Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 814 Tahun 2018

Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 814 Tahun 2018 Tentang Pedoman Transaksi Pembayaran Nontunai Pada Kementerian Agama

Download Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 814 Tahun 2018 Tentang Pedoman Transaksi Pembayaran Nontunai Pada Kementerian Agama






Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 814 Tahun 2018 Tentang Pedoman Transaksi Pembayaran Nontunai Pada Kementerian Agama
ini terdiri atas dua berkas yang harus diunduh. Yang pertama adalah Surat Pengantar dan Keputusan Menteri Agama (KMA) sendiri.

Berikut adalah kutipan dari Surat Pengantar Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 814 Tahun 2018:

Kepada Yth:
1. Sekretaris Jenderal;
2. lnspektur Jenderal;
3. Para Direktur Jenderal;
4. Kepala Badan Litrbang dan Diktat;
5. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal;
6. Staf Ahli Menteri Agama;
7. Staf Khusus Menteri Agama;
8. Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri;
9. Ketua Sekolah Tinggi Keagamaan Negeri;
10. Para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Kementerian Agama

Menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Nomor 814 Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Pedoman Transaksi Pembayaran Non Tunai Pada Kementerian Agama, bersama ini kami sampaikan Keputusan Menteri Agama dimaksud agar dapat mengimplementasikan transaksi pembayaran non pada Satuan Kerja Saudara.

Se!anjutnya kami mohon kepada Kepala Sadan Litbang dan Diklat serta Para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat meneruskan Keputusan Menteri Agama dimaksud kepada seluruh Satuan Kerja di wilayah masing-masing.

Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terimakasih.

Berikut adalah kutipan dari  Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 814 Tahun 2018 Tentang Pedoman Transaksi Pembayaran Nontunai Pada Kementerian Agama:

KEPUTUSAN MENTER! AGAMAREPUBLIK INDONESIA NOMOR 814 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMANTRANSAKSIPEMBAYARA NONTUNAI PADA KEMENTERIAN AGAMA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

Mengingat
a. bahwa untuk mengelola anggaran pendapatan dan belanja negara secara efektif, efisien, akuntabel serta transparan, perlu ditetapkan transaksi pembayaran dengan cara nontunai;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Transaksi Pembayaran Nontunai pada Kementerian Agama;

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);

5. Peraturan Presiden Nornor 7 Tahu.n 2015 ten tang Organisasi Kernenterian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);

6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian. Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);

7. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kernenterian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 851);

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/
2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pe.laksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 1191) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/ L:018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1736);

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/
2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1350) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2149);

10. Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1740) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
2098);

11. Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1735);

12. Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2015 tentang Pemberitukan, Organisasi, dan Tata Kerja 33 (Tiga Puluh Tiga) Kantor Kernenterian Agama Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1736);

13. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KESATU

KEDUA

KETIGA

KEEMPAT

KELIMA

KEENAM

KEPUTUSAN MENTERI AGAMA TENTANG PEDOMAN TRANSAKSI PEMBAYARAN NON TUNAI PADA KEMENTERIAN AGAMA.

Menetapkan Pedoman Transaksi Pembayaran Nontunai pada Kementerian Agama sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Transaksi pembayaran dilaksanakan secara nontunai melalui pendebitan rekening satuan kerja.

Rekening satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dibuka pada Bank Umum/Kantor Pos berdasarkan nota kesepahaman dan/ atau perjanjian kerja sama dengan Kementerian Agama.

Pelaksanaan transaksi pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu dengan menggunakan:
a. Layanan Perbankan secara Elektronik berupa Internet Banking dan/ atau Kartu Debit; dan b. bilyet giro.

Pelaksanaan transaksi pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dapat dilakukan dengan menggunakan eek bagi satuan kerja yang memenuhi kriteria:
a. tidak terdapat perbankan yang mendukung pelaksanaan transaksi secara elektronik dan bilyet giro; dan
b. belum adanya infrastruktur yang mendukung dan memadai pada wilayah satuan kerja berada.

Pelaksanaan transaksi pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran.

KETUJUH Kewenangan pendebitan rekening Bendahara Pengeluaran dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen atas nama Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran.


KEDELAPAN Kewenangan pendebitan rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen atas nama Kuasa PenggunaAnggaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu.

KESEMBILAN: Transaksi penerimaan dapat dilakukan oleh wajib setor atau Bendahara Penerimaan yang dilaksanakan melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPON!).

KESEPULUH Sekretariat Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan transaksi pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA secara berjenjang clan berkala serta menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi kepada Menteri Agama.

KESEBELAS Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 nesember 2018
MENTER!AGAMA REPUBLIK INDONESIA,

LAMPIRAN
KEPUTUSANMENTER! AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 814 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMANTRANSAKSIPEMBAYARAN NONTUNAI PADAKEMENTERIAN AGAMA PEDOMANTRANSAKSPI EMBAYARANNONTUNAI PADAKEMENTERIANAGAMA

BABI PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pengelolaan keuangan negara pada Kementerian Agama perlu dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan percepatan implementasi transaksi pembayaran nontunai pada Kementerian Agama dengan membuat petunjuk teknis pelaksanaan transaksi pembayaran nontunai pada Kementerian Agama.

Langkah percepatan implementasi transaksi pembayaran nontunai tersebut didukung dengan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 ten tang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017 dan Kementerian Keuangan yang telah menetapkan penambahan sarana/ saluran pembayaran/transaksi atau pendebitan rekening Bendahara melalui layanan perbankan secara elektronik berupa internet banking dan kartu debit.

Penggunaan saluran internet banking dan kartu debit tersebut ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
230/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas PMK Nomor 162/PMK.05/2013 tentang kedudukan dan Tanggung Jawab
Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),yang merupakan salah satu terobosan dalam rangka pembayaran atau pendebitan dari rekening Bendahara, dengan demikian Bendahara melakukan pembayaran atau pendebitan rekening Bendahara dengan menggunakan bilyet giro dan internet banking dan kartu debit.

Implementasi transaksi nontunai ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas dan kemudahan kepada Bendahara dan penerima jasa dalam pelaksanaan transaksi pembayaran nontunai dengan tetap menjamin unsur akuntabilitas. Unsur ini antara lain tercermin dalam transaksi yang dilakukan menggunakan internet banking dan kartu debit tercatat dalam sistem Bank Umum, sehingga terhadap transaksi tersebut dapat dirujuk, diverifikasi, dan dianalisis untuk kepentingan pemeriksaan.

Sebagai gambaran, bahwa implementasi transaksi pembayaran tunai yang selama ini dilakukan oleh Bendahara Satker Kementerian Agama kepada pelaksana kegiatan/ penerima menimbulkan resiko dan kerugian negara yang terjadi pada saat pengambilan uang di Bank dengan tunai atau di tempat penyelenggara kegiatan, serta terjadi penumpukan uang tunai di brankas Bendahara Pengeluaran pada hari libur, maka diperlukan inovasi perbaikan sistem transaksi pembayaran dari tunai menjadi nontunai, secara teknis diatur dalam petunjuk ini.

B. Tujuan
Pedoman ini bertujuan untuk memudahkan pelaksanaan anggaran, penatausahaan, dan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja negara.

C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pedoman ini meliputi:
1. proses bisnis penggunaan anggaran;
2. proses bisnis transaksi pembayaran nontunai; dan
3. laporan transaksi pembayaran nontunai.

D. Pengertian Umum

1. Transaksi adalah proses berdasarkan permin taan Komitmen (PPK).

Awal tagihan pelaksanaan anggaran pembayaran oleh Pejabat Pembuat
2. Pembayaran adalah proses transaksi yang dilakukan oleh
Bendahara Umum Negara (BUN)dan bendahara pengeluaran.

3. Transaksi pembayaran nontunai adalah proses pembayaran tagihan melalui perbankan secara elektronik berdasarkan perintah pembayaran oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
4. Nontunai adalah sistem pembayaran secara langsung kepada penerima melalui rekening bank yang ditunjuk.

5. Rekening kas negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUNu) ntuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.

6. Rekening pengeluaran adalah rekening giro pemerintah pa.da bank umum/kantor pos yang dipergunakan untuk menampung uang bagi keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja, termasuk didalamnya Rekening bendahara pengeluaran pembantu.

7. Rekening penerimaan adalah rekening giro pemerintah pada bank umum/kantor pos yang dipergunakan untuk menampung uang pendapatan Negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja.
8. Rekening penerima adalah rekening Bendahara Pengeluaran
Pembantu (BPP), rekening pegawai dan/atau rekening pihak ketiga.

9. Layanan Perbankan secara Elektronik adalah layanan yang memungkinkan nasabah bank untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi, dan melakukan transaksi perbankan melalui media elektronik berupa internet banking dan kartu debit.

10. Transaksi internet banking adalah salah satu layanan bank yang memungkinkan nasabah untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi, dan melakukan transaksi perbankan melalui jaringan internet.

11. Kartu debit adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pemindahan dana, dan/ atau pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan, di mana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu pada Bank Umum.

12. Cash Management System adalah layanan perbankan bagi nasabah lembaga untuk dapat melakukan swakelola transaksi perbankan melalui koneksi internet.

BAB II PROSES BISNISPENGGUNAAANNGGARAN

A. Rencana Penarikan Dana

Rencana penarikan dana merupakan bagian dari kontrak kinerja keuangan yang diamanahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk memudahkan PPK membuat jadwal pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kebutuban riil yang berdampak pada pola penyerapan anggaran yang teratur dan terarah agar terhindar dari pola penyerapan anggaran yang tidak ideal (cenderung menumpuk di akhir tahun anggaran). Contoh rencana penarikan dana sebagaimana pada Format I.

B. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan

Jadwal pelak sanaan kegiatan dibuat berdasarkan rencana penarikan dana yang merupakan salah satu indikator capaian keberhasilan dalarn pelaksanaan anggaran melalui transaksi pembayaran nontunai, Adapun komponen yang diperlukan dalam jadwal pelaksanaan kegiatan adalah sebagaimana contoh pada Format II.

C. Mekanisme Pembayaran

1. Mekanisme Pembayaran APBNmelalui Bendahara Umum Negara (BUN) sebagairnana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 bahwa proses tersebut melalui SPP, SPM dan SP2D

2. Transaksi pembayaran dilakukan melalui BUN kepada pihak penerima.

3. Transaksi pembayaran dilakukan melalui Bendahara satuan kerja, sumber dari UP/TUP dan LS Bendahara, sebagai berikut:
a. kepada rekening penerima secara langsung;
b. dalam hal Bendahara tidak dapat membayarkan kepada penerima secara langsung karena penerima tidak memiliki rekening, PPK dapat memerintahkan kepada Bendahara untuk membayarkan kepada penerima melalui rekening perantara/ penanggungjawab kegiatan dengan persyaratan:
1) surat pernyataan bermaterai dari penerima sebagaimana format III;
2) kuitansi yang ditandatangani oleh penerima
c. kebenaran · atas transaksi nontunai pada poin b merupakan tanggungjawab pelaksana kegiatan.

BAB III

PROSES BISNIS TRANSAKSI PEMBAYARAN NONTUNAI

A. Registrasi Layanan. Perbankan Secara Elektronik

1. Pimpinan satuan kerja melakukan pendaftaran electronic banking berupa Cash Management System dan/ atau kartu debit pada bank um um tempat satuan kerja membuka rekening pengeluaran/ rekening penerimaan tempat pengelolaan APBN.

2. Pimpinan satuan kerja memfasilitasi untuk membuka rekening pegawai sebagai penerima transaksi pembayaran nontunai pada bank tertentu dengan catatan tidak ada saldo awal di rekening yang bersangkutan.

B. Dokumen Pembayaran
Dokumen pembayaran dimaksudkan untuk memudahkan verifikasi transaksi pembayaran oleh Bendahara kepada penerima dengan melampirkan dokumen:

1. Sumber UP/TUP:
a. SPBy oleh PPK;
b. kuitansi;
c. nama dan nomor rekening penerima;
d. jumlah pembayaran; dan e. potongan pajak.
2. Sumber LS kepada Bendahara pengeluaran:
a. daftar nama dan nomor rekening penerima;
b. jumlah pembayaran;
c. potongan pajak (uang saku paket meeting untuk kegiatan yang belum dilaksanakan);
d. Daftar rincian penggunaan LS Bendahara Pengeluaran sebagaimana Format IV. Selisih nilai SP2D dan jumlah yang dibayarkan melalui transfer disetorkan sebagai pengembalian belanja; dan
e. ADK keperluan transfer.
ADKtransfer diupload dalam bentuk format Excel (xls/xlsx) pada bank tertentu sebagaimana contoh format pada Format V, VI, VII, VIII, dan IX.

C. Transaksi Pembayaran

Transaksi pembayaran nontunai dapat dilakukan dengan cara:

1. Bilyet giro, yang hanya bisa dilakukan pada jam kerja;
2. Electronic-banking yaitu internet banking berupa Cash Management
System dan/ atau kartu debit, yang bisa dilakukan di luar jam kerja;
3. dalam hal pihak bank mengenakan biaya akibat transaksi nontunai antar bank, maka biaya transaksi tersebut dapat dibebankan kepada APBN pada akun belanja operasional kantor 521111;

4. untuk meminimalisir biaya yang rrruncul akibat transaksi nontunai, diupayakan agar rekening penerima/rekening tujuan yang akan ditransaksikan, pada bank yang sama dengan rekening bendahara satuan kerja; dan
5. dalam rangka kemudahan untuk mengetahui transaksi nontunai yang masuk kedalam rekening penerima, kepada seluruh penerima/ pegawai agar melakukan pendaftaran notifikasi melalui SMSdan/ atau notifikasi melalui internet.


D. Waktu Pembayaran Nontunai

Waktu pembayaran nontunai dilakukan sebagai berikut:

1. Pembayaran dilaksanakan setelah prestasi kerja/ pelaksanaan kegiatan:
a. PPK segera melakukan pencairan anggaran kepada BUNmelalui LS kepada pihak ketiga dan/ a tau LS bendahara pengeluaran maksimal 15 hari kerja setelah prestasi kerja tercapai/ pelaksanaan kegiatan selesai; dan
b. Bendahara pengeluaran segera melakukan pemindahbukuan atau transfer kepada masing-masing rekening penerima setelah bendahara pengeluaran menerima dana LS dari BUN.

2. Pembayaran dilaksanakan sebelum pelaksanaan kegiatan:
a. PPK segera melakukan pencairan anggaran kepada BUN melalui
LS bendahara pengeluaran maksimal 5 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan; dan
b. Bendahara pengeluaran segera melakukan pemindahbukuan atau transfer kepada masing-masing rekening penerima setelah bendahara pengeluaran menerima dana LS dari BUN.

D. Ketentuan Khusus

1. Rekening Penerimaan yang berfungsi menampung dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP)b, endahara melimpahkan dana tersebut kepada Kas Negara secara nontunai, atas perintah kepala satuan kerja kepada pihak bank dan/ atau melalui Cash Management System.

2. Rekening Pengelolaan Kas BLU yang berfungsi menampung penerimaan dan pengeluaran BLU, bendahara mentransaksikan dana pada rekening secara nontunai melalui electronic banking berupa Cash Management System dan/ atau kartu debit.

BAB IV

LAPORAN TRANSAKSI PEMBAYARAN NONTUNAI

A. Bukti Pembayaran

Penerima nontunai wajib memperoleh bukti transfer atau pemindahbukuan ke rekening penerima paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan kegiatan/prestasi pekerjaan, dengan format sebagaimana pada Format X. Bukti transfer disampaikan oleh Bendahara melalui penanggung jawab kegiatan.

B. Bukti Pemotongan Pajak

Perhitungan pemotongan pajak dilakukan sebagaimana peraturan perundang-undangan. Bukti pemotongan pajak disampaikan oleh Bendahara melalui penanggungjawab kegiatan kepada penerima paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan kegiatan/prestasi pekerjaan, dengan format sebagaimana pada Format XI.

C. Bukti Pengembalian Belanja

Penyetoran pengembalian belanja dapat dilakukan melalui loket maupun electronic banking (e-banking). Format bukti pengembalian belanja sebagaimana pada Format XII.

BAB V PENUTUP

Pedoman ini merupakan salah satu media untuk menyebarluaskan informasi kepada Satuan Kerja Kementerian Agama terkait dengan tata cara transaksi pembayaran nontunai sumber APBN dalam rangka percepatan pelaksanaan anggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBN Kementerian Agama.

Pengelolaan keuangan Kementerian Agama diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), lebih berkualitas, transparan dan akuntabel, serta antara hak dan kewajiban dapat terpenuhi.

Dengan terbitnya Pedoman Transaksi Pembayaran Nontunai diharapkan dapat memudahkan para pengelola keuangan pada Kementerian Agama dalam melakukan transaksi pembayaran nontunai melalui bank-bank yang telah berkomitmen untuk mendukung implementasi layanan transaksi nontunai pada Kementerian Agama sebagai berikut: Bank BRI, Bank BRI Syariah, Bank BNI, Bank BNI Syariah, Bank Mandiri, Bank Mandiri Syariah, Bank BTN, Bank BTN Syariah, sebagaimana Komitmen terlampir.

Sebagai perhatian, Kepala Satuan Kerja agar melakukan sosialisasi kepada pegawai, khususnya pengelola keuangan pada Satuan Kerja masing-masing.

Berikut adalah tautan Download Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 814 Tahun 2018 Tentang Pedoman Transaksi Pembayaran Nontunai Pada Kementerian Agama:


Surat Pengantar KMA No. 814 Tahun 2018

Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 814 Tahun 2018 Tentang Pedoman Transaksi Pembayaran Nontunai Pada Kementerian Agama





Demikian Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 814 Tahun 2018 Tentang Pedoman Transaksi Pembayaran Nontunai Pada Kementerian Agama. Semoga bermanfaat!!

Posting Komentar untuk "Download Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 814 Tahun 2018 "