Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

27 Juni 2018 Resmi Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

DOWNLOAD KEPRES RI NO 14 TAHUN 2018 TENTANG HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI, SERTA WALIKOTA SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL

DOWNLOAD KEPRES RI NO 14 TAHUN 2018 TENTANG HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI, SERTA WALIKOTA SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL






Keputusan Presiden Republik Indonesia bernomor 14 tahun 2018 tentang hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil, bupati dan wakil, walikota dan wakil resmi menetapkan hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional. Hal ini bertujuan agar seluruh warga negara bisa terlibat dan menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi tersebut dan untuk meminimalisir jumlah golput.

Libur pada 27 Juni disepakati agar warga negara bisa leluasa menggunakan hak pilihnya di Pilkada Serentak 2018 yang akan berlangsung di 171 daerah. Libur nasional akan tetap diberlakukan secara nasional, termasuk bagi daerah-daerah yang tidak mengadakan Pilkada sekalipun.

Berikut adalah tautan untuk mengunduh Keputusan Presiden Republik Indonesia bernomor 14 tahun 2018 tentang hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil, bupati dan wakil, walikota dan wakil sebagai hari libur nasional


DOWNLOAD KEPRES RI NO 14 TAHUN 2018 TENTANG HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI, SERTA WALIKOTA SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
a. bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya;
b. bahwa berdasarkan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan;
c. bahwa Komisi Pemilihan Umum melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 telah menetapkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara, yaitu hari Rabu tanggal 27 Juni 2018;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 Sebagai Hari Libur Nasional;

Mengingat
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2018 SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL.
PERTAMA : Menetapkan hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional dalam rangka pernilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.
KEDUA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2018


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.



JOKO WIDODO

Demikian tulisan tentang

27 Juni 2018 Resmi Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Posting Komentar untuk "27 Juni 2018 Resmi Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional"