Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panduan Cara Menghitung Zakat dari Kementerian Agama

Download Buku Panduan Cara Menghitung Zakat dari Kementerian Agama

Buku Saku Menghitung Zakat Terbitan Kementerian Agama




Zakat, merupakan salah satu rukun Islam yang harus dijalankan oleh setiap muslim yang terkena syarat syar'i yang telah ditentukan. Karenanya, ketika seorang muslim telah memenuhi semua syarat syar'I tersebut, tidak ada alasan baginya untuk mengelak.

Namun demikian, masih banyak umat Islam dengan segala karunia nikmat harta yang Allah titipkan, masih lalai, lupa atau mungkin juga karena kealpaannya terkait dengan sesuatu yang berkenaan dengan kewajiban zakat, misalnya harta apa saja yang terkena wajib zakat, kapan haulnya dan berapa besarnya zakat yang harus dikeluarkan.

Buku Panduan Cara Menghitung Zakat dari Kementerian Agama ini, memberikan jawaban atas beberapa kealpaan tersebut, dengan harapan menjadi acuan dasar bagi para muzakki dalam melaksanakan kewajiban zakatnya. Karenanya dalam penyajiannya, tidak disertakan perdebatan pendapat yang dikhawatirkan hanya akan membingungkan muzakki. Namun demikian, pengetahuan seputar masalah zakat, khususnya cara menentukan besarnya nilai harta yang wajib dizakatkan maslh perlu dicari dan digali, tentunya sesuai dengan petunjuk syar'i. Semoga buku saku ini memberlkan manfaat bagi umat Islam, dan dicatat sebagai amal ibadah. Amin

PENDAHULUAN

Ajaran Islam terdiri dari dua bagian besar yaitu rukun iman yang berslfat teoretikal dan rukun Islam yang bersifat praktikal. Rukun iman terdirl dari enam pokok keyakinan (keimanan) sedangkan rukun Islam terdiri dari lima pokok peribadatan (keislaman}. Adalah sukar untuk mengukur keimanan seseorang karena sifatnya yang tidak nyata. Sebaliknya keislaman seseorang menjadi nyata dengan pengamalan rukun Islam yang lima.

DI Indonesia, pengamalan rukun Islam oleh pemeluknya belum merata. Disatu pihak kurang menonjol, sedang dlprhak lain lebih kuat penekanannya. Hal rru mungkin dipengaruhi oleh sikap dan pemahaman terhadap pokok-pokok rukun Islam ltu sendiri. Pada rukun yang kedua dan keernpat vaitu shalat dan puasa ternyata leblh merata dilaksanakan umat Islam, karena bersifatindividual. lain lagi dengan rukun Islam yang kelima "haji". Pandangan terhadap ibadah haji memiliki status sosial dalam masyarakat. Status ini terkadang dikejar, selain ibadah wajib bagi yang mampu.

Ibadah zakat, yang merupakan rukun Islam ke 3 nampaknva belum dilakukan secara merata oleh mereka yang sudah terkena kewajiban zakat. Mungkin karena pandangan sosial yang lebih menipis bagi kebanyakan muslim yang mampu atau karena faktor lainnya. Padahal banyak ayat yang memerintahkan untuk melaksanakan shalat dan zakat. lni artinya, ada potensi yang belum tergali.

Sejarah mencatat, pelaksanaan zakat di Indonesia bermula dari politik Hindia Belanda dan diteruskan pada zaman Jepang, zakat dilaksanakan secara perorangan, atau melalui para kiayi dan guru ngaji. Pada zaman orde baru telah diserukan Presiden dalam peringatan lsra' Mi'raj di lstana Negara Oktober 1968. Sebuah pengharapan agar pelaksanaan zakat dapat berjalan secara intensif untuk menunjang pembangunan Negara.

Gerakan semangat berzakat tersebut terus berlanjut dari tahun ke tahun, hingga akhirnya terbentuk Undang-undang Zakat dan juga beberapa keputusan Menteri Agama. Belum lagi berbagai kegiatan penyuluhan, pelatihan, workshop dan lain sebagainya. Termasuk sosialisasi zakat melalui media, baik elektronik maupun media masa. Bahkan tidak sedikit spanduk ataupun banner yang terpampang di berbaga, tempat strategis dan dilihat banyak orang, ditambah dengan terbitnya buku-buku yang berkenaan dengan zakat dan segala komponen terkait. Kesemuanya ini bertujuan untuk memberikan kesadaran berzakat kepada masyarakat Islam Indonesia, khususnya kepada mereka-mereka yang paling tidak secara kasat mata sudah termasuk dalam kategori muzakki, entah kenapa, yang jelas gerakan sadar zakat sudah cukup semarak dilakukan, namun hasllnya belum terlihat maksimal.

Keengganan atau kurang semaraknya budaya "ringan tangan" (berzakat] tentunya tidak disebabkan satu faktor, melainkan banyak hal. Satu di antaranva adalah minimnya pengetahuan atau mungkin juga ketidaktahuan para muzakki tentang harta apa saja yang terkena wajib zakat, termasuk cara menghitung zakat atau besarnya harta zakat yang harus dikeluarkan dan lain sebagainya.

Buku saku "Menghltung Zakat" ini hadir sebagai pedoman dasar dalam menghitung harta zakat yang harus dikeluarkan para muzakki. Dengan harapan para muzakki tidak lagi alpa dan terhambat menyalurkan zakatnya. Selain itu, gerakan zakat dengan berbagai maksud dan tujuannya serta hikmah yang terkandung di dalamnya tidak lagi menjadi slogan yang tanpa makna, melainkan menjadi sebuah reallta yang nyata.

JENIS HARTA ZAKAT

Sebelum mengulas banyak tentang cara menghitung zakat, terlebih dahulu dlsajikan berbagai Jen ls harta yang terkena wajib zakat. Kendall al-Our'an tidak merinci secara detail tentang harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya, jumlah dan Juga ketentuan waktunya, tetapi melalui lisan kekasihNya, Muhammad Saw semuanya menjadi ielas, baik jenisnya, waktunya dan juga besarnya zakat yang harus dlkeluarkan oleh muzakki.

Pada prinsipnya zakat terbagi dua, yakni zakat fitrah dan zakat harta (mal).Pertama, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap lndividu umat Islam ketika bulan suci Ramadhan. Salah satu di antara dalil yang mewajibkan zakat fitrah adalah hadits dari lbnu Umar ra berkata:

Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki, perempuan, anak kecll dan orang dewasa dari umat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk shalat hari raya'Id. (Mutofaq 'alaih).

Nampaknya, hampir dikatakan tidak ada masalah berkaitan dengan pelaksanaan zakat fitrah, kendati masih perlu memperhatikan dan memahami secara maksimal berbagai hal yang terkait. Misalnya jenis makanan pokok (misalnya beras) yang dizakatkan harus sama mlainya -jika dluangkan- dengan yang dikonsumsi dalam kesehariannya. Kendati muncul pertanyaan, bagaimana dengan mereka yang kesehariannya bekerja dengan orang asing yang notabenenya makan beras yang sangat mungkln nilainya mahal, tetapi sepulangnya ke rumah ia makan dengan beras standar dengan harga yang standar pula. Kalau demikian, beras yang mana yang harus ia keluarkan untuk zakat fitrah Apakah beras kantor atau rumah. Hal ini juga berlaku jika beras tersebut dinllaikan dengan uang.

Ashnaf 8 yang sudah ditentukan al-Qur'an, juga menjadi pertanyaan banyak orang dan masih memerlukan beragam interpretasi. Misalnya janda yang bagaimana, ghorimin yang bagaimana, bagaimana pula kalau seseorang masuk dalam dua kategori [miskin dan 'amil) bahkan bisa jadi masuk dalam tiga kategori, misalnya (miskin, 'amil dan ibn sabil} dan lain sebagainya.

Berkaitan dengan beberapa permasalahan di atas, tentunya diperlukan kajian secara khusus dan mendalam. Karena buku ini tidak secara khusus membahas tentang zakat fitrah, kami sengaja tidak memberikan penjelasan secara maksimal dan hanya memfokuskan pada bagairnana cara menghitung harta zakat yang terkena wajib zakat. Berkaitan dengan zakat fitrah, jumhur ulama sepakat bahwa besarnya nilai zakat fitrah yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5 Kg makanan pokok -dalam hal ini beras- dan sama nilainya jika beras tersebut diuangkan.

Kedua, zakat harta atau dalam bahasa Arab dikenal dengan sebutan zakat mal. Zakat yang satu lni banyak jenisnya, secara global al-Our'an sendiri menyebutkan beberapa harta kekayaan tersebut yang harus dikeluarkan zakatnya, di antaranva:

1. Emas, Perak dan Simpanan

"...dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapatkan siksa yang amat pedih" (Q.s At-Taubah: 34-35)

Emas, perak dan uang simpanan terkena zakat, jika sudah mencukupi svarat-syaratnya, yakni : sudah cukup haulnya (l tahun), sudah mencapai nisab (85 gram emas)", besarnya zakat 2,5%.

Adapun besarnya nisab zakat perak 595 gram. Demikian pula simpanan uang yang nllai nominalnya sama dengan nilai nisab emas ataupun perak.

2. Harta Dagangan

3. Hasil Bumi/Pertanian

4. Zakat Profesi

Harta ini terdirl dari besi, baja, timah, minyak, batu bara, kuningan dan tembaga. Jika milik pribadi maka ia terkena zakat 2,5% dan msabnva sama dengan 85 gram emas, tanpa adanya masa haul. Kalau la milik perusahaan maka ia masuk dalam kategon zakat penghasilan perusahaan.

5. Binatang Ternak

Binatang ternak yang terkena zakat (di Indonesia) adalah sapi, kerbau dan kambing. Akan tetapi, ayam, bebek, itik, angsa, burung puyuh dan sejenisnya, jika dijadikan dagangan atau usaha peternakan, iuga terkena zakat, tetapi ia masuk dalam kategori zakat perdagangan.

6. Tambang

Harta ini terdirl dari besi, bala, timah, minyak, batu bara, kuningan dan tembaga. Jika milik pribadi maka ia terkena zakat 2,5% dan nisabnva sama dengan 85 gram emas, tanpa adanya masa haul. Kalau la milik perusahaan maka ia masuk dalam kategori zakat penghasilan perusahaan.

7. Hasil Laut

Hasil laut seperti ikan, mutiara, karang, rumput laut dan lain-lain juga terkena zakat. Nisabnya sarna dengan nilai hasil bumi.

Isi Buku Panduan Cara Menghitung Zakat dari Kementerian Agama selengkapnya dapat di-download pada tautan sebagai berikut:


Download Buku Panduan Cara Menghitung Zakat dari Kementerian Agama

Posting Komentar untuk "Panduan Cara Menghitung Zakat dari Kementerian Agama"