Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMP

Download Buku Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pdf







Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pem­ bangunan Jangka Menengah Nasional 2015­2019 menjelaskan, bahwa sasaran pembangunan di bidang pendidikan antara lain peningkatan kualitas pelayanan pendidikan, tersedianya kurikulum yang handal, dan tersedianya sistem penilaian yang komprehensif. Untuk itu Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan, Ke­ menterian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Penilaian Pendidikan, menyusun Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Panduan ini berisi konsep penilaian, penilaian oleh pendidik yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan, serta penilaian oleh satuan pendidikan. Di samping itu, dalam panduan ini diuraikan cara menetapkan KKM dan mengisi rapor. Panduan ini bertujuan untuk memfasilitasi pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian, mengolah dan memanfaatkan hasil penilaian, serta membuat laporan pen­ capaian kompetensi peserta didik.

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menyam­ paikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi­ tingginya atas peran berbagai pihak dalam penyusunan panduan ini. Secara khusus disampaikan ucapan terima kasih dan peng­ hargaan kepada tim penyusun yang telah bekerja keras dalam menuntaskan panduan ini.

Panduan ini tentulah masih belum sempurna. Oleh karena itu, diperlukan masukan dari berbagai pihak, terutama kepala sekolah, wali kelas, dan para pendidik untuk penyempurnaan lebih lanjut

Berikut adalah tautan Download Buku Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pdf



Berikut adalah kutipan dari buku panduan tersebut:

a. laTar BelakaNg


Hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013 tingkat SMP pada tahun 2014 menunjukkan bahwa salah satu kesulitan pendidik dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013 adalah penilaian. Sekitar 60% responden pendidik menya­ takan mereka belum dapat merancang, melaksanakan, mengolah, melaporkan, dan memanfaatkan hasil penilaian dengan baik. Kesulitan utama yang dihadapi pendidik adalah merumuskan indikator, menyusun butir­butir instrumen, dan melaksanakan penilaian sikap dengan menggunakan berbagai macam teknik. Selain itu, banyak di antara pendidik yang kurang percaya diri dalam melaksanakan penilaian keterampilan, karena belum sepenuhnya memahami bagaimana menyusun instrumen dan rubrik penilaian keterampilan.

Kesulitan lain yang banyak dikeluhkan pendidik berkaitan dengan penulisan deskripsi capaian aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. Di samping itu, sejumlah pendidik mengaku bahwa mereka belum percaya diri dalam mengembangkan butir­ butir soal pengetahuan, karena kurang memahami bagaimana merumuskan indikator dan menyusun butir­butir soal untuk pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural, yang dikom­ binasikan dengan keterampilan berpikir tingkat rendah hingga tinggi.


Berdasarkan hasil monitoring tersebut satuan pendidikan juga mengalami kesulitan dalam menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), merumuskan kriteria kenaikan kelas, dan kriteria kelulusan peserta didik. Permasalahan lain yang sering muncul adalah penetapan KKM, penentuan predikat dan deskripsinya pada setiap Kompetensi Dasar (KD) sebagaikompetensi minimal untuk selanjutnya menjadi KKM mata pelajaran atau KKM satuan pendidikan. Di samping itu, satuan pendidikan mengalami kesulitan dalam menentukan kebijakan berkaitan dengan nilai hasil remedial.

Selain itu hasil monitoring juga menunjukkan bahwa pendidik maupun satuan pendidikan mengalami kesulitan dalam melaku­ kan pengolahan nilai, pemanfaatan, dan pelaporannya.

Memperhatikan permasalahan ­permasahan di atas, perlu disu­ sun Panduan Penilaian pada Sekolah Menengah Pertama (SMP). Panduan penilaian ini diharapkan dapat memudahkan pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan serta memanfaatkan hasil penilaian baik aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan.

B. Tujuan Penyusunan Panduan

Panduan penilaian ini memfasilitasi pendidik dan satuan pen­didikan berkaitan dengan hal­hal berikut.

1. Pengertian, pendekatan dan prinsip penilaian dalam kuri­kulum 2013;
2. Penilaian yang dilakukan oleh pendidik baik penilaian sikap, pengetahuan maupun keterampilan;
3. Penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan.

C. Ruang Lingkup

Panduan penilaian ini mencakup konsep penilaian, penilaian oleh pendidik, dan penilaian oleh satuan pendidikan.

Konsep penilaian meliputi pengertian, pendekatan, prinsip, dan penilaian dalam Kurikulum 2013. Penilaian oleh pendidik meliputi penilaian aspek sikap, penilaian aspek pengetahuan, dan peni­ laian aspek keterampilan. Pada setiap aspek meliputi pengertian, teknik, perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, pemanfaatan, dan tindak lanjut hasil penilaian.

Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan meliputi pengertian, lingkup, bentuk penilaian, instrumen, kriteria kenaikan kelas, keriteria kelulusan, perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, pe­ manfaatan, dan tindak lanjut hasil penilaian.

d. Sasaran Pengguna Panduan

Panduan ini diperuntukkan terutama bagi pihak­pihak berikut.

1. Pendidik SMP sebagai pedoman dalam merencanakan, me­ laksanakan penilaian, mengolah, memanfaatkan hasil peni­ laian, dan menyusun rapor;
2. Kepala sekolah dan pengawas untuk merancang program supervisi pendidikan yang berkaitan dengan penilaian oleh pendidik di sekolah; dan
3. Pihak­pihak lain yang terkait dengan penilaian pencapaian kompetensi peserta didik.

a. Pengertian Penilaian

Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Pe­ ngumpulan informasi tersebut ditempuh melalui berbagai teknik penilaian, menggunakan berbagai instrumen, dan berasal dari berbagai sumber. Penilaian harus dilakukan secara efektif. Oleh karena itu, meskipun informasi dikumpulkan sebanyak­banyak­ nya dengan berbagai upaya, kumpulan informasi tersebut tidak hanya lengkap dalam memberikan gambaran, tetapi juga harus akurat untuk menghasilkan keputusan.

Pengumpulan informasi pencapaian hasil belajar peserta didik memerlukan metode dan instrumen penilaian, serta prosedur analisis sesuai dengan karakteristiknya masing­masing. Kuri­ kulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi dengan KD sebagai kompetensi minimal yang harus dicapai oleh peserta didik.

Penilaian Harian (PH) adalah proses pengumpulan dan peng­ olahan informasi hasil belajar peserta didik yang digunakan untuk menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi dan memperbaiki proses pem­ belajaran (assessment as dan for learning), dan mengetahui tingkat penguasaan kompetensi serta menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi (assessment of learning).

Penilaian Tengah Semester (PTS) adalah penilaian yang dilaksa­ nakan pada minggu ke­8 atau ke­9 dalam satu semester. Adapun materi PTS meliputi semua KD yang sudah dipelajari sampai dengan minggu ke­7 atau ke­8.

Penilaian Akhir Semester (PAS) adalah penilaian yang dilaksa­ nakan pada akhir semester gasal dengan materi semua KD pada semester tersebut.

Penilaian Akhir Tahun (PAT) adalah penilaian yang dilaksanakan pada akhir semester genap dengan materi semua KD pada semes­ ter genap.

Ujian Sekolah (US) adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan dilakukan satuan pendidikan.

Ujian Sekolah Berstandar Nasional adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan satuan pen­ didikan untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar. Naskah USBN disiapkan oleh pemerintah bersama Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).

Untuk mengetahui ketercapaian KD, pendidik harus merumus­ kan sejumlah indikator sebagai acuan penilaian. Pendidik atau sekolah juga harus menentukan kriteria untuk memutuskan apakah seorang peserta didik sudah mencapai KKM atau belum.

Penilaian tidak hanya difokuskan pada hasil belajar tetapi juga pada proses belajar. Peserta didik dilibatkan dalam proses peni­ laian terhadap dirinya sendiri dan penilaian antarteman sebagai sarana untuk berlatih melakukan penilaian. Di bawah ini diuraikan secara singkat berbagai pendekatan penilaian, prinsip penilaian, serta penilaian dalam Kurikulum 2013.

B. Fungsi Penilaian

Penilaian selama ini cenderung dilakukan untuk mengukur hasil belajar peserta didik. Dalam konteks ini, penilaian diposisikan seolah­olah sebagai kegiatan yang terpisah dari proses pembel­ ajaran. Pemanfaatan penilaian bukan sekadar untuk mengetahui pencapaian hasil belajar, justru yang lebih penting adalah ba­ gaimana penilaian mampu meningkatkan kemampuan peserta didik dalam proses belajar. Penilaian seharusnya dilaksanakan melalui tiga pendekatan, yaitu assessment of learning (penilaian akhir pembelajaran), assessment for learning (penilaian untuk pembelajaran), dan assessment as learning (penilaian sebagai pembelajaran).

Assessment of learning merupakan penilaian yang dilaksanakan setelahproses pembelajaran selesai. Proses pembelajaran selesai tidak selalu terjadi di akhir tahun atau di akhir peserta didik menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu. Setiap pendidik melakukan penilaian yang dimaksudkan untuk memberikan pengakuan terhadap pencapaian hasil belajar setelah proses pembelajaran selesai, yang berarti pendidik tersebut melakukan assessment of learning. Ujian Nasional, ujian sekolah/madrasah, dan berbagaibentuk penilaian sumatif merupakan assessment of learning (penilaian hasil belajar).

Assessment for learning dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung dan biasanya digunakan sebagai dasar untuk mela­ kukan perbaikan proses belajar mengajar. Pada assessment for learning pendidik memberikan umpan balik terhadap proses belajar peserta didik, memantau kemajuan, dan menentukan

kemajuan belajarnya. Assessment for learning juga dapat diman­ faatkan oleh pendidik untuk meningkatkan performa peserta didik. Penugasan, presentasi, proyek, termasuk kuis merupakan contoh­contoh bentuk assessment for learning (penilaian untuk proses belajar).

Assessment as learning mempunyai fungsi yang mirip dengan assessment for learning, yaitu berfungsi formatif dan dilaksanakan selamaproses pembelajaran berlangsung maupun berdasarkan hasil penilaian. Perbedaannya, assessment as learning melibatkan peserta didik secara aktif dalam kegiatan penilaian tersebut. Peserta didik diberi pengalaman untuk belajar menjadi penilai bagi dirinya sendiri. Penilaian diri (self assessment) dan penilaian antarteman merupakan contoh assessment as learning. Dalam assessment as learning peserta didik sebaiknya dilibatkan dalam merumuskan prosedur penilaian, kriteria, maupun rubrik/pe­ doman penilaian sehingga mereka mengetahui dengan pasti apa yang harus dilakukan agar memperoleh capaian belajar yang maksimal.

Selama ini assessment of learning paling dominan dilakukan oleh pendidik dibandingkan assessment for learning dan assessment as learning. Penilaian pencapaian hasil belajar seharusnya lebih mengutamakan assessment as learning dan assessment for learn­ ing dibandingkan assessment of learning, sebagaimana ditunjuk­ kan gambar di bawah ini.

C. PriNSiP PeNilaiaN


Penilaian harus memberikan hasil yang dapat diterima oleh semua pihak, baik yang dinilai, yang menilai, maupun pihak lain yang akan menggunakan hasil penilaian tersebut. Hasil penilaian akan akurat bila instrumen yang digunakan untuk menilai, proses penilaian, analisis hasil penilaian, dan objektivitas penilai dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu perlu dirumuskan prinsip­ prinsip penilaian yang dapat menjaga agar orientasi penilaian tetap pada framework atau rel yang telah ditetapkan.

Penilaian harus memperhatikan prinsip­prinsip berikut.

1. Sahih
Penilaian harus dilakukan berdasar pada data yang mencermin­ kan kemampuan yang diukur. Untuk memperoleh data yang dapat mencerminkan kemampuan yang diukur harus digunakan instrumen yang sahih, yaitu instrumen yang mengukur apa yang seharusnya diukur.

2. Objektif
Penilaian tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilai. Karena itu perlu dirumuskan pedoman penilaian (rubrik) sehingga dapat menyamakan persepsi penilai dan meminimalisir subjektivitas, apalagi dalam penilaian kinerja yang cakupan, otentisitas, dan kriteria penilaiannya sangat kompleks. Untuk penilai lebih dari satu perlu dilihat reliabilitas atau konsistensi antar penilai (inter­ rater reliability) untuk menjamin objektivitas setiap penilai3. adil
Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, gender, dan hal­hal lain. Perbedaan hasil penilaian semata­mata harus disebabkan oleh berbedanya capaian belajar peserta didik pada kompetensi yang dinilai.

4. Terpadu
Penilaian merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. Penilaian merupakan proses untuk mengetahui apakah suatu kompetensi telah tercapai. Kompetensi tersebut dicapai melalui serangkaian aktivitas pembelajaran. Karena itu penilaian tidak boleh terlepas apalagi melenceng dari pembelajaran. Penilaian harus mengacu pada proses pembel­ ajaran yang dilakukan.

5. Terbuka
Prosedur penilaian dan kriteria penilaian harus jelas dan dapat diketahui oleh siapapun. Pihak yang dinilai (peserta didik) dan pengguna hasil penilaian berhak tahu proses dan acuan yang digunakan dalam penilaian, sehingga hasil penilaian dapat dite­ rima oleh siapa pun

6. Menyeluruh dan Berkesinambungan
Penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi de­ ngan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik. Instrumen penilaian yang digunakan, secara konstruk harus merepresenta­ sikan aspek yang dinilai secara utuh. Penilaian dilakukan dengan berbagai teknik dan instrumen, diselenggarakan sepanjang pro­ ses pembelajaran, dan menggunakan pendekatan assessment as learning, for learning, dan of learning secara proporsional.

7. Sistematis
Penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah­langkah baku. Penilaian sebaiknya diawali dengan pemetaan. Dilakukan identifikasi dan analisis KD, dan indikator ketercapaian KD. Berdasarkan hasil identifikasi dan analisis tersebut dipetakan teknik penilaian, bentuk instrumen, dan waktu penilaian yang sesuai.

8. Beracuan kriteria
Penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi menggunakan acuan kriteria. Penentuan seorang peserta didik telah kompeten atau belum bukan dibandingkan terhadap capaian teman­teman atau kelompoknya, melainkan dibandingkan terhadap kriteria minimal yang ditetapkan. Peserta didik yang sudah mencapai kriteria minimal disebut tuntas, dapat melanjutkan pembelajaran untuk mencapai kompetensi berikutnya, sedangkan peserta didik yang belum mencapai kriteria minimal wajib menempuh remedial.

9. akuntabel
Penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. Akuntabilitas penilaian dapat dipe­ nuhi bila penilaian dilakukan secara sahih, objektif, adil, dan terbuka, sebagaimana telah diuraikan di atas. Bahkan perlu dipikirkan konsep meaningful assessment. Selain dipertanggung­ jawabkan teknik, prosedur, dan hasilnya, penilaian juga harus dipertanggungjawabkan kebermaknaannya bagi peserta didik dan proses belajarnya.

d. PeNilaiaN dalaM kurikuluM 2013

Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi. Hal penting yang harus diperhatikan ketika melaksanakan penilaian dalam Kurikulum 2013 adalah KKM, predikat, remedial dan pengayaan.

1. kriteria ketuntasan Minimal (kkM)
KKM menjadi konsep penting dalam kurikulum berbasis kom­ petensi (KBK) yang menggunakan paradigma mastery learning (ketuntasan belajar) sehingga penilaian hasil belajar peserta didik menggunakan penilaian acuan kriteria (PAK). Dalam penilaian acuan kriteria, untuk menyatakan peserta didik tuntas belajar atau belum diperlukan suatu ukuran minimal yang disebut KKM.

KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan, dan setidaknya memperhatikan 3 (tiga) aspek berikut, yaitu karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung) pada proses pencapaian kompetensi. Dalam menetapkan KKM, satuan pendidikan melibatkan kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya.

Penentuan KKM mata pelajaran pada satuan pendidikan mem­ perhatikan hal­hal penting berikut: a) jumlah KD setiap mata pelajaran pada masing­masing tingkat kelas dalam satu tahun pelajaran dan b) nilai aspek karakteristik peserta didik, karak­ teristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan dengan memperhatikan komponen­komponen berikut.


Berdasarkan hakikat KKM tersebut di atas, jika karakteristik peserta didik (intake) berbeda­beda, karakteristik mata pelajaran ( kompleksitas materi/kompetensi) juga berbeda­beda, dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung) juga beragam, maka nilai KKM dimungkinkan juga bervariasi. Variabilitas ini dapat terjadi tidak hanya pada antar sekolah tetapi juga antar mata pelajaran. Variabilitas ini menimbulkan banyak masalah. Oleh karena itu, di lapangan dikenal model satu KKM atau model lebih dari satu KKM. Satuan pendidikan dapat memilih salah satu dari model penetapan KKM tersebut.

Secara teknis prosedur penentuan KKM mata pelajaran pada sa­tuan pendidikan dapat dilakukan antara lain dengan cara berikut.

a. Menghitung jumlah KD setiap mata pelajaran pada masing­
masing tingkat kelas dalam satu tahun pelajaran.
b. Menentukan nilai aspek karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompe­ tensi), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung) dengan memperhatikan komponen­komponen berikut.

1) Karakteristik Peserta Didik (Intake)
Karakteristik peserta didik (intake) bagi peserta didik baru (kelas VII) antara lain memperhatikan rata­rata nilai rapor SD, nilai ujian sekolah SD, nilai hasil seleksi masuk peserta didik baru di jenjang SMP. Bagi peserta didik kelas VIII dan IX antara lain diperhatikan rata­rata nilai rapor semester­semester sebelumnya.
2) Karakteristik Mata Pelajaran (Kompleksitas) Karakteristik Mata Pelajaran (kompleksitas) adalah ting­ kat kesulitan dari masing­masing mata pelajaran, yang dapat ditetapkan antara lain melalui expert judgment guru mata pelajaran melalui forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) tingkat sekolah, dengan memperhati­ kan hasil analisis jumlah KD, kedalaman KD, keluasan KD, dan perlu tidaknya pengetahuan prasyarat.
3) Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung)
Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung ) meliputi antara lain (1) kompetensi pendidik (misalnya nilai Uji Kompetensi Guru); (2) jumlah peserta didik dalam satu kelas; (3) predikat akreditasi sekolah; dan (4) kelayakan sarana prasarana sekolah.

Contoh kriteria dan skala penilaian penetapan KKM Untuk memudahkan analisis setiap KD, perlu dibuat skala penilaian yang disepakati oleh guru mata pelajaran.

Demikian tulisan tentang

Download Buku Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pdf

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMP"