Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rincian Klaim Asuransi Jemaah Haji Wafat Tahun 2018

Rincian Serta Varian Besaran Klaim Asuransi Jemaah Haji Yang Wafat di Tanah Suci Tahun 2018

Varian Besaran Klaim Asuransi Jemaah Haji Yang Wafat di Tanah Suci Tahun 2018






Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah, Ahda Barori, memberikan penjelasan bahwa seluruh jemaah haji telah diikutsertakan asuransi oleh Kementerian Agama dengan besaran premi Rp. 49.000 per jemaah yang dibayarkan dari dana optimalisasi. Sesuai keterangan yang diberikan, nilai tanggungan berlaku sejak jemaah haji telah berada di embarkasi keberangkatan.

Menurutnya, proses klaim saat ini sudah berjalan tanpa menunggu penyelenggaraan haji selesai. "Sekarang sudah berjalan dan sudah banyak yang ditransfer," paparnya.

“Ahli waris yang keluarganya wafat saat melaksanakan ibadah haji tahun ini juga tidak perlu repot-repot mengurus klaim asuransi jiwa. Kemenag yang akan mengurus asuransi, biasanya cair dalam lima hari kerja,” tegasnya.

Beliau memberikan rincian serta varian besaran klaim asuransi jemaah haji wafat di tanah suci pada tahun 2018 ini. Berikut adalah rincian klaim asuransi tersebut:


- Kepada jemaah yang wafat di Tanah Suci mendapat asuransi senilai Rp 18,5 juta;
- Akibat kecelakaan Rp 37 juta; dan
- Wafat di bandara atau pesawat ditambah asuransi pihak maskapai sebesar Rp 125 juta.

Proses pengiriman dananya, jelas Ahda, bisa ke langsung ditransfer ke rekening jemaah yang wafat, dengan syarat rekeningnya masih aktif. Jika sudah non aktif, maka kemudian akan dilakukan proses transfer menuju pemilik rekening ahli waris yang sudah disepakati oleh pihak keluarga. “Ini yang kadang menjadi kendala, rekening jemaah bersangkutan telah tidak aktif, sehingga Kantor Kemenag Kabupaten/Kota harus melacak sampai rumahnya,” terang pria asli Magelang ini.

Pada tahun yang 2017 lalu, imbuhnya, terdapat sekitar 100-an jemaah yang didapati rekening sudah non aktif. “Terpaksa proses agak mundur hingga dua bulan, tapi semua sudah clear,” tegasnya. Tahun 2017 menurut Ahda tercatat 17 jemaah yang wafat di pesawat/bandara. “Kepada mereka dibayarkan asuransi dari maskapai yang biasanya diberikan secara kolektif ditambah asuransi dari Kemenag,” tutupnya.

Sekian tulisan yang berjudul:

Rincian Klaim Asuransi Jemaah Haji Wafat Tahun 2018

Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Rincian Klaim Asuransi Jemaah Haji Wafat Tahun 2018"