Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Tahun 2018

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Tingkat Satuan Pendidikan (SMA-SMK) Tahun 2018

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Tingkat Satuan Pendidikan (SMA-SMK) Tahun 2018







Dalam rangka mewadahi dan meningkatkan prestasi siswa siswi, sekolah sebagai lembaga pendidikan bagi generasi penerus bangsa diharapkan dapat membentuk karakter siswa/i yang memiliki dan menghayati nilai-nilai budaya, kearifan lokal dan pembangunan karakter bangsa selayaknya harus ditopang dengan sarana pendukung yang memadai untuk mencapai sasaran yang maksimal.

Banyak sekolah yang memberikan pelajaran ekstra kurikuler di bidang seni budaya, namun tidak semua sekolah atau satuan pendidikan memiliki laboratorium seni budaya (jikapun ada sangat minim) untuk dapat mengapresiasi kegiatan ekstra kurikuler tersebut. Laboratorium yang menjadi skala prioritas bagi banyak sekolah adalah laboratorium dibidang eksakta seperti laboratorium Kimia, Fisika, dan Biologi, sementara Laboratorium Seni Budaya hampir terabaikan, meskipun sekolah tersebut unggulan.

Untuk mewadahi bakat para generasi muda tersebut Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Tahun 2018 memfasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tingkat Menengah Atas (SMA-SMK). Adapun sekolah yang menjadi sasaran kegiatan Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018 adalah sekolah yang memiliki potensi lebih dalam menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dalam hal ilmu pegetahuan maupun keterampilan, namun memiliki keterbatasan untuk mengakses laboratorium seni budaya.

Dalam rangka melaksanakan kegiatan Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Di Satuan Pendidikan Tahun 2018, dirasakan perlu untuk membuat petunjuk teknis dan spesifikasi teknis yang berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan. Petunjuk teknis disusun sebagai acuan pelaksanaan untuk kegiatan Laboratorium Seni Budaya yang mengatur antara lain tentang ketentuan kriteria penerima fasiitasi, serta proses penetapan dan penyaluran Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Di Satuan Pendidikan Tahun 2018, sehingga dengan demikian diharapkan dapat memberikan hasil sesuai dengan tujuan.

Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Tingkat Satuan Pendidikan (SMA-SMK) Tahun 2018 ini dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama berbagai pihak, disampaikan ucapan terima kasih.

Berikut adalah tautan Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Tingkat Satuan Pendidikan (SMA-SMK) Tahun 2018:



Berikut adalah kutipan dari Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Tahun 2018 tersebut:



A. Latar Belakang

Sekolah sebagai wadah bagi siswa siswi untuk menimba berbagai disiplin ilmu, selayaknya harus ditopang dengan sarana pendukung yang memadai demi untuk mencapai sasaran yang maksimal. Salah satu contoh disiplin ilmu Seni Budaya, banyak sekolah yang memberikan pelajaran ekstra kurikuler di bidang seni budaya namun, tidak semua sekolah atau satuan pendidikan memiliki laboratorium seni budaya (jika pun ada sangat minim) untuk dapat mengapresiasi kegiatan ekstra kurikuler tersebut. Laboratorium yang menjadi skala prioritas bagi banyak sekolah adalah laboratorium di bidang eksakta seperti laboratorium Kimia, Fisika, dan Biologi, sementara laboratorium Seni Budaya hampir terabaikan, meskipun sekolah tersebut dikategorikan sekolah unggulan. Untuk mewadahi bakat para generasi muda tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Tahun 2018 memfasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tingkat Menengah. Adapun sekolah yang menjadi sasaran kegiatan Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018 adalah sekolah yang memiliki potensi lebih dalam menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dalam hal ilmu pengetahuan maupun keterampilan, namun memiliki keterbatasan untuk mengakses laboratorium seni budaya.

Salah satu contoh penggunaan laboratorium seni budaya untuk generasi muda adalah menyampaikan pesan pendidikan melalui pertunjukan seni budaya dan pemutaran film yang berbasis nilai budaya, kearifan lokal, dan pembangunan karakter bangsa di satuan pendidikan. Sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Pasal 28C ayat (1) serta Pasal 31 ayat (1) dan (2) pada prinsipnya semua lapisan masyarakat Indonesia baik yang tinggal di wilayah perkotaan maupun di pedesaan berhak mendapatkan sarana hiburan serta pendidikan melalui pertunjukan seni budaya namun karena terbatasnya sarana pertunjukan tersebut maka perlu ada program untuk mewadahi sarana tersebut dalam rangka meningkatkan apresiasi serta penanaman nilai-nilai budi pekerti dan moral di
masyarakat, terutama pelajar melalui pertunjukan seni budaya dan pemutaran film nasional. Film nasional yang bisa ditayangkan dalam laboratorium seni budaya adalah film-film yang mengandung nilai budaya, kearifan lokal dan pembangunan karakter bangsa. Dipilihnya sekolah sebagai target sasaran di bidang peningkatan apresiasi seni budaya dikarenakan sekolah memiliki fungsi dan peran sebagai lembaga pendidikan bagi generasi penerus bangsa, diharapkan dapat menjadi ekosistem yang tepat untuk tumbuh kembangnya rasa menghargai, memiliki, dan menghayati nilai-nilai budaya dan peradaban bangsa Indonesia.

Suatu pemahaman bahwa laboratorium seni budaya merupakan suatu bentuk sarana bagi peningkatan apresiasi masyarakat terhadap seni budaya yang memiliki kelebihan dimana dapat dipertunjukkan seni dan budaya sekaligus dapat berfungsi sebagai bioskop mini (mini teater) serta dapat digunakan untuk kegiatan berkesenian di bidang seni rupa. Selain itu laboratorium seni budaya ini memiliki berbagai kelebihan antara lain kemudahan, kepraktisan dan efektivitas serta efisiensi dalam pengoperasiannya.

B. Maksud dan Tujuan

Kegiatan ini dimaksudkan sebagai fasilitasi bagi pelajar di sekolah yang mempunyai potensi lebih, namun memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana apresiasi kegiatan kesenian, kebudayaan, dan perfilman yang mengandung nilai budaya, kearifan lokal, dan pembangunan karakter bangsa.
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah:

1. Meningkatkan apresiasi dan literasi pelajar terhadap nilai budaya, kearifan lokal, dan pembangunan karakter bangsa melalui kegiatan-kegiatan ekstra kurikuler di bidang seni budaya yang dilaksanakan di sekolah;
2. Meningkatkan fungsi dan peran satuan pendidikan sebagai lembaga pendidikan bagi generasi penerus bangsa yang diharapkan dapat menghargai, memiliki dan menghayati nilai-nilai peradaban bangsa Indonesia;
3. Memberi kesempatan secara maksimal bagi sekolah yang memiliki potensi lebih dalam menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas, baik dalam hal ilmu pengetahuan, keterampilan, maupun nilai-nilai budi pekerti dan moral;
4. Memberi kesempatan bagi masyarakat yang berada di sekitar sekolah penerima fasilitasi untuk mengakses laboratorium seni budaya; dan
5. Meningkatkan distribusi dan pemerataan pembangunan di bidang kebudayaan melalui fasilitasi laboratorium seni budaya di satuan pendidikan yang berada di daerah.

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara PelaksanaanAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
7. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 105 Tahun 2013 tentang Pejabat Perbendaharaan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga; dan
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun
2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

BAB II

Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Tingkat Satuan Pendidikan (SMA-SMK) Tahun 2018

A. Pengertian

Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018 adalah berupa kegiatan pemberian bantuan secara langsung dari Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ke Sekolah Menengah Atas (SMA) dan/atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

B. Sasaran

Sasaran Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018 adalah SMA dan/atau SMK yang berada di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota yang di bawah naungan Dinas yang menangani pendidikan di tingkat provinsi.

Adapun sasaran Sekolah Menengah Atas (SMA) dan/atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang akan difasilitasi pada tahun anggaran 2018 ini diprioritaskan kepada sekolah di provinsi yang belum mendapatkan Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya atau sekolah yang memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi.

C. Kriteria Sekolah Calon Penerima Fasilitasi

1. Sekolah negeri maupun swasta tingkat SMA dan atau SMK yang memiliki lahan dan atau ruangan untuk difasilitasi sebagai peruntukan Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan;
2. Sekolah non pemerintah (Yayasan) berstatus Berbadan Hukum yang tercatat dalam notaris sesuai dengan nama kepemilikan Yayasan dan mempunyai penyandang dana tetap;
3. Belum memiliki ruang laboratorium seni budaya atau sudah memiliki ruang laboratorium seni budaya namun tidak memadai atau darurat dan tidak sesuai dengan pembakuan bangunan dan perabot sekolah yang dikeluarkan oleh

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

4. Sekolah yang melakukan renovasi/restorasi untuk alih fungsi, dari fungsi lain menjadi fungsi laboratorium seni budaya;
5. Memiliki lahan kosong yang mencukupi di lokasi sekolah untuk pembangunan ruang laboratorium seni budaya dengan mempertimbangkan jarak antar bangunan atau terdapat di lantai tingkat yang di atasnya siap dibangun untuk ruang laboratorium seni budaya dengan ukuran 10 m x 15 m, (ukuran ruang laboratorium seni budaya 8 m x 15 m dan selasar 2 m x 15 m), yang dilengkapi dengan plot rencana pembangunan ruang laboratorium seni budaya pada site plan sekolah dengan mempertimbangkan tidak mengganggu proses kegiatan belajar mengajar;
6. Sekolah yang mempunyai prestasi dalam bidang seni budaya, di wilayah yang memiliki potensi besar di bidang seni budaya, atau di daerah yang termasuk dalam destinasi pariwisata;
7. Sekolah yang dapat menerima masyarakat di sekitar lingkungan sekolah untuk dapat mengakses pertunjukan seni budaya;
8. Sekolah sanggup menyediakan daya listrik berkapasitas minimal 7700 VA dengan minimal 3 pass khusus untuk keperluan Laboratorium Seni Budaya;
9. Sekolah yang berada di daerah yang memiliki tegangan listrik tidak stabill sanggup menyediakan genset dengan dana di luar bantuan Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya.
10. Sekolah bersedia melaksanakan dan menyelesaikan pembangunan sesuai dengan usulan yang diajukan dan tidak boleh dikontrakkan atau dikerjakan oleh pihak ketiga (rekanan/kontraktor);
11. Sekolah yang memiliki kesanggupan: melaksanakan Program Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Tahun 2018, dan bersedia merawat dan menjaga seluruh fasilitas laboratorium seni budaya; dan
12. Sekolah belum pernah menerima bantuan yang sejenis.

D. Persyaratan Administrasi

1. Sekolah calon penerima Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Tahun 2018 di dalam pengajuan proposal harus mencantumkan:
a. Nama dan alamat sekolah secara lengkap;

b. Nomor rekening yang masih aktif;

c. Melampirkan foto kopi NPWP atas nama sekolah;

d. Rincian Anggaran Biaya dan Spesifikasi Teknis; dan e. Melampirkan Gambar Kerja.
2. Sekolah calon penerima fasilitasi saat mengajukan proposal harus diketahui dan mendapat persetujuan dari Kepala Dinas yang menangani pendidikan di tingkat provinsi;
3. Sekolah calon penerima fasilitasi wajib menandatangani kelengkapan dokumen persyaratan pengajuan dan pencairan dana; (lihat lampiran)
4. Melampirkan pernyataan pakta integritas yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
5. Sekolah penerima fasilitasi wajib membuat laporan penerimaan dana dan laporan pelaksanaan kegiatan.

E. Sumber dan Jumlah Dana Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya

1. Sumber pendanaan untuk Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tertera dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Kesenian Tahun Anggaran 2018;

2. Jumlah dana yang diberikan ke sekolah penerima fasilitasi sebesar Rp.

750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);

3. Apabila sumber dana yang diberikan untuk pembangunan Laboratorium Seni Budaya terdapat kekurangan anggaran, sekolah dapat menyediakan dana tambahan atau sharing yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber lain yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan Undang-undang yang berlaku; dan

4. Jumlah dana fasilitasi yang diterima oleh sekolah adalah sesuai dengan nominal yang tertuang dalam Surat Keputusan Penetapan Sekolah yang bersangkutan dan tidak di pungut biaya apapun.

F. Biaya Operasional Panitia Pembangunan Laboratorium Seni Budaya di

Satuan Pendidikan (P2LSB)

Biaya operasional P2LSB untuk melaksanakan pembangunan Laboratorium Seni termasuk biaya pengawasan, mobilisasi, biaya rapat, ATK, dan laporan adalah sebesar maksimal 3.5% dari nilai bantuan yang diterima. Sedangkan untuk honorarium para pekerja termasuk di dalam biaya fisik.

G. Peruntukan Dana Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya

Dana Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya digunakan untuk:

1. Membangun gedung baru laboratorium seni budaya dengan ukuran sesuai spesifikasi teknis;

2. Untuk merenovasi bangunan atau ruangan yang sudah ada;

3. Pembelanjaan dan pemasangan peralatan laboratorium seni budaya sesuai spesifikasi teknis; atau

4. Biaya manajemen P2LSBF selama proses pembangunan laboratorium seni budaya maksimal 3.5% dari seluruh dana fasilitasi yang diterima.

H. Hal-hal yang dilarang

1. Menggunakan dana di luar kepentingan teknis dan manajemen (memberikan sumbangan, hadiah, uang terima kasih, uang balas jasa, uang komisi atau yang sejenis kepada pihak manapun, baik ditingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, konsultan/fasilitator maupun masyarakat);

2. Memindahbukukan dana fasilitasi yang diterima ke bank lain;

3. Meminjamkan dana fasilitasi yang diterima kepada pihak/orang lain;

4. Menggunakan dana fasilitasi yang diterima untuk membayar bonus dan kegiatan rutin lainnya; dan
5. Menginvestasikan dana fasilitasi yang diterima, misalnya usaha, jual beli dan sebagainya.

I. Persyaratan Penggunaan Dana Fasilitasi

1. Sekolah penerima fasilitasi wajib melaksanakan penggunaan dana sesuai Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Tahun 2018 dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

2. Pengadaan barang harus mencerminkan kewajaran harga sesuai alokasi dana yang dikelola baik dari segi volume dan kualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mengacu pada Surat Perjanjian Pemberian Fasilitasi (SP2F);

3. Apabila masih terdapat sisa penggunaan dana fasilitasi yang telah diterima, sekolah wajib menyetorkan ke kas negara sebagai pengembalian belanja atau penerimaan negara bukan pajak, atau dapat mengusulkan penambahan peralatan (dengan catatan harus jenis alat dan volume yang belum diusulkan sebelumnya) kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Kesenian;

4. Setiap penggunaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan dengan didukung alat pembayaran yang sah; dan

5. Menyampaikan bukti setor SSPB/SSBP atas sisa dana kepada Direktorat Kesenian paling lambat 7 (tujuh) hari setelah penyetoran.

J. Penerima Manfaat Hasil Fasilitasi

Penerima manfaat dari kegiatan Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018 adalah:

1. SMA dan atau SMK;

2. Pemerintah;

3. Pemerintah Daerah; dan

4. Masyarakat sekitar sekolah, terutama generasi muda.

K. Para Pihak

Para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Tahun 2018 meliputi Direktorat Kesenian, Dinas yang menangani pendidikan di tingkat provinsi, dan Satuan Pendidikan, dengan tugas masing- masing sebagi berikut:

1. Direktorat Kesenian

a. Menyusun Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Laboratorium

Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018;

b. Membuat dan menyampaikan surat edaran serta mensosialisasikan Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018 ke Dinas yang menangani pendidikan di tingkat provinsi;

c. Menetapkan Tim Verifikasi untuk menganalisa dan menseleksi proposal yang diterima dari satuan pendidikan penerima calon fasilitasi;

d. Verifikasi data ke sekolah calon penerima fasilitasi;

e. Menetapkan calon penerima Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018 setelah dilakukan verifikasi;

f. Mengundang perwakilan sekolah penerima fasilitasi berdasarkan Surat Keputusan ke Jakarta untuk mendapatkan pengarahan pengadaan pemberian fasilitasi;

g. Membawa perwakilan sekolah penerima fasilitasi untuk studi banding ke sekolah percontohan yang telah difasilitasi di Jakarta (sekolah penerima fasilitasi);

h. Menyalurkan dana Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018 ke satuan pendidikan; dan

i. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018.

2. Dinas yang menangani pendidikan di tingkat provinsi

a. Menginformasikan Surat Edaran Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya ke

SMA dan SMK.

b. Mengetahui/menyetujui surat permohonan fasilitasi yang diajukan oleh satuan pendidikan di tingkat provinsi dan bertanggungjawab penuh terhadap proposal yang diajukan oleh Satuan Pendidikan.

c. Melakukan pemantauan langsung di tingkat provinsi kegiatan Fasilitasi

Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018.

d. Melakukan pencatatan aset hasil Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018 SMA dan/atau SMK Negeri di tingkat provinsi.

3. Satuan Pendidikan SMA dan atau SMK

a. Membuat dan menyampaikan surat permohonan (proposal Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018 yang diketahui/disetujui oleh Kepala Dinas Provinsi yang membidangi urusan pendidikan yang ditujukan ke Direktorat Kesenian, (contoh lampiran 2);

b. Menyediakan lahan atau ruangan untuk pembangunan Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018;

c. Menandatangani dan menyerahkan Dokumen Persyaratan Pengajuan dan Pencairan Dana (Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Pekerjaan, Surat Perjanjian Pemberian Fasilitasi (SP2F), Berita Acara Pembayaran dan Kuitansi yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah, foto kopi rekening Bank atas nama sekolah dan foto kopi NPWP sekolah ke Direktorat Kesenian;

d. Segera menyampaikan informasi ke Direktorat Kesenian apabila dana sudah/belum masuk ke rekening sekolah;

e. Membuat laporan lampiran dana yang disampaikan ke Direktorat Kesenian;

f. Membentuk Tim Pengelola Keuangan (terdiri dari orang yang mempunyai tanggung jawab dan wewenang untuk menguji tagihan, memerintahkan pembayaran dan melaksanakan pembayaran) untuk melaksanakan kegiatan Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun
2018;

g. Membuat laporan pertanggungjawaban pemanfaatan Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018 ke Direktorat Kesenian, tembusan ke Dinas Provinsi yang membidangi urusan pendidikan;

h. Menyerahkan Berita Acara Serah Terima (BAST) hasil pekerjaan kepada

PPK;

i. Dalam hal SMA dan/atau SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (SMA dan/atau SMK Negeri), maka tembusan berita acara serah terima disampaikan kepada Pemerintah Daerah yang terkait untuk dicatatkan sebagai Barang Milik Pemerintah Daerah;

j. Dalam hal SMA dan/atau SMK yang diselenggarakan oleh yayasan (SMA dan/atau SMK Swasta), maka berita acara serah terima disampaikan kepada Yayasan untuk dicatatkan sebagai Barang Milik Yayasan; dan

k. Melakukan pencatatan ke buku inventaris dan memberikan label/identitas yang tidak mudah terhapus pada barang yang dibeli sebagai inventaris sekolah.

Contoh Label:

BANTUAN PEMERINTAH FASILITASI LABORATORIUM SENI BUDAYA DI SATUAN PENDIDIKAN TAHUN 2018 DARI DIREKTORAT KESENIAN, DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN, KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.

BAB III

PROSES PENETAPAN DAN PENYALURAN FASILITASI

A. Penyampaian Informasi Fasilitasi

Direktur Kesenian menyampaikan informasi kegiatan Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018 ke Dinas Provinsi yang membidangi urusan pendidikan.

B. Pengusulan SMA dan atau SMK di Satuan Pendidikan Calon Penerima Fasilitasi

Pengusulan SMA dan/atau SMK di Satuan Pendidikan calon penerima Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018 dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. SMA dan/atau SMK mengajukan proposal permohonan Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018 dan disampaikan kepada Direktur Kesenian yang diketahui/disetujui Kepala Dinas Provinsi yang membidangi urusan pendidikan (lampiran 1);
2. Kebutuhan gedung dan sarana Laboratorium Seni Budaya serta perkiraan harga dan gambar kerja (proposal permohonan fasilitasi dilampiri dengan estimasi rincian biaya pembelian sarana Laboratorium Seni Budaya) (lampiran
3);

3. Membuka rekening atas nama sekolah pada bank penyalur yang telah bekerjasama dengan Direktorat Kesenian; dan
4. Melampirkan foto kopi NPWP sekolah.

C. Verifikasi dan Seleksi Proposal

Pelaksanaan verifikasi dan seleksi proposal SMA atau SMK calon penerima Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2018 dilakukan oleh Tim Verifikasi yang ditetapkan oleh Direktur Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.



Demikian tulisan tentang

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Tingkat Satuan Pendidikan (SMA-SMK) Tahun 2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Tahun 2018"