Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panduan Pencegahan Plagiarism di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam

Download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7142 Tahun 2017 Tentang Plagiarism di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7142 Tahun 2017 Tentang Plagiarism di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam







Menimbang : a. bahwa dalam rangka pencegahan Plagiarism dalam publikasi ilmiah dan penelitian di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam perlu adanya panduan tentang pencegahan Plagiarism di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam;

b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Pencegahan Plagiarism di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219);
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5670);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PendidikanTinggi;
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
11. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PENCEGAHAN PLAGIARISM DI PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM.

KESATU : Menetapkan Panduan tentang Pencegahan Plagiarism di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Panduan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam Pencegahan Plagiarism di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.

KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 27 Desember 2017

Berikut adalah tautan Download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7142 Tahun 2017 Tentang Plagiarism di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam



Berikut adalah kutipan dari Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7142 Tahun 2017 Tentang Plagiarism di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam



A. PENDAHULUAN

Dosen di perguruan tinggi mempublikasikan karya ilmiahnya adalah bagian dari pertanggungjawaban keilmuan kepada masyarakat. Ilmu pengetahuan yang diperoleh dan selanjutnya ditransformasikan di perguruan tinggi juga harus dibagi kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat merasakan keberadaan pendidikan tinggi tersebut.

Hal yang perlu mendapatkan perhatian adalah apakah karya yang dipublikasikan tersebut merupakan karya orisinil? Pertanyaan seperti inilah yang mendasari perlunya penerbitan regulasi yang dapat mengendalikan produksi penulisan karya ilmiah agar sesuai dengan ketentuan dan etika akademik. Salah satunya adalah ketentuan tentang penanganan plagiat dalam karya ilmiah.

Plagiarism atau plagiat dapat terjadi karena tak disengaja. Hal itu disebabkan karena kurang memahami tatakrama pengutipan atau perujukan gagasan atau pendapat orang lain, atau karena keterbatasan pelacakan sumber-sumber informasi dari literatur- literatur ilmiah. Oleh sebab itu, etika setiap penulis harus berusaha maksimal untuk memastikan bahwa karya tulisnya bukan buah karya orang lain. Dalam karya tulis penelitian banyak informasi dan gagasan-gagasan dari kerja peneliti lain (yang terdahulu) dimasukkan ke dalamnya. Tujuan pemasukan informasi dan gagasan-gagasan dari karya tulis peneliti lain adalah untuk melakukan tinjauan atas hasil- hasil yang telah dicapai sebelumnya, sekaligus untuk menyoroti kelemahan-kelemahan yang ditemukan. Atau sebaliknya, pemasukan tersebut bermaksud untuk memperkukuh pernyataan atau gagasan itu dengan membeberkan sejumlah bukti-bukti ilmiah yang baru dari hasil penelitian yang dilakukan. Semua gagasan dan pendapat yang dirujuk itu harus ditampilkan dengan jelas dalam tulisan sehingga mereka terlihat sebagai karya orang lain dan bukan karya sendiri.

Penanganan tindak plagiat harus dimulai sejak mahasiswa pada jenjang program sarjana. Perguruan Tinggi seharusnya sudah mengintegrasikan komitmen deteksi plagiat ini dalam setiap mata kuliah yang disampaikan kepada mahasiswa terutama mata kuliah yang sudah mengedepankan berpikir kritis atau melalui penulisan makalah. Untuk itu, ketentuan tentang langkah-langkah pendeteksian ini perlu dilakukan sejak dini dan lebih sistematis. Pada akhirnya pada saat publikasi karya ilmiah pada jurnal-jurnal yang bereputasi baik nasional maupun internasional, plagiarism sudah terminimalisasi.

C. MAKSUD DAN TUJUAN

1. Mengendalikan penerbitan karya ilmiah agar sesuai dengan ketentuan dan etika akademik.

2. Memberikan petunjuk dan langkah bagi perguruan tinggi dalam penanganan plagiat pada karya ilmiah.

3. Memberikan instrumen dan kepastian hukum dalam penanganan pelanggaran etika akademik.

D. KETENTUAN PLAGIARISM

1. Pengertian dan Ruang Lingkup Plagiarism
Dalam rangka meningkatkan kualitas penulisan karya ilmiah baik dalam skripsi, tesis maupun disertasi, perlu ditekankan langkah- langkah penindakan plagiat pada penulisan karya-karya tesebut. Untuk itu, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Plagiat adalah perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam
memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai
b. Yang dimaksud dengan karya ilmiah pada huruf (a) terdiri dari
skripsi, tesis, disertasi, buku dan artikel untuk jurnal yang akan dipublikasikan pada jurnal terakreditasi bereputasi.
c. Ruang Lingkup Plagiat
Berdasarkan beberapa definisi plagiat di atas, berikut ini diuraikan ruang lingkup plagiarism:
1) Mengutip kata-kata atau kalimat orang lain tanpa menggunakan tanda kutip dan tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
2) Menggunakan gagasan, pandangan atau teori orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
3) Menggunakan fakta (data, informasi) milik orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
4) Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri.
5) Melakukan parafrase (mengubah kalimat orang lain ke dalam susunan kalimat sendiri tanpa mengubah idenya) tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
6) Menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak lain seolah-olah sebagai karya sendiri.

2. Tipe-tipe Plagiarism. Ada beberapa tipe plagiarism yaitu:

a. Plagiarism kata demi kata. Penulis menggunakan kata-kata penulis lain (persis) tanpa menyebutkan sumbernya.
b. Plagiarism atas sumber. Penulis menggunakan gagasan orang
lain tanpa memberikan pengakuan yang cukup (tanpa menyebutkan sumbernya secara jelas).
c. Plagiarism Kepengarangan. Penulis mengakui sebagai pengarang karya tulis karya orang lain.
d. Self Plagiarism. Termasuk dalam tipe ini adalah seperti penulis mempublikasikan satu artikel pada lebih dari satu redaksi publikasi dan mendaur ulang karya tulis/karya ilmiah. Yang penting dalam menghindari self plagiarism adalah bahwa ketika mengambil karya sendiri, maka ciptaan karya baru yang dihasilkan harus memiliki perubahan yang berarti. Artinya karya lama merupakan bagian kecil dari karya baru yang dihasilkan. Sehingga pembaca akan memperoleh hal baru, yang benar-benar penulis tuangkan pada karya tulis yang menggunakan karya lama.

3. Untuk menghilangkan plagiarism dalam karya ilmiah, maka setiap PTKI harus menempuh langkah-langkah sebagai berikut:

a. Setiap pelaksanaan ujian skripsi, tesis, disertasi, dan publikasi karya ilmiah, karya tersebut harus terbebas dari plagiarism yang ditunjukkan dengan hasil rekam deteksi plagiarism.
b. Deteksi plagiarism dapat dilakukan secara manual maupun
berbasis aplikasi online.
c. Pelaksanaan deteksi plagiarism dilakukan oleh LP2M/P3M PTKI, perpustakaan atau lembaga sejenis yang bertanggung
jawab menangani penelitian, karya ilmiah dan/atau publikasi. d. Lembaga sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat
berkoordinasi atau memandatkan kepada Wakil Dekan atau Wakil Ketua yang bertanggung jawab di bidang akademik untuk melakukan deteksi plagiat.
e. Setelah dilakukan deteksi plagiat, LP2M/P3M atau lembaga yang diberi mandat tersebut dapat menerbitkan surat keterangan bebas plagiarism sesuai batas toleransi kesamaan kata yang ditetapkan.
f. Batas toleransi sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah
berbasis aplikasi deteksi plagiarism, dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Untuk karya ilmiah atau skripsi sebagai persyaratan
kelulusan pada jenjang D-4 atau Program Sarjana maksimal 25%.
ii. Untuk tesis dan disertasi sebagai persyaratan kelulusan pada jenjang Program Magistern dan doktor maksimal 20%.
d. Karya yang tidak memenuhi standar minimal sebagaimana pada
huruf f tidak dapat dilanjutkan untuk disidangkan
(munaqasyah) atau dipublikasikan pada jurnal ilmiah.
e. Untuk lebih mempercepat terwujudnya tradisi terbebas dari tindak plagiarism, seluruh dosen diwajibkan untuk membangun komitmen anti plagiarism yang terintegrasi dalam mata kuliah.

4. Sanksi Plagiarism.
a. Merujuk pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, sanksi bagi masyarakat yang
melakukan plagiat, khususnya yang terjadi di lingkungan akademik adalah sebagai berikut:
1) Pasal 25 ayat 2:
Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi
terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya.
2) Pasal 70:
Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk
mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
b. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 mengatur sanksi bagi mahasiswa yang terbukti melakukan tindakan plagiat adalah sebagai berikut:
1) Teguran
2) Peringatan tertulis
3) Penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa
4) Pembatalan nilai
5) Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
6) Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
7) Pembatalan ijazah apabila telah lulus dari proses pendidikan.

E. PENUTUP

Panduan Pencegahan Plagiarism di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam ini merupakan acuan dalam Pencegahan Plagiarism di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Hal-hal yang belum dijelaskan dalam panduan ini akan dijelaskan dalam ketentuan lainnya.


DIREKTUR JENDERAL, ttd
KAMARUDDIN AMIN

Demikian tulisan tentang

Download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7142 Tahun 2017 Tentang Plagiarism di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Panduan Pencegahan Plagiarism di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam"