Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Juklak Bantuan Revitalisasi UKS SMK Tahun 2019

Download Petunjuk Pelaksanaan/Juklak Bantuan Revitalisasi UKS SMK Tahun 2019 I pdf

Download Petunjuk Pelaksanaan/Juklak Bantuan Revitalisasi UKS SMK Tahun 2019 I pdf






Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11/D/BP/2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu menetapkan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Bantuan Pemerintah Revitalisasi UKS SMK Tahun 2018;

Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dengan perubahan terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
8. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0560/A.A2/KU/2019 tanggal 3 Januari 2019 tentang Pejabat Perbendaharaan pada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2116);
12. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11/D/BP/2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
13.Keputusan Direktur Pembinaan SMK Nomor 0300/D5.1/KP/2019 tentang Pejabat Perbendaharaan Pada Direktorat Pembinaan SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019;
14. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK Tahun Anggaran 2019 No. SP DIPA-023.03.1.419515/2019 tanggal 5 Desember 2018.

MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN (JUKLAK) BANTUAN PEMERINTAH REVITALISASI UKS SMK TAHUN 2019.

Pasal 1

Penyaluran bantuan pemerintah Revitalisasi UKS SMK Tahun 2019 dilakukan sebagaimana tercantum dalam lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan ini.


Pasal 2

Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

A. Latar Belakang

Salah satu misi Direkorat Pembinaan SMK adalah menghasilkan lulusan yang siap kerja, salah satu persyaratan untuk kemudahan kebekerjaan bagi tamatan SMK adalah kesehatan untuk itu sebagai salah satu upaya mewujudkan Peserta Didik yang sehat sejak memasuki jenjang Pendidikan SMK maka perlu diadakan Program UKS di Sekolah.
Kegiatan UKS meliputi 3 pilar UKS yang biasa disebut Trias UKS yang meliputi, pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan sekolah sehat. Trias UKS bertujuan untuk membina, mengembangkan, dan meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik yang dilaksanakan melalui berbagai kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler.
Salah satu upaya strategis yang dilakukan untuk mencapai derajat kesehatan Peserta Didik adalah melalui pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) melalui revitalisasi UKS SMK.
Tantangan global dalam bentuk persaingan tenaga kerja, mendorong setiap negara untuk mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal secara kompetensi tapi juga sehat jasmani dan rohani agar memiliki keunggulan kompetitif, baik pada saat ini maupun pada masa yang akan datang.
Sejalan dengan tantangan dimaksud, dengan mempertimbangkan berbagai potensi dan sumber daya yang dimiliki serta kecenderungan perubahan lingkungan strategis khususnya berkaitan dengan pertumbuhan sektor ekonomi, industri, dan perkembangan IPTEK, Direktorat Pembinaan SMK sebagai sub sistem dalam sistem pendidikan nasional berketetapan mengembangkan visi untuk mewujudkan lembaga pendidikan kejuruan yang menghasilkan sumber daya manusia yang sehat secara fisik dan mental sehingga berkelas dunia (standar internasional), serta perluasan layanan pendidikan berbasis keunggulan lokal (standar nasional).
Pemberian Bantuan Revitalisasi UKS SMK pada tahun 2019 diberikan kepada sekolah yang dipilih oleh pihak Direktorat Pembinaan SMK dengan memenuhi persyaratan penerima bantuan.

B. Tujuan

Tujuan dari pemberian bantuan ini adalah untuk mendukung pembinaan dan pengembangan UKS melalui Revitalisasi UKS SMK:
1. Memiliki fasilitas (a.l. bed, alat, kotak obat, lemari obat dan obat-obatan) untuk melayani kesehatan siswa dan guru;
2. Memiliki toilet yang bersih, sehat, dan nyaman;
3. Memiliki fasilitas mencuci tangan (wastafel) di tempat-tempat yang diperlukan;
4. Memiliki program dan fasilitas pengolahan sampah;
5. Memiliki lingkungan yang bersih, sehat, rapi dan indah;
6. Warga sekolah memiliki kesadaran dan budaya untuk hidup sehat dalam lingkungan yang bersih, segar dan nyaman;
7. Warga sekolah memiliki pemahaman tentang kesehatan reproduksi remaja.

C. Pemberi Bantuan Pemerintah

Pemberi Bantuan Pemerintah Beasiswa Prestasi dan/atau Khusus Bencana Tahun 2019 adalah Direktorat Pembinaan SMK melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK Tahun Anggaran 2019 No. SP DIPA-023.03.1.419515/2019 tanggal 5 Desember 2018.

D. Rincian Jumlah Bantuan

Rincian jumlah bantuan adalah Rp.25.000.000,00/paket untuk 250 paket dengan total bantuan Rp.6.250.000.000,00.

E. Hasil yang Diharapkan

Terlaksananya program Revitalisasi UKS di SMK yang diberi bantuan, antara lain:
1. Sekolah memiliki fasilitas (a.l. bed, alat, kotak obat, lemari obat dan obat- obatan) untuk melayani kesehatan siswa dan guru;
2. Sekolah memiliki toilet yang bersih, sehat, dan rapi;
3. Sekolah memiliki fasilitas mencuci tangan (wastafel) di tempat-tempat yang diperlukan;
4. Sekolah memiliki program dan fasilitas pengolahan sampah;
5. Sekolah memiliki lingkungan yang bersih, sehat,rapi dan indah;
6. Warga sekolah memiliki kesadaran dan budaya untuk hidup sehat dalam lingkungan yang bersih, segar dan nyaman;
7. Warga sekolah memiliki pemahaman tentang kesehatan reproduksi remaja.

F. Bentuk Bantuan Pemerintah

Bentuk Bantuan adalah Bantuan Pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang yang digunakan untuk kegiatan Revitalisasi UKS SMK tahun 2019.


G. Karakteristik Program Bantuan Pemerintah

1. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun;
2. Penetapan penerima bantuan sepenuhnya berada di Direktorat Pembinaan SMK;
3. Direktorat Pembinaan SMK menetapkan tim pengolah dan penyeleksi data penerima bantuan;
4. SMK calon penerima bantuan Revitalisasi UKS mengusulkan secara daring (online) melalui aplikasi TAKOLA dengan laman: http://psmk.kemdikbud.go.id/takola;
5. Bantuan yang diberikan dalam bentuk dana ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
6. Jangka waktu penggunaan dana selambat-lambatnya 3 bulan sejak diterimanya dana tersebut di rekening sekolah dan harus sudah mulai dimanfaatkan/dibelanjakan paling lambat 14 hari kerja setelah dana diterima;
7. Bantuan ini harus dikelola secara transparan dan menganut azas dan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik (good public governance).

BAB II

ORGANISASI, TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB

Organisasi, tugas dan tanggung jawab di dalam pelaksanaan Pemberian Bantuan Pembinaan dan Pengembangan UKS bagi SMK Tahun 2019 dapat diuraikan sebagai berikut:

A. Organisasi

Organisasi pelaksanaan pemberian Bantuan Revitalisasi UKS SMK Tahun 2019 akan melibatkan unsur-unsur sebagai berikut:

1. Direktorat Pembinaan SMK;
2. Dinas Pendidikan Provinsi;
3. Bank Penyalur;
4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);

B. Tugas Dan Tanggung Jawab

1. Direktorat Pembinaan SMK

a. Menyiapkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan dokumen lain yang berkaitan dengan Bantuan Revitalisasi UKS SMK Tahun 2019;
b. Melaksanakan koordinasi dan sosialisasi pemberian bantuan;
c. Melakukan evaluasi proposal bantuan;
d. Menetapkan SMK penerima bantuan;
e. Menyalurkan dana bantuan;
f. Menerima laporan dari sekolah;
g. Menerima laporan penyaluran dana Bantuan Revitalisasi UKS dari bank Penyalur;
h. Menginformasikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi tentang penerima bantuan Revitalisasi UKS;
i. Melaksanakan supervisi pelaksanaan kegiatan (apabila diperlukan).

2. Dinas Pendidikan Provinsi

a. Menyebarkan informasi dari Direktorat Pembinaan SMK ke SMK di wilayah binaannya;
b. Mendorong dan memastikan SMK di wilayah binaannya telah mengisi dan menyinkronkan data ke Dapodikdasmen dan melakukan pengawasan;
c. Dapat mengirimkan usulan calon penerima bantuan Revitalisasi UKS ke Direktorat Pembinaan SMK dan/atau mengesahkan usulan dari Kepala SMK;
d. Menyebarkan informasi tentang SK Penetapan Penerima Bantuan dari Direktorat Pembinaan SMK kepada SMK di wilayahnya;
e. Memberikan masukan dan saran yang berkaitan dengan pelaksanaan program bantuan Revitalisasi UKS;
f. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan program Bantuan Revitalisasi UKS kepada SMK penerima bantuan;
g. Menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lapangan.
h. Melakukan supervisi pelaksanaan program apabila diperlukan;

3. Bank Penyalur

a. Menerima daftar SMK penerima bantuan sesuai dengan Surat Keputusan Penetapan SMK penerima bantuan yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan SMK;
b. Menyalurkan dana bantuan sesuai dengan SK Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subdit Peserta Didik yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Pembinaan SMK;
c. Membuat laporan berkala dan laporan akhir tentang penyaluran dana bantuan Revitalisasi UKS ke Direktorat Pembinaan SMK melalui Cash Management System (CMS).

4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

a. Melaksanakan sosialisasi program Revitalisasi UKS kepada guru, komite sekolah, siswa, orang tua siswa dan pengawas;
b. Menyusun proposal Bantuan Revitalisasi UKS SMK Tahun 2019;
c. SMK calon penerima bantuan Revitalisasi UKS mengusulkan secara daring (online) melalui aplikasi TAKOLA dengan laman: http://psmk.kemdikbud.go.id/takola;
d. Membentuk Tim Pelaksana Revitalisasi UKS SMK di sekolah;
e. Kepala Sekolah menandatangani surat perjanjian dengan Pejabat Pembuat Komitmen;
f. Bertanggung jawab penuh terhadap persiapan, perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan dana;
g. Membukukan penggunaan dana bantuan, memungut dan menyetorkan pajak-pajak sesuai dengan ketentuan;
h. Mendokumentasikan kegiatan yang dilakukan dalam bentuk foto dan video.
i. Membuat dan mengirimkan laporan penerima beasiswa kepada Direktorat Pembinaan SMK melalui aplikasi TAKOLA dengan laman: http://psmk.kemdikbud.go.id/takola.

5. Komite Sekolah

a. Memberikan masukan kepada sekolah dalam rangka pengembangan/revitalisasi UKS di SMK;
b. Memfasilitasi terlaksananya kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan UKS antara lain penyuluhan kesehatan lingkungan, kesehatan reproduksi remaja, sesuai Trias UKS;
c. Mengupayakan sumber pendanaan lainnya atau sarana prasarana yang dibutuhkan untuk menunjang kegiatan.

BAB III

PERSYARATAN, MEKANISME PENGAJUAN USULAN, DAN TATA KELOLA PENCAIRAN BANTUAN PEMERINTAH

A. Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah

1. SMK mengajukan proposal kepada Direktorat Pembinaan SMK secara daring (online) melalui aplikasi TAKOLA dengan laman: http://psmk.kemdikbud.go.id/takola;
2. Diprioritaskan SMK yang sudah memiliki Tim Pelaksana UKS;
3. Diprioritaskan SMK yang tergabung dalam program revitalisasi SMK.

B. Mekanisme Pengajuan Usulan Bantuan Pemerintah

Mekanisme pengajuan proposal bantuan pembinaan dan pengembangan UKS di SMK tahun 2019 sebagai berikut:

1. SMK mengisi dan menyinkronkan data ke Dapodikdasmen;
2. SMK mengajukan proposal kepada Direktorat Pembinaan SMK secara daring (online) melalui aplikasi TAKOLA dengan laman: http://psmk.kemdikbud.go.id/takola;
3. Direktorat Pembinaan SMK melakukan seleksi, mengevaluasi dan menetapkan SMK penerima.

C. Mekanisme Penyaluran Dana

1. Direktorat Pembinaan SMK menyerahkan Surat Keputusan Penetapan SMK penerima bantuan Revitalisasi UKS dalam bentuk hardcopy maupun softcopy dan Surat Perintah Penyaluran (SPPn) ke Bank Penyalur;
2. Bank Penyalur akan menyalurkan dana ke rekening SMK sesuai dengan Surat Keputusan Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subdit Peserta Didik Direktorat Pembinaan SMK;
3. Bank Penyalur akan menginformasikan ke SMK penerima bantuan Revitalisasi UKS bahwa dana bantuan sudah bisa dicairkan;
4. SMK mencairkan dana di Bank Penyalur dengan menunjukkan bukti- bukti yang diperlukan (sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Direktorat Pembinaan SMK dengan Bank Penyalur);

BAB IV

KETENTUAN PEMANFAATAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH

A. Ketentuan Penggunaan Dana

Penggunaan dana Bantuan Revitalisasi UKS SMK tahun 2019 diperuntukkan:
1. Pengadaan alat, bed, kotak obat, lemari obat dan obat-obatan untuk melayani kesehatan siswa dan guru;
2. Bahan, dan kelengkapan lainnya guna pembinaan dan pengembangan UKS di SMK;
3. Biaya Sosialisasi Kegiatan yang berkaitan dengan kesehatan peserta didik dan warga sekolah antara lain penyalahgunaan narkoba, kebersihan lingkungan sekolah, kesehatan reproduksi bagi remaja, dan lain-lain yang sejalan dengan Trias UKS;
4. Menata lingkungan taman, area baca, kantin, toilet, mushola dan area sekolah secara umum;
5. Menyusun laporan kegiatan, maksimal 5 % dari dana bantuan.

B. Pertanggungjawaban Penyaluran Dana

Hal-hal yang harus diperhatikan oleh SMK penerima antara lain:

1. Setiap penggunaan dana bantuan harus dapat dipertanggung- jawabkan dan didukung dengan bukti fisik, administrasi dan keuangan;
2. Menyiapkan dokumen teknis, administrasi dan keuangan;
3. Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi meterai yang cukup sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam bukti pengeluaran harus jelas uraian mengenai peruntukannya;
4. SMK menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan Revitalisasi UKS kepada Direktorat Pembinaan SMK secara daring (online) melalui aplikasi TAKOLA dengan laman:
http://psmk.kemdikbud.go.id/takola.

C. Perpajakan

Penggunaan dana mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah serta ketentuan perpajakan.

D. Sanksi

Penyalahgunaan bantuan pemerintah yang dapat merugikan negara dan/atau satuan pendidikan dan/atau peserta didik akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Berikut adalah link untuk mendownload Buku Petunjuk Pelaksanaan/Juklak Bantuan Revitalisasi UKS SMK Tahun 2019:


Download Petunjuk Pelaksanaan/Juklak Bantuan Revitalisasi UKS SMK Tahun 2019 I pdf

Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah disediakan agar mendapatkan informasi yang lengkap dan utuh.

Sekian tulisan yang berjudul:

Download Juklak Bantuan Revitalisasi UKS SMK Tahun 2019

Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Download Juklak Bantuan Revitalisasi UKS SMK Tahun 2019"