Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Seleksi Peserta Program PPG Prajabatan Bersubsidi Tahun 2018

Seleksi Peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Bersubsidi Tahun 2018

Pengumuman Seleksi Peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Bersubsidi Tahun 2018







Seleksi Peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Bersubsidi Tahun 2018 dilaksanakan dalam rangka memenuhi kuota Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Bersubsidi (dengan bantuan pendidikan), Direktorat Pembelajaran Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kembali memanggil putera-puteri terbaik bangsa yang berminat dan berbakat menjadi guru untuk mengikuti seleksi calon peserta PPG Prajabatan Bersubsidi Tahun 2018.

Program Studi yang dibuka dalam pendaftaran dan seleksi uu meliputi bidang studi/bidang keahlian Program Pendidikan Profesi Guru:

I. Matematika
2. Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
3. Teknik Elektronika
4. Teknik Mesin
5. Teknik Otomotif
6. Agribisnis Hasil Pertanian
7. Agribisnis Hasil Perikanan
8. Agribisnis Produksi Tanaman
9. Agribisnis Produksi Ternak
10. Usaha Jasa Pariwisata
11. Pelayaran

Adapun jadwal pelaksanaan Seleksi Peserta Program PPG Prajabatan Bersubsidi Tahun 2018 sebagai berikut:


No Kegiatan Tanggal
1 Pendaftaran Online 5 Maret-17 April 2018
2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 23-Apr-18
3 Seleksi Akademik 28-29 April 2018
4 Pengumuman Hasil Seleksi Akademik 10-Mei-18
5 Seleksi Bakat dan Minat 19-20 Mei 2018
6 Pengumuman Hasil dan Penemnatan 31-Mei-18
7 Registrasi Online 4-18 Juni 2018
8 Lapor Diri 28-30 Juli 2018

Persyaratan Calon Peserta Seleksi Peserta Program PPG Prajabatan Bersubsidi Tahun 2018 :

a. Lulusan S 1/04 dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
b. Berusia setinggi-tingginya 28 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desernber tahun pendaftaran;
c. Program studi S 1/D4 linier dengan bidang studi pada program PPG;
d. Calon mahasiswa terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKT!);
e. Bebas Napza, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari BNN atau yang berwenang;
f. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
g. Sehat rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
h. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepol isian; dan
1. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti program PPG, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,00 dan disyahkan oleh Lurah/Kepala Desa.

Pendaftaran dan pemenuhan persyaratan seleksi (berupa soft file) diunggah (up-load) melalui website: ppg.ristekdikti.go.id, paling lam bat tanggal 17 April 2018 pukul 24.00.

Demikian Pengumuman Seleksi Peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Bersubsidi Tahun 2018 disampaikan. Terima kasih.

Untuk informasi Seleksi Peserta Program PPG Prajabatan Bersubsidi Tahun 2018 dapat diunduh pada tautan sebagai berikut:



Demikian tulisan tentang

Pengumuman Seleksi Peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Bersubsidi Tahun 2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Informasi dasar mengenai PPG adalah Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 yang kutipan bunyinya adalah sebagai berikut:



PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2017 TENTANG
SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN YANG DIANGKAT SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN 2015DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat sampai dengan Akhir Tahun 2015;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik` Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN YANG DIANGKAT SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN 2015.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Guru dalam Jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
2. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
3. Sertifikasi adalah proses pemberian Sertifikat Pendidik kepada guru.
4. Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Posting Komentar untuk "Seleksi Peserta Program PPG Prajabatan Bersubsidi Tahun 2018"