Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Permenristekdikti Nomor 6 Tahun 2018 Tentang BOPTN

Download Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN)






Menimbang :

a. bahwa dana bantuan operasional ditujukan untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan pelayanan minimal dan untuk menutupi kekurangan biaya operasional sebagai akibat adanya pembatasan pada sumbangan pendidikan di perguruan tinggi negeri;

b. bahwa dana bantuan operasional perguruan tinggi negeri dialokasikan Pemerintah dari anggaran fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);

4. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 14);

5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 889);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI TENTANG BANTUAN OPERASIONAL PERGURUAN TINGGI NEGERI.

Berikut adalah tautan Download Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN):



Berikut adalah kutipan dari Permenristekdikti Nomor 6 Tahun 2018 Tentang BOPTN tersebut:



Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Bantuan operasional perguruan tinggi negeri yang selanjutnya disingkat BOPTN adalah bantuan biaya dari Pemerintah yang diberikan kepada perguruan tinggi negeri untuk membiayai kekurangan biaya operasional sebagai akibat adanya batasan pada sumbangan pendidikan di perguruan tinggi negeri.
2. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
3. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan kementerian/lembaga yang disusun menurut bagian anggaran kementerian/lembaga.
4. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
5. Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
6. Kementerian adalah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

7. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pendidikan tinggi.

Pasal 2 (1) BOPTN digunakan untuk:
a. pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di PTN dan PTS; dan b. nonpenelitian.

(2) BOPTN yang digunakan untuk pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di PTN dan PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dialokasikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari anggaran dana BOPTN.
(3) BOPTN yang digunakan untuk nonpenelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dialokasikan paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dari anggaran dana BOPTN.

(4) BOPTN yang digunakan untuk Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dapat digunakan untuk operasional manajemen penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada satuan kerja unit utama Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(5) BOPTN yang digunakan untuk nonpenelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk: a. biaya pemeliharaan hasil pengadaaan;
b. penambahan bahan praktikum/kuliah;

c. pengadaan bahan pustaka;

d. penjaminan mutu;

e. pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan;

f. pembiayaan langganan daya dan jasa;

g. pelaksanaan kegiatan penunjang untuk pendidikan;

h. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran;
i. honor dosen dan tenaga kependidikan nonpegawai negeri sipil;
j. pengadaan dosen tamu pegawai negeri sipil dan nonpegawai negeri sipil;
k. pengadaan sarana dan prasarana sederhana;

l. pelaksanaan kegiatan satuan pengawas internal;

dan/atau

m. pembiayaan operasional rumah sakit PTN.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan BOPTN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 3

BOPTN nonpenelitian tidak digunakan untuk:

a. belanja modal untuk investasi fisik berupa gedung dan peralatan skala besar;
b. tambahan insentif kelebihan jam mengajar untuk pegawai negeri sipil yang berasal dari PTN yang bersangkutan;
c. tambahan penghasilan untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional, dan pejabat pimpinan tinggi yang berstatus pegawai negeri sipil yang berasal dari PTN yang bersangkutan; dan
d. operasional manajemen di luar kegiatan yang terkait langsung dengan pembelajaran.

Pasal 4

(1) BOPTN yang digunakan untuk nonpenelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b diberikan kepada perguruan tinggi negeri dengan mempertimbangkan kriteria:
a. biaya pendidikan yang dibutuhkan untuk mahasiswa program diploma dan program sarjana;
b. jumlah penerimaan negara bukan pajak yang bersumber dari mahasiswa program diploma dan program sarjana;
c. kinerja perguruan tinggi; dan d. afirmasi.
(2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar penyusunan formula alokasi BOPTN nonpenelitian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai formula alokasi BOPTN nonpenelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 5

(1) Tata cara pemberian BOPTN nonpenelitian sebagai berikut:
a. Kementerian menerima alokasi dana BOPTN pada anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. Kementerian menentukan alokasi dana BOPTN untuk masing-masing PTN menurut formula alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
c. PTN menerima alokasi dana BOPTN dari Kementerian;
d. PTN menyusun kegiatan sesuai cakupan penggunaan dana BOPTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dicantumkan dalam RKA-K/L;
e. PTN menyiapkan data dukung berupa kerangka acuan kerja, rincian anggaran biaya, serta dokumen lain yang relevan atas kegiatan yang akan dilaksanakan;
f. Biro Perencanaan Kementerian melakukan penelitian RKA-K/L dengan PTN;
g. Inspektorat Jenderal Kementerian melakukan reviu

RKA-K/L dengan PTN;

h. Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan melakukan penelaahan RKA-K/L dengan Biro Perencanaan Kementerian;
i. RKA-K/L yang disetujui ditetapkan menjadi Daftar

Isian Pelaksanaan Anggaran;

j. perguruan tinggi menggunakan dana BOPTN sesuai dengan rencana kegiatan yang telah disusun; dan
k. perguruan tinggi menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOPTN per keluaran (output) melalui aplikasi sistem informasi monitoring dan evaluasi (SiMonev).
(2) Dalam hal RKA-K/L tidak disetujui, PTN melakukan perbaikan RKA-K/L sesuai dengan rekomendasi Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

Pasal 6

Penggunaan BOPTN berdasarkan Peraturan Menteri ini digunakan sebagai acuan oleh PTN dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang dananya bersumber dari BOPTN, terhitung mulai tahun anggaran 2018.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 226), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 Januari 2018

MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,

TTD. MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 31 Januari 2018

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,


TTD.


WIDODO EKATJAHJANA


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 209

Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi,
TTD.
Ani Nurdiani Azizah
NIP 195812011985032001



Demikian tulisan tentang

Download Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN)

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Download Permenristekdikti Nomor 6 Tahun 2018 Tentang BOPTN"