Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018







Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dibentuk berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018.

Beberapa pertimbangan dibentuknya Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) adalah sebagai berikut:

a. bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, sejak kelahirannya pada tanggal 1 Juni 1945, sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila, harus ditegakkan dan diamalkan dalam berbagai sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;

b. bahwa dalam rangka menegakkan dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila perlu dilakukan pembinaan ideologi Pancasila melalui program yang disusun secara terencana, sistematis, dan terpadu sehingga menjadi panduan bagi seluruh penyelenggara negara, komponen bangsa, dan warga negara Indonesia;

c. bahwa Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila yang selama ini melakukan pembinaan ideologi Pancasila perlu disempumakan dan direvitalisasi organisasi, tugas dan fungsinya sehingga menjadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang dapat efektif menjalankan tugas dan fungsinya;

d. bahwa Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila perlu diganti dalam rangka penguatan pembinaan ideologi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;

Berikut adalah tautan download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)



Berikut adalah kutipan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018 tersebut:



BAB I KETENTUANUMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Sadan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disingkat BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

2. Pimpinan adalah Dewan Pengarah, Kepala dan Wakil Kepala BPIP.

3. Dewan Pengarah adalah unsur pimpinan BPIP yang secara kelembagaan dipimpin oleh seorang Ketua yang memiliki tugas untuk memberikan arahan dan panduan kepada Pelaksana terkait arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.

4. Kepala BPIP, yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur pimpinan BPIP yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.

5. Wakil Kepala BPIP, yang selanjutnya disebut Wakil Kepala adalah unsur pimpinan BPIP yang bertugas membantu Kepala dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.

BAB II KEDUDUKAN

Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk BPIP yang merupakan revitalisasi dari Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila.

(2) BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) BPIP dipimpin oleh Kepala dan dibantu oleh Wakil Kepala.

BAB III

TUGAS DAN FUNGSI

Bagian Kesatu

Tugas

Pasal 3

BPIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/ lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.

Kedua Fungsi

Pasal4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BPIP menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila;

b. penyusunan garis-garis besar haluan Pancasila dan peta jalan pembinaan Pancasila;

c. penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja dan program pembinaan ideologi Pancasila;
d. koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
e. pengaturan pembinaan ideologi Pancasila;

f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
g. pelaksanaan sosialisasi dan kerja sama serta hubungan dengan lembaga tinggi negara, kemen terian / lem baga, pemerin tahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
h. pengkajian materi dan metodologi pembelajaran
Pancasila;
1. advokasi penerapan pembinaan ideologi Pancasila dalam pembentukan dan pelaksanaan regulasi;
J. penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan Pancasila serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan; dan
k. perumusan dan penyampaian rekomendasi kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila.

ORGANISASI

Bagian Kesatu

Susunan Organisasi

Pasal 5

Susunan organisasi BPIP terdiri atas:

a. Dewan Pengarah, yang terdiri atas:

1. Ketua; dan

2. Anggota.

b. pelaksana, yang terdiri atas:

1. Kepala;
2. Wakil Kepala;
3. Sekretariat Utama;
4. Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan;
5. Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan

Pengawasan Regulasi;
6. Deputi Bidang Pengkajian dan Materi;
7. Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan; dan
8. Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi.

Bagian Kedua

Dewan Pengarah

Pasal 6

(1) Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada pelaksana terkait arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
(2) Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) merupakan hasil pembahasan dalam rapat Dewan Pengarah.
(3) Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengarah.

Pasal 7

Dewan Pengarah berjumlah paling banyak 11 (sebelas)

orang, yang terdiri atas unsur:

a. tokoh kenegaraan;

b. tokoh agama dan masyarakat; dan

c. tokoh purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia, pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan akademisi.

Pasal8

Ketua Dewan Pengarah dipilih dari dan oleh anggota Dewan Pengarah melalui mekanisme internal Dewan Pengarah.

Pasal9

( 1) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pengarah dibantu paling banyak 3 (tiga) Staf Khusus.
(2) Staf Khusus Dewan Pengarah berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengarah.

(3) Ketentuan mengenai tugas Staf Khusus Dewan Pengarah ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengarah.

Pasal 10

Dalam hal tertentu, Ketua Dewan Pengarah dapat membentuk satuan tugas khusus untuk membantu mengefektifkan pelaksanaan tugas.

Pasal 11

(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas, Ketua Dewan Pengarah dapat membentuk Dewan Pakar.

(2) Ketentuan mengenai tugas Dewan Pakar ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengarah.

Pasal 12

( 1) Untuk memberikan dukungan teknis dan

administratif kepada

Dewan Pengarah dibentuk

Sekretariat Dewan Pengarah yang merupakan bagian dari unit organisasi Sekretariat Utama.
(2) Sekretariat Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengarah dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama.

Bagian Ketiga

Kepala

Pasal 13

Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.

Pasal 14

( 1) Kepala dalam melaksanakan tugasnya memerhatikan arahan dari Ketua Dewan Pengarah.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepala dibantu Wakil Kepala dapat membentuk Peraturan BPIP dan peraturan lainnya setelah berkonsultasi dan mendapat persetujuan Ketua Dewan Pengarah.

Bagian Keempat

Wakil Kepala

Pasal 15

(1) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin BPIP.
(2) Ketentuan mengenai tugas Wakil Kepala diatur dengan Peraturan BPIP.

Bagian Kelima

Sekretariat Utama

Pasal 16

(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan melalui Kepala BPIP.
(2) Sekretariat Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 17

Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administratif dan teknis kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPIP.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan BPIP;
b. koordinasi penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran di lingkungan BPIP;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administratif yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
d. pembinaan dan penataan orgamsasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukurn;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/
jasa;
g. pelaksanaan pengawasan in tern al di lingkungan BPIP; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Pimpinan.

Pasal 19

( 1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian dan/ atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
( 4) Dikecualikan dari keten tuan se bagaimana dimaksud pada ayat (3), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.

Pasal 20

Salah satu Biro pada Sekretariat Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat ( 1) menjadi Sekretariat Dewan Pengarah yang mempunyai tugas membantu dan memfasilitasi Dewan Pengarah dalam pelaksanaan tugas.

Bagian Keenam

Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan

Pasal 21

(1) Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan melalui Kepala BPIP.
(2) Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan dipimpin
oleh Deputi.

Pasal22

Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan mempunyai tugas
melaksanakan program strategis hubungan antar

lembaga, sosialisasi, komunikasi, pembinaan ideologi Pancasila.

dan Janngan

Pasal23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Hubungan Antar Lembaga,

Sosialisasi, Komunikasi, menyelenggarakan fungsi: dan Jaringan

a. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program strategis dan program kerja pembinaan ideologi Pancasila dengan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya;
b. pengoordinasian re lawan gerakan kebajikan
Pancasila;
c. pembudayaan gotong-royong di tengah masyarakat dalam mengarusutamakan nilai Pancasila;
d. pelaksanaan sosialisasi Pancasila atau menyebarluaskan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan Pancasila melalui media massa, media sosial, media interpersonal, reklame, forum diskusi, festival, kunjungan, dan diplomasi budaya;
e. pengembangan komunikasi dengan media massa;
f. peningkatan kerja sama dan hubungan dengan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, dan
pemerintahan daerah;

g. pengembangan hubungan dengan organisasi sosial politik dan komponen masyarakat lainnya dalam
rangka menggalang partisipasi komunitas; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan.

Pasal 24
(1) Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga,

Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
(2) Masing-masing Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(3) Masing-masing Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi dan/ atau kelompok jabatan fungsional.

Bagian Ketujuh

Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi

Pasal 25

(1) Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan melalui Kepala BPIP.
(2) Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan

Regulasi dipimpin oleh Deputi.

Pasa 26

Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi mempunyai tugas melaksanakan internalisasi dan institusionalisasi Pancasila di bidang hukum, advokasi, dan pengawasan regulasi.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi menyelenggarakan fungsi:



Demikian tulisan tentang

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)"