Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengapa PMA Nomor 58 Tahun 2017 Direvisi?

Alasan dan Latar belakang Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah Direvisi

Ini Alasan PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah Direvisi






Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah, saat ini masih dalam proses revisi. Kemudian timbul pertanyaan, mengapa PMA yang baru berumur satu tahun tersebut mengalami revisi? Ternyata, alasan dari adanya revisi pada PMA No. 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah adalah karena adanya klausul pada Pasal 6 yang menetapkan syarat Kepala Madrasah memiliki golongan ruang paling rendah III/c atau yang setara (bagi guru bukan PNS).

Persyaratan yang tercantum pada pasal 6 tersebut dirasa sangat memberatkan disebabkan masih ada banyak Kepala Madrasah yang belum memenuhi kriteria tersebut.

Pada awalnya, formula tersebut dibuat guna memberikan standarisasi yang dinilai ideal bagi Kepala Madrasah. Akan tetapi kenyataan di lapangan ternyata menunjukkan betapa belum siapnya formula tersebut untuk diimplementasikan.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Suyitno, menjelaskan PMA No. 58 Tahun 2017 adalah pengganti dari PMA No. 29 Tahun 2014 tentang Kepala Madrasah. Ada tiga persoalan di dalam PMA No. 29 Tahun 2014 yang coba dijawab melalui PMA No. 58 Tahun 2017.

Pertama, Kepala Madrasah yang memiliki tugas manajerial masih dibebani dengan tugas mengajar. Di dalam PMA No. 58 Tahun 2017, Kepala Madrasah tidak lagi diwajibkan untuk melaksanakan tugas pembelajaran.

Kedua, PMA No. 29 Tahun 2014 belum mengakomodir Kepala Madrasah yang berstatus PNS yang bertugas di madrasah swasta. Di dalam PMA No. 58 Tahun 2017 mengakui 3 (tiga) klasifikasi Kepala Madrasah. Salah satunya adalah Kepala Madrasah PNS pada madrasah swasta.

Ketiga, penilaian kinerja Kepala Madrasah belum sepenuhnya objektif. Berdasarkan PMA No. 58 Tahun 2017, penilaian kinerja Kepala Madrasah dilakukan oleh tim penilai yang terdiri dari Kepala Bidang Madrasah/PAI pada Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Seksi Madrasah/PAI pada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Pengawas Madrasah, guru, tenaga kependidikan, dan komite madrasah.

Direktur GTK Madrasah menyampaikan hal tersebut ketika mengisi acara Sosialisasi Regulasi Pendidikan Islam pada Senin (06/08) di Banjarmasin Kalimantan Selatan, yang diselenggarakan selama 3 (tiga) hari pada 6 s.d 8 Agustus 2018.

Acara yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi, Kepegawaian dan Hukum ini juga akan mensosialisasikan PMA No. 15 Tahun 2018 tentang Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

Sekian tulisan yang berjudul:

Mengapa PMA Nomor 58 Tahun 2017 Direvisi?

Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Mengapa PMA Nomor 58 Tahun 2017 Direvisi?"