Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018

Download Buku Pedoman/Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2018

Download Buku Pedoman/Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2018







Buku Pedoman/Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2018 ini dirilis pada situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia pada tanggal 19 Maret 2018.

Guru sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan vlsl penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas. Sebagai wujud prinsip profesionalitas dimaksud, diharapkan guru madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai guru profesional bidang studi mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme serta kinerjanya dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, nomor registrasi guru, memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan diperlukan petunjuk teknis tentang pembayaran tunjangan profesi. Oleh karena itu, Buku Pedoman/Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2018 ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Unsur pusat yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Unsur daerah yaitu Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Madrasah termasuk para Kepala Madrasah, Guru Madrasah dan Pengawas Sekolah pada Madrasah.

Terima kasih disampaikan kepada semua pihak atas kontribusinya dalam penyusunan Buku Pedoman/Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2018 ini, semoga bermanfaat.

Berikut adalah tautan Download Buku Pedoman/Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2018:



Berikut adalah kutipan dari Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018 tersebut:



BAB I PENDAHULUAN

A. PENGERTIAN UMUM

1. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada madrasahyang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Inpassing adalah proses penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan GBPNS dengan pangkat, golongan, dan jabatan Guru Pegawai Negeri Sipil. Surat Keputusan Inpassing Guru Madrasah diverifikasi dan divalidasi melalui SIMPATIKA.

4. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

5. Pengawas sekolah pada madrasah adalah guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas oleh pejabat yang berwenang pada madrasahyang tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial.

6. Madrasah adalah madrasah formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.

7. Satminkal adalah satuan administrasi pangkaljtempat tugas induk/instansi induk guru melaksanakantugasnya sebagai basis data NPK/NUPTK.

8. Nomor Registrasi Guru yang selanjutnya disingkat NRG merupakan nomor registrasi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikandan Kebudayaansebagai nomor identitas pemegang sertifikat pendidik dalam satu atau lebih bidang studi atau keahlian yang berbeda antara pemegang satu dengan lainnya. NRG merupaan nomor yang bersifat unik yaitu sistem pemberian nomor sedemikian rupa kepada guru yang telah memenuhi persyaratan sehingga menjamin setiap nomor registrasi guru tidak sama dengan nomor guru lain, serta menjamin seorang guru tidak memiliki nomor registrasi lebih dari satu.

9. Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan madrasah formal di tempat penugasan.

10. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

11. Guru Tetap yang selanjutnya disebut GTPNS adalah guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.

12. Guru Tetap yang selanjutnya disebut GTBPNS adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dan/atau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.

13. Guru Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTY adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, melaksanakan tugasnya pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

14. Guru Tidak Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTTY adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

15. Guru kelas adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di RA/BA/TK/TKLB dan MI/SD/SDLB kecuali mata pelajaran Pendidikan Jasmani dan
Kesehatan serta Pendidikan Agama. Guru kelas diutamakan mendapatkan tugas tambahan sebagai wali kelas.

16. Guru mata pelajaran adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada satu mata pelajaran tertentu di madrasah/sekolah.

17. Guru Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan adalah Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di luar instansi induknya yang gajinya dibebankan pada instansi induknya.

18. Surat Keterangan untuk Melaksanakan Tugas (SKMT) adalah surat keterangan untuk melaksanakan tugas mengajar sebagai guru dan melaksanakan pembinaan bagi pengawas sesuai peraturan yang ditetapkan. SKMT bagi guru ditandatangani oleh Kepala Madrasah/Sekolah Satminkal atau Non Satminkal diterbitkan secara digital melalui SIMPATIKA. SKMT bagi pengawas ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota secara digital melalui SIMPATIKA.

19. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) adalah surat keterangan pemenuhan beban kerja sebagaimana yang dipersyaratkan untuk menerima tunjangan profesi. SKBK bagi guru PNS berdasarkan SKMT yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah Satminkal, sedangkan SKBK bagi guru PNS DPK/Bukan PNS ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota secara digital melalui SIMPATIKA. SKBK bagi pengawas berdasarkan SKMT yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota secara digital melalui SIMPATIKA. Khusus guru PNS pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri yang menjadi UPT Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, SKBK-nya ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan secara digital melalui SIMPATIKA.

20. Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) adalah Surat Keputusan yang diterbitkan berdasarkan analisa kelayakan hasil verifikasi dan validasi data penerimatunjangan profesi berbasis data SKMT dan SKBK dari satuan kerja yang diterbitkan secara digital melalui SIMPATIKA oleh Kementerian Agama Pusat.

21. Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi adalah Surat Keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kemudian disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada satker yang merupakan dasar pemberian tunjangan profesi. Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi diterbitkan melalui SIMPATIKA.

22. Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama yang selanjutnya disebut SIMPATIKA adalah sistem pendataan dan informasi guru dan tenaga kependidikan yang berbasis teknologi informasi dalam jaringan secara elektronik.

B. TUJUAN

Buku Pedoman/Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2018 ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi Guru madrasah bagi stakeholder terkait yaitu: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, madrasah, pengawas madrasah dan guru. Pemberiantunjangan profesi bagi guru madrasah bertujuan untuk meningkatkan:

a) kualitas proses belajar-mengajar pendidikan madrasah dan prestasi belajar peserta didik;

b) kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja guru madrasah dalam melaksanakan tugasnya;

c) kesejahteraan guru madrasah; dan

d) mewujudkan guru madrasah yang profesional, berintegritas, tanggung jawab dan amanah.

C. SASARAN

Sasaran penerima tunjangan profesi yaitu:

1. Guru madrasah yang berstatus sebagai Guru PegawaiNegeri Sipil yang melaksanakantugas mengajar di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

2. Guru madrasah yang berstatus sebagai guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas mengajar di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja, dan melaksanakantugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB II BESARAN DAN SUMBER DANA TPG MADRASAH TAHUN 2018

A. BESARAN

Guru madrasah yang berhak mendapatkan tunjangan profesi ditetapkan melalui keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada satuan kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Madrasah Negeri. Besaran Tunjangan profesi madrasah sebagai berikut:

1. Guru PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok per bulan.

2. Guru Bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar

1 (satu) kali gaji pokok per bulan disesuaikan dengan memperhatikan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Guru Bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. SUMBER DANA

Sumber dana untuk pembayaran Tunjangan profesi PNS yang satuan administrasi pangkalnya di Madrasah Negeri, dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Madrasah Negeri yang bersangkutan dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Sumber dana untuk pembayaran tunjangan profesi selain sebagaimana dimaksud di atas, dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

BAB III PENERIMA TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) MADRASAH TAHUN 2018

A. KRITERIA

Kriteria guru madrasah penerima tunjangan profesi sebagai berikut:

1. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

2. Pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama.

3. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV. Khusus Guru PNS yang masih golongan II namun sudah lulus 51-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor
7362/SJ/Kp.01.1/10/2016 tentang Pemutihan Tugas atau Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil KementerianAgama.

4. Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan telah ditampilkan melalui SIMPATIKAmelalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.

5. Memiliki SKBK dan SKMT yang diterbitkan oleh instansi Kementerian Agama melalui SIMPATIKAdan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya.

6. Bertugas pada madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dari Kementerian Agama dan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15: 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/rombongan belajar yang diampu oleh setiap guru. Pemenuhanrasio dimaksud dapat diberikan dispensasi jika guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):

a. terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).

b. terletak di daerah yang secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya dan/atau peserta didiknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor KementerianAgama Kabupaten/Kota.
c. madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis.
7. Pemenuhan beban kerja minimal 6 jam tatap muka, tugas tambahan dan melaksanakan pembinaan kegiatan ko kurikuler dan/atau ekstra kurikuler, dilaksanakan di satminkalnya.

8. Beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun
2006 adalah yang terdaftar pada Kementerian Agama).

9. Beban kerja guru adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) pekan untuk mata pelajaran yang diampu yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya. Kesesuaian mata pelajaran sertifikat pendidik sesuai dengan tabel linearitas dalam lampiran petunjuk teknis ini.

10. Beban kerja kepala madrasah diekuivalensi sebanyak 24 ( dua puluh em pat) jam dalam 1 (satu) pekan dan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru madrasah.

11. Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada poin 9 dapat diperoleh dari ekuivalensi beban kerja tugas tambahan guru dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah pada MTs dan MA/MAK atau koordinator bidang pendidikan madrasah pada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per pekan atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala madrasah yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik bagi wakil kepala madrasah yang bersertifikat pendidik sebagai guru TIK.

Jumlah wakil kepala madrasah sesuai dengan persyaratan sebagai berikut.

1) Untuk jumlah koordinator bidang pendidikan madrasah pada jenjang MI ditentukan berdasarkan jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan beban tugas jenis koordinator bidang maka terkait pembayaran tunjangan profesi jumlah koordinator bidang pendidikan diatur sebagai berikut:

a) 1-6 rombel sebanyak 1 (satu) orang koordinator. b) 7-12 rombel sebanyak 2 (dua) orang koordinator. c) 13-18 rombel sebanyak 3 (tiga) orang koordinator. d) ~19 rombel sebanyak 4 (empat) orang koordinator Koordinator bidang pendidikan madrasah meliputi: kurikulum, kesiswaan, hubungan masyarakat, dan sarana dan prasarana.

2) Untuk jumlah wakil kepala jenjang MTs ditentukan berdasarkan jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan beban tugas jenis wakil kepala madrasah mterkait pembayaran tunjangan profesi jumlah wakil kepala madrasah diatur sebagai berikut:

a) 1-3 rombel sebanyak 1 (satu) orang wakil kepala. b) 4-5 rombel sebanyak 2 (dua) orang wakil kepala. c) 6-8 rombel sebanyak 3 (tiga) orang wakil kepala.
d) ~9 rombel sebanyak 4 ( em pat) orang wakil kepala.

3) Untuk jumlah wakil kepala madrasah jenjang MA/MAK ditentukan berdasarkan jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan beban tugas jenis wakil kepala madrasah maka terkait pembayaran tunjangan profesi jumlah wakil kepala madrasah sebagai berikut:

a) 1-3 rombel sebanyak 1 (satu) orang wakil kepala. b) 4-5 rombel sebanyak 2 (dua) orang wakil kepala. c) 6-8 rombel sebanyak 3 (tiga) orang wakil kepala.
d) ~9 rombel sebanyak 4 ( empat) orang wakil kepala.

e) Khusus MAN Insan Cendekia, jumlah wakil kepala madrasah disesuaikan dengan
Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker).

b. Mendapat tugas tambahan sebagai wali kelas di satminkal mengajar paling sedikit 18 (delapan belas) jam tatap muka per pekan.

c. Mendapattugas tambahan sebagaiguru piket di satminkal mengajar paling sedikit 22 (dua puluh dua) jam tatap muka per pekan. Untuk jumlah guru piket ditentukan berdasarkan jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan beban tugas jenis guru piket maka terkait pembayaran tunjangan profesi jumlah guru piket diatur sebagai berikut:

1) 1-6 rombel sebanyak 1 (satu) orang guru piket per hari.

2) 7-12 rombel sebanyak 2 (dua) orang guru piket per hari.

3) 13-18 rombel sebanyak 3 (tiga) orang guru piket per hari.

4) ~19 rombel sebanyak 4 (empat) orang guru piket per hari.

d. Mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan pada jenjang MI/MTs/MA/MAK, kepala laboratorium/pada jenjang MTs/MA/MAK,Ketua program keahlian/program studi pada jenjang MA/MAK, kepala bengkel pada jenjang MA/MAK mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per pekan.

e. Koordinator Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan/Penilaian Kinerja Guru, Pembina Ekstrakurikuler dan/atau Kokurikuler, Pembina Kepramukaan, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), mengajar paling sedikit 18 (delapan belas) jam tatap muka per pekan. Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam memberikan tugas tambahan bagi Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium sebagai berikut:

1) Kepala madrasah negeri memberikan tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan atau Kepala Laboratorium kepada guru ( diutamakan PNS) berdasarkan keputusan kepala madrasah negeri dengan mempertimbangkan sertifikat kompetensi yang dimiliki. Sertifikat kompetensi dimaksud bisa dari Balai Diklat, Perguruan Tinggi atau lembaga lain yang mempunyai program perpustakaan atau laboratorium.

2) Kepala madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat memberikan tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan atau Kepala Laboratorium kepada guru berdasarkan keputusan kepala madrasah swasta atas persetujuan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan sertifikat kompetensi yang dimiliki.

3) Kepala madrasah dapat mengangkat Kepala Laboratorium pada jenjang MTs/MA/MAK, dengan kondisi sebagai berikut:

a) Jenjang MTs dapat mengangkat hanya satu orang kepala laboratorium yang membawahi semua pengelola laboratorium;

b) Jenjang MA/MAK dapat mengangkat kepala laboratorium/bengkel sebanyak jumlah program peminatan atau program keahlian yang ada di madrasah terse but.

4) Kepala madrasah dapat mengangkat Pembina Ekstrakurikuler dan/atau Kokurikuler, Pembina Kepramukaan, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dengan menerbitkan SK Pembagian Tugas dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Dapat mengangkat 1 (satu) orang guru untuk masing-masing dengan tugas tambahan Pembina Kepramukaan, Pembina Ekstrakurikuler dan/atau Kokurikuler, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);

b) Guru dengan tugas tambahan Pembina Ekstrakurikuler dan/atau Kokurikuler, Pembina Kepramukaan, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) tidak boleh memangku tugas tambahan yang lain kecuali tugas tambahan sebagai guru piket;

c) Kegiatan ekstrakurikuler yang diakui adalah yang memiliki susunan program kegiatan yang merupakan bagian dari Rencana Kegiatan Sekolah/Madrasah.

f. Khusus madrasah yang melaksanakan program asrama, guru dengan tugas tambahan sebagai Guru Bina Asrama dan/atau pembimbing asrama mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per pekan. Ketentuan jumlah guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai Guru Bina Asrama dan/atau pembimbing asrama pada madrasah negeri menggunakan raslo peserta didik 1 :50, sedangkan Guru Bina Asrama dan/atau pembimbing asrama pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat (bukan merupakan asrama berbasis pondok pesantren) menggunakan rasio peserta didik 1 :75.

g. Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling atau Pembimbing TIK pada madrasah yang melaksanakan Kurikulum K-13 pada jenjang MI, MTs, dan MA/MAK, mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih madrasah. Dalam hal tidak terpenuhi 150 (seratus lima puluh) peserta didik di satu madrasah, maka membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) orang peserta didik di satminkalnya dan sisanya sebanyak 110 (serratus sepuluh) peserta didik di madrasah non satminkalnya.

h. Bertugas sebagai guru di madrasah/sekolahlain di luar satminkalnya baik negeri maupun swasta, menjadi guru bina/pamong pada pendidikan terbuka, atau mengajar pada program kelompok belajar Paket A/'ula, Paket B/wushtha, dan/atau Paket C pada madrasah paling banyak 4 (empat) jam sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka sesuai sertifikat pendidik yang dilaksanakan pada satminkalnya.

i. Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu mengajar paling sedikit 18 (delapan belas) jam tatap muka per minggu, guru pembimbing khusus dapat berasal dari SLB atau guru PNS

yang ada di madrasah inklusi yang sudah dilatih menjadi guru pembimbing khusus.

j. Bertugas sebagai guru pada madrasah di daerah khusus yang daerahnya/desanya ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015 - 2019, Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 126 Tahun 2017 tentan Penetapan Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (Dispensasi 2).

k. Bertugas sebagai guru pada madrasah khusus, di mana peserta didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa (Dispensasi 3).

I. Bertugas sebagai guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan Nasional

(Dispensasi 4) adalah:

1) Guru yang bertugas di madrasah Indonesia di Luar Negeri;
2) Guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antar negara. m. Bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan

atau budaya khas daerah untuk mengajarkan praktik dapat dilakukan oleh guru lebih dari

1 (satu) orang sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan. Bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah dibuktikan dengan surat keputusan dari Kementerian berdasarkan usulan Kanwil Kementerian Agama Provinsi (Dispensasi 5).

12. Belum usia pensiun.

13. Memiliki hasil nilai Penilaian Kinerja Guru (PKG) pada tahun sebelumnya.

14. Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah pada madrasah.

15. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah Kementerian Agama.

16. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
17. Untuk jenjang RA, satu rombongan belajar bisa diampu oleh guru secara tim (team teaching) oleh maksimal 2 orang guru. Beban kerja 2 (dua) orang guru dimaksud tetap diakui utuh tanpa dibagi jamnya.

18. Tunjangan profesi dapat dibayarkan bagi:

a) Guru yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari kalender dalam bulan berjalan dengan dibuktikan surat keterangan sakit dari dokter pemerintah. Jika harus rawat inap wajib melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit.

b) Guru yang melaksanakan cuti bersalin (untuk anak pertama sampai anak ketiga).

c) Guru yang mengikuti tugas kependidikan yang linier dengan tugas keprofesian pendidiknya seperti seminar, workshop, bimbingan teknis, pendidikan/pelatihan dan sejenisnya dengan melampirkan surat tugas dari kepala madrasah dan dilengkapi dokumentasi kegiatan yang diikuti seperti surat undangan dan/atau sertifikat.

d) Guru yang melaksanakan tugas kedinasan sebagai petugas haji yang dibuktikan dengan surat resmi dari atasan langsung dan/atau pejabat terkait.

e) Guru yang melaksanakan studi perkuliahan (lzln belajar) menggunakan biaya mandiri dengan tetap melaksanakan tugas keprofesiannya sebagai guru.

19. Tunjangan profesi tidak dapat dibayarkan bagi:

a) Guru yang sakit selama 1 (satu) bulan. Misal seorang guru sakit mulai tanggal 25 Februari

2017 - 5 April 2017. Mulai tanggal 5 April 2017 seterusnya sudah sembuh dan mulai aktif mengajar kembali, maka bulan Februari dan April tunjangan profesi nya tetap dibayarkan, sedangkan tunjangan profesinya di bulan Maret tidak dapat dibayarkan.

b) Guru yang melaksanakan cuti besar (untuk kelahiran anak ke empat dan seterusnya). Jika cuti besar untuk pergi haji, tunjangan profesi nya tetap dapat dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

c) Guru yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.

d) Guru melaksanakan ibadah haji dan/atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar).

e) Guru yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya
dari pemerintah/pemerintah daerah/sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan
dimulai.

20. Dalam hal guru izin tidak melaksanakan tugas mengajar, tunjangan profesinya tetap dapat dibayarkan selama masih dapat memenuhi beban kerja minimal 24 JTM per pekan yang diganti pada hari lain pada bulan yang sama atau paling lambat 1 (satu) bulan berikutnya dengan dibuktikan surat keterangan dari Kepala Madrasah Negeri dan/atau Kepala Madrasah Swasta. Surat keterangan dari Kepala Madrasah Swasta harus diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

21. Masa kerja guru yang diangkat sebagai kepala madrasah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

22. Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan profesi nya dibayarkan sebesar 80% dari gaji pokok golongan III/a masa kerja O tahun. Aturan ini berlaku mulai tahun

2017 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar ( carry over).

23. Bagi pengawas sekolah pada madrasah, berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila memenuhi salah satu ketentuan di bawah ini:

a. Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan, yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan/atau 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK.

b. Pengawas tersebut paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 ( em pat puluh) guru pada madrasah binaanya untuk jenjang MTs/MA/MAK.

c. Pengawas sekolah pada madrasah yang bertugas di daerah khusus:

1. Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan, yaitu 5 (lima) madrasah.

2. Pengawas tersebut paling sedikit menverifikasi hasil PKG minimal 15 (lima belas) guru pada madrasah binaannya.
d. Guru pada satminkal madrasah yang menjadi binaan pengawas madrasah adalah guru yang aktif dan memiliki jam mengajar di madrasah (masih aktif mengajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan).

24. Bagi madrasah AI-Azhar Asy-Syarif Indonesia menggunakan struktur kurikulum tambahan selain Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013 sebagaimana diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2675 Tahun 2013 tentang Penetapan Penyelenggaraan dan Tata Kelola Pendidikan Madrasah Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia.

25. Bagi madrasah yang menggunakan Kurikulum Tahun 2006 dimungkinkan menambah maksimum 4 (empat) jam pembelajaran per pekan secara keseluruhan.

26. Beban kerja bagi guru pada madrasah yang menggunakan Kurikulum 2013 diatur sebagai berikut:

a. Guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai pembina pramuka (minimal telah bersertifikat kursus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 (dua) jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu madrasah yang merupakan satminkalnya adalah sebagai berikut:

1) Jumlah rombel 1 - 6 sebanyak 1 pembina pramuka;
2) Jumlah rombel 7 -12 sebanyak 2 pembina pramuka;
3) Jumlah rombel 13 - 18 sebanyak 3 pembina pramuka;
4) Jumlah rombel > 18 sebanyak 4 pembina pramuka.

b. Bagi guru MA dan MAK yang madrasahnya menyelenggarakan kurikulum 2013, memiliki sertifikat pendidik dan mengajar pada peminatan bahasa kecuali bahasa Inggris, termasuk kategori mata pelajaran langka, karena guru tidak dapat diberi tugas pada madrasah lain untuk mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu tempuh.

c. Jenis dan Sertifikat Pendidik Guru Pengampu Mata Pelajaran tertentu pada

Kurikulum 2013:
1) Guru MTs yang bersertifikat keterampilan dan IPA dapat mengampu mata pelajaran prakarya di MTs.
2) Guru paket kejuruan MAK dapat mengampu mata pelajaran prakarya di MTs

atau mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di MA sesuai dengan KD pada mata pelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan).

3) Guru Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi dapat mengajar mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di MA.

4) Guru MAK yang bersertifikat paket kejuruan dapat mengampu mata pelajaran prakarya sesuai dengan KD pada mata pelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan) di MAK.
5) Guru paket keahlian yang sesuai dengan program yang dibuka dapat mengajar mata pelajaran pada mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di MAK.

6) Guru kewirausahaan di MAK dapat mengajar prakarya dan kewirausahaan.

7) Guru yang mengajar rumpun mata pelajaran IPA dan IPS jenjang MTs, MA dan MAK beban kerjanya dihitung berdasarkan kurikulum yang berlaku pada rombongan belajar yang dibinanya.
d. Madrasah yang melaksanakan kurikulum 2013 dan menetapkan muatan lokal sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, dapat menambah beban belajar muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yang meliputi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana,dan dana termasuk tunjangan profesi sebagai implikasi penambahan beban belajar muatan lokal ditanggung oleh pejabat yang menetapkan.

e. Bertugas sebagai guru pembimbing TIK memberikan layanan kepada paling sedikit

150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih dari satu madrasah, bagi madrasah yang menggunakan kurikulum 2013. Jumlah peserta didik yang dilayani pada satminkal paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.

f. Bagi Guru pembimbing TIK yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala madrasah yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap
muka per minggu harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik di satminkalnya.

g. Bagi Guru pembimbing TIK yang mendapatkan tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah/Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan Kepala Bengkel/Ketua Program Keahlian/Kepala Unit Produksi yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik di satminkalnya.

h. Bagi madrasah jenjang Madrasah Ibtidaiyah yang menggunakan Kurikulum 2013 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan maksimal 2 (dua) jam/pekan secara keseluruhan hanya terbatas bagi mata pelajaran Agama atau Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.

i. Bagi madrasah jenjang MTs, MA/MAK yang menggunakan Kurikulum 2013 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan maksimal 2 (dua) jam/pekan secara keseluruhan.

Seluruh kriteria tersebut di atas diproses melalui verifikasi dan validasi di SIMPATIKA secara berjenjang oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sesuai dengan kewenangannya.

B. KETENTUAN MEKANISME

1. Direktorat terkait pada Ditjen Pendidikan Islam menerbitkan Surat Penetapan Nomor Registrasi Guru (NRG) dalam bentuk Piagam NRG dalam format S26e atau Piagam NRG secara digital sesuai data NRG yang disampaikan oleh Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Kementerian Agama.

2. Guru memiliki hasil penilaian kinerja sebagaimana tercantum dalam Format yang ada di Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Pedoman

Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru.

3. Hasil penilaian kinerja guru sumatif menjadi bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru untuk pembayaran tunjangan profesi tahun berikutnya. Hasil Penilaian kinerja guru yang diakui adalah hasil penilaian yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.

4. Guru yang memenuhi seluruh kriteria dan persyaratan, SKMT dan SKBK yang diterbitkan melalui SIMPATIKA ditandatangani oleh Kepala Madrasah Negeri dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Tunjangan profesi dibayarkan setelah Kepala Madrasah Negeri dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya memverifikasi keabsahan data dan hasil Penilaian Kinerja guru.

5. Bagi guru yang mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) dengan pola pendidikan dan latihan (diklat) tatap muka paling banyak 100 jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama, dan mendapat izin/persetujuan tertulis dari Kepala Madrasah Negeri (bagi GPNS), sedangkan guru bukan PNS dan guru PNS DPK pada madrasah swasta mendapatkan izin/persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, tunjangan profesi nya tetap dibayarkan.

6. Selama liburan berdasarkan kalender akademik, guru tetap memperoleh tunjangan profesi.

7. Bagi guru yang sudah melaksanakan Verval NRG melalui SIMPATIKA namun belum mendapat persetujuan dari Kanwil dan sudah memiliki SK Dirjen tentang Penetapan NRG sebelumnya maka bisa diberikan dispensasi kelayakan dengan memperhatikan pemenuhan beban kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku (Dispensasi 6). Pada saat pelaksanaan Verval NRG, jika ada ketidaksesuaian kode bidang studi sertifikasi yang tertera di sertifikat dapat disesuaikan dengan mengacu kepada nama mata pelajaran yang tertulis di sertifikat.

8. Pengelola tunjangan profesi pada satker di Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Kemenag kabupaten/Kota atau Madrasah Negeri memiliki kewenangan menerbitkan Surat keputusan Penerima tunjangan profesi. Penerbitan Surat Keputusan Penerima
Pembayaran tunjangan profesi wajib dilakukan secara digital melalui SIMPATIKA, ditanda tangani oleh PPK dan disahkan oleh KPA.

C. PERENCANAAN ANGGARAN TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) MADRASAH TAHUN 2018

Perencanaan anggaran tunjangan profesi memperhatikan hal-hal berikut:

1. Apabilaterjadi kekurangan atau kelebihandana yang telah dialokasikanpada tahun anggaran berjalan, maka untuk meminimalisasi adanya anggaran terhutang, Kanwil Kementerian Agama Provinsi segera melakukan analisis pendistibusian anggarannya melalui mekanisme revisi sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Penyusunan kebutuhan alokasi anggaran tahun anggaran mendatang dilakukan berdasarkan data usulan (by name) calon penerima tunjangan profesi yang diterima tahun berjalan. Data disusun oleh madrasah negeri dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepadaKanwil KementerianAgama Provinsi.Selanjutnya Kanwil KementerianAgama Provinsi menyampaikan data berdasarkan status kelayakannya di SIMPATIKA kepada Ditjen Pendidikan Islam cq. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

3. Apabila terjadi mutasi guru menjadi pejabat struktural, fungsional lainnya kecuali pengawas madrasah, meninggal dunia atau karena pensiun, maka tunjangan profesi tersebut akan dihentikan bulan berjalan.

4. Apabilaterjadi perubahan tempat tugas atau status kepegawaianguru antar madrasah,antar jenis pendidikan dalam satu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, antar kabupaten/kota, antar Provinsi, dan antar kementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, maka tunjangan profesinya dibayarkan oleh satuan kerja sebelumnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan memperhatikan SK penetapan pencairan tunjangan profesi pada tahun anggaran berjalan dan melampirkan bukti fisik beban mengajar minimal 24 jam per pekan atau ekuivalensinya dari tempat tugas yang baru.

5. Seluruh unit satuan kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dapat menggunakan basis data perencanaantunjangan profesi melalui program SIMPATIKA.

BAB IV PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) MADRASAH TAHUN 2018

A. PROSEDUR PEMBAYARAN

1. Pembayaran tunjangan profesi dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada masing-masing Satuan Kerja (satker) yang terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kepala Madrasah Negeri wajib melakukan verifikasi terhadap usulan dan kelengkapan berkas pengajuan pembayaran tunjangan profesi dengan berpedoman pada kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur di dalam petunjuk teknis ini.

3. Dalam hal terdapat tunggakan atau kekurangan bayar atas tunjangan profesi pada tahun sebelumnya, pembayaran tunjangan profesi dapat diberikan sepanjang pagu DIPA tersedia (termasuk DIPA pada APBN-P) tanpa melakukan revisi DIPA tahun berjalan.

4. Dalam hal terdapat kekurangan bayar atas tunjangan profesi madrasah yang diakibatkan adanya kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan/atau inpessinq, pembayaran dapat diberikan sepanjang pagu DIPA tahun berjalan tersedia.

5. Ketentuan pada nomor 3 dan 4 di atas dilaksanakan dengan memperhatikan hat-hal sebagai berikut:

a) Memiliki surat keterangan kekurangan pembayaran tunjangan profesi yang diterbitkan oleh pimpinan/pejabat pada satuan kerja terkait;

b) Mendapatkan surat rekomendasi dari tim Sadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, atau Lembaga Pengawasan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah;

c) Kekurangan pembayaran tunjangan profesi tahun-tahun sebelumnya diusulkan oleh masing-masing pimpinan satuan kerja kepada Dirjen Pendidikan Islam cq.
Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam melalui Kanwil Kementerian Agama Provinsi dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

6. Pembayaran tunjangan profesi madrasah dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai kondisi masing-masing satuan kerja.

7. Pe m bay a ran tunjangan profesi tidak menghalangi guru untuk menerima tunjangan kependidikan (fungsional), bantuan tunjangan fungsional, bantuan tunjangan khusus, dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Download Buku Pedoman/Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2018

8. Syarat pembayaran tunjangan profesi bu la nan bagi PNS sebaiknya cetak SKAKPT (Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan) per bulan dari SIMPATIKA agar mudah dimonitor progresnya oleh Kementerian Agama Pusat. Setiap akan cetak SKAKPT dari SIMPATIKA, sistem akan melakukan eek ulang status beban kerja (skmt dan skbk), status keaktifan guru, status kehadiran guru pada bulan sebelumnya. Dengan mekanisme SKAKPT digital dari SIMPATIKA maka sebagian syarat dokumen pencairan yang harus dikumpulkan oleh guru dapat dihapuskan.

9. Dokumen persyaratan pembayaran Tunjangan Profesi disampaikan kepada PPK pada masing-masing satuan kerja berupa:

a) Cetak asli analisa kelayakan tunjangan profesi dari SIMPATIKA;

b) Cetak asli Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)/Format S29a dari SIMPATIKA;

c) Daftar Kehadiran Guru sesuai periode pembayaran tunjangan profesi yang dicetak secara digital melalui SIMPATIKA.

d) Cetak asli Surat Keterangan telah memenuhi Be ban Kerja (SKBK)/Format S29e dari SIMPATIKA dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Guru PNS yang satuan administrasi pangkalnya Madrasah Negeri, SKBK diterbitkan melalui SIMPATIKA oleh Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan.

2) Guru selain sebagaimana dimaksud pada huruf a SKBK diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

3) SKBK dan SKMT diterbitkan setiap enam bulan (satu semester) atau sesuai dengan kalender akademik yang berlaku.



Demikian tulisan tentang

Download Buku Pedoman/Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2018

Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018"