

B. FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR PADA INSTANSI PUSAT DAN INSTANSI DAERAH
Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki tugas pokok sebagai berikut:
1. Pemetaan Mutu;

2. Pembimbingan Satuan Pendidikan;

3. Pendampingan Satuan Pendidikan;

4. Pengembangan Program;

5. Pengembangan Model; dan

6. Melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar.

C. LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR
Penyusunan formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Menginventarisasi seluruh kegiatan unsur utama selain Pendidikan dan Pengembangan Profesi Pamong Belajar dan Penunjang Tugas Pamong Belajar (no unsur, unsur, sub-unsur, dan butir kegiatan) yang mendapatkan penilaian Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya, dan memperkirakan jumlah/volume hasil kerja dari setiap butir kegiatan yang menjadi Beban Kerja satuan organisasi Pemerintah Pusat dan satuan organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota selama 1 (satu) tahun. (Lihat Format Tabel 1 kolom 1, 2, 3, 4).
2. Menginventarisasi nilai Angka Kredit untuk masing-masing butir kegiatan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya. (Lihat Format Tabel 1 kolom 5).
3. Menghitung rata-rata Angka Kredit per jam untuk setiap jenjang jabatan dengan cara membagi selisih Angka Kredit kumulatif minimal jenjang pangkat di atasnya dengan Angka Kredit minimal di jenjang pangkatnya dengan perkalian antara masa kerja kepangkatan secara normal (4 tahun) dan jumlah Jam Kerja Efektif selama setahun, sebagai berikut (Lihat Format Tabel 1 kolom 6):
a. Pamong Belajar Pertama, pangkat Penata Muda (III/a) dan

Penata Muda Tingkat I (III/b)

b. Pamong Belajar Muda, pangkat Penata (III/c) dan Penata Tingkat I (III/d)

c. Pamong Belajar Madya, pangkat Pembina (IV/a) sampai dengan Pembina Utama Muda (IV/c)

Keterangan:

1) Angka 50, 100, dan 150 adalah penambahan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi
2) Angka 1250 adalah jumlah Jam Kerja Efektif dalam satu tahun

3) Angka 4 adalah masa kerja kepangkatan secara normal untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
4. Menghitung waktu efektif penyelesaian per hasil kerja setiap butir kegiatan dengan cara membagi besaran Angka Kredit untuk setiap butir kegiatan tertentu dengan rata-rata Angka Kredit per jam (dari hasil perhitungan langkah 3), sesuai jenjang jabatan yang bersangkutan. (Lihat Format Tabel 1 kolom 7).
5. Menghitung perkiraan volume kegiatan pamong belajar sesuai dengan jenjang jabatan pada satuan organisasi pemerintah pada tahun yang akan datang, dengan mempertimbangkan kecenderungan pelaksanaan Beban Kerja pada tahun sebelumnya dan target satuan organisasi pemerintah pada tahun yang akan datang. (Lihat Format Tabel 1 kolom 8).
6. Menghitung waktu efektif penyelesaian volume kegiatan dengan cara mengalikan waktu efektif penyelesaian per hasil kerja (hasil perhitungan langkah 4) dengan volume kegiatan (hasil perhitungan langkah 5) kegiatan dalam satu tahun, dalam jenjang jabatan yang bersangkutan. (Lihat Format Tabel 1 kolom 9).
7. Menghitung jumlah waktu efektif penyelesaian kegiatan dari seluruh butir kegiatan dalam satu tahun tersebut, sesuai dengan jenjang jabatan yang bersangkutan ( . (Lihat Format Tabel 1 Kolom 9)
8. Total formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar per jenjang jabatan (TFPB) dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut.

TFPB = ∑w/WKE

Keterangan:

TFPB = total formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar dalam jenjang jabatan tertentu yang dibutuhkan untuk melaksanakan seluruh kegiatan Pamong Belajar
= jumlah waktu efektif penyelesaian kegiatan yang diperlukan selama tahun yang dihitung, sesuai dengan jenjang jabatan tertentu
= Jam Kerja Efektif yang harus digunakan seorang pejabat fungsional untuk melaksanakan kegiatan pekerjaannya selama satu tahun (Jam Kerja Efektif setahun sebesar
1.250 jam, berdasarkan jam kerja dinas 37 jam 30 menit dalam satu minggu dikurangi waktu tambah dan waktu boros)
Hasil penghitungan dibulatkan sesuai dengan ketentuan:

a. apabila angka desimal yang akan dibulatkan lebih besar atau sama dengan 5, maka dibulatkan ke atas, setelah dilakukan evaluasi berdasarkan kebutuhan;
b. apabila angka desimal yang akan dibulatkan kurang dari 5, maka dibulatkan ke bawah.

9. Menghitung lowongan formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar (LFPB) dengan cara sebagai berikut.

a. Bagi satuan organisasi pemerintah baru, jumlah lowongan formasi Pamong Belajar sama dengan jumlah total formasi Pamong Belajar sebagaimana hasil perhitungan langkah 8.


LFPB = TFPB

b. Bagi satuan organisasi pemerintah yang telah memiliki Pamong Belajar, PNS yang akan masuk Pamong Belajar, Pamong Belajar yang akan naik ke jenjang jabatan lebih tinggi, dan/atau Pamong Belajar yang berhenti, maka jumlah lowongan formasi Pamong Belajar dapat dihitung dengan rumus berikut ini:

LFPB = TFPB – (JPB + MPB – NPB – BPB)

Keterangan

LFPB = jumlah lowongan formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar dalam jenjang jabatan tertentu yang dapat diisi dalam tahun yang dihitung
TFPB = total formasi Pamong Belajar dalam jenjang jabatan tertentu yang dibutuhkan pada tahun yang dihitung
JPB = jumlah Pamong Belajar yang ada saat ini

MPB = perkiraan jumlah Pamong Belajar yang masuk ke jenjang jabatan tertentu pada periode saat ini sampai dengan tahun yang dihitung, karena kenaikan dari jenjang jabatan yang lebih rendah
NPB = perkiraan jumlah Pamong Belajar yang naik pada periode saat ini sampai dengan tahun yang dihitung, dari jenjang jabatan tertentu ke jenjang jabatan yang lebih tinggi
BPB = perkiraan jumlah Pamong Belajar jenjang jabatan tertentu yang berhenti atau pensiun pada periode saat ini sampai dengan tahun yang dihitung


Apabila unit kerja/instansi mengalami satu sampai dengan tiga dari empat kondisi berikut ini:
b. belum memiliki Pamong Belajar (JPB = 0)

c. tidak ada PNS yang akan masuk ke Pamong Belajar jenjang tersebut (MPB = 0),
d. tidak ada Pamong Belajar yang akan naik ke jenjang yang lebih

tinggi (NPB = 0),

e. tidak ada Pamong Belajar yang berhenti atau pensiun pada jenjang tersebut (BPB = 0)
maka perhitungan lowongan formasi Jabatan Fungsional Pamong

Belajar tetap dapat dilakukan.

Lebih jelas penghitungan formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar dapat dilihat pada contoh berikut ini:

CONTOH

Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar di lingkungan PP PAUD dan Dikmas Berdasarkan peraturan tentang organisasi dan tata kerja, PP PAUD dan Dikmas X memiliki beberapa fungsi melaksanakan pemetaan mutu pendidikan, pengembangan program dan model pendidikan, supervisi, fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan program, penerapan model, dan pengembangan sumber daya serta kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
Setelah dilakukan penghitungan Beban Kerja, diperoleh formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar, di PP PAUD dan Dikmas X, adalah sebagai berikut:

Demikian tulisan tentang

Download Permendikbud Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Belajar

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Download Permendikbud Nomor 31 Tahun 2017 "