Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Satuan Tugas Implementasi Zonasi Pendidikan Tahun 2019

Satuan Tugas (Satgas) Implementasi Zonasi Pendidikan Tahun 2019

Satuan Tugas (Satgas) Implementasi Zonasi Pendidikan Tahun 2019

Satuan tugas implementasi zonasi pendidikan tahun 2019 ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 248/P/2019. Berikut adalah kutipan dari peraturan tersebut:


Menimbang : a. bahwa dalam rangka pemerataan akses dan mutu layanan pendidikan, perlu penetapan zonasi;
b. bahwa dalam rangka memberikan pemahaman kepada
seluruh pemangku kepentingan tentang zonasi pendidikan, diperlukan adanya satuan tugas yang melaksanakan asistensi dan pendampingan terkait dengan zonasi pendidikan;
c. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan asistensi dan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dibentuk satuan tugas implementasi zonasi pendidikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Satuan Tugas Implementasi Zonasi Pendidikan Tahun 2019;

Mengingat : 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 236);
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1918) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 669);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG SATUAN TUGAS IMPLEMENTASI ZONASI PENDIDIKAN TAHUN 2019.

KESATU : Menetapkan satuan tugas implementasi zonasi pendidikan tahun 2019 yang selanjutnya disebut Satgas Implementasi Zonasi, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA : Satgas Implementasi Zonasi terdiri atas:

a. pengarah;
b. koordinator klaster;
c. koordinator pelaksana pusat untuk provinsi;
d. anggota pelaksana pusat untuk provinsi;
e. koordinator pelaksana daerah;
f. anggota pelaksana daerah; dan
g. sekretariat.

KETIGA : Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf g terdiri atas:

a. tim substansi; dan b. tim manajemen.

KEEMPAT : Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a bertugas untuk:

a. menentukan arah implementasi zonasi pendidikan;
dan
b. membina satuan tugas dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.

KELIMA : Koordinator klaster sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b bertugas untuk:

a. memastikan dan bertanggung jawab atas keberhasilan implementasi zonasi pendidikan di klaster yang menjadi tanggung jawabnya;
b. melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan koordinator pelaksana pusat untuk provinsi tentang implementasi zonasi pendidikan di klaster yang menjadi tanggung jawabnya; dan
c. melaporkan kepada pengarah tentang implementasi zonasi pendidikan terkait pelaksanaan sosialisasi, asistensi dan pendampingan, efektivitas kegiatan, serta penanganan permasalahan yang muncul.

KEENAM : Koordinator pelaksana pusat untuk provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c bertugas untuk:

a. memastikan dan bertanggung jawab atas keberhasilan implementasi zonasi pendidikan berjalan lancar di provinsi yang menjadi tanggung jawabnya;
b. melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan anggota pelaksana pusat untuk provinsi maupun anggota pelaksana daerah tentang implementasi zonasi pendidikan di provinsi yang menjadi tanggung jawabnya;
c. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan sosialisasi, pendampingan, dan advokasi terkait implementasi zonasi pendidikan di provinsi yang menjadi tanggung jawabnya; dan
d. melaporkan kepada koordinator klaster tentang implementasi zonasi pendidikan di provinsi yang menjadi tanggung jawabnya terkait perkembangan sosialisasi, pendampingan, advokasi, serta penanganan permasalahan yang muncul.

KETUJUH : Anggota pelaksana pusat untuk provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf d bertugas untuk:
a. melakukan advokasi implementasi zonasi pendidikan;
b. membantu koordinator pelaksana pusat untuk provinsi dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi, pendampingan, dan advokasi terkait implementasi zonasi pendidikan di provinsi yang menjadi tanggung jawabnya;
c. memberikan masukan dan saran terkait permasalahan yang muncul kepada anggota pelaksana daerah;
d. menerima dan menganalisis laporan implementasi zonasi pendidikan dari koordinator pelaksana daerah; dan
e. menyampaikan laporan perkembangan implementasi zonasi pendidikan di provinsi yang menjadi tanggung jawabnya kepada koordinator pelaksana pusat untuk provinsi.
KEDELAPAN : Koordinator pelaksana daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf e bertugas untuk:
a. mengoordinasikan anggota pelaksana daerah tentang implementasi zonasi pendidikan sesuai provinsi yang menjadi tanggung jawabnya;
b. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan sosialisasi, pendampingan, dan advokasi terkait implementasi zonasi pendidikan kepada pemangku kepentingan di provinsi yang menjadi tanggung jawabnya;
c. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi implementasi zonasi pendidikan di provinsi yang menjadi tanggung jawabnya;
d. menganalisis dan menindaklanjuti pelaporan permasalahan implementasi zonasi pendidikan di provinsi yang menjadi tanggung jawabnya; dan
e. menyampaikan laporan perkembangan implementasi zonasi pendidikan di provinsi yang menjadi tanggung jawabnya kepada koordinator pelaksana pusat untuk provinsi.

KESEMBILAN : Anggota pelaksana daerah sebagaimana dimaksud dalam

Diktum KEDUA huruf f bertugas untuk:

a. melakukan kegiatan sosialisasi, pendampingan, dan advokasi terkait implementasi zonasi pendidikan kepada pemangku kepentingan di provinsi yang menjadi tanggung jawabnya;
b. apabila diperlukan, melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi implementasi zonasi pendidikan di provinsi yang menjadi tanggung jawabnya;
c. menerima, menganalisis, dan menindaklanjuti pelaporan permasalahan implementasi zonasi pendidikan di provinsi yang menjadi tanggung jawabnya; dan
d. menyampaikan laporan perkembangan implementasi zonasi pendidikan di provinsi yang menjadi tanggung jawabnya kepada koordinator pelaksana daerah.

KESEPULUH : Tim substansi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf a bertugas untuk:

a. merancang strategi implementasi zonasi pendidikan;
b. menyiapkan dan melakukan sinkronisasi materi sosialisasi, pendampingan, dan advokasi;
c. melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga lain terkait implementasi zonasi pendidikan;
d. menerima dan memberikan solusi aduan lanjutan dari koordinator pelaksana pusat untuk provinsi; dan
e. merumuskan dan menyampaikan rekomendasi kebijakan terkait implementasi zonasi pendidikan kepada pengarah melalui koordinator klaster.
KESEBELAS : Tim manajemen sebagaimana dimaksud dalam Diktum

KETIGA huruf b bertugas untuk:

a. menyelenggarakan rapat koordinasi sesuai dengan kebutuhan;
b. menyiapkan bahan sosialisasi implementasi zonasi pendidikan;
c. melakukan konsolidasi hasil evaluasi dan mendokumentasikan laporan implementasi zonasi pendidikan dari masing-masing klaster;
d. mempublikasikan hasil implementasi zonasi pendidikan; dan
e. memberikan dukungan teknis administratif.

KEDUABELAS : Klaster Satgas Implementasi Zonasi terdiri atas:

a. klaster I, yang meliputi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Papua;
b. klaster II, yang meliputi Provinsi Jawa Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Aceh, dan Sulawesi Barat;
c. klaster III, yang meliputi Provinsi Banten, Maluku Utara, Kalimantan Barat, dan Gorontalo;
d. klaster IV, yang meliputi Provinsi Jawa Tengah, Maluku, Kalimantan Timur, dan Riau;
e. klaster V, yang meliputi Provinsi Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Papua Barat;
f. klaster VI, yang meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Barat, dan Bengkulu;
g. klaster VII, yang meliputi Provinsi Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, Bali, dan Lampung; dan
h. klaster VIII, yang meliputi Provinsi Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, Kalimantan Tengah, dan Jambi.

KETIGABELAS : Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang relevan.

KEEMPATBELAS : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Selengkapnyya, download Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 248/P/2019 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Implementasi Zonasi Pendidikan Tahun 2019 pada tautan berikut:


Download Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 248/P/2019 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Implementasi Zonasi Pendidikan Tahun 2019

Posting Komentar untuk "Satuan Tugas Implementasi Zonasi Pendidikan Tahun 2019"