Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis DAK Fisik Pendidikan:SD, SMP, SMA, dan SMK Terbaru Tahun 2018

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk SD, SMP, SMA, dan SMK Terbaru Berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2018

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk SD, SMP, SMA, dan SMK Terbaru Berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2018







Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk SD, SMP, SMA, dan SMK Terbaru didasarkan pada Perpres Nomor 5 Tahun 2018 terutama pada Lampiran I pada Bidang Pendidikan.

DAK Fisik Bidang Pendidikan digunakan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang merupakan urusan wajib Daerah sesuai prioritas nasional sebagai upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan.

Tujuan kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah untuk pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan pada satuan pendidikan formal dan nonformal dalam rangka meningkatkan akses dan mutu layanan pendidikan.

Sasaran DAK Fisik Bidang Pendidikan diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang berbentuk:

1. Sekolah Dasar (SD);

2. Sekolah Menengah Pertama (SMP);

3. Sekolah Menengah Atas (SMA);

4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);

5. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)i Sekolah Luar Biasa (SLB); dan/atau

6. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

Berikut adalah tautan Download Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan :SD, SMP, SMA, SMK Terbaru Berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2018



Berikut adalah kutipan dari Juknis DAK Fisik Pendidikan:SD, SMP, SMA, dan SMK Terbaru Tahun 2018 tersebut:



1.3. Ruang Lingkup Kegiatan

1.3.1. Menu Kegiatan

Jenis dan Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan terdiri:

1. Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan SD

a. Kegiatan DAK Reguler Subbidang Pendidikan SD meliputi:

1) Peningkatan prasarana pendidikan:

a) rehabilitasi ruang kelas, ruang perpustakaan, dan ruang guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabot atau tanpa perabot;

b) jamban siswa dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya;

c) pembangunan ruang kelas baru (RKB) berikut perabotnya; dan/atau

d) pembangunan jamban siswa beserta sanitasinya.

2) Peningkatan sarana pendidikan, berupa pengadaan buku koleksi perpustakaan yang terdiri dari:

a) buku pengayaan;

b) buku referensi; dan

c) buku panduan pendidik.

b. Kegiatan DAK Afirmasi Subbidang Pendidikan SD adalah untuk pembangunan rumah dinas guru baik beserta perabot dan/atau tanpa perabot.

2.Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan: SMP

a. Kegiatan DAK Reguler Subbidang Pendidikan SMP meliputi:

1) Peningkatan prasarana pendidikan yang terdiri dari:

a) Rehabilitasi ruang belajar SMP, ruang penunjang lainnya'ruang perpustakaan dan/atau ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta perabotnya atau tanpa perabotnya;

b) Pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya;

c) Pembangunan laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) beserta perabotnYa;

d) Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;

e) Pembangunan jamban siswa/guru beserta sanitasinya; dan/atau
0 Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya.
2l Peningkatan sarana pendidikan terdiri dari:
a) Pengadaan peralatan laboratorium dan alat peraga pendidikan;
b) Pengadaan media Pendidikan;
c) Pengadaan peralatan pjok dan/atau seni budaya; dan/atau
d) Pengadaan buku koleksi perpustakaan sekolah'
b. Kegiatan DAK Afirmasi Subbidang Pendidikan SMP adalah untuk pembangunan rumah dinas guru baik beserta perabot dan/atau tanpa perabot.

3. Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan SMA

a. Kegiatan DAK Reguler subbidang Pendidikan SMA meliputi:

1) Peningkatan prasarana pendidikan yang terdiri dari:

a) Rehabilitasi ruang belajar dan/atau ruang penunjang lainnya dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta perabot atau tanPa PerabotnYa;

b) Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang atau berat, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya;

c) Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya;

d) Pembangunan ruang laboratorium IPA beserta perabotnya; dan/atau

e) Pembangunan jamban siswa/guru beserta sanitasinya.

2) Peningkatan sarana pendidikan terdiri dari:

a) Pengadaan peralatan pendidikan dan media pendidikan;
dan/atau

b) Pengadaan peralatan pendidikan Jasmani, Olahraga dan
Kesehatan (PJOK) dan peralatan seni budaya.

b. Kegiatan DAK Alirmasi Subbidang Pendidikan SMA

1) Pembangunan rumah dinas guru baik beserta perabot dan/atau tanpa perabot; dan/atau

2l Pembangunan asrama siswa beserta perabotnya.

4. DAK Subbidang Pendidikan SMK

Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan SMK, meliputi:

a. Pembangunan dan pengembangan sarana prasarana SMK sektor unggulan, terdiri dari:

1) Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta perabotnya;

2l Ruang Laboratorium beserta perabotnya; dan/atau

3) Peralatan Praktik Utama/Praktik Produksi.
b. Pembangunan dan pengembangan sarana prasarana SMK di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), terdiri dari:

1) Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta perabotnya;

2) Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya;

3) Ruang Laboratorium beserta perabotnya;
4l Rumah Dinas Guru baik beserta perabot dan/atau tanpa perabot;
dan I atau
5) Peralatan Praktik Utama/Praktik Produksi.
5. DAK Subbidang Pendidikan SLB

Kegiatan DAK Reguler Subbidang Pendidikan SLB mencakup satuan
pendidikan SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB, meliputi:

a. Peningkatan prasarana pendidikan, terdiri dari:

1) Rehabilitasi ruang kelas, ruang penunjang lainnya, ruang perpustakaan dan/atau ruang guru dengan tingkat kerusakan
sedang atau berat, baik beserta perabot atau tanpa perabotnya;

2) Pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya; dan/atau

3) Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya.

b. Peningkatan sarana pendidikan, terdiri dari: 1) Pengadaan peralatan pendidikan; dan/atau 2l Pengadaan media pendidikan.
6. DAK Subbidang Pendidikan SKB

Kegiatan DAK Reguler Subbidang Pendidikan SKB meiiputi:

a. Peningkatan prasarana pendidikan, terdiri dari;

1) Rehabilitasi/renovasi ruang kelas ruang praktik/bengkel kerja,
dan/atau ruang penunjang lainnya, baik beserta perabot atau tanpa
perabotnya;

2l Pembangunan ruang kelas baru dan/atau ruang praktik/bengkel kerja baru, baik beserta perabot atau tanpa perabotnya; dan/atau

3) Rehabilitasi jamban beserta sanitasinya.

b. Peningkatan sarana pendidikan berupa pengadaan koleksi perpustakaa:r berupa buku pengayaan, buku referensi dan buku panduan pendidik
untuk Program Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C.

L,3.2. Kriteria Lokasi Prioritas

Satuan pendidikan yang menerima DAK Fisik Bidang Pendidikan harus sebagai berikut:

1. Kriteria umum

a. Masih beroperasi;

b. Memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN);

c. Bangunan berada di atas lahan yang tidak bermasalah/tidak dalam sengketa;

d. Bangunan berada di atas tanah yang hak atas tanahnya:

1) atas nama Pemerintah Daerah/UPTD untuk satuan pendidikan negeri;

2l atas nama Yayasan atau Badan Hukum yang bersifat nirlaba untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat

3) khusus untuk Provinsi Papua/Papua Barat hak atas tanah dapat
berbentuk lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah adat oleh pejabat yang berwenang;

e. Belum memenuhi standar sarana dan/atau prasarana pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan;

f. Mempunyai kepata satuan pendidikan yang definitif dibuktikan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang atau badan penyelenggara pendidikan, dan khusus bagi satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat, kepala satuan pendidikan tidak boleh dirangkap oleh pembina / pengurus / pengawas yayasan I badan hukum;

g.Memiliki Komite Sekolah, yang ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Sekolah, kecuali untuk SKB;

h. Memiliki rekening bank atas nama satuan pendidikan penerima; Tidak menerima bantuan sejenis dari sumber dana lainnya (APBN dan/atau APBD) pada tahun anggaran yang sama;

i. Diprioritaskan bagi satuan pendidikan mempunyai potensi berkembang dan dalam tiga lahun terakhir mempunyai kecenderungan jumlah

j. peserta didik stabil atau meningkat, kecuali dalam keadaan darurat dan/atau musibah seperti terdampak akibat huru hara, kebakaran atau
bencana alam;

k. Untuk SD/SMP/SMA/SMK dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB telah mengisi Data Pokok Pendidikan dalam sistem pendataan online yang dikembangkan oleh Kemendikbud pada laman sebagai berikut: http: / / dapo. dikdasmen. kemdikbud. go. id; danl. Untuk SKB telah mengisi Data Pokok Pendidikan dalam sistem pendataan online yang dikembangkan oleh Kemendikbud pada laman http: I I dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id.

2. Kriteria Khusus

a. DAK Subbidang Pendidikan SD

1) DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SD

Kriteria satuan pendidikan penerima salah satu atau lebih bantuan peningkatan prasarana dan/atau sarana pendidikan SD:

a) SD penerima kegiatan peningkatan prasarana:

(1) Rehabilitasi ruang kelas baik beserta perabot maupun tanpa perabotnya:

(a) Kondisi fisik ruang kelas rusak sedang, dengan tingkat kerusakan lebih besar dari 3Oo/o sampai dengan 45o/o; dan/atau

(b) Kondisi fisik ruang kelas rusak berat, dengan tingkat
kerusakan lebih besar dari 45o/o sampai dengan 65%;

(c) Dalam hal ruang kelas mengalami kerusakan lebih dari 650/o, maka dapat dilakukan pembangunan kembali dalam bentuk ruang baru dengan alokasi dana sebesar biaya pembangunan ruang kelas baru.

(2) Rehabilitasi ruang perpustakaan baik beserta perabot atau tanpa perabotnya:

(a) Kondisi fisik ruang perpustakaan rusak sedang, dengan tingkat kerusakan lebih dari 30% sampai dengan 45o/o; atau

(b) Kondisi lisik ruang perpustakaan rusak berat, yaitu tingkat kerusakan lebih dari 45o/o sampai dengan 65%.

(3) Rehabilitasi ruang guru baik beserta perabot atau tanpa perabotnya:

(a) Kondisi fisik ruang guru rusak sedang, dengan tingkat kerusakan lebih dari 30% sampai dengan 45o/o; atau

(b) Kondisi fisik ruang guru rusak berat, dengan tingkat kerusakan lebih dari 45o/o sampai dengan 650/o.

(4) Rehabilitasi jamban siswa baik beserta sanitasi atau tanpa sanitasinya:

(a) Kondisi fisik jamban siswa rusak sedang, dengan tingkat kerusakan lebih dari 30% sampai dengan 45o/o; dan/atau

(b) Kondisi fisik jamban siswa rusak berat, dengan tingkat kerusakan lebih dari 45o/o sampai dengan 65%.

(5) Pembangunan ruang kelas baru (RKB) berikut perabotnya:

(a) Jumlah rombongan belajar melebihi jumlah ruang kelas yang ada; dan

(b) Memiliki lahan yang luasnya minimal 72 rn2 (ilustrasi 8m x 9m) dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga atau bagi sekolah yang memiliki lahan terbatas. Apabila sekolah tidak memiliki lahan yang cukup maka pembangunan dapat dibangun bertingkat dengan ketentuan konstruksi bangunan bertingkat direncanakan yang tidak lebih dari 2 lantai, dengan syarat struktur bangunan di lantai satu memenuhi standar untuk dapat menumpu atau dibangun ruang di atasnya.

(c) Apabila diperlukan penambahan struktur bangunan di
lantai satu agar dapat menumpu atau dibangun ruang di
atasnya maka dapat diperhitungkan rencana
pembangunan ruang.

(6) Pembangunan jamban siswa berikut sanitasinya:

(a) Belum memiliki jamban yang memadai;

(b) Memiliki lahan yang luasnya minimal 28 m2 (ilustrasi 7m x 4m) untuk 1 paket pembangunan jamban dengan

ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga.

b) SD penerima koleksi perpustakaan sekolah:

(1) Memiliki ruang perpustakaan dan/atau sudut baca; dan

(2) Belum memiliki jenis dan jumlah koleksi perpustakaan yang memenuhi standar sarana perpustakaan.

2l DAK Fisik Afirmasi Subbidang Pendidikan SD

Kriteria sutuan pendidikan penerima bantuan pembangunan ruang

dinas guru, yaitu:

a) Sekolah berada di lokasi kecamatan prioritas 3T, perbatasan dan transmigrasi sesuai dengan yang ditetapkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Kementerian Dalam Negeri;

b) Belum memiliki rumah dinas atau rumah dinas yang tersedia tidak memadai/darurat serta tidak sesuai dengan pembakuan
bangunan; dan

c) Memiliki lahan yang luasnya minimal 54 m2 (ilustrasi 9m x 6m) dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga.

b. DAK Subbidang Pendidikan SMP

1) DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SMP

Kriteria Satuan Pendidikan Penerima DAK Fisik Reguler SMP, yaitu:

a) SMP penerima Peningkatan Prasarana:

(1) Rehabilitasi ruang belajar SMP, ruang penunjang lainnya, ruang perpustakaan dan/atau ruang guru dengan tingkat
kerusakan minimal sedang, baik beserta perabot atau tanpa perabot:

(a) Kondisi fisik ruang belajar rusak dengan tingkat
kerusakan lebih besar dari 3O%;

(b) Ruang belajar yang dimaksud adalah ruang kelas, ruang
laboratorium IPA, laboratorium komputer dan/atau
laboratorium bahasa;

(c) Kondisi lisik ruang penunjang lainnya rusak dengan
tingkat kerusakan lebih besar dari 30%;

(d) Ruang penunjang lainnya yang dimaksud adalah ruang ketrampitan dan/atau ruang serbaguna yang digunakan untuk aktifitas siswa;

(e) Kondisi fisik ruang perpustakaan rusak dengan tingkat kerusakan lebih besar dari 30%;

(f) Kondisi fisik ruang guru rusak dengan tingkat kerusakan lebih besar dari 30%; dan/atau
(g) Ruang guru yang dimaksud adalah ruang guru dan/atau ruang guru yang sekaligus sebagai kantor'

(2) Pembangunan ruang kelas baru (RKB) berikut perabotnya:
(a)Sekolahyangmemilikisiswamelebihidayatampung,
dengan plrhitungan daya tampung satu kelas untuk 32
siswl, (iuang lain yang digunakan sebagai ruang kelas
tidak dihitung);

(b) Memiliki lahan yang luasnya cukup untuk dibangun, dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak
mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga;
dan

(c) Jika sekolah tidak memiliki lahan yang cukup - maka pembangunan dapat dibangun bertingkat dengan

ketentuan konstrulisi bangunan bertingkat direncanakan yang tidak lebih d.ari 2 lantai, dengan syarat struktur
b.rg,r.t"n di lantai satu memenuhi standar untuk dapat
menumpu atau dibangun ruang di atasnya'
(3) Pembangunan ruang laboratorium IPA berikut perabotnya:
(a) Sekolah yang belum memiliki laboratorium IPA atau
memiliki iaboratorium IPA yang tidak memadai/ darurat dan tidak sesuai dengan pembakuan bangunan dan perabot sekolah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan KebudaYaan (b) Memiliki lahan yang luasnya cukup untuk dibangun, dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak
mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga;
dan

(c) Jika sekolah tidak memiliki lahan yang cukup maka
pembangunan dapat dibangun bertingkat dengan
ketentuan konstruksi bangunan bertingkat direncanakan
yang tidak lebih dari 2 lantai, dengan syarat struktur

bangunan di lantai satu memenuhi standar untuk dapat menumpu atau dibangun ruang di atasnya.

(4) Pembangunan ruang perpustakaan berikut perabotnya

(a) Sekolah yang belum memiliki ruang perpustakaan atau
memitiki ruang perpustakaan yang tidak

memadai/darurat dan tidak sesuai dengan pembakuan bangunan dan perabot sekolah yang dikeluarkan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

(b) Memiliki lahan yang luasnya cukup untuk dibangun,
dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak
mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga;
dan

(c) Jika sekolah tidak memiliki lahan yang cukup maka pembangunan dapat dibangun bertingkat dengan
ketentuan konstruksi bangUnan bertingkat direncanakan

yang tidak lebih dari 2 lantai, dengan syarat struktur bangunan di lantai satu memenuhi standar untuk dapat menumpu atau dibangun ruang di atasnya.

(5) Pembangunan jamban siswa/guru beserta sanitasinya.

(a) Sekolah yang belum memiliki jamban siswa/guru atau memiliki jamban siswa/guru yang tidak memadai/ darurat dan tidak sesuai dengan pembakuan bangunan dan perabot sekolah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan

(b) Memiliki lahan yang luasnya cukup untuk dibangun, dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga.

(6) Rehabilitasi jamban siswa/guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya.

(a) Kondisi fisik jamban siswa rusak dengan tingkat
kerusakan lebih besar dari 30%; dan/atau

(b) Kondisi fisikjamban guru rusak dengan tingkat kerusakan

lebih besar dari 30o/o.

b) SMP penerima peningkatan sarana:

(1) Peralatan laboratorium dan alat peraga pendidikan

Jenis pilihan peralatan ini mempunyai 5 pilihan yang disesuaikan dengan kebutuhan, yaitu:

(a) Peralatan IPS, yaitu diperuntukan untuk sekolah yang membutuhkan dan belum mempunyai peralatan IPS atau jumlah peralatan yang dimiliki kurang dari kebutuhan;

(b) Peralatan matematika, yaitu diperuntukan untuk sekolah yang membutuhkan dan belum mempunyai peralatan matematika atau jumlah peralatan yang dimiliki kurang dari kebutuhan;

(c) Peralatan laboratorium IPA Fisika yaitu diperuntukan bagi
sekolah yang membutuhkan dan belum mempunyai alat

tersebut atau jumlah alat yang dimiliki kurang dari kebutuhan, serta sekolah tersebut mempunyai ruang
laboratorium IPA Fisika;

(d) Peralatan laboratorium IPA Biologi yaitu diperuntukan bagi sekolah yang membutuhkan dan belum mempunyai alat tersebut atau jumlah alat yang dimiliki kurang dari kebutuhan, serta sekolah tersebut mempunyai mang laboratorium IPA Biologi;

(e) Peralatan laboratorium komputer, yaitu diperuntukan bagi sekolah yang membutuhkan dan belum mempunyai peralatan tersebut, serta sekolah tersebut mempunyai ruang untuk digunakan sebagai laboratorium komputer.

(2) Media Pendidikan, diperuntukan untuk sekolah yang memiliki ruang kelas yang memadai dan belum memiliki sarana media pendidikan atau jenis dan jumlah media pendidikan yang dimiliki kurang dari kebutuhan.

(3) Peralatan sarana PJOK dan seni budaya

Jenis pilihan peralatan ini mempunyai 2 pilihan yang disesuaikan dengan kebutuhan, yaitu:


(a) Peralatan pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan

(PJOK), yaitu diperuntukan untuk sekolah yang
membutuhkan dan belum mempunyai peralatan olah raga
atau jumlah peralatan yang dimiliki kurang dari
kebutuhan.

(b)Peralatan seni budaya, yaitu diperuntukan untuk sekolah yang membutuhkan dan belum mempunyai peralatan seni budaya atau jumlah peralatan yang dimiliki kurang dari kebutuhan.

(4) Buku koleksi perpustakaan sekolah

(a) Diperuntukan untuk sekolah yang telah memiliki ruang perpustakaan yang memadai

(b)Belum memiliki koleksi perpustakaan atau jenis dan jumlah yang dimiliki belum memenuhi standar sarana perpustakaan.

2l DAK Fisik Afirmasi Subbidang Pendidikan SMP

Kriteria satuan pendidikan penerima bantuan pembangunan ruang
dinas, yaitu:

a) Sekolah berada didaerah sasaran afirmasi guna mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar yang fokus pada lokasi prioritas (kecamatan) pada Kab/Kota yang termasuk
kategori daerah perbatasan, kepulauan, tertinggal, dan transmigrasi;
b) Belum memiliki rumah dinas atau memiliki ruang rumah dinas yang tidak memadai/darurat dan tidak sesuai dengan pembakuan bangunan; dan

c) Memiliki lahan yang luasnya cukup untuk dibangun, dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga.

c. DAK Subbidang Pendidikan SMA

1) DAK Fisik Reguler Subbidang Pendidikan SMA

Kriteria satuan pendidikan penerima salah satu atau lebih bantuan peningkatan prasarana dan/atau sarana pendidikan
SMA, yaitu:

a) SMA penerima kegiatan peningkatan prasarana:

(1) Rehabilitasi ruang belajar SMA, ruang penunjang lainnya, ruang perpustakaan dan/atau ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta perabot atau tanpa perabot:

(a) Kondisi fisik ruang belajar rusak dengan tingkat
kerusakan lebih besar dari 30%;

(b) Ruang belajar yang dimaksud adalah ruang kelas, ruang laboratorium biologi/ fisika/ kimia/ komputer/ bahasa;

(c) Kondisi fisik ruang penunjang lainnya rusak dengan tingkat kerusakan lebih besar dari 30%;

(d) Ruang penunjang lainnya yang dimaksud adalah ruang ketrampilan dan/atau ruang serbaguna yang digunakan untuk aktifitas siswa;

(e) Kondisi fisik ruang perpustakaan rusak dengan tingkat kerusakan lebih besar dari 30%;

(0 Kondisi fisik ruang guru rusak dengan tingkat kerusakan lebih besar dari 30%; dan/atau

(g) Ruang guru yang dimaksud adalah ruang guru dan/atau ruang guru yang sekaligus sebagai kantor.

(2) Rehabilitasi jamban siswa/guru baik beserta sanitasi atau tanpa sanitasinya.

Kondisi fisik jamban siswa/guru baik beserta sanitasi atau tanpa sanitasinya rusak dengan tingkat kerusakan lebih besar dari 30%.

(3) Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) berikut perabotnya:

(a) Pembangunan RKB diperuntukkan bagi sekolah yang
jumlah ruang kelasnya belum mencukupi dan bagi sekolah yang perlu menambah akses, dengan syarat memiliki lahan yang cukup dan memadai; dan

(b) Jika sekolah tidak memiliki lahan yang cukup dan memadai maka pembangunan dapat dibangun bertingkat dengan ketentuan konstruksi bangunan bertingkat yang direncanakan tidak lebih dari 2 lantai, dengan syarat struktur bangunan di lantai satr.r memenuhi standar untuk dapat menumpu bangunan ruang kelas di atasnya.

(4) Pembangunan laboratorium IPA baru berikut perabotnya:

(a) Dana DAK fisik bidang pendidikan dapat digunakan
untuk membangun salah satu dan atau melengkapi laboratorium IPA SMA yang terdiri dari laboratorium kimia, laboratorium fisika dan laboratorium biologi;

(b) Pembangunan ruang laboratorium IPA diperuntukan bagi sekolah yang belum memiliki ruang laboratorium IPA dan atau belum memiliki ruang laboratorium IPA secara lengkap;

(c) Memiliki lahan yang cukup dan memadai untuk melakukan pembangunan laboratorium IPA; dan

(d) Jika sekolah tidak memiliki lahan yang cukup maka pembangunan dapat dibangun bertingkat dengan
ketentuan konstruksi bangunan bertingkat yang
direncanakan tidak lebih dari 2 lantai, dengan syarat
struktur bangunan di lantai satu memenuhi standar
untuk dapat menumpu bangunan laboratorium di
atasnya.

(5) Pembangunan jamban siswa/guru berikut sanitasinya:

(a) Belum memiliki jumlah jamban yang sesuai dengan ketentuan, yaitu sekolah harus memiliki 1 unit jamban

untuk setiap 40 peserta didik pria, I unit untuk setiap 30 peserta didik wanita;

(b) Memiliki lahan yang cukup dan memadai untuk melakukan pembangunan jamban siswa/ guru.

b) SMA penerima kegiatan peningkatan sarana:

(1) Peralatan laboratorium IPA, dibagi menjadi 3 pilihan sebagai berikut:

(a) Peralatan laboratorium kimia, yaitu diperuntukkan bagi sekolah yang membutuhkan dan belum mempunyai alat tersebut atau jumlah alat yang dimiliki kurang dari kebutuhan, serta sekolah tersebut telah memiliki ruang laboratorium kimia;

(b)Peralatan laboratorium fisika yaitu diperuntukkan bagi sekolah yang membutuhkan dan belum mempunyai alat tersebut atau jumlah alat yang dimitiki kurang dari kebutuhan, serta sekolah tersebut telah memiliki rLtang laboratorium fisika; dan/atau

(c) Peralatan laboratorium biologi yaitu diperuntukan bagi sekolah yang membutuhkan dan belum mempunyai alat tersebut atau jumlah alat yang dimiliki kurang dari kebutuhan, serta sekolah tersebut telah memiliki ruang laboratorium biologi.

(2) Media Pendidikan, diperuntukan untuk sekolah yang memiliki ruang kelas yang memadai dan belum memiliki sarana media pendidikan atau jenis dan jumlah media pendidikan yang dimiliki kurang dari kebutuhan untuk
mendukung pembelajaran siswa.
(3) Peralatan pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan
(PJOK), yaitu diperuntukkan untuk sekolah yang
membutuhkan dan belum mempunyai peralatan PJOK atau jumlah peralatan PJOK yang dimiliki kurang dari kebutuhan.

(4) Peralatan seni budaya, yaitu diperuntukkan untuk sekolah yang membutuhkan dan belum mempunyai peralatan seni budaya atau jumlah peralatan seni budaya yarug dimiliki kurang dari kebutuhan.

2) DAK Fisik Afirmasi Subbidang Pendidikan SMA

Kriteria satuan pendidikan penerima DAK Fisik Afirmasi SMA

a) Kriteria satuan pendidikan penerima bantuan pembangunan ruang dinas guru SMA, yaitu:

(1) Sekolah berada didaerah sasaran afirmasi guna
mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan
dasar yang fokus pada lokasi prioritas (kecamatan) yang

termasuk kategori daerah perbatasan, kepulauan, tertinggal, dan transmigrasi;

(2) Belum memiliki rumah dinas atau rumah dinas yang tersedia
tidak memadai/darurat serta tidak sesuai dengan
pembakuan bangunan; dan

(3) Memiliki lahan yang cukup dan memadai.

b) Kriteria satuan pendidikan penerima bantuan pembangunan asrama siswa, yaitu:
(1) Sekolah berada didaerah sasaran afirmasi guna mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar yang fokus pada lokasi prioritas (kecamatan) yang termasuk kategori daerah perbatasan, kepulalran, tertinggal, dan transmigrasi;

(2) Pembangunan asrama siswa diperuntukkan bagi sekolah
yang membutuhkan dan belum memiliki asrama siswa atau
jumlah asrama yang dimiliki kurang dari kebutuhan; dan

(3) Memiliki lahan yang cukup dan memadai.

d. DAK Subbidang Pendidikan SMK

Kriteria satuan pendidikan penerima DAK Fisik Penugasan SMK

1) SMK yang membuka bidang keahlian dengan urutan prioritas nasional dengan urutan sebagai berikut:

a) Kemaritiman;

b) Ketahanan Pangan (Agribisnis dan Agroteknologi);

c) Ketahanan Energi;

d) Pariwisata; dan

e) Industri difokuskan pada industri kreatif'
2l untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS) beserta perabotnya:

a) Sekolah memiliki lahan siap bangun dengan ketentuan
pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara
atau laPangan olah raga;
b) Pembangunan di lantai 2 (dua) diperkenankan apabila

Bangunin lantai 1 (satu) atau bangunan eksisting, telah
dipeisiapkan konstruksinya untuk bangunan berlantai dua.
3) pembangunan Laboratorium beserta perabotnya diperuntukkan:
a) Sekolah yang belum memiliki laboratorium IPA, Fisika, Kimia
dan Biologi.
b) Memiliki lahan siap bangun dengan ketentuan pemakaian lahan
tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah
raga.
c) Pembangunan di lantai 2 (dua) diperkenankan apabila
Bangunin lantai 1 (satu) atau bangunan eksisting, telah
dipeisiapkan konstruksinya untuk bangunan berlantai dua;
4l pengadaan Peralatan Praktik Utama/Praktik Produksi meliputi:
a) Peralatan untuk laboratorium IPA, Fisika, Kimia dan Biologi
untuk laboratorium yang dibangun melalui DAK Penugasan
tahun berkenaan;

b) Peralatan praktik utama/praktik produksi kejuruan yaitu diprioritaskan memenuhi terlebih dahulu RPS yang telah
diadakan DAK Penugasan tahun sebelumnya yang belum
memiliki alat dan untuk memenuhi kebutuhan peralatan atas RPS yang dibangun melalui DAK Penugasan tahun berkenaan;
dan

c) Pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi kejuruan
disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kompetensi
keahlian prioritas.

5) Pembangunan dan pengembangan sarana prasarana SMK sektor daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) berupa:

a) SMK yang membuka bidang keahlian sesuai dengan keunggulan
lokal yang ada di daerah;

b) Sekolah yang berada di lokasi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T);

c) Untuk pembangunan rLrang praktik siswa (RPS) beserta perabotnya, sekolah memiliki lahan siap bangun dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga;

d) Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya;

(1) Pembangunan RKB diperuntukan bagi sekolah yang ruang kelasnya belum mencukupi dan yang perlu menambah

akses;

(2) Sekolah memiliki lahan siap bangun dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan
upacara atau lapangan olah raga.

Pembangunan Laboratorium beserta perabotnya diperuntukkan;

(1) Sekolah yang belum memiliki laboratorium IPA, Fisika, Kimia dan Biologi;

(2) Memiliki lahan siap bangun dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga.

Pembangunan Rumah Dinas Guru beserta perabotnya;

(1) Pembangunan Rumah Dinas Guru diperuntukan untuk menyediakan tempat tinggal yang layak bagi guru;

(2) Rumah Dinas Guru memiliki lahan siap bangun dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak mengurangi
lapangan upacara atau lapangan olah raga.

g) Pengadaan Peralatan Praktik Utama/Praktik Produksi:

(1) Peralatan praktik utama untuk laboratorium IPA, Fisika, Kimia dan Biologi untuk laboratorium yang dibangun melalui
DAK Penugasan tahun berkenaan;

(2) Peralatan praktik utama/praktik produksi kejuruan yaitu diprioritaskan memenuhi terlebih dahulu RPS yang telah diadakan DAK Penugasan tahun sebelumnya yang belum memiliki alat dan untuk memenuhi kebutuhan peralatan atas RPS yang dibangun melalui DAK Penugasan tahun
berkenaan; dan

(3) Pengadaan peralatan praktik utama/praktik produksi kejuruan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing
kompetensi keahlian prioritas.


e. DAK Subbidang Pendidikan SLB

Kriteria satuan pendidikan penerima salah satu atau lebih bantuan peningkatan prasarana dan/atau sarana pendidikan SDLB/SMPLB/
SMALB/ SLB:

1) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB penerima Peningkatan Prasarana Pendidikan:

a) Rehabilitasi ruang kelas, ruang penunjang lainnya, ruang perpustakaan danl atau ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang, baik beserta perabot atau tanpa perabotnya;

(1) Kondisi fisik ruang belajar rusak dengan tingkat kerusakan lebih besar dari 30%;

(2) Kondisi fisik ruang penunjang lainnya rusak dengan tingkat kerusakan lebih besar dari 30%; dan

(3) Kondisi fisik ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan lebih besar dari 30%.

b) Pembangunan rlrang kelas baru (RKB) berikut perabotnya:

(1) Sekolah yang memiliki siswa melebihi daya tampung, dengan perhitungan daya tampung satu kelas untuk maksimal 5 siswa untuk SDLB, 8 siswa untuk SMPLB dan SMALB;

(2) Memiliki lahan yang cukup dan memadai untuk melakukan pembangunan ruang kelas baru (RKB) tanpa mengurangi lahan lapangan upacara/olahraga; dan

(3) Jika sekolah tidak memiliki lahan yang cukup maka
pembangunan dapat dibangun bertingkat dengan ketentuan konstruksi bangunan bertingkat yang direncanakan tidak lebih dari 2lantai, dengan syarat struktur bangunan di lantai satu memenuhi standar untuk dapat menumpu bangunan ruang kelas baru (RKB) di atasnya.

c) Rehabilitasi jamban siswa atau guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang baik beserta sanitasinya atau tanpa sanitasinya.

Kondisi fisik jamban siswa atau guru rusak dengan tingkat kerusakan lebih besar dari 30%.

2) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB penerima Peningkatan Sarana
Pendidikan bempa Peralatan/Media Pendidikan, meliputi:

a) Alat Pendidikan yaitu diperuntukan untuk sekolah yang
membutuhkan yaitu sekolah yang belum mempunyai peralatan
pendidikan atau jumlah peralatan yang dimiliki kurang dari
kebutuhan; dan

b) Media Pendidikan yaitu diperuntukan untuk sekolah yang membutuhkan yaitu sekolah yang belum mempunyai media pendidikan atau jumlah yang dimiliki kurang dari kebutuhan.


f. DAK Subbidang Pendidikan SKB

Kriteria satuan pendidikan penerima salah satu atau lebih bantuan peningkatan prasarana dan/atau sarana pendidikan DAK Fisik

Reguler SKB:

1) SKB penerima Peningkatan Prasarana:

a) Rehabilitasi/ renovasi ruang kelas, ruang ketrampilan/ ruang praktik, dan/atau ruang penunjang lainnya beserta perabot atau tanpa perabot:

(1) Kondisi fisik ruang kelas rusak dengan tingkat kerusakan lebih besar dari 3Oo/o;

(2) Kondisi fisik ruang ketrampilan/ruang praktik rusak
dengan tingkat kerusakan lebih besar dari 3O%; dan/atau

(3) Kondisi fisik ruang penunjang lainnya rusak dengan tingkat kerusakan lebih dari 30%.

b) Pembangunan Ruang Kelas Baru beserta perabot atau tanpa perabot:

(1) Memiliki minimal I (satu) ruang kelas dan memerlukan penambahan sesuai kebutuhan program;

(2) Memiliki lahan yang luasnya cukup untuk dibangun,
dengan ketentuan pemakaian lahan tersebut tidak
mengurangi lapangan upacara atau lapangan olah raga;
dan

(3) Jika SKB tidak memiliki lahan yang cukup maka pembangunan dapat dibangun bertingkat dengan
ketentuan konstruksi bangunan bertingkat direncanakan
yang tidak lebih dari 2 lantai, dengan syarat struktur
bangunan di lantai satu memenuhi standar untuk dapat menumpu atau dibangun ruang di atasnya.

c) Rehabilitasi jamban dan sanitasi

Kondisi frsik jamban dan sanitasi rusak dengan tingkat
kerusakan lebih besar dari 3Oo/o.

SKB penerima Peningkatan sarana, yaitu SKB yang telah
memiliki Perpustakaan/Taman Bacaan Masyarakat (TBM).

1.4. Tatacara Pelaksanaan Kegiatan

1.4.1. Ketentuan Umum

Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik bidang pendidikan mengikuti ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Kegiatan peningkatan prasarana pendidikan dilakukan oleh Panitia Pembangunan di Satuan Pendidikan (P2S) yang ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan atau Kepala SKB penerima alokasi DAK Fisik secara swakelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Kegiatan peningkatan sarana pendidikan dilakukan oleh dinas
pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota melalui pemilihan penyedia
barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Provinsi dan kabupaten/ kota penerima alokasi DAK Fisik pendidikan mengalokasikan DAK sesuai target output tahun anggaran berkenaan yang telah ditetapkan;

4. Harga satuan prasarana pendidikan berpedoman pada harga satuan
bangunan gedung negara yang direkomendasikan oleh Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
5. Pengadaan sarana pendidikan dilakukan dengan menggu.nakan

mekanisme e-purchasing berdasarkan katalog elektronik (e-cataloguel, kecuali dalam hal pelaksanaan mekanisme e-purchasing tidak dapat
dilaksanakan maka dapat dilakukan dengan mekanisme e-tendeing
sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan;

6. Mekanisme pembayaran terhadap proses pengadaan sebagaimana dimaksud pada butir 5 dilakukan secara non tunai (cashless) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

7. Provinsi/ Kabupaten/ kota mengoptimalkan alokasi DAK Fisik Bidang
Pendidikan tahun anggaran berkenaan dalam rangka pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan.

1.4.2. Ketentuan Khusus

l. Bagi daerah yang terkena dan/atau dalam hal terjadi bencana alam, DAK Fisik Bidang Pendidikan dapat digunakan secara keseluruhan untuk rehabilitasi dan/atau rekonstruksi bangunan satuan pendidikan sesuai
kebutuhannya, dengan menyampaikan pemberitahuan penggunaan dana
kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Bencana alam sebagaimana dimaksud pada butir 1 merupakan bencana
alam yang dinyatakan secara resmi oleh Gubernur/Bupati/walikota sesuai
kewenangannya.

1.4.3. Pelaksanaan Kegiatan DAK Fisik Bidang pendidikan dt wilayah Provinsl Papua dan Provinsi papua Barat
Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang pendidikan untuk wilayah provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilakukan oleh dinas pendidikan
provinsi/ kabupaten/ kota dengan menggunakan metode penyedia barang/iasa berdasarkan Peraturan presiden Nomor g4 Tahun 20lC tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam Rangka percepatan
Pembangunan Provinsi Papua dan provinsi papua Barat.

1.4.4. Pelaksanaan Kegiatan Prasarana pendidikan di ringkat satuan Pendidikan

1. Pelaksanaan peningkatan prasarana pendidikan dilakukan secara swakelola oleh P2S dibantu oleh fasilitator yang dibentuk oleh Dinas pendidikan

Provinsi/ Kabupaten/ Kota, kecuali untuk satuan pendidikan yang berada di Provinsi Papua dan Provinsi papua Barat.

2. P2S terdiri dari unsur satuan pendidikan dan masyarakat sekitar satuan pendidikan, yang dipilih dan dibentuk secara musyawarah dalam forum rapat sekolah/ satuan pendidikan.

3. Susunan P2S

a. Susunan P2S di SD, SMP, SMA, SMKdan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB:

1) Penanggung Jawab yaitu kepala satuan pendidikan bersangkutan;

2) Ketua yaitu salah seorang guru tetap (bukan kepala sekolah) di sekolah bersangkutan;

3) Sekretaris yaitu wakil wali murid sekolah bersangkutan;

4) Bendahara yaitu guru di sekolah bersangkutan; dan

5) Penanggungjawab Teknis yaitu wakil wali murid atau masyarakat setempat yang mengerti dan paham bangunan.

b. Susunan P2S di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB):

l) Penanggung Jawab sekaligus Ketua yaitu kepala SKB;

2) Sekretaris yaitu unsur masyarakat;

3) Bendahara yaitu tenaga administratif; dan

4) Penanggungjawab Teknis yaitu unsur masyarakat yang mengerti dan paham bangunan.

4. Proses pembentukan P2S:

a. Kepala satuan pendidikan bersama komite sekolah melaksanakan rapat pembentukan P2S secara musyawarah dan mufakat.

b. Khusus untuk SKB, pembentukan P2S dilakukan melalui rapat secara musyawarah dan mufakat oleh kepala SKB bersama dengan perwakilan masyarakat yang berasal dari unsur orang tua peserta didik kesetaraan, tokoh masyarakat dan masyarakat peduli SKB, yang ditunjuk oleh kepala

SKB.

c. Berdasarkan hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, kepala satuan pendidikan menerbitkan Surat Keputusan
tentang P2S.

1.5. Penilaiau Klnerja Pelaksanaan Kegiatan Penilaian kinerja dilakukan terhadap:
1 . Kesesuaian hasil pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan dengan
ketentuan Peraturan Presiden ini;

2. Peocapaian target output;

3. Dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan; dan

4. Kepatuhan dan ketertiban pelaporan.

Penyimpangan dalam pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan dikenakan
sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Kinerja penyelenggaraan DAK Fisik Bidang Pendidikan menjadi salah satu pertimbangan dalam usulan pengalokasian DAK Fisik Bidang Pendidikan pada tahun berikutnya.

Demikian tulisan tentang

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan :SD, SMP, SMA, SMK Terbaru Berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Juknis DAK Fisik Pendidikan:SD, SMP, SMA, dan SMK Terbaru Tahun 2018"