Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Permendikbud Nomor 40 Tahun 2017

Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2017 tentang  Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan







Menimbang a. bahwa untuk mewujudkan Reformasi Birokrasi Internal menuju wilayah bebas dari korupsi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu mengatur mengenai tata cara pelaporan harta kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa tata cara pelaporan harta kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur daiam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dcngan perkembangan dan kcbut.uhan Kementerian sehingga perlu untuk diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hur uf a dan huruf b, perlu  menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Tata Cara Pelaporan Harta Negara dan Aparatur SipilKekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

Berikut adalah tautan Download Permendikbud Nomor 40 Tahun 2017



Berikut adalah kutipan dari Permendikbud Nomor 40 Tahun 2017 tersebut:



BAB I KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Peraturan Men Leri ini yang dimaksud dengan:

I. Harta Kekayaan adalah harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau udak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh Aparaiur Sipil Negara atau Penyelenggara Negara beserta istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan Aparatur Sipil Negara atau Penyelenggara Negara, baik atas nama Aparatur Sipil Negara atau Penyelenggara Negara atau orang lain, yang diperoleh sebelum dan selama Aparatur Sipil Negara atau Penyelenggara Negara memangku jabatannya.
2. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah Laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
3. Laporan Harta Kekayaan Aparalur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan



Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beser ta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan dan dituangkan dalam formulir LHKASN yang telah ditetapkan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
4. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN

adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
5. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya

disingkat KPK adalah lembaga negara yang dalarn

melaksanakan tu gas dan independen dan bebas dari
manapun.


wewenangnya bersifal pengaruh kekuasaan

6. Pendaftaran adalah penyarnpaian LH KPN oleh

Penyelenggara Negara kepada KPK.

7. Pengumuman adalah pengumuman LHKPN oleh

Penyelenggara Negara kepada publik.

8. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk menguji kepatuhan, kelengkapan, keberadaan , dan kewajaran Harta Kekayaan yang dicantumkan di dalam LHKPN.
9. Inspektorat Jenderal adalah lnspektorat Jenderal

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

10. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disebut

PPK adalah Menteri.

11. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

12. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

13. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan

Kebudayaan.



Pasal 2

Peraturan Menteri rm bert.ujuan unt uk mewujudkan

Reformasi Birokrasi Internal menuju wilayah bebas dari

korupsi di lingkungan

Kebudayaan.


Kementerian Pendidikan dan





(1) Menteri

Pasal 3

berwenang melakukan pengelolaan dan

pembinaan periyarnpaia n

Kernen terian.


LHKPN di


lingkungan

(2) Dalam melakukan pengelolaan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pad a ayat (I), Menter: menetapkan jabatan wajib lapor LHKPN.
(3) Dalam melakukan pengelolaan dan pembinaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mendelegasikan kepada Sekretaris Jenderal.


Menteri

(4) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Sekretaris Jenderal dibantu oleh unit pengelola LHKPN.
(5) Unit pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) terdiri alas:

a. Admin lnstansi; dan b. Admin Unit Kerja.
(6) Admin Instansi sebagaimana dimaksud pada ayal (5)

huruf a yaitu lnspektoral Jenderal dan biro yang menangani kepegawaian.
(7) Adrnin Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

huruf b berkedudukan di masing-masing unit utama yang menangani kepegawaian dan berjumlah paling sedikit I (satu) admin.


Pasal 4

(1) Penyelenggara negara di lingkungan Kementerian wajib melaporkan harta kekayaan yang dimiliki.
(2) Penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri alas:

a. pejabat eselon I clan yang disetarakan; b. pejabat eselon II dan yang disetarakan; c. pejabat eselon II dan yang disetarakan; d. pejabat eselon IV dan yang disetarakan; e. pejabat perbendaharaan;
f. auditor;

g. pejabat pengadaan barang dan jasa; dan




h. panitia pengadaan barang dan jasa.

(3) Penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian t ida k terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.



BAB ll

PENDAF'TARAN LHKPN



Bagian Pertama

Penyampaian LHKPN



Pasal 5

(1) Pimpinan unit kerja pada setiap awal tahun menyusun daftar nama penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e sampai dengan huruf h di masing-masing unit kerja.
(2) Pimpinan unit kerja menyampaikan daftar nama

penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayaL (1) kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala biro yang menangarn kepegawaian paling lambat pada tanggal 3 l Januari.
(3) Sekretaris Jenderal menyampaikan daftar nama

penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) kepada Ketua KPK, dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal Kementerian.


Pasal 6

(1) Pimpinan unit kerja wajib melaporkan daftar:

a. ASN yang diangkat per tama kali, mutasi, prornosi, berakhirnya masa jabatan sebagai penyelenggara negara, atau pensiun;
b. pengangkatan kembali sebagai penyelenggara negara

setelah berakhir masa jabatan atau pensrun kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Kepegawaian.



(2) Sekretaris Jenderal melaporkan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) kepada Ketua KPK dengan tembusan kepada lnspektur Jenderal Kementerian.


Pasal 7

(1) Penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK pada saat:
a. pengangkatan sebagai penyelenggara negara pada

saat pertama kali menjabat, mutasi atau promos:

jabatan;

b. pengangkatan kembali sebagai penyelenggara negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun; a tau
c. berakhirnya masa jabatan atau pen siun sebagai

penyelenggara negara.

(2) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak:

a. pengangkatan pertama kali, mutasi, promos: jabatan, atau pengangkatan kembali sebagai penyelenggara negara setelah berakhirnya masa jabatan; atau
b. pensiun/berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai penyelenggara negara.


Pasal 8

(1) Penyampaian LHKPN selama menjabat sebagai penyelenggara negara dilakukan secara periodik setiap
1 (satu) tahun sekali.

(2) Harta Kekayaan yang dilaporkan adalah Harta Kekayaan yang diperoleh sejak tanggal I Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun sebelumnya.
(3) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berjalan.



(4) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui aplikasi e-lhkpn pada laman www. elhkpn. kpk.go. id.


Pasal 9

(1) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dapat diserahkan secara langsung kepada KPK atau melalui media lain yang ditcntukan oleh KPK.
(2) Format LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)

paling sedikit memuat:

a. nama;

b. jabatan;

c. instansi;

d. tempat dan tanggal lahir;

e. alamat;

f. identitas istri atau suami;

g. identitas anak;

h. jerus, nilai dan asal usu! perolehan Harta

Kekayaan yang dimiliki;

1. besarnya penghasilan dan pengeluaran;

J. surat kuasa mendapatkan data keuangan;

k. surat kuasa mengumumkan Harta Kekayaan; dan

I. surat pernyataan.

(3) Format LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mengacu pada ketentuan undangan.


peraturan


perundang-

(4) LHKPN merupakan dokumen milik Negara.



Bagian Kedua

Penerimaan



Pasal 10

(1) KPK melakukan verifikasi administratif atas LHKPN yang

disampaikan oleh penyelenggara negara dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).


sebagaimana



(2) Verilikasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mcneliti kctepatan pengisian LHKPN serta kelengkapan bukti pendukung yang dilampirkan sesuai dengan petunjuk pengisian formulir
LHKPN.
(3) Bukti pendukung yang harus dilampirkan oleh penyelenggara negara paling sedikit memuat salinan dokumen yang menerangkan kepemilikan Harta Kekayaan pada lembaga keuangan.


Pasal I l

{I) Dalam hal hasil verifikasi administratif menyatakan penyarnpaian LHKPN bclum lengkap, KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada penyelenggara
negara bagian-bagian dari Formulir LHKPN dan bukti pendukungnya yang masih harus diperbaiki dan/atau dilengkapi oleh penyelenggara negara.
(2) Penyelenggara negara wajib menyampaikan perbaikan

atau kelengkapan LHKPN paling lambat 14 (empat betas) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (!).
(3) Dalam ha! penyelenggara negara tidak memenuhi

kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka penyelenggara negara dianggap menyampaikan LHKPN secara tidak lengkap.


Pasal 12

Dalam ha] hasil verifikasi administratif menyatakan penyampaian LHKPN telah lengkap, KPK memberikan Landa terima kepada penyelenggara negara.


BABIII PENGUMUMAN LHKPN


Pasal 13

(1) Penyelenggara negara wajib mengumumkan ringkasan

Harta Kekayaan paling lambat 2 (dua) bulan setelah KPK




menyatakan bahwa LHKPN Penyelenggara Negara yang bersangkutan telah scsuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan menggunakan formal yang diteta pka n oleh KPK melalui media elektronik maupun non• elektronik yaitu:
a. media pengumuman KPK;

b. media pengumuman resmi instansi; dan/alau

c. surat kabar yang memiliki peredaran secara nasional.


Pasal 14

Penyelenggara negara dapat memberikan kuasa secara tertulis kepada KPK untuk melakukan pengumuman atas Harta Kekayaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.


Pasal 15

(1) Bagian dari F'ormulir LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf j, huruf k dan huruf I, diserahkan ke KPK melalui pos.
(2) Penyelenggara negara wajib menyimpan salinan LHKPN

yang telah diisi berikut dokumen pendukungnya.



BABIV PEMERIKSAAN LHKPN


Pasal 16

Pemeriksaan LHKPN dilakukan oleh KPK sebelum, selarna, dan setelah penyelenggara negara menjabat.


BAB V

UNIT PENGELOLA LHKPN



Pasal 17

( 1) Unit pengelola LH KPN terdiri alas:

a. Admin lnstansi; dan



b. Admin Unit Kerja.

(2) Admin Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)

huruf a, bertugas:

a. mengelola aplikasi e-lhkpn di lingkungan

Kementerian;

b. membuat akun Admin Unit Kerja;

c. melakukan validasi pembuatan; dan d. pemutakhiran penyelenggara negara.
(3) Admin Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayal ( 1)

huruf b, bertugas:

a. mengelola aplikasi e-lhkpn di lingkungan u nit kerja ;

b. membuat akun ad min penyelenggara negara; dan

c. membuat/ pemutakhiran daftar penyelenggara negara.


BAB VI

PENYAMPAIAN DAN PENERIMAAN LHKASN



Pasal 18

(I) ASN yang wajib menyampaikan LHKASN adalah sebagai berikut:
a. seluruh pegawai ASN selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri ini;
b. calon ASN;

c. penyelenggara negara yang berhenti dari jabatan sebagai penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), mutasi atau promosi, dan pensiun.
(2) LHKASN sebagaimana dimaksud pada ayat ( l) menggunakan formal pelaporan yang dapat diakses melalui laman siharka.menpan.go.id.
(3) Setiap ASN yang telah menyampaikan LHKASN wajib

menyampaikan surat pernyataan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari formulir LHKASN.
(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

ditandatangani oleh ASN yang bersangkutan diatas



materai dan disampaikan pada unit kepegawaian di lingkungan unit kerja masing-masing.


Pasal 19

(1) Pimpinan unit utama pada setiap awal tahun menyusun daftar nama ASN beserta jabatannya pada unit kcrja
masing-masing.

(2) Pimpinan unit utama menyampaikan daftar sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) kepada Sekretaris Jenderal melalui kepala biro yang menangani kepegawaian paling lambat pada tanggal 31 Januari.
(3) Sekretaris Jenderal menyampaikan daftar sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) kepada lnspektur Jenderal paling lambat akhir bulan Februari.


Pasal 20

(1) Pimpinan unit utarna menyampaikan laporan ASN yang diangkat pertama kali, mutasi, promosi jabatan, atau berhenti dari jabatan sebagai penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dan berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai ASN kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Kepegawaian, paling lam bat 10 (sepuluh) hari kerja sejak dikeluarkannya Surat Keputusan.
(2) Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Kepegawaian menyampaikan laporan scbagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada lnspektur Jenderal paling lambal 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya laporan dari pimpinan unit utarna.


Pasal 21

LHKASN disampaikan paling lambat:

a. 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan;

dan

b. 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan sebagai penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).



Pasal 22

Inspektur Jenderal menyampaikan password la man siharka.menpan.go.id. kepada masing-masing pimpinan unit utama paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima daftar nama ASN beserta jabalannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).


Pasal 23

(1) lnspektorat Jenderal mempunyai tugas:

a. memonitor kepatuhan penyarnparan LHKASN

kepada pimpinan oleh ASN;

b. berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal melalui biro yang menangani kepegawaian rer kait penyampaian LHKASN;
c. melakukan verifikasi alas kewajaran LHKASN;

d. melakukan klarifikasi ha sil verifikasi yang mengindikasikan adanya ketidakwajaran;
e. melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertent.u jika klarifikasi hasil verifikasi mengindikasikan adanya ketidakwajaran; dan
f. menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun mengenai pelaksanaan tu gas sebagaimana dimaksud pada huruf a sarnpai dengan huruf c kepada Menteri dengan tembusan kepada Menleri Pendayagunaan Aparatur Negara da n Reformasi Birokrasi.


Pasal 24

(1) lnspektorat Jenderal menyampaikan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN pada setiap akhir tahun berjalan kepada Menteri dengan tembusan kepada Men Leri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Inspektorat Jenderal wajib menjaga dan rnenyimpan

kerahasiaan isi formulir LHKPN dan LHKASN.



Pasal 25

(1) ASN yang pensiun atau berakhirnya masa jabatan menyampaikan LHKASN paling larnbat I [sa t u] bulan
setelah berhenti dari jabatan.

(2) LHKASN sebagaimana dimaksud


pad a


ayat (1)

disampaikan melalui laman siharka.menpan.go.id.



BAB VII

SANKS!



Pasal 26

(1) Dalam ha! penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) yang tidak melaporkan LHKPN atau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, atasan langsung a tau pimpman lembaga tempat penyelenggara negara berdinas, berdasarkan rekomendasi KPK dapat memberikan sanksi administratif kepada penyelenggara negara yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian sanksi administraLif sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat berupa peninjauan kembali icrhadap usul pengangkatan dalam jabatan struktural/ fungsional
(3) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan melalui:

a. penundaan; dan
b. pembatalan pengangkatan struktural/ fungsional.


dalam


ja bat.an

(4) Penyelenggara negara yang memberikan keterangan tidak benar mengenai Hana Kekayaannya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan.



BAB VIII

KENTENTUAN PERALIHAN

Pasal 27

(1) Penyelenggara negara yang perisrun a tau berakhirnya masa jabatan sebagai penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sampai dengan iahun
2017 dapat menyampaikan LHKPN dengan cara:

a. mengisi Formulir LHKPN yang menggunakan format excel dan dikirimkan melalui email elhkpn@kpk.go.id; atau
b. diserahkan kepada Direktoral Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, baik secara langsung di Kantor KPK atau melalui pos dalam bent.uk file excel yang telah disirnpan dalam media penyirnpan data.
(2) Formulir LHKPN sebagairnana dimaksud pada ayat ( l) dapat diunduh rnelalui www.kpk.go.id/id/layanan- publik/ lhkpn/formulir-lhkpn.


BABIX

KETENTUAN PENUTUP



Pasal 28

Pada saat Peraturan Menleri ini rnulai berlaku, Pc ra t.u r a n Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Pcnyelcnggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2083) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 29

Peraturan Menteri iru mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



Agar setiap

orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempalannya dalam Serita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta

pad a tanggal 27 Desem ber 2017


MENTER! PENDIDlKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


TTD.
MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2017


DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASl MANUSlA REPUBLIK INDONESIA,

TTD.


WIDODO EKATJAHJANA

Demikian tulisan tentang

Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Download Permendikbud Nomor 40 Tahun 2017"