Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sistem Zonasi Penting untuk Pemerataan Pendidikan

Kemdikbud: Pemerintah Daerah/Pemda Boleh Menerapkan Penetapan Zonasi Sesuai Kondisi Wilayahnya

Kemdikbud: Pemerintah Daerah/Pemda Boleh Menerapkan Penetapan Zonasi Sesuai Kondisi Wilayahnya






Kemendikbud menerapkan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagai bentuk upaya dalam mempercepat pemerataan di sektor pendidikan. Sistem zonasi ini penting untuk tujuan pemerataan dalam bidang pendidikan. Dengan sistem ini, para siswa tidak memiliki pilihan yang lain selain mendaftar di sekolah terdekat, sudah tidak bisa lagi mendaftar ke sekolah yang jaraknya jauh tapi memiliki status favorit. Tak ada lagi siswa pintar terkumpul hanya di satu sekolah, yang selama ini merupakan sekolah favorit.

"Saya minta maaf kepada orang tua yang berpikir anaknya harus masuk sekolah favorit dengan berbagai cara itu sampai dari luar daerah berboyongan ke daerah lain untuk mendapatkan sekolah favorit, itu tidak boleh lagi," papar Mendikbud.

Sistem zonasi, menurut Mendikbud, Muhadjir Effendy, merupakan bentuk penyesuaian kebijakan dari sistem sebelumnya, yakni sistem rayonisasi. Rayonisasi lebih memperhatikan pada capaian siswa di bidang akademik, sementara sistem zonasi lebih menekankan pada jarak/radius antara rumah siswa dengan sekolah. Dengan demikian, yang lebih berhak mendapatkan layanan pendidikan adalah calon siswa rumahnya paling dekat dengan sekolah.

Akan tetapi, mengingat kondisi geografis setiap daerah yang berbeda, Mendikbud menyampaikan bahwa penetapan zonasi tidak dapat dibuat dengan standar nasional yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. “Pemerintah daerah dapat menyusun penetapan zonasi sesuai kondisi yang ada, dengan prinsip mendekatkan jarak rumah siswa ke sekolah tanpa menggunakan nilai sebagai indikator seleksi,” disampaikan Mendikbud dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (25/6/2018).



Akan tetapi pada awal penerapannya, tidak sedikit keluhan dari para orang tua siswa mengenai hitungan nilai oleh pihak sekolah yang dianggap merugikan calon siswa berprestasi. Selain itu, ada masukan masyarakat agar pemerintah mengevaluasi sistem zonasi yang mulai diterapkan sejak tahun ajaran 2017/2018.

Menanggapi hal tersebut, Mendikbud, Muhadjir Effendy, menegaskan bahwa pada prinsipnya sistem zonasi adalah untuk lebih mendekatkan tempat tinggal siswa dengan sekolah, sehingga mekanismenya hanya menggunakan jarak bukan nilai.

Ditambahkan Mendikbud, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 tahun 2018 tentang PPDB merupakan pelaksanaan dari Pasal 53A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

“Peraturan ini bukan peraturan baru, karena Permendikbud itu tidak boleh bertentangan dengan PP,” terangnya.

Ternyata dalam penerapan sistem zonasi ini memperoleh apresiasi dari masyarakat luas, karena selain sebagai usaha pemerintah untuk memeratakan pendidikan, ternyata ia juga mampu mengurangi kemacetan lalu lintas.

Demikian tulisan tentang

Sistem Zonasi Penting untuk Pemerataan Pendidikan

Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Sistem Zonasi Penting untuk Pemerataan Pendidikan"