Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019

Download Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Keringanan Biaya Pendidikan Bagi Anak Veteran Republik Indonesia

Download Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Keringanan Biaya Pendidikan Bagi Anak Veteran Republik Indonesia

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Keringanan Biaya Pendidikan bagi Anak Veteran Republik Indonesia.


Berikut adalah kutipan dari Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 tersebut:


Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Keringanan Biaya Pendidikan bagi Anak Veteran Republik Indonesia;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
5. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 187);
6. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 236);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG KERINGANAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI ANAK VETERAN REPUBLIK INDONESIA.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Veteran Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau warga negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
2. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

(1) Anak Veteran Republik Indonesia berhak mendapatkan keringanan biaya pendidikan.
(2) Anak Veteran Republik Indonesia yang berhak mendapatkan keringanan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kriteria:

a. anak kandung Veteran Republik Indonesia;
b. menempuh pendidikan sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
c. berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun; dan d. belum menikah.
(3) anak kandung Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus dibuktikan dengan:
a. akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; dan
b. surat keterangan sebagai anak kandung Veteran Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Legiun Veteran Republik Indonesia.

Pasal 3

Keringanan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. biaya pendidikan dan biaya kerja lapangan; atau b. prioritas beasiswa dan bantuan pendidikan.

Pasal 4

(1) Keringanan biaya pendidikan dan biaya kerja lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan.
(2) Keringanan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keringanan atas pungutan yang ditetapkan oleh sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan.
(3) Keringanan biaya kerja lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keringanan atas biaya yang timbul dalam praktik kerja lapangan pada sekolah menengah kejuruan.

Pasal 5

(1) Keringanan biaya pendidikan dan biaya kerja lapangan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diajukan oleh Legiun Veteran Republik Indonesia kepada Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
(2) Besaran dan mekanisme pemberian keringanan biaya pendidikan dan kerja lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala daerah sesuai kewenangan.

Pasal 6

(1) Prioritas beasiswa dan bantuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diberikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Prioritas beasiswa dan bantuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghargaan dalam bentuk uang yang diberikan langsung oleh Menteri kepada Anak Veteran Republik Indonesia yang berprestasi.

Pasal 7

(1) Prioritas beasiswa dan bantuan pendidikan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diajukan oleh Legiun Veteran Republik Indonesia kepada Menteri.
(2) Besaran dan mekanisme pemberian keringanan biaya pendidikan dalam bentuk prioritas beasiswa dan bantuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit utama terkait.

Pasal 8

Keringanan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2019

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd. MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2019

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 608

Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

ttd.

Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001


Selengkapnya, Download Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Keringanan Biaya Pendidikan Bagi Anak Veteran Republik Indonesia pada tautan berikut:


Download Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Keringanan Biaya Pendidikan Bagi Anak Veteran Republik Indonesia

Posting Komentar untuk "Download Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019"