Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemutakhiran Dapodik Semester 2/II Tahun Pelajaran 2017/2018

Download Surat Edaran Nomor:25/D/SE/BP/2018 Tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Semester 2/II Tahun Pelajaran 2017/2018

Download Surat Edaran Nomor:25/D/SE/BP/2018 Tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Semester 2/II Tahun Pelajaran 2017/2018







Yth.

I. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;

2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;

3. Kepala LPMP; Seluruh Indonesia

Dalam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) jenjang pendidikan dasar clan menengah Semester 2, Tahun Pelajaran 2017/2018, dengan hormat kami mohon bantuan Saudara atas hal-hal sebagai berikut:


1. Sekolah melakukan pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 dengan menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2018.b. File Aplikasi, formulir cetak, panduan dan perangkat pendataan lainnya dapat di unduh di Jaman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.

2. Sekolah sebagai sumber data langsung, diinstruksikan agar meningkatkan kelengkapan, akurasi dan kebenaran data yang dikirimkan melalui aplikasi Dapodik.

3. Kepala Sekolah mengesahkan dokumen Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang di-generate oleh sistem untuk diserahkan ke dinas pendidikan masing-masing sebagai dokurnen formal tanggung jawab kebenaran data.

4. Sekolah yang sudah tutup, merger, dan sudah tidak beroperasi Iagi untuk segera melakukan penghapusan dari database Dapodik melalui aplikasi vervalsp.data.kemdikbud.go.id.

5. Sekolah yang tidak memutakhirkan Dapodik dianggap sudah tidak beroperasi/tutup dan dihapus dari database Dapodik. Untuk pengaktifan kernbali, dapat menghubungi admin Dapodik Kemendikbud melalui alamat email dapo.dikdasmcu@kcmdikbud.go.id.

6. Batas akhir pengiriman Dapodik untuk program BOS triwulan 2 adalah 30 April 2018, namun

pemutakhiran data Dapodik dapat berjalan hingga akhir semester.

7. Prosedur dan mekanisme pendataan Dapodik tidak bcrbeda dari tahun sebelumnya.

8. Dinas pendidikan provinsi dan k.abupaten/k.ota mensosialisasikan sek.aligus melakukan bimbingan tek.nis kc seluruh sekolah dalam rangka pemutakhiran data Dapodik.

9. LPMP melak.uk.an validasi data Dapodik secara aktif dengan menggunakan instrumen aplikasi yang sudah disiapk.an di laman validasi.dikdasmcn.kcmdikbnd.go.id dalam rangk.a meningk.atkan mutu dan validitas data Dapodik.

I 0. Pengisian nilai rapot menggunakan aplik.asi e-rapor yang sudah di siapkan oleh masing-masing

direktorat teknis SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan sudah terintegrasi dengan Dapodik..

11 . Pengawas sekolah melak.ukan pengawasan, monitoring, dan mendorong sekolah untuk segera
memutakhirkan data Dapodik.

12. Untuk menghindari duplikasi data peserta didik yang mutasi, prosedur mutasi peserta didik dapat difasilitasi dengan menggunakan fitur tarik peserta didik dari laman  apo.dikdasmcn.kcmdikbud.go.id sekaligus mencetak. surat pengantar mutasi peserta didik dari sistem.

13. Pengisian titik koordinat tempat tinggal peserta didik. dan PTK untuk. penerapan kebijakan zonasi.

14. Bagi peserta didik maupun PTK penghayat kepercayaan pada kolom agama pilih "Kepercayaan
Terhadap Tuhan Yang Maha Esa",

1 5. Hati-hati terhadap penipuan, pennintaan data ke sekolah-sekolah oleh pihak yang tidak. bertanggnng jawab yang mengatasnamakan Kemendik.bud. Seluruh permintaan data pokok. pendidik.an oleh Kemendik.bud hanya melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik.).

Daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik. 2018. b, adalah sebagai berikut:

a. [Pembaruan] Penambahan validasi pengecekan k.ewajaran data pad a peserta didik. antara

tanggal masuk. sek.olah dengan jenis pendaftaran.

b. [Pembaruan] Penonak.tifan untuk perubahan data GTK jik.a status satuan administrasi pangk.al

(SATMINKAL) ada disek.olah non induk.

c. [Pembaruan] Penambahan validasi pada jenjang SMA dan SMK untuk Wakil Kepala Sekolah mengikuti rasio rombel (I :9).
d. [Pembaruan] Penambahan fitur lampilkan password ketika akan membuat akun GTK.

e. [Pembaruan] Penambahan validasi untuk mengecek mata pelajaran yang diajarkan diluar struktur kurikulum yang berlaku.
f. [Pembaruan] Pencegahan perubahan tingkat pendidikan, kurikulum, dan jurusan pada rombongan belajar jika pembelajaran sudah terisi.
g. [Pembaruan] Penambahan kolom Iintang dan bujur pada PTK.

h. [Pembaruan] Penambahan kolom lintang dan bujur pada Peserta Didik.
i. [Pembaruan] Pengaktifan kurikulum 20 I 3 untuk semua jenjang pendidikan, j. [Pembaruan] Perubahan menu utama.
k. [PernbaruanJ Penambahan pada rombongan belajar untuk mengakomodir sis tern Satuan Kredit
Semester (SKS).
l. [PembaruanJ Penambahan fitur konfirmasi dan cetak surat mutasi peserta didik.
m. [Pembaruan] Penambahan fitur eek informasi terkait profil guru dan tenaga kependidikan.
n. [Pembaruan] Perubahan, penyesuaian dan penyempumaan struktur database dengan UI pada
aplikasi.

o. [Perbaikan] Penonaktifan tambah GTK untuk provinsi Papua dan Papua Barnt. p. [Perbaikan] Pengaktifan kembali menu nilai.
q. . [Perbaikan] Perbaikan, penyesuaian dan penyempumaan fitur penginputan nilai.
r. [Perbaikan] Perbaikan security aplikasi. s. [Perbaikan] Optimalisasi aplikasi.
t. [Perbaikan] Perbaikan bugs ketika menambah mata pelajaran untuk jenjang SMA.

Surat Edaran Nomor:25/D/SE/BP/2018 Tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Semester 2/II Tahun Pelajaran 2017/2018 ini disampaikan untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatiart dan kerjasama Saudara, karni ucapkan terima kasih.

Tembusan:
I. Sekretaris Jcnderal Kcmendikbud;
2. InspekturJenderal Kemendikbud;
3. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud;
4. Kepala Balitbang Kemendikbud;
5. Pengawas Sekolah seluruh Indonesia;
6. Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB Scluruh Indonesia.

Silahkan download surat edarannya pada tautan di bawah ini:



Demikian tulisan tentang

Pemutakhiran Dapodik Semester 2/II Tahun Pelajaran 2017/2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Pemutakhiran Dapodik Semester 2/II Tahun Pelajaran 2017/2018"