Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman Pelaksanaan Pemilihan GTK TK Berprestasi Tahun 2019

Download Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Taman Kanak-kanak (TK) Berprestasi Tahun 2019

Download Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Taman Kanak-kanak (TK) Berprestasi Tahun 2019






Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Taman Kanak-Kanak (TK), yang meliputi kepala TK, guru TK, dan pengawas TK, memiliki peran sangat strategis terhadap tumbuh-kembang anak usia dini (AUD) secara optimal. Dalam menjalankan peran tersebut, mereka harus mampu bekerjasama secara sinergis untuk dapat meningkatkan kualitas pendidikan di TK.

Pemilihan GTK TK Berprestasi bertujuan untuk memilih guru TK, kepala TK, dan pengawas TK yang menguasai kompetensi, berkinerja dan berkarakter. Pemilihan GTK TK Berprestasi berfungsi sebagai penghargaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah atas prestasi, kinerja dan karakter guru, kepala dan pengawas TK di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional. Penghargaan tersebut diharapkan dapat lebih meningkatkan motivasi dan profesionalisme GTK TK dalam upayanya meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Agar pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan dengan baik, diperlukan “Pedoman Pemilihan GTK TK Berprestasi Tahun 2019”, yang mengatur pelaksanaannya mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional. Pedoman ini diharapkan dapat digunakan sebagai acuan bagi panitia penyelenggara, tim juri, calon peserta, dan semua pihak terkait agar memiliki kesamaan persepsi dalam melaksanakan pemilihan GTK TK Berprestasi Tahun 2019 secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

A. PENDAHULUAN

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 ayat (2) butir c menyatakan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban memberi teladan, menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan yang diberikan kepadanya sesuai dengan mandat dan tanggung jawabnya.

Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Taman Kanak-Kanak (TK) merupakan sumberdaya manusia kompeten yang mempunyai peran sangat penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan pada jenjang TK. Oleh karenanya, mereka harus mampu bekerjasama secara sinergis dalam rangka menyiapkan sumberdaya manusia Indonesia yang unggul dan berdaya saing tinggi.

GTK TK yang telah menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab perlu diberikan penghargaan yang layak. Untuk itu, pemerintah melalui Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas menyelenggarakan Pemilihan GTK TK Berprestasi secara berkelanjutan pada tahun 2019.

Pemberian penghargaan melalui Pemilihan GTK TK Berprestasi Tahun 2019 dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Pemilihan GTK TK Berprestasi dilaksanakan secara kompetitif, transparan dan terukur, sehingga kegiatan tersebut dapat menumbuhkan budaya kompetisi dan rasa bangga pada GTK TK. Bentuk penghargaan ini diharapkan dapat mendorong GTK TK untuk melaksanakan tugas dengan lebih profesional, sehingga mampu meningkatkan kinerja GTK TK di Indonesia.

Untuk kelancaran pelaksanaan dan ketercapaian tujuan kegiatan Pemilihan GTK TK Berprestasi Tahun 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direkorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan PAUD dan Dikmas menerbitkan “Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Taman Kanak-Kanak Berprestasi Tahun 2019”.

TUJUAN

1. Tujuan Pedoman

Pedoman Pelaksanaan Pemilihan GTK TK Berprestasi Tahun 2019 bertujuan untuk memberi acuan pelaksanaan Pemilihan GTK TK Berprestasi Tahun 2019 di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

2. Tujuan Pemilihan GTK TK Berprestasi

Pemilihan GTK TK Berprestasi Tahun 2019 bertujuan untuk:

a. memilih guru TK, kepala TK, pengawas TK berprestasi pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional;
b. memberikan penghargaan kepada guru TK, kepala TK, pengawas TK berprestasi pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional;
c. melakukan pembinaan guna meningkatkan kinerja dan profesionalisme guru TK, kepala TK, pengawas TK berprestasi pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

HASIL YANG DIHARAPKAN

1. Tersosialisasinya pedoman ini kepada semua pihak yang berkepentingan di kabupaten/kota, provinsi maupun nasional, sehingga mereka memahami proses Pemilihan GTK TK Berprestasi Tahun 2019;
2. Terpilihnya guru TK, kepala TK, dan pengawas TK berprestasi pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

PENGERTIAN

1. Guru dan Tenaga Kependidikan Taman Kanak-kanak (GTK TK) adalah guru TK, kepala TK, dan pengawas TK.
2. Guru TK adalah pendidik profesional yang bersertifikat pendidik dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, memotivasi, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada tingkat TK.
3. Guru TK Berprestasi adalah guru TK yang memiliki kinerja baik dan didukung dengan penguasaan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional.
4. Kepala TK adalah pendidik yang ditugaskan dan bertanggungjawab atas penyelenggaraan pendidikan, administrasi, pembinaan tenaga pendidikan lainnya, pendayagunaan dan pemeliharaan sarana-prasarana, serta sebagai supervisor pada TK yang dipimpinnya.
5. Kepala TK Berprestasi adalah Kepala TK yang menguasai kompetensi, menunjukkan prestasi dalam kepemimpinan dan tata kelola TK, menunjukkan kinerja dalam pelaksanaan pengembangan TK, dan mampu mendorong peningkatan kualitas TK berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
6. Pengawas TK adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas Taman Kanak-Kanak.
7. Pengawas TK berprestasi adalah Pengawas TK yang secara nyata telah menunjukkan kinerja unggul dalam melaksanakan tugas-tugas kepengawasan dan berdampak pada peningkatan mutu TK binaannya.

PRINSIP PENYELENGGARAAN

Pemilihan GTK TK Berprestasi Tahun 2019 diselenggarakan berdasarkan atas beberapa prinsip, yaitu:
1. Kelayakan Guru, Kepala, dan Pengawas TK yang layak mendapatkan penghargaan adalah mereka yang telah bekerja menjalankan tugas dilandasi oleh dedikasi dan loyalitas dengan hasil kinerja yang optimal.
2. Keadilan
Guru, Kepala, dan Pengawas TK yang layak mendapatkan penghargaan adalah mereka yang telah bekerja menjalankan tugas bebas dari kepentingan individu, kelompok atau golongan, suku, agama, atau ras.
3. Integritas dan Akuntabilitas
Pemberian penghargaan berdasarkan atas hasil penilaian yang objektif, jujur dan dapat dipertanggungjawabkan.
4. Transparansi
Penilaian dilakukan secara terbuka dan objektif oleh pihak berwenang yang ditunjuk oleh penyelenggara di tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun nasional.
5. Motivasi dan Promosi
Pemberian penghargaan difokuskan pada aspek-aspek yang berhubungan dengan peningkatan kinerja guru, kepala, dan pengawas TK, sehingga berdampak pada kualitas pengelolaan dan kinerja TK secara efektif dan efisien.
6. Demokratis
Pemberian penghargaan memberikan peluang yang sama kepada semua guru TK, kepala TK, dan pengawas TK untuk berkompetisi secara bebas dalam mengimplementasikan profesionalitasnya melalui unjuk kreativitas, insiatif, prakarsa dan kepeloporan.

PESERTA

Peserta Pemilihan GTK TK Berprestasi Tahun 2019 adalah guru TK, kepala TK, dan pengawas TK yang memenuhi persyaratan:

1. Persyaratan Umum

a. Guru TK, kepala TK, dan pengawas TK yang pernah menjadi pemenang I, II atau III di tingkat nasional pada semua jenis lomba yang diselenggarakan oleh Direktorat PGTK PAUD dan Dikmas.
b. Guru TK, kepala TK, dan pengawas TK yang pernah menjadi finalis pada kegiatan penghargaan Direktorat PGTK PAUD dan Dikmas tingkat nasional dalam dua tahun terakhir, tidak boleh mengikuti kembali pada kategori yang sejenis maupun kategori lainnya.
c. Guru TK, kepala TK, dan pengawas TK pemenang I tingkat provinsi tahun 2019 harus melampirkan surat keputusan penetapan pemenang yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
d. Guru TK, kepala TK, dan pengawas TK harus sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter.
e. Guru TK, kepala TK, dan pengawas TK wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV dibuktikan dengan scan ijazah terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
f. Guru TK, kepala TK, dan pengawas TK berusia maksimal 56 tahun.
g. Guru TK, kepala TK, dan pengawas TK tidak sedang dalam proses alih tugas ke jabatan struktural atau jabatan lain.
h. Guru TK, kepala TK, dan pengawas TK tidak pernah mendapat hukuman disiplin pegawai sedang/berat.

2. Persyaratan Khusus

a. Peserta Pemilihan Guru TK Berprestasi Tahun 2019 memenuhi ketentuan:
1) Guru TK yang berstatus sebagai guru TK aktif dengan masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pimpinan Lembaga/Unit Kerja bersangkutan.
2) Guru TK yang diutamakan adalah mereka yang memiliki sertifikat pendidik dibuktikan dengan scan sertifikat pendidik.
b. Peserta Pemilihan Kepala TK Berprestasi Tahun 2019 memenuhi ketentuan:
1) Kepala TK harus berstatus sebagai Kepala TK aktif dengan masa kerja sebagai Kepala TK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan instansi yang berwenang;
2) Kepala TK harus memiliki sertifikat pendidik yang dibuktikan dengan scan sertifikat pendidik.
c. Peserta Pemilihan Pengawas TK Berprestasi
1) Pengawas TK yang masih aktif dengan masa kerja sebagai sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan instansi yang berwenang;
2) Pengawas TK harus memiliki sertifikat pendidik yang dibuktikan dengan scan sertifikat pendidik.

Pemilihan Tingkat Kabupaten/Kota

Prosedur Pemilihan GTK TK Berprestasi Tahun 2019 tingkat kabupaten/ kota sebagai berikut:

1. Guru TK, kepala TK, dan pengawas TK yang memenuhi persyaratan umum dan khusus dapat mendaftarkan kepada panitia tingkat kabupaten/kota dengan melengkapi dokumen persyaratan dan portofolio serta karya nyata. Dokumen persyaratan dan portofolio mencakup:
1) Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru TK, kepala TK, dan pengawas TK (dilegalisir oleh pejabat dinas pendidikan);
2) Fotokopi sertifikat pendidik;
3) Surat pernyataan tidak pernah dihukum disiplin PNS dari pejabat yang berwenang bagi peserta yang berstatus PNS;
4) Surat keterangan sehat dari dokter;
5) Fotokopi sertifikat pelatihan/seminar/simposium di bidang pendidikan dalam 3 (tiga) tahun terakhir, di dalam dan/atau luar negeri;
6) Fotokopi sertifikat/penghargaan/prestasi ketika menjabat sebagai guru TK, kepala TK, dan pengawas TK dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
7) Hasil karya nyata (artikel, makalah, buku, atau modul) yang berkaitan dengan tugas pokok dan paling membanggakan dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
8) Fotokopi surat keputusan sebagai pengurus/anggota organisasi profesi di bidang pendidikan;
9) Fotokopi program kerja dan laporan untuk peserta:

a) Guru TK

(1) Guru TK wajib membuat Program Pembelajaran TK 1 (satu) tahun terakhir;
(2) Guru TK wajib membuat laporan evaluasi hasil pembelajaran 1 (satu) tahun terakhir;
(3) Guru TK wajib membuat video profil diri sebagai guru TK. b) Kepala TK
(1) Kepala TK wajib membuat Program Kerja Kepala TK 2 (dua) tahun terakhir;
(2) Kepala TK wajib membuat Program pembimbingan dan supervisi akademik terhadap guru 2 (dua) tahun terakhir;
(3) Kepala TK wajib membuat Laporan tahunan hasil pelaksanaan program kerja tahunan selama 2 (dua) tahun terakhir;
(4) Kepala TK wajib membuat video profil TK yang dipimpin. c) Pengawas TK
(1) Pengawas TK wajib membuat Program Pengawasan TK binaan 2 (dua) tahun terakhir;
(2) Pengawas TK wajib membuat laporan pelaksanaan program pengawasan 2 (dua) tahun terakhir, yang terdiri atas: laporan pembinaan, laporan pemantauan, dan laporan penilaian guru dan kepala TK;
(3) Pengawas TK wajib membuat laporan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan 2 (dua) tahun terakhir;
(4) Pengawas TK wajib membuat program pembimbingan dan pelatihan profesional di KKG dan sejenisnya 2 (dua) tahun terakhir;
(5) Pengawas TK wajib membuat laporan pembimbingan dan pelatihan profesional di KKG dan sejenisnya 2 (dua) tahun terakhir;
(6) Pengawas TK wajib membuat laporan evaluasi pembimbingan dan pelatihan profesional di KKG dan sejenisnya 2 (dua) tahun terakhir;
(7) Pengawas TK wajib membuat laporan pembimbingan pengawas muda dan madya 2 (dua) tahun terakhir;
(8) Pengawas TK wajib membuat video profil diri sebagai Pengawas TK.

2. Panitia Pemilihan GTK TK Tingkat Kabupaten/Kota menyelenggarakan pemilihan guru TK, kepala TK, dan pengawas TK berprestasi di lingkungannya yang mencakup penilaian portofolio, penilaian karya nyata, dan presentasi karya serta wawancara. Penilaian setiap tahapan disesuaikan dengan Alur Pemilihan GTK Berprestasi Tahun 2019 (Gambar 1).

3. Panitia Pemilihan GTK TK Tingkat Kabupaten/Kota menetapkan pemenang guru TK, kepala TK, dan pengawas TK berprestasi peringkat I, II, dan III dengan surat keputusan Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Selengkapnya, Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Taman Kanak-kanak (TK) Berprestasi Tahun 2019 dapat di-download pada tautan berikut:


Download Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Taman Kanak-kanak (TK) Berprestasi Tahun 2019

Posting Komentar untuk "Pedoman Pelaksanaan Pemilihan GTK TK Berprestasi Tahun 2019"