Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jam Kerja PNS Ramadhan 2018 Lebih Singkat

Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan 2018/ 1439 H

Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan Polri pada Ramadan 2018






Menginjak bulan Ramadhan tahun ini, pemerintah resmi melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Pemerintah melalui MenPAN-RB Asman Abnur, resmi menetapkan jam kerja selama Ramadhan 2018. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bernomor 336 tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan, jam kerja mendapat kompensasi pengurangan satu jam dari biasanya. Total jam kerja untuk instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau enam hari kerja menjadi 32,5 jam dalam seminggu.

Berikut adalah aturan penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan 2018/ 1439 H:

-Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja, untuk hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00 – 15.00 dengan waktu istirahat : Pukul 12.00 - 12.30. Sedangkan untuk hari Jumat : Pukul 08.00 - 15.30 dengan waktu istirahat Pukul 11.30 - 12.30.
-Adapun bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, untuk hari Senin sampai dengan Kamis, serta hari Sabtu : Pukul 08.00 - 14.00 dengan waktu istirahat : Pukul 12.00 - 12.30. Sedangkan khusus hari Jumat : pukul 08.00 - 14.30 dengan waktu istirahat : Pukul 11.30 - 12.30

Penetapan jam kerja selama bulan ramadhan ini bertujuan agar ASN khususnya yang beragama Islam, dalam melaksanakan ibadah puasa dapat lebih meningkatkan kualitas ibadahnya. Selama melaksanakan kewajiban ibadah puasa tersebut, Asman mengamanatkan supaya pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan ASN pantang mengabaikan tugas pokoknya sebagai pelayan masyarakat.

Surat edaran ini ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima TNI, dan Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Kemudian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Para Pimpinan Lembaga lainnya, Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota.

"Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut terkait jam kerja pada bulan Ramadhan 2018 tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat. Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan, khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil yang beragama Islam, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan. Sehubungan telah ditetapkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI pada Bulan Ramadhan, kiranya Surat Edaran (terlampir) dimaksud dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," demikian bunyi sebagian kutipan dari SE tersebut.

Demikian tulisan tentang

Jam Kerja PNS Ramadhan 2018 Lebih Singkat

Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Jam Kerja PNS Ramadhan 2018 Lebih Singkat"