Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKN Berprestasi Tingkat Nasional 2019

Pedoman Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKN Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2019

Pedoman Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKN Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2019

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Keberadaan MK diatur dalam Undang­ Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) dan lebih lanjut diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagaimana kewenangan yang dimiliki, dalam menjaga pelaksanaan UUD 1945, maka MK dapat disebut sebagai lembaga negara pengawal konstitusi dan demokrasi.


Menjalankan salah satu fungsinya sebagai pengawal konstitusi, MK memiliki tanggungjawab dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang nilai­nilai konstitusi yang bersumber dari nilai utama (core value) ideologi Pancasila. Pemahaman tentang nilai utama yang akan membangun nilai konstitusional akan membuka pemahaman masyarakat untuk melihat secara jelas keberadaan ideologi pancasila. Pancasila tidak hanya dianggap sebagai simbol saja tapi juga dapat diimplementasikan berupa nilai­nilai utama yang ada di dalamnya kepada seluruh lapisan masyarakat.

Guru sebagai pendidik profesional, mengemban tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Tugas utama guru, termasuk guru PPKn membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, menjadi warga negara yang cerdas, demokratis, bertanggung jawab, dan memiliki kesadaran berkonstitusi yang tinggi. Guru PPKn sebagai pembelajar perlu diberi motivasi dan pembinaan untuk meningkatkan kompetensinya secara berkelanjutan agar dapat melaksanakan tugas keprofesiannya secara optimal. Salah satu program pembinaan yang dapat memotivasi guru PPKn dalam peningkatan kompetensinya adalah pemberian Anugerah Konstitusi bagi guru PPKn.

Pedoman penyelenggaraan Anugerah Konstitusi 2019 ini dibuat dalam rangka untuk memberikan panduan bagi penyelenggara dan calon peserta untuk kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan kegiatan ini. Akhirnya kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah membantu tersusunnya pedoman penyelenqqaraan 1n1 dengan baik. Selanjutnya bagi para peserta kami ucapkan selamat berkompetisi menjadi Guru PPKn Berprestasi untuk meraih "Anugerah Konstitusi 2019".

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Pasal 24C UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, merupakan salah satu pemegang kekuasaan kehakiman yang menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. MK memiliki kewenangan dan kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan secara profesional berdasarkan prinsip-prinsip good governance lembaga peradilan, agar hukum dan keadilan dapat ditegakkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penegakan nilai-nilai konstitusi yang berkeadilan (constitutional justice) tidak dapat diwujudkan dengan bergantung semata-mata pada lembaga- lembaga negara, namun juga harus didukung oleh semangat kebangsaan warga negara dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Terlebih lagi dalam konteks negara demokrasi konstitusional, masyarakat memiliki peran yang tak kalah penting dalam berpartisipasi dan mengawal penyelenggaraan negara serta pemerintahan agar sesuai dengan prinsip- prinsip pemerintahan konstitusional (constitutional government).

Penegakan hukum dan konstitusi serta penyelenggaraan negara hukum Pancasila yang demokratis mensyaratkan adanya tingkat kesadaran berkonstitusi yang baik dari segenap warga negara. Oleh karenanya, agar warga negara dapat berperan secara optimal, maka setiap warga negara perlu memahami hak-hak konstitusional yang dimilikinya serta upaya yang dapat ditempuh untuk mempertahankannya.

Pasca hadirnya gelombang reformasi, agenda untuk menyebarluaskan pendidikan Pancasila dan Konstitusi dirasa sangat kurang. Akibatnya, kesadaran warga negara untuk mengimplementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara semakin menurun. Munculnya aksi kekerasan dan main hakim sendiri, terjadinya konflik sosial dan politik di tengah-tengah masyarakat, menjadi fenomena yang kerap menghiasi media cetak dan elektronik kita sehari-hari.

Dengan kata lain, Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 sejatinya harus dijadikan sebagai kerangka dan landasan berpijak bagi setiap warga negara dalam bersikap dan bertingkah laku. Dengan berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, berbagai potensi munculnya persoalan kebangsaan akan dapat diminimalisir sedemikian rupa. Hal ini menunjukkan bahwa Pancasila menjadi opsi terbaik bagi permasalahan bangsa, namun demikian Pancasila tidak boleh disakralkan dan didogmakan. Pancasila harus tetap dijaga menjadi open and living ideology. Untuk itu perlu adanya upaya-upaya secara strategis dalam rangka melakukan pemaknaan relevansi dan reaktualisasi pancasila sebagai ideologi yang hidup dan terbuka.

Berangkat dari kegelisahan moral dan intelektual, Mahkamah Konstitusi mengambil inisiatif untuk turut berperan serta dalam memberikan pendidikan dan pelatihan secara terstruktur dan sistematis dengan melakukan reaktualisasi nilai-nilai Pancasila dan menyebarluaskan nilai- nilai konstitusi kepada kelompok masyarakat. Dalam ikhtiar tersebut, telah diselenggarakan berbagai kegiatan kepada seluruh komponen bangsa. Melalui kegiatan tersebut diharapkan berbagai kalangan memahami mengenai MK sehingga mendorong partisipasi objektif dan konstruktif mereka dalam pelaksanaan wewenang dan kewajiban MK, sekaligus mendorong terwujudnya budaya sadar berkonstitusi.

Download Pedoman Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKN Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2019

Salah satu komponen bangsa yang dipandang penting untuk mendapat pemahaman mengenai MK adalah Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Hal ini antara lain berdasar pertimbangan bahwa ada keterkaitan erat antara MK dengan Guru PPKn tersebut, yakni MK mendorong terwujudnya budaya sadar berkonstitusi sedangkan para Guru PPKn dapat menjadi pihak yang mendidik peserta didik agar menjadi anak-anak bangsa yang memiliki budaya sadar berkonstitusi. Dengan langkah ini diharapkan bangsa Indonesia dipenuhi oleh masyarakat dan aparatur penyelenggara Negara/pemerintah yang memiliki budaya sadar berkonstitusi.

Atas dasar pemikiran itu, MK memandang penting melakukan kerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama untuk menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi dan pemberian penghargaan “Anugerah Konstitusi” bagi Guru PPKn yang berhasil melaksanakan pendidikan kesadaran berkonstitusi, baik yang berada di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama.

B. Landasan Hukum
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
9. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara;
10. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
11. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama.

C. Tujuan

Pedoman ini disusun dengan tujuan untuk:

1. Menjelaskan tentang kriteria, prosedur dan mekanisme penyelenggaraan pemilihan Guru PPKn penerima Anugerah Konstitusi.
2. Menjadi acuan bagi peserta dan penyelenggara pemilihan Guru PPKn penerima Anugerah Konstitusi pada semua tahapan seleksi.

D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pedoman Anugerah Konstitusi ini mencakup:
1. Pedoman umum;
2. Pedoman dan instrumen penilaian.

BAB II KETENTUAN UMUM ANUGERAH KONSTITUSI

A. Pengertian
1. Anugerah Konstitusi Guru PPKn adalah wahana kompetisi antar Guru PPKn dalam pembelajaran kesadaran berkonstitusi.
2. Pendidikan kesadaran berkonstitusi adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik dan/atau masyarakat secara aktif mengembangkan potensi dirinya agar memiliki kemampuan yang diperlukan untuk menjadi warga negara yang baik menurut kaidah konstitusi negara, baik sebagai pribadi, anggota masyarakat, maupun warga negara.
3. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
4. Guru PPKn adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam mata pelajaran PPKn.
5. Guru PPKn yang berhasil melaksanakan pendidikan kesadaran berkonstitusi adalah:
a. Memiliki kinerja melampaui standar yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional;
b. Mampu menunjukkan keberhasilan dalam melaksanakan pendidikan kesadaran berkonstitusi bagi peserta didik dan/atau masyarakat;
c. Menghasilkan karya kreatif atau inovatif yang diakui baik pada tingkat daerah, nasional dan/atau internasional;
d. Secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang kesadaran berkonstitusi.
6. Inovasi dalam pembelajaran PPKn adalah serangkaian kegiatan pengembangan yang mencakup antara lain penggunaan metode/cara/media yang digunakan sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dipersyaratkan dalam proses pembelajaran PPKn menjadi efektif dan efisien.
7. Portofolio adalah sekumpulan dokumen terseleksi yang memuat deskripsi prestasi dan kinerja Guru PPKn dalam melaksanakan tugas selama 3 (tiga) tahun terakhir.
8. Evaluasi diri adalah penggambaran perwujudan pribadi sebagai Guru PPKn.
9. Karya tulis adalah best practice dan/atau inovasi dan/atau proposal penelitian tentang pembelajaran kesadaran berkonstitusi atau berupa konsep tentang pembelajaran kesadaran berkonstitusi yang dituangkan dalam karya tulis ilmiah lainnya.

B. Tujuan
Tujuan program ini adalah:
1. Mendorong peningkatan semangat dan motivasi Guru PPKn dalam melaksanakan tugasnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
2. Mendorong peningkatan budaya sadar berkonstitusi di kalangan Guru- guru PPKn dan peserta didik khususnya di lingkungan sekolah.
3. Mendorong tumbuhnya partisipasi para Guru PPKn secara objektif dan konstruktif dalam pelaksanaan tugas dan wewenang MK dan tugas- tugas pemerintah.
4. Memberikan perhatian dan penghargaan kepada Guru PPKn atas prestasi dan dedikasi dalam melaksanakan tugas profesionalnya.

C. Manfaat
Manfaat program ini adalah:
1. Termotivasinya Guru PPKn untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dedikasi, dan loyalitas untuk membangun kesadaran berkonstitusi bagi peserta didik dan/atau masyarakat.
2. Meningkatnya harkat, martabat, citra, dan profesionalisme Guru PPKn dalam melaksanakan proses pendidikan dan pembelajaran.
3. Tumbuhnya kreatifitas dan inovasi Guru PPKn dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
4. Terjalinnya interaksi antar Guru PPKn untuk saling tukar pengalaman dalam memberikan pendidikan kesadaran berkonstitusi bagi peserta didik dan/atau masyarakat.
5. Terpupuknya rasa persatuan dan kesatuan bangsa melalui jalur pendidikan, khususnya pembelajaran PPKn.

C. Hasil yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan program ini adalah:
1. Terpilihnya Guru PPKn terbaik secara nasional yang layak diberi penghargaan atas keberhasilannya melaksanakan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan bagi peserta didik dan/atau masyarakat.
2. Adanya peningkatan mutu Guru PPKn untuk mencapai tujuan Pendidikan dan Kebudayaan yang berkualitas, khususnya Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi.

D. Sifat
1. Seleksi Guru PPKn yang berhasil menumbuhkembangkan pendidikan kesadaran berkonstitusi bersifat kompetitif, bukan berdasarkan pemerataan. Masing-masing Guru yang memenuhi kriteria berhak mengikuti program ini.
2. Seleksi Guru PPKn yang berhasil menumbuhkembangkan pendidikan kesadaran berkonstitusi dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
a. Objektif mengacu kepada proses penilaian dan penetapan predikat Guru PPKn yang berhasil menumbuhkembangkan pendidikan kesadaran berkonstitusi tingkat nasional dilaksanakan secara imparsial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar penilaian yang ditetapkan.

b. Transparan mengacu kepada proses yang memberikan peluang kepada semua pemangku kepentingan untuk memperoleh akses informasi tentang penilaian dan penetapan Guru PPKn yang berhasil menumbuhkembangkan pendidikan kesadaran berkonstitusi tingkat nasional, sebagai suatu sistem yang meliputi masukan, proses, dan hasil penilaian.
c. Akuntabel merupakan proses penilaian dan penetapan predikat Guru PPKn yang berhasil menumbuhkembangkan pendidikan kesadaran berkonstitusi tingkat nasional yang dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pemangku kepentingan pendidikan, baik secara akademik maupun administratif.

E. Peserta
1. Guru Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/ Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN, yang bertugas pada satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama dari provinsi seluruh Indonesia.
2. Melaksanakan tugas sebagai Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

F. Kriteria Penilaian
1. Guru PPKn yang unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
a. Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman Guru PPKn terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
b. Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian Guru PPKn yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
c. Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan Guru PPKn untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
d. Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam oleh Guru PPKn, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
2. Guru PPKn yang berhasil melaksanakan pendidikan kesadaran berkonstitusi bagi peserta didik, teman sejawat, dan masyarakat dalam pengembangan profesi, serta berperan aktif di organisasi profesi pendidikan/ asosiasi profesi.


Selengkapnya, Download Pedoman Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKN Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2019 pada tautan di bawah ini:


Download Pedoman Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKN Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2019

Posting Komentar untuk "Pedoman Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKN Berprestasi Tingkat Nasional 2019"