Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018

DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 25 TAHUN 2018 TENTANG PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK SEKTOR PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

DOWNLOAD PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2018 TENTANG PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK SEKTOR PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN






Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).

Berikut adalah tautan Download Peraturan Mendikbud Nomer 25 tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan


Download Permendikbud Nomer 25 tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan

Berikut adalah kutipan dari Permendikbud no 24 Tahun 2018 tersebut:

SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2018 TENTANG PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK SEKTOR PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA
ELEKTRONIK SEKTOR PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau nonperseorangan yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan pada bidang tertentu.
2. Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau Komitmen.
3. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau
Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS
adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh
Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan
lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku
Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
4. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang
selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga
pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman
modal.
5. Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga
OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga,
gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha
melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha
dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan
operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau
Komitmen.
6. Izin Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh
Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan
lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku
Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan
-4-
kegiatan operasional dengan memenuhi persyaratan
dan/atau Komitmen.
7. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB
adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh
Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan
pendaftaran.
8. Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk
memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin
Operasional.
9. Izin Mendirikan Bangunan Gedung yang selanjutnya
disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh
pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung
fungsi khusus oleh Pemerintah kepada pemilik bangunan
gedung untuk membangun baru, mengubah,
memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan
gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan
persyaratan teknis yang berlaku.
10. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang
terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan
dasar dan pendidikan menengah.
11. Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar
Pendidikan Formal yang dapat secara terstruktur dan
berjenjang.
12. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
13. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 2
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik bertujuan
untuk percepatan perizinan sektor pendidikan dan
kebudayaan.
Pasal 3
Pelaku Usaha yang akan melakukan usaha di sektor
pendidikan dan kebudayaan wajib memperoleh Izin Usaha
terintegrasi secara elektronik.
-5-
BAB II
PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Bidang Usaha Sektor Pendidikan
Pasal 4
Perizinan Berusaha sektor pendidikan meliputi:
a. izin pendirian satuan Pendidikan Formal yang
diselenggarakan oleh masyarakat;
b. izin penambahan dan perubahan program keahlian pada
SMK;
c. izin operasional Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK);
d. izin penyelenggaraan Pendidikan Nonformal; dan
e. izin penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan
modal asing.
Bagian Kedua
Pelaku Usaha
Pasal 5
(1) Pelaku Usaha di sektor pendidikan, meliputi:
a. Pelaku Usaha perseorangan; dan
b. Pelaku Usaha nonperseorangan.
(2) Pelaku Usaha Perseorangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan orang perorangan penduduk
Indonesia yang cakap untuk bertindak dan melakukan
perbuatan hukum.
(3) Pelaku Usaha Perseorangan hanya dapat melakukan
usaha untuk izin penyelenggaraan Pendidikan Nonformal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dan izin
penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan modal
asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e.
(4) Izin penyelenggaraan Pendidikan Nonformal sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk taman
kanak-kanak
-6-
(5) Pelaku Usaha nonperseorangan yang menjalankan
perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 huruf a, huruf b, dan huruf c terdiri atas:
a. badan usaha yang didirikan oleh yayasan; dan
b. badan usaha bersifat nirlaba yang didirikan oleh
badan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
(6) Pelaku Usaha nonperseorangan yang menjalankan
perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 huruf d dan huruf e terdiri atas:
a. perseroan terbatas;
b. badan usaha yang didirikan oleh yayasan; dan
c. badan usaha bersifat nirlaba yang didirikan oleh
badan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pendaftaran
Pasal 6
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
wajib melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha
dengan mengakses laman OSS.
(2) Ketentuan mengakses laman OSS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Pelaku Usaha yang telah melakukan pendaftaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 akan
mendapatkan NIB yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.
(2) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha
untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Operasional.
-7-
(3) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama
Pelaku Usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(4) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku oleh Lembaga OSS dalam
hal:
a. Pelaku Usaha melakukan usaha dan/atau kegiatan
yang tidak sesuai dengan NIB; dan/atau
b. dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Bagian Keempat
Pendirian Satuan Pendidikan
Pasal 8
(1) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB dari Lembaga
OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 akan
diberikan Izin Usaha oleh Lembaga OSS setelah Lembaga
OSS menerbitkan:
a. izin lokasi;
b. izin lokasi perairan;
c. izin lingkungan; dan/atau
d. IMB,
berdasarkan Komitmen.
(2) Penerbitan izin lokasi, izin lokasi perairan, izin
lingkungan, dan/atau IMB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(3) Selain menerima Izin Usaha dari Lembaga OSS, Pelaku
Usaha akan mendapatkan Izin Operasional setelah
memenuhi Komitmen Izin Operasional.
(4) Komitmen Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) meliputi:
a. hasil studi kelayakan;
b. isi pendidikan;
-8-
c. jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga
kependidikan;
d. sarana dan prasarana pendidikan;
e. pembiayaan pendidikan;
f. sistem evaluasi dan sertifikasi; dan
g. manajemen dan proses pendidikan.
(5) Hasil studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a meliputi:
a. hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian
satuan Pendidikan Formal dari segi tata ruang,
geografis, dan ekologis;
b. hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian
satuan Pendidikan Formal dari segi prospek
pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya;
c. data mengenai perimbangan antara jumlah satuan
Pendidikan Formal dengan penduduk usia sekolah di
wilayah tersebut;
d. data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan
yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan
formal sejenis;
e. data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup
jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang
ada;
f. data mengenai perkiraan pembiayaan untuk
kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1
(satu) tahun akademik berikutnya; dan
g. dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan
pendidikan atas nama penyelenggara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib
melakukan penilaian terhadap hasil studi kelayakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling lama
30 (tiga puluh) hari.
-9-
(7) Selain memenuhi Komitmen Izin Operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pendirian Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) harus memenuhi Komitmen
lainnya, terdiri atas:
a. menyelenggarakan paling sedikit 1 (satu) program
keahlian dengan paling sedikit 2 (dua) kompetensi
keahlian dalam 1 (satu) program keahlian sesuai
dengan program dan kompetensi keahlian yang
ditetapkan oleh pemerintah daerah;
b. tersedianya sarana dan prasarana praktik yang
sesuai dengan kompetensi keahlian yang dibuka;
c. tersedianya guru produktif sesuai dengan
kompetensi keahlian yang dibuka;
d. tersedianya jumlah guru produktif sesuai dengan
jumlah rombongan belajar dan jam mengajar;
e. melakukan kerja sama dengan dunia usaha/dunia
industri;
f. tersedianya lapangan kerja yang sesuai dengan
kompetensi keahlian yang diselenggarakan; dan
g. adanya analisis kompetensi keahlian yang akan
dibuka dengan memperhatikan kondisi/kompetensi
sumber daya keahlian guru, potensi risiko,
pendanaan, penyediaan peralatan praktik,
penyediaan bahan praktik, dan dunia usaha/dunia
industri.
(8) Komitmen Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dan Komitmen lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha paling
lama 1 (satu) tahun sejak diterimanya Izin Usaha.
(9) Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib
memastikan terpenuhinya Komitmen Izin Operasional
dan Komitmen lainnya oleh Pelaku Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) paling lama 30 (tiga puluh) hari
setelah diterimanya pemenuhan Komitmen dari Pelaku
Usaha.
-10-
(10) Izin Operasional akan dikeluarkan oleh Lembaga OSS
setelah pemerintah daerah memastikan terpenuhinya
Komitmen Izin Operasional oleh Pelaku Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
Bagian Kelima
Penambahan dan Perubahan Program Keahlian pada
Sekolah Menengah Kejuruan
Pasal 9
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang
akan melakukan penambahan bidang atau program
keahlian harus memenuhi Komitmen Izin Operasional
untuk diterbitkan Izin Operasional oleh Lembaga OSS
meliputi:
a. proposal bidang atau program keahlian yang akan
ditambahkan;
b. tersedianya sarana dan prasarana praktik yang
sesuai dengan kejuruan yang akan ditambahkan;
c. adanya potensi sumber daya wilayah yang
memerlukan keahlian kejuruan tertentu;
d. adanya potensi lapangan kerja;
e. adanya pemetaan satuan pendidikan sejenis di
wilayah tersebut; dan
f. adanya dukungan masyarakat dan dunia
usaha/dunia industri yang dibuktikan dengan
dokumen tertulis dari masyarakat dan dunia usaha/
industri.
(2) Komitmen Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha paling lama 3
(tiga) bulan sejak diterimanya Izin Usaha.
(3) Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib
memastikan terpenuhinya Komitmen Izin Operasional
oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya
pemenuhan Komitmen dari Pelaku Usaha.
-11-
(4) Izin Operasional akan dikeluarkan oleh Lembaga OSS
setelah Pemerintah daerah memastikan terpenuhinya
Komitmen Izin Operasional oleh Pelaku Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Bagian Keenam
Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal
Pasal 10
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
merupakan Pelaku Usaha untuk pendirian:
a. pendidikan anak usia dini nonformal, yaitu
kelompok bermain, tempat penitipan anak, dan
satuan pendidikan anak usia dini sejenis;
b. satuan pendidikan nonformal, yaitu pusat kegiatan
masyarakat, lembaga kursus dan pelatihan serta
satuan pendidikan nonformal sejenis.
(2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
telah mendapatkan NIB dari Lembaga OSS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 akan diberikan Izin Usaha oleh
Lembaga OSS setelah Lembaga OSS menerbitkan:
a. izin lokasi;
b. izin lokasi perairan;
c. izin lingkungan; dan/atau
d. IMB,
berdasarkan Komitmen.
(3) Penerbitan izin lokasi, izin lokasi perairan, izin
lingkungan, dan/atau IMB sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(4) Selain menerima Izin Usaha dari Lembaga OSS, Pelaku
Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan
mendapatkan Izin Operasional setelah memenuhi
Komitmen Izin Operasional.
(5) Komitmen Izin Operasional bagi Pelaku Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. hasil studi kelayakan;
-12-
b. isi pendidikan;
c. jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga
kependidikan;
d. sarana dan prasarana pendidikan;
e. pembiayaan pendidikan;
f. sistem evaluasi dan sertifikasi; dan
g. manajemen dan proses pendidikan.
(6) Hasil studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf a meliputi:
a. hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian
satuan pendidikan dari segi tata ruang, geografis,
dan ekologis;
b. hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian
satuan pendidikan dari segi prospek pendaftar,
keuangan, sosial, dan budaya;
c. data mengenai perkiraan pembiayaan untuk
kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1
(satu) tahun akademik berikutnya; dan
d. dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan
pendidikan atas nama penyelenggara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Komitmen Izin Operasional Pelaku Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) mengacu pada standar nasional
pendidikan.
(8) Komitmen Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha paling lama 1
(satu) tahun sejak diterimanya Izin Usaha.
(9) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib
memastikan terpenuhinya Komitmen Izin Operasional
oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya
pemenuhan Komitmen dari Pelaku Usaha.
(10) Izin Operasional akan dikeluarkan oleh Lembaga OSS
setelah Pemerintah Daerah memastikan terpenuhinya
Komitmen Izin Operasional oleh Pelaku Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
-13-
Bagian Ketujuh
Operasional Satuan Pendidikan Kerja Sama
Pasal 11
(1) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB dari
Lembaga OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
akan diberikan Izin Usaha oleh Lembaga OSS setelah
Lembaga OSS menerbitkan:
a. izin lokasi;
b. izin lokasi perairan;
c. izin lingkungan; dan/atau
d. IMB,
berdasarkan Komitmen.
(2) Penerbitan izin lokasi, izin lokasi perairan, izin
lingkungan, dan/atau IMB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(3) Selain menerima Izin Usaha dari Lembaga OSS, Pelaku
Usaha akan mendapatkan Izin Operasional setelah
memenuhi Komitmen Izin Operasional.
(4) Komitmen Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) meliputi:
a. perjanjian kerja sama antara lembaga pendidikan
asing dengan lembaga pendidikan di Indonesia
untuk mendirikan SPK, paling sedikit memuat:
1. klausul tentang kurikulum yang digunakan;
2. klausul tentang komposisi tenaga pendidik
(paling banyak 70% (tujuh puluh persen) Warga
Negara Asing) dan tenaga kependidikan (paling
banyak 20% (dua puluh persen) Warga Negara
Asing);
3. klausul tentang kepemilikan aset pada SPK
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
4. klausul tentang pembiayaan SPK; dan
5. klausul tentang pilihan forum penyelesaian
sengketa.
-14-
b. salinan dokumen status badan hukum lembaga
pendidikan di Indonesia berupa akta yayasan atau
akta perkumpulan beserta perubahannya yang telah
disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
c. salinan sertifikat akreditasi satuan pendidikan
nasional dengan hasil terakreditasi A yang dimiliki
oleh lembaga pendidikan di Indonesia;
d. izin pendirian dan/atau izin operasional satuan
pendidikan nasional yang dimiliki oleh lembaga
pendidikan di Indonesia;
e. salinan dokumen mengenai status badan hukum
lembaga pendidikan asing dari negara asalnya;
f. salinan dokumen akreditasi atau pengakuan
lembaga pendidikan asing atau dokumen pengakuan
dari negara asalnya;
g. salinan bukti kepemilikan dan/atau penguasaan
atas tanah dan/atau bangunan dalam bentuk:
1. sertifikat hak milik;
2. sertifikat hak guna bangunan;
3. sertifikat hak pakai; dan/atau
4. surat perjanjian sewa menyewa.
h. Rencana Induk Pengembangan SPK, yang sekurangkurangnya
memuat:
1. visi dan misi;
2. kurikulum;
3. standar kompetensi lulusan;
4. proses pembelajaran;
5. data peserta didik;
6. data pendidik;
7. data tenaga kependidikan;
8. sarana dan prasarana;
9. penilaian;
10. pengelolaan; dan
11. pembiayaan.
i. Rencana Umum Tata Ruang SPK;
-15-
j. referensi bank atas nama lembaga pendidikan di
Indonesia;
k. bukti mengenai jaminan sumber pembiayaan paling
sedikit 3 (tiga) tahun untuk jenjang pendidikan anak
usia dini dan 6 (enam) tahun untuk jenjang
pendidikan dasar dan menengah; dan
l. hasil studi kelayakan paling sedikit memuat:
1. prospek pendirian satuan pendidikan dari segi
tata ruang, geografis, dan ekologis;
2. prospek pendirian satuan pendidikan dari segi
pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya;
3. kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan
satuan pendidikan sejenis yang ada; dan
4. perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan
pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun
akademik berikutnya.
(5) Komitmen Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha paling lama 1
(satu) tahun sejak diterimanya Izin Usaha.
(6) Menteri dengan sesuai kewenangannya wajib
memastikan terpenuhinya Komitmen Izin Operasional
oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya
pemenuhan Komitmen dari Pelaku Usaha.
(7) Izin Operasional akan dikeluarkan oleh Lembaga OSS
setelah Menteri memastikan terpenuhinya Komitmen Izin
Operasional oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (6).
-16-
Bagian Kedelapan
Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal
dengan Modal Asing
Pasal 12
(1) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB dari Lembaga
OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 akan
diberikan Izin Usaha oleh Lembaga OSS setelah Lembaga
OSS menerbitkan:
a. izin lokasi;
b. izin lokasi perairan;
c. izin lingkungan; dan/atau
d. IMB,
berdasarkan Komitmen.
(2) Penerbitan izin lokasi, izin lokasi perairan, izin
lingkungan, dan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(3) Selain menerima Izin Usaha dari Lembaga OSS, Pelaku
Usaha akan mendapatkan Izin Operasional setelah
memenuhi Komitmen Izin Operasional.
(4) Komitmen Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), meliputi:
a. hasil studi kelayakan;
b. isi pendidikan;
c. jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga
kependidikan;
d. sarana dan prasarana pendidikan;
e. pembiayaan pendidikan;
f. sistem evaluasi dan sertifikasi; dan
g. manajemen dan proses pendidikan.
(5) Hasil studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a meliputi:
a. hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian
satuan pendidikan dari segi tata ruang, geografis,
dan ekologis;
-17-
b. hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian
satuan pendidikan dari segi prospek pendaftar,
keuangan, sosial, dan budaya;
c. data mengenai perkiraan pembiayaan untuk
kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1
(satu) tahun akademik berikutnya; dan
d. dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan
pendidikan atas nama penyelenggara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Komitmen Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha paling lama 1
(satu) tahun sejak diterimanya Izin Usaha.
(7) Menteri wajib memastikan terpenuhinya Komitmen Izin
Operasional oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah
diterimanya pemenuhan Komitmen dari Pelaku Usaha.
(8) Izin Operasional akan dikeluarkan oleh Lembaga OSS
setelah Menteri memastikan terpenuhinya Komitmen Izin
Operasional oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (6).
BAB III
PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR KEBUDAYAAN
Bagian Kesatu
Bidang Usaha Sektor Kebudayaan
Pasal 13
Perizinan Berusaha sektor kebudayaan meliputi:
a. Izin Usaha perfilman, terdiri atas:
1. Izin Usaha pengedaran film;
2. Izin Usaha ekspor film;
3. Izin Usaha impor film;
4. Izin Usaha pertunjukan film; dan
5. Izin Usaha penjualan dan/atau penyewaan film.
-18-
b. Tanda Daftar Usaha Perfilman (TDUP), terdiri atas:
1. pendaftaran usaha pembuatan film;
2. pendaftaran usaha jasa teknik film; dan
3. pendaftaran usaha pengarsipan film.
Bagian Kedua
Pelaku Usaha
Pasal 14
(1) Pelaku Usaha sektor kebudayaan, meliputi:
a. Pelaku Usaha perseorangan; dan
b. Pelaku Usaha nonperseorangan.
(2) Pelaku Usaha perseorangan sebagaiamana dimaksud
pada ayat (1) huruf a merupakan orang perorangan
penduduk Indonesia yang cakap untuk bertindak dan
melakukan perbuatan hukum.
(3) Pelaku Usaha perseorangan hanya dapat melakukan
usaha pengarsipan film dan usaha penjualan dan/atau
penyewaan film.
(4) Pelaku Usaha nonperseorangan melakukan usaha,
meliputi:
a. pengarsipan film;
b. pembuatan film;
c. jasa tehnik film;
d. pengedaran film;
e. ekspor film;
f. impor film;
g. pertunjukan film; dan
h. penjualan dan/atau penyewaan film.
(5) Pelaku Usaha nonperseorangan terdiri atas:
a. perseroan terbatas;
b. badan usaha yang didirikan oleh yayasan; dan
c. persekutuan komanditer.
-19-
Bagian Ketiga
Pendaftaran
Pasal 15
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
wajib melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha
dengan mengakses laman OSS.
(2) Ketentuan mengakses laman OSS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pelaku Usaha yang telah melakukan pendaftaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 akan
mendapatkan NIB yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.
(2) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha
untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Operasional.
(3) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama
Pelaku Usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(4) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku oleh Lembaga OSS dalam
hal:
a. Pelaku Usaha melakukan usaha dan/atau kegiatan
yang tidak sesuai dengan NIB; dan/atau
b. dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
-20-
Bagian Keempat
Tanda Daftar Usaha Perfilman dan Izin Usaha Perfilman
Pasal 17
Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB dari Lembaga OSS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlaku sebagai:
a. TDUP bagi:
1. Pelaku Usaha pengarsipan film;
2. Pelaku Usaha pembuatan film; dan
3. Pelaku Usaha jasa teknik film;
b. Izin Usaha Perfilman (IUP) bagi:
1. Pelaku Usaha pengedaran film;
2. Pelaku Usaha ekspor film; dan
3. Pelaku Usaha impor film.
Pasal 18
(1) Pelaku Usaha pembuatan film sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (4) huruf b yang akan membuat film
wajib memiliki Tanda Pemberitahuan Pembuatan Film
(TPPF).
(2) TPPF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
sebagai Izin Usaha bagi Pelaku Usaha pembuatan film.
(3) Untuk memiliki TPPF, Pelaku Usaha wajib memenuhi
Komitmen yang meliputi:
a. nama pemilik hak cipta atas film yang dibuat;
b. judul film;
c. isi cerita/sinopsis dalam bahasa Indonesia;
d. nama produser, sutradara, dan penulis; dan
e. jadwal dan lokasi pembuatan film.
(4) Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha paling lama 14
(empat belas) hari kerja sejak diterimanya TDUP.
(5) Kementerian wajib memastikan terpenuhinya Komitmen
oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
paling lama 5 (lima) hari setelah diterimanya pemenuhan
Komitmen dari Pelaku Usaha.
-21-
(6) TPPF akan dikeluarkan oleh Lembaga OSS setelah
Kementerian memastikan terpenuhinya Komitmen oleh
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Dalam hal Lembaga OSS belum mengakomodasi
penerbitan TPPF maka akan diterbitkan oleh
Kementerian dan dilaporkan kepada Lembaga OSS.
Pasal 19
Pelaku Usaha impor film yang telah memiliki IUP dan akan
melakukan usaha impor film akan diberikan surat
rekomendasi impor film melalui Lembaga OSS.
BAB IV
KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA
Pasal 20
Jenis usaha sektor pendidikan dan kebudayaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 13 sesuai dengan
klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI)
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak
terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 21
Penerbitan Izin Berusaha sektor pendidikan dan kebudayaan
tidak dipungut biaya.
BAB VI
MASA BERLAKU PERIZINAN
Pasal 22
Izin Usaha dan Izin Operasional berlaku selama Pelaku Usaha
menjalankan usaha dan/atau kegiatannya, kecuali diatur lain
dalam undang-undang.
-22-
BAB VII
PENGAWASAN
Pasal 23
(1) Kementerian dan/atau pemerintah daerah wajib
melakukan pengawasan atas:
a. pemenuhan Komitmen;
b. pemenuhan standar, sertifikasi, lisensi dan/atau
pendaftaran; dan/atau
c. usaha dan/atau kegiatan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(2) Kementerian dapat bekerja sama dengan lembaga
profesi/pemerintah daerah dalam melakukan
pengawasan.
(3) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian atau
penyimpangan, Kementerian dan/atau pemerintah
daerah mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. peringatan;
b. penghentian sementara kegiatan berusaha;
dan/atau
c. pencabutan Perizinan Berusaha,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(5) Peringatan akan diberikan kepada Pelaku Usaha yang
melaksanakan kegiatan usaha tidak sesuai dengan
Perizinan Berusaha.
(6) Dalam hal Pelaku Usaha telah diberikan peringatan
sebanyak 2 (dua) kali dan tidak mengindahkan maka
kegiatan berusaha akan diberhentikan sementara.
-23-
(7) Dalam hal kegiatan berusaha telah diberhentikan
sementara selama 1 (satu) bulan dan tidak diindahkan
maka akan dilakukan pencabutan Perizinan Berusaha.
(8) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan melalui sistem OSS oleh Kementerian
dan/atau pemerintah daerah kepada Lembaga OSS.
(9) Lembaga OSS berdasarkan laporan Kementerian
dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) melakukan penghentian sementara atau
pencabutan Perizinan Berusaha.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. semua peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang Perizinan Berusaha sektor pendidikan dan
kebudayaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Menteri ini;
b. Perizinan Berusaha yang telah diajukan oleh Pelaku
Usaha sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan
belum diterbitkan Perizinan Berusahanya, diproses
sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; dan
c. Izin Usaha dan/atau Izin Operasional yang telah
diperoleh dan masih berlaku sesuai bidang usaha
dan/atau kegiatannya tetap berlaku dan didaftarkan ke
Lembaga OSS.
Pasal 25
Taman kanak-kanak yang diselenggarakan oleh
perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) dan telah mendapatkan Izin Operasional dari
pemerintah daerah:
a. tetap diakui sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan; dan
-24-
b. wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam
Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak
Peraturan Menteri ini diundangkan.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
-25-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2018

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 896
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001
SALINAN
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 25 TAHUN 2018
TENTANG
PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK SEKTOR PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
No. Perizinan Berusaha*
Perizinan Berusaha
yang dilaksanakan
melalui OSS**
Jenis Izin Keterangan KBLI
1. a.Izin Usaha
Pengedaran Film
Izin Usaha Perfilman Izin Usaha Digabung 59132: aktivitas distribusi film, video dan program
televisi oleh swasta
b.Izin Usaha Ekspor
Film
59132: aktivitas distribusi film, video dan program
televisi oleh swasta
c.Izin Usaha Impor Film 59132: aktivitas distribusi film, video dan program
televisi oleh swasta
d.Izin Usaha
Pertunjukan Film
59140: aktivitas pemutaran film
e.Izin Usaha Penjualan
dan/atau Penyewaan
Film
77220: aktivitas penyewaan kaset video, cd,
vcd/dvd dan sejenisnya
2. Izin Pendirian Program
atau Satuan Pendidikan
(formal)
Izin Pendirian
Program atau
Satuan Pendidikan
Izin Usaha 85121: pendidikan sekolah dasar/madrasah
ibtidaiyah swasta
85122: pendidikan sekolah menengah tingkat
pertama/madrasah tsanawiyah swasta
85132: pendidikan taman kanak-kanak swasta
No. Perizinan Berusaha*
Perizinan Berusaha
yang dilaksanakan
melalui OSS**
Jenis Izin Keterangan KBLI
85135: pendidikan taman kanak-kanak luar biasa
85220: pendidikan menengah umum/madrasah
aliyah swasta
85240: pendidikan menengah kejuruan dan
teknik/madrasah aliyah kejuruan swasta
3. Izin Pengembangan
Program atau Satuan
Pendidikan (formal)
Izin Penambahan dan
Perubahan Program
Keahlian pada SMK
Izin
Komersial
atau
Operasional
Diubah 85240: pendidikan menengah kejuruan dan
teknik/madrasah aliyah kejuruan swasta
4. Kerja Sama
Penyelenggaraan antara
Lembaga Pendidikan
Asing dan Lembaga
Pendidikan Indonesia
Izin Operasional
Satuan Pendidikan
Kerja Sama (SPK)
Izin
Komersial
atau
Operasional
Diubah 85133: pendidikan kelompok bermain***
85134: pendidikan taman penitipan anak****
85139: pendidikan anak usia dini sejenis lainnya
85121: pendidikan sekolah dasar/madrasah
ibtidaiyah swasta
85122: pendidikan sekolah menengah tingkat
pertama/madrasah tsanawiyah swasta
85132: pendidikan taman kanak-kanak swasta
85135: pendidikan taman kanak-kanak luar biasa
85220: pendidikan menengah umum/madrasah
aliyah swasta
85240: pendidikan menengah kejuruan dan
teknik/madrasah aliyah kejuruan swasta
5. Izin Pendirian Satuan
Pendidikan Nonformal
Izin Penyelenggaraan
Satuan Pendidikan
Nonformal
Izin
Komersial
atau
Operasional
Diubah 85133: pendidikan kelompok bermain***
85134: pendidikan taman penitipan anak****
85139: pendidikan anak usia dini sejenis lainnya
85410: jasa pendidikan olahraga dan rekreasi
No. Perizinan Berusaha*
Perizinan Berusaha
yang dilaksanakan
melalui OSS**
Jenis Izin Keterangan KBLI
85420: pendidikan kebudayaan
85491: jasa pendidikan manajemen dan perbankan
85492: jasa pendidikan komputer (teknologi
informasi dan komunikasi) swasta
85493: pendidikan bahasa swasta
85494: pendidikan kesehatan swasta
85495: pendidikan bimbingan belajar dan
konseling swasta
85496: pendidikan awak pesawat dan jasa
angkutan udara khusus pendidikan awak pesawat
85497: pendidikan teknik swasta
85498: pendidikan kerajinan dan industri
85499: pendidikan lainnya swasta
6. Penyelenggaraan
Pendidikan Nonformal
dengan modal asing
Izin Penyelenggaraan
Pendidikan
Nonformal dengan
modal asing
Izin
Komersial
atau
Operasional
Diubah 85410: jasa pendidikan olahraga dan rekreasi
85420: pendidikan kebudayaan
85430: pendidikan lainnya pemerintah
85491: jasa pendidikan manajemen dan perbankan
85492: jasa pendidikan komputer (teknologi
informasi dan komunikasi) swasta
85493: pendidikan bahasa swasta
85494: pendidikan kesehatan swasta
85495: pendidikan bimbingan belajar dan
konseling swasta
85496: pendidikan awak pesawat dan jasa
angkutan udara khusus pendidikan awak pesawat
No. Perizinan Berusaha*
Perizinan Berusaha
yang dilaksanakan
melalui OSS**
Jenis Izin Keterangan KBLI
85497: pendidikan teknik swasta
85498: pendidikan kerajinan dan industri
85499: pendidikan lainnya swasta
7. Pemberitahuan
Pembuatan Film
Tanda
Pemberitahuan
Pembuatan Film
Izin
Komersial
atau
Operasional
Diubah 59112: aktivitas produksi film, video dan program
televisi oleh swasta
59122: aktivitas pasca produksi film, video dan
program televisi oleh swasta
8. a. Pendaftaran Usaha
Pembuatan Film
Tanda Daftar Usaha
Perfilman
Izin
Komersial
atau
Operasional
Digabung 59112: aktivitas produksi film, video dan program
televisi oleh swasta
59122: aktivitas pasca produksi film, video dan
program televisi oleh swasta
b.Pendaftaran Usaha
Jasa Teknik Film
96999: aktivitas jasa perorangan lainnya ytdl
c.Pendaftaran Usaha
Pengarsipan Film
91012: perpustakaan dan arsip swasta
9. . Surat Rekomendasi
Impor Film
Surat Rekomendasi
Impor Film
Izin
Komersial
atau
Operasional
59132: aktivitas distribusi film, video dan program
televisi oleh swasta
10. Izin Pembuatan Film
oleh orang asing di
Indonesia
- - Dihapus (tidak
dimasukkan
karena
berkaitan
dengan
security
clearance)
59112: aktivitas produksi film, video dan program
televisi oleh swasta
59122: aktivitas pasca produksi film, video dan
program televisi oleh swasta
No. Perizinan Berusaha*
Perizinan Berusaha
yang dilaksanakan
melalui OSS**
Jenis Izin Keterangan KBLI
11. Izin Pengoperasian
Program atau Satuan
Pendidikan (formal)
- - Dihapus -
Keterangan:
* Izin, dan Standar/Rekomendasi/Pendaftaran/Sertifikasi/Penetapan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.
** Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.
*** Kelompok ini mencakup pendidikan pra sekolah untuk anak usia dini yang berlangsung selama 1 (satu) sampai 2 (dua) tahun
yang dikelola oleh swasta, seperti Kelompok Bermain.
**** Kelompok ini mencakup pendidikan untuk anak usia dini dengan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6
(enam) tahun dengan prioritas sejak lahir sampai dengan usia 4 (empat) tahun yang diselenggarakan oleh masyarakat.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001

Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan agar mendapatkan isi file yang lengkap dan utuh.

Demikian tulisan tentang

Download Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018

Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Download Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018"