Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Juknis Bantuan Kerjasama Kelembagaan PAUD

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kerjasama Kelembagaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAUD NOMOR 40 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) BANTUAN KERJA SAMA KELEMBAGAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN 2019






Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kerja sama Kelembagaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019;

Mengingat : 1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasiional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

4. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);

5. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pellaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);

6. Keputusan Presiden Nomor 91/M Tahun 2015 tentang Pengangkatan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;

7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1279);

8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);

9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1679);

10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22

Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 923) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 576);

11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);

12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 331) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 653);

13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);

14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 654);

15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 tahun 2018 tentang Rincian Tugas Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1697);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT TENTANG PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) BANTUAN KERJA SAMA KELEMBAGAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN 2019.

Pasal 1

Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kerja Sama Kelembagaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat ini.

Pasal 2

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 06 Februari 2019

Direktur Jenderal, TTD.
Harris Iskandar

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Bagian Hukum, Tatalaksana, dan Kepegawaian,
TTD.
Agus Salim
NIP 196308311988121001

SALINAN

LAMPIRAN I

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIAI DINI DAN PENDIDIKAN MASYIARAKAT NOMOR 40 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN KERJA SAMA KELEMBAGAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN 2019

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Gerakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berkualitas saat ini jadi fokus untuk mendukung lahirnya generasi emas bangsa dan telah menjadi komitmen internasional. Dalam komunitas dunia, Indonesia dituntut untuk memenuhi tujuan pembangunan berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs), yaitu “Pendidikan inklusif, adil, dan bermutu yang meningkatkan kemampuan belajar sepanjang hayat”. Pemenuhan target SDGs menunjukan komitmen tentang pentingnya PAUD.

Layanan PAUD seharusnya dapat memenuhi hak-hak anak khususnya hak memperoleh stimulasi pendidikan, hak bermain, dan hak memperoleh perlindungan. Sementara kondisi di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak lembaga PAUD yang belum dapat memenuhi hak-hak anak tersebut karena keterbatasan sarana prasarana dan kualitas pendidiknya.

Dalam rangka peningkatan akses dan kualitas PAUD, dipandang perlu kerja sama kelembagaan PAUD di antara para pemangku kepentingan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah memberikan Bantuan Kerja Sama Kelembagaan Pendidikan Anak Usia Dini PAUD Tahun 2019 selanjutnya disebut Bantuan Kerja Sama Kelembagaan Pendidikan Anak Usia Dini PAUD Tahun 2019.

B. Tujuan Petunjuk Teknis (Juknis)

1. Sebagai acuan bagi Direktorat Pembinaan PAUD dalam menetapkan lembaga/organisasi penerima bantuan Kerja Sama Kelembagaan PAUD Tahun 2019;
2. Sebagai acuan bagi dinas pendidikan setempat dalam memberikan rekomendasi kepada lembaga/organisasi Mitra PAUD calon penerima
bantuan Kerja sama Kelembagaan PAUD Tahun 2019;
3. Sebagai acuan bagi lembaga/organisasi Mitra PAUD penerima bantuan Kerja sama Kelembagaan PAUD Tahun 2019 guna mengetahui prosedur dalam pengajuan, penyaluran dan pertanggungjawaban bantuan pemerintah.

BAB II

BANTUAN KERJA SAMA KELEMBAGAAN PAUD TAHUN 2019

A. Pengertian

1. Bantuan Kerja sama Kelembagaan PAUD Tahun 2019 merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada lembaga/organisasi mitra PAUD dalam rangka mendukung peningkatan kapasitas PAUD berkualitas.
2. Lembaga/organisasi mitra PAUD adalah lembaga/organisasi yang memiliki kepedulian dalam pembinaan, pengembangan, dan penyelenggaraan di bidang pendidikan anak usia dini baik di tingkat nasional maupun daerah.

B. Tujuan Bantuan

1. Meningkatkan akses dan mutu PAUD dalam rangka mendukung peningkatan kapasitas layanan PAUD yang berkualitas.
2. Meningkatkan dukungan dan partisipasi lembaga/organisasi mitra PAUD dalam peningkatan layanan PAUD berkualitas.
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya layanan PAUD berkualitas.

C. Sasaran Penerima Bantuan

Bantuan diberikan kepada lembaga/organisasi mitra PAUD yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) ini.

D. Indikator Keberhasilan

Indikator keberhasilan dari pemberian Bantuan Kerja Sama Kelembagaan PAUD adalah:

1. Tersalurkannya dana bantuan sebanyak 40 lembaga secara tepat guna, tepat waktu, dan tepat sasaran;
2. Terselenggaranya Program Kerja Sama Kelembagaan PAUD sesuai ketentuan dalam juknis;
3. Produk hasil kegiatan dapat bermanfaat dalam mendukung Gerakan Nasional PAUD Berkualitas;
4. Adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan Kerja Sama Kelembagaan PAUD secara benar sesuai ketentuan.

BAB III TATA KELOLA BANTUAN KERJA SAMA KELEMBAGAAN PAUD

A. Pemberi Bantuan

Direktorat Pembinaan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan dana bantuan Kerja Sama Kelembagaan PAUD sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019.

B. Persyaratan Penerima Bantuan

Kriteria dan Persyaratan calon penerima bantuan terdiri dari:

a. Kriteria

Lembaga/Organisasi Mitra yang membidangi Pendidikan Anak Usia Dini.

b. Persyaratan calon penerima bantuan terdiri dari:

1. Mengajukan proposal yang berisi alasan permohonan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB);
2. Melampirkan fotokopi akta notaris;
3. Melampirkan fotokopi kepengurusan dan struktur lembaga atau organisasi;
4. Melampirkan fotokopi NPWP atas nama lembaga atau organisasi;
5. Melampirkan fotokopi Nomor Rekening Bank atas nama lembaga atau organisasi;
6. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebelum menerima bantuan;
7. Melampirkan Pakta Integritas anti Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme sebelum memperoleh bantuan;
8. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB)nsetelah memperoleh dan menggunakan bantuan.

C. Bentuk Bantuan

Bantuan diberikan dalam bentuk uang berdasarkan pengajuan yang dituangkan dalam rencana anggaran belanja (RAB) yang telah dinilai oleh tim penilai dan disetujui oleh PPK yang dituangkan dalam akad kerja sama.

Selengkapnya, Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kerjasama Kelembagaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019 dapat didownload pada tautan berikut:


Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kerjasama Kelembagaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019

Posting Komentar untuk "Download Juknis Bantuan Kerjasama Kelembagaan PAUD"