Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Buku Panduan Apresiasi Sekolah Sahabat Keluarga Tahun 2018

Download Buku Panduan Seleksi Sekolah Sahabat Keluarga Tahun 2018

Download Buku Panduan Seleksi Sekolah Sahabat Keluarga Tahun 2018







Penguatan pendidikan karakter serta upaya untuk mengaktualisasikan potensi anak dan remaja dengan beragam minat dan bakat untuk mendukung terwujudnya Generasi Emas 2015, bukan merupakan tanggung jawab pendidik di satuan pendidikan saja tetapi juga keluarga dan masyarakat. Sejak ditetapkan pada tahun 2015, Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga mengembangkan dan melaksanakan berbagai kebijakan dan program sebagai upaya untuk menguatkan kemitraan trisentra pendidikan itu.

Program-program yang sudah dilakukan Direktorat ini diantaranya adalah Bimbingan Teknis selama 3 hari kepada 12 ribu dan sosialisasi 1 hari pada puluhan ribu satuan pendidikan di 240 kabupaten/kota di 34 propinsi. Semenjak program ini dilaksanakan pada tahun 2015 ada banyak satuan pendidikan yang dalam upayanya menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi anak melibatkan keluarga dan masyarakat dengan cara-cara yang kreatif dan inovatif.

Untuk mendorong semakin kuatnya kemitraan trisentra pendidikan dan munculnya praktik-praktik baik di satuan pendidikan, Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga pada tahun ini menyelenggarakan program Apresiasi Sekolah Sahabat Keluarga. Sekolah Sahabat Keluarga adalah satuan pendidikan, baik formal maupun non formal, yang dalam melaksanakan program-program pendidikannya melibatkan keluarga, baik orang tua maupun anak, dan masyarakat.

Buku Panduan Seleksi Sekolah Sahabat Keluarga Tahun 2018 ini disusun sebagai acuan dalam menentukan satuan-satuan pendidikan yang akan menerima apresiasi dari Kemendikbud.

Berikut adalah tautan Download Buku Panduan Seleksi Sekolah Sahabat Keluarga Tahun 2018:



Download Buku Panduan Seleksi Sekolah Sahabat Keluarga Tahun 2018

Berikut adalah kutipan dari Buku Panduan Apresiasi Sekolah Sahabat Keluarga Tahun 2018 tersebut:



C. Definisi Sekolah Sahabat Keluarga

Sekolah Sahabat Keluarga adalah satuan pendidikan (formal dan non formal) yang memiliki program inovatif dengan melibatkan keluarga dan masyarakat untuk terciptanya lingkungan belajar yang ramah, aman, nyaman dan menyenangkan dalam mendukung penguatan pendidikan karakter dan budaya prestasi.

D. Tujuan

1. Menginventarisasi satuan pendidikan yang memiliki praktik baik berkerjasama dan berkolaborasi dengan keluarga dan masyarakat yang dapat dijadikan inspirasi bagi satuan pendidikan lainnya;

2. Memberikan apresiasi bagi satuan pendidikan yang memiliki program inovatif dengan melibatkan keluarga dan masyarakat;

3. Meningkatkan kemitraan antara keluarga, sekolah dan masyarakat;

4. Memberikan motivasi kepada satuan pendidikan untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas.

E. Hasil Yang Diharapkan

1. Tersedianya kumpulan praktik baik satuan pendidikan dalam melibatkan keluarga dan masyarakat yang dapat diakses dan dijadikan inspirasi bagi satuan pendidikan lainnya;

2. Terpilihnya satuan pendidikan yang memenuhi kriteria Sekolah Sahabat Keluarga;

3. Meningkatnya kemitraan antara sekolah, keluarga dan masyarakat;

4. Termotivasinya satuan pendidikan untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan pendidikan yang lebih berkualitas dengan melibatkan keluarga dan masyarakat.

BAB II

RUANG LINGKUP DAN PROSEDUR APRESIASI

A. Ruang Lingkup

1. Kriteria Satuan Pendidikan

Apresiasi Sekolah Sahabat Keluarga dapat diikuti oleh satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB dan satuan pendidikan non formal baik negeri maupun swasta dengan kriteria sebagai berikut.
a. Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) atau Nomor Induk Lembaga (NILEM/NILEG);

b. Telah melaksanakan program-program yang melibatkan keluarga dan masyarakat termasuk alumni, seperti pertemuan dan wali kelas dan orang tua, kelas orang tua, kelas inspirasi, pentas karya akhir tahun.
c. Mempunyai program-program terkait pencegahan kekerasan, penyalahgunaan narkoba, HIV/AIDS, penanggulangan resiko bencana, pergaulan bebas dan/atau masalah anak lainnya;
d. Mempunyai program-program yang dirancang dan dilaksanakan oleh peserta didik;
e. Mempunyai program unggulan atau praktik baik yang melibatkan orang tua, anak/peserta didik, dan/atau masyarakat yang telah dilaksanakan dan berdampak positif yang bisa dibagikan ke satuan pendidikan lain seperti sekolah sehat, adiwiyata, dan sekolah aman.

2. Tema

“Membangun Karakter dan Prestasi Anak Melalui Pelibatan Keluarga dan Masyarakat di Satuan Pendidikan”

B. Mekanisme Pendaftaran

Satuan pendidikan yang berminat mengikuti Apresiasi Sekolah Sahabat Keluarga mengisi formulir pendaftaran yang dapat diperoleh dengan mengunduh di laman sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id, dan melengkapi dokumen pendukungnya. Dokumen-dokumen tersebut paling lambat diterima panitia pada tanggal 30 Juli 2018.

Pengiriman Melalui Pos

Panitia Apresiasi Sekolah Sahabat Keluarga
Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga,
Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas, Kemendikbud
Komplek Kemendikbud Gedung C lantai 13
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta Pusat Kode pos 10270 Telp.021-2527664

Melalui Surat Elektronik

Email: apresiasi.sekolahsahabatkeluarga@kemdikbud.go.id dokumen dalam bentuk scan. Apabila satuan pendidikan terpilih sebagai calon nominasi peraih Apresiasi Sekolah Sahabat Keluarga, maka yang bersangkutan wajib menunjukkan berkas aslinya pada saat diverifikasi.
Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi panitia Apresiasi Sekolah Sahabat Keluarga pada Subdit Pendidikan Anak dan Remaja, Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga.
Telp. : 021-2527664

Narahubung

Sri Sugiarti : 082112198661
Linang W Srirejeki

Atih : 085710506032

: 0895334998582
Email : subdit.anakremaja@kemdikbud.go.id

C. Kepanitiaan

Kepanitiaan berasal dari Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga yang akan ditetapkan dalam surat keputusan. Rincian tugas panitia sebagai berikut:
1. menyebarluaskan informasi kegiatan apresiasi baik melalui media sosial, laman, surat elektronik dan lainnya;

2. menjawab seluruh pertanyaan yang masuk melalui surat elektronik maupun telepon;

3. memilah, meregistrasi, dan merekap usulan sekolah sahabat keluarga yang masuk;

4. melaksanakan tugas administrasi kesekretariatan.

D. Narasumber/Penilai

Narasumber/Penilai dalam kegiatan Apresiasi Sekolah Keren ini terdiri atas praktisi pendidikan, pegiat pendidikan keluarga, unsur Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga serta dari unsur sekolah.

E. Prosedur Penentuan Nominasi Sekolah Sahabat Keluarga

Nominasi Sekolah Sahabat Keluarga akan ditentukan oleh panitia beserta narasumber/penilai dengan kriteria sebagai berikut.

1. Aspek yang dilihat

a. Program sekolah yang sesuai dengan kriteria Apresiasi Sekolah Sahabat

Keluarga (lihat Bab II bagian A)

b. Data pendukung program

2. Kriteria Seleksi

a. Seleksi dilakukan oleh tim dengan menggunakan instrumen penilaian yang skala nilainya 1 sampai dengan 4;

b. Urutan nilai:

1) program dan berkas pendukung sesuai dengan kriteria ada;

2) program terlaksana dengan cukup baik

3) program terlaksana dengan baik

4) program terlaksana sangat baik.

c. Kriteria penilaian

3. Mekanisme Seleksi

a. Tahap I

Seleksi administrasi dilaksanakan oleh panitia dalam hal kelengkapan dokumen pendukung pada format usulan apresiasi sekolah keren.
b. Tahap II

Penilaian terhadap dokumen yang telah dinyatakan memenuhi syarat oleh narasunber/tim penilai dengan menggunakan instrumen yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh panitia dan tim penilai.

c. Tahap III

Melakukan verifikasi terhadap nominasi yang telah dipilih oleh narasumber/tim penilai.

d. Tahap IV

Dengan mempertimbangkan hasil penilaian dan verifikasi, tim penilai menetapkan 21 peraih Apresiasi Sekolah Sahabat Keluarga yang diperkuat dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kemendikbud.

4. Peraih Apresiasi Sekolah Sahabat Keluarga

a. Satuan Pendidikan yang memiliki nilai akhir tertinggi dari seluruh peserta.

Apabila ada Satuan Pendidikan yang memiliki nilai akhir sama maka akan diadakan penjurian ulang dan atau dilakukan musyawarah juri untuk menentukan Sekolah Sahabat Keluarga;

b. Peraih Apresiasi Sekolah Sahabat Keluarga akan diberikan hadiah uang pembinaan sesuai dengan anggaran DIPA Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga dan sertifikat penghargaan dari panitia penyelenggara;

c. Peserta selain peraih Apresiasi Sekolah Sahabat Keluarga akan diberikan sertifikat penghargaan dari panitia penyelenggara.

d. Peraih Apresiasi Sekolah Sahabat Keluarga akan diumumkan pada acara Apresiasi Pendidikan Keluarga pada tanggal 11 Oktober 2018, dan selanjutnya diunggah di laman sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id.

F. Waktu

Seleksi administrasi dan verifikasi dokumen Apresiasi Sekolah Sahabat Keluarga tahun 2018 akan dilaksanakan selama kurang lebih 4 (empat) bulan yaitu Maret – Juni 2018. Pemberian apresiasi Sekolah Sahabat Keluarga akan dilaksanakan dalam acara Apresiasi Pendidikan Keluarga pada tanggal 11 Oktober 2018. Berikut tahapan dan waktu pelaksanaan kegiatan Apresiasi Sekolah Sahabat Keluarga.

BAB III PENUTUP

Panduan Apresiasi Sekolah Sahabat Keluarga Tahun 2018 diharapkan dapat menjadi panduan bagi semua pemangku kepentingan baik peserta, panitia, maupun narasumber/penelai.

Hal-hal yang belum tercantum dalam panduan akan diatur lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diinformasikan pada saat pertemuan teknis kegiatan.

Semoga kegiatan Apresiasi Sekolah Sahabat Keluarag dapat berjalan dengan lancar dan mencapai hasil yang diharapkan.

Demikian tulisan tentang

Download Buku Panduan Seleksi Sekolah Sahabat Keluarga Tahun 2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Buku Panduan Apresiasi Sekolah Sahabat Keluarga Tahun 2018"