Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penilaian Kinerja PNS Terbaru Tahun 2019 Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019

Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2019

Penilaian kinerja pegawai negeri sipil (PNS) ini merupakan amanat dari ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara seperti disebutkan dalam konsideran peraturan ini.


Penilaian kinerja dibutuhkan untuk menciptakan atmosfer kerja yang berfokus pada prestasi yang dinilai secara fair. Untuk PNS, penilaian kinerja selam ini dilaksanakan dengan menggunakan DP3 yang ditandatangani oleh atasan PNS yang bersangkutan. Pengukuran tersebut telah berjalan sangat lama. Penggunaan penilaian model tersebut ditakar kurang komprehensif karena variabel atau faktor yang dinilai dalam menentukan kinerja PNS secara utuh dianggap terlalu abstrak.

Pengukuran kinerja karyawan di perusahaan atau semua organisasi sangatlah penting untuk melakukan evaluasi dan perbaikan kinerja organisasi di kemudian hari. Sesuatu yang tidak terukur secara baik berpotensi untuk tidak terkelola secara baik pula. Seiring dengan semangat reformasi birokrasi di Indonesia, pengukuran kinerja instansi pemerintah juga semakin digalakkan. Diharapkan dengan semakin baiknya pengukuran kinerja ASN, kinerja instansi pemerintah juga semakin baik, terutama terkait dengan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk itu, maka melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), diharapkan terdapat jaminan objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.

Berikut adalah kutipan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2019


Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil;

Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik

Memutuskan:

Menetapkan PERATURANPEMERINTAHTENTANG PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL.

BAB I KETENTUA NUMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan kinerja; pelaksanaan, pernantauan, dan pembinaan kinerja; penilaian kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi kinerja.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
4. Indikator Kinerja Individu adalah ukuran keberhasilan kerja yang dicapai oleh setiap PNS.
5. Target adalah jumlah hasil kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan.
6. Realisasi adalah hasil kerja yang diperoleh sebagian, sesuai, atau melebihi target.
7. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap a tau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan keten tuan peraturan perundang-undangan.
8. Pejabat Penilai Kinerja PNS adalah atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
9. Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang untuk memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.
10. Kinerja PNS adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi/unit sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja.
11. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
12. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Pemantauan Kinerja adalah serangkaian proses yang dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS untuk mengamati pencapaian target kinerja yang terdapat dalam SKP.
14. Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja dengan target kinerja.
15. Bimbingan Kinerja adalah suatu proses terus-menerus dan sistematis yang dilakukan oleh atasan langsung dalam membantu PNS agar mengetahui dan mengembangkan kompetensi PNS, dan mencegah terjadinya kegagalan kinerja.
16. Konseling Kinerja adalah proses untuk melakukan identifikasi dan membantu penyelesaian masalah perilaku kinerja yang dihadapi PNS dalam mencapai target kinerja.
17. Konselor adalah pihak yang memberikan konseling.
18. Pemeringkatan Kinerja adalah perbandingan antara kinerja PNS dengan PNS lainnya dalam 1 (satu) unit kerja dan/ atau instansi.
19. Penghargaan adalah suatu apresiasi yang diberikan oleh instansi kepada PNS atas pencapaian kinerja yang sangat baik.
20. Sistem Informasi Kinerja PNS adalah tata laksana dan prosedur pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, pemanfaatan, dan pendokumentasian data kinerja PNS secara terintegrasi.
21. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
22. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
23. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
24. Unit Kerja adalah satuan organisasi yang dipimpin oleh pejabat administrasi, pejabat pimpinan tinggi, atau yang setara.
25. Pengelola Kinerja adalah pejabat yang menjalankan tugas dan fungsi pengelolaan kinerja PNS.
26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 2

Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pa?a sistem prestasi dan sistem karier.

Pasal 3

Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.

Pasal 4

Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip:
a. objektif;
b. terukur;
c. akuntabel;
d. partisipatif; dan
e. transparan.

BAB II

SISTEM MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL

Pasal 5

Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS.

Pasal 6

(1) Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a. perencanaan kinerja;
b. pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja;
d. tindak lanjut; dan
e. Sistem Informasi Kinerja PNS.

(2) Instansi Pemerintah yang akan/ sedang membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS selain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah mi dapat dilaksanakan dengan Keputusan Menteri.
(3) Instansi Pemerintah yang telah membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS selain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan evaluasi bersama dan hasilnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 7

(1) Setiap lnstansi Pemerintah harus menerapkan Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan pengawasan terhadap penerapan Sistem Manajemen Kinerja PNS se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) pada Instansi Pemerintah masing-masing.
(3) Menteri melakukan pengawasan terhadap penerapan Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BAB III PERENCANAAN KINERJA

Bagian Kesatu

Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai

Pasal 8

(1) Perencanaan Kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP dengan memperhatikan Perilaku Kerja.
(2) Proses penyusunan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. perencanaan strategis Instansi Pemerintah;
b. perjanjian kinerja;
c. organisasi dan tata kerja; d. uraian jabatan; dan/ atau e. SKP atasan langsung.
(3) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun oleh PNS dan Pejabat Penilai Kinerja PNS dan/atau Pengelola Kinerja.
(4) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati oleh pegawai yang bersangkutan dengan Pejabat Penilai Kinerja PNS setelah direviu oleh Pengelola Kinerja.

Pasal 9

( 1) SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat ( 1) memuat kinerja utama yang harus dicapai seorang PNS setiap tahun.
(2) Selain kinerja utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKP dapat memuat kinerja tambahan.
1) Kinerja utama dan kinerja tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 paling sedikit memuat:
a. Indikator Kinerja Individu; dan
b. Target kinerja.
(2) Indikator Kinerja Individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dengan memperhatikan kriteria: a. spesifik;
b. terukur;
c. realistis;
d. memiliki batas waktu pencapaian; dan
e. menyesuaikan kondisi internal dan eksternal orgamsas1.

(3) Target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi aspek:
a. kuantitas;
b. kualitas;
c. waktu; dan/atau d. biaya.

Pasal 11

(1) Kinerja utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) merupakan penjabaran kinerja dari kinerja utama atasan langsung, yaitu:
a. kinerja utama bagi pejabat pimpinan tinggi merupakan penjabaran sasaran unit/ organisasi;
b. kinerja utama bagi pejabat administrasi merupakan penjabaran kegiatan atasan langsung; dan
c. kinerja utama bagi pejabat fungsional merupakan akumulasi nilai pelaksanaan butir-butir kegiatan jabatan fungsional yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/ organisasi dan/ atau kegiatan atasan langsung.
(2) Proses penjabaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pembahasan dengan Pejabat Penilai Kinerja PNS dan/ atau Pengelola Kinerja.

Pasal 12

(1) Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) berupa tugas tambahan.

(2) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tugas yang diberikan oleh pimpinan unit kerja dengan karakteristik sebagai berikut:
a. disepakati antara pimpinan Unit Kerja atau Pejabat
Penilai Kinerja PNS dengan yang bersangkutan;
b. diformalkan dalam surat keputusan;
c. di luar tugas pokok jabatan;
d. sesuai dengan kapasitas yang dimiliki pegawai yang bersangkutan; dan/ a tau
e. terkait langsung dengan tugas atau output organisasi.

Bagian Kedua

Penyusunan SKP Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi

Pasal 13

(1) SKP bagi pejabat pimpinan tinggi disusun berdasarkan perjanjian kinerja Unit Kerja yang dipimpinnya dengan memperhatikan:
a. rencana strategis; dan
b. rencana kerja tahunan.
(2) Perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) SKP bagi pejabat pimpinan tinggi utama disetujui oleh menteri yang mengoordinasikan.
(2) SKP bagi pejabat pimpinan tinggi madya disetujui oleh pimpinan Instansi Pemerintah.
(3) SKP bagi pejabat pimpinan tinggi pratama disetujui oleh pejabat pimpinan tinggi madya.
(4) SKP bagi pejabat pimpinan tinggi yang memimpin unit
kerja paling sedikit mencantumkan indikator kinerja yang terkait dengan tugas dan fungsi serta kinerja penggunaan anggaran.

Bagian Ketiga
Penyusunan SKP bagi Pejabat Pimpinan Unit Kerja Mandiri

Pasal 15

(1) SKP bagi pejabat pimpinan Unit Kerja mandiri disusun berdasarkan perjanjian kinerja Unit Kerja yang dipimpinnya dengan memperhatikan:
a. rencana strategis; dan b. rencana kerja tahunan.
(2) Perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) SKP bagi pejabat pimpinan Unit Kerja mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disetujui oleh menteri atau pejabat pimpman tinggi yang mengoordinasikannya.
(2) SKP bagi pejabat pimpinan Unit Kerja mandiri paling sedikit mencantumkan indikator kinerja yang terkait dengan tugas dan fungsi serta kinerja penggunaan anggaran.

Bagian Keempat

Penyusunan SKP Bagi Pejabat Administrasi

Pasal 17

SKP bagi pejabat administrasi disusun berdasarkan SKP atasan langsung dengan memperhatikan:
a. organisasi dan tata kerja; dan b. uraian jabatan.

Pasal 18

SKP bagi pejabat administrasi disetujui oleh atasan langsung.

Bagian Kelima

Penyusunan SKP Bagi Pejabat Fungsional

Pasal 19

(1) SKP bagi pejabat fungsional disusun berdasarkan SKP atasan langsung dan organisasi/unit kerja dengan memperhatikan:
a. rencana kerja tahunan;
b. perjanjian kinerja;
c. organisasi dan tata kerja; dan d. uraian jabatan.

(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyusunan SKP bagi pejabat fungsional juga memperhatikan butir-butir kegiatan untuk jabatan fungsional.

Pasal 20

( 1) SKP bagi pejabat fungsional disetujui oleh atasan langsung.
(2) Persetujuan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan mempertimbangkan pendapat dari tim penilai angka kredit jabatan fungsional.

Pasal 21

(1) Pejabat fungsional yang pada saat penyusunan SKP, tidak dapat menyusun kinerja utama sesuai ketentuan Pasal 11 ayat ( 1) huruf c, harus dimutasikan a tau diberikan tugas ke instansi yang mempunyai kegiatan yang sesuai jenjang fungsionalnya.
(2) Pejabat fungsional yang harus dimutasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila sasaran unit/organisasi dan/ atau kegiatan atasan langsung sudah tidak sesuai dengan tugas jabatan fungsional.


Selengkapnya, Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2019 pada tautan berikut:


Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2019

Posting Komentar untuk "Penilaian Kinerja PNS Terbaru Tahun 2019 Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019"