Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Beasiswa Program S2 Bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah 2019

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Program Beasiswa Strata-2 (S2) Bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2019

Download Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Program Beasiswa Strata-2 (S2) Bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2019

Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Program Beasiswa Strata-2 (S2) Bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2019 ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2773 Tahun 2019.

Berikut adalah kutipannya:


BAB I PENDAHULUAN

A. Latar belakang

Kualitas dan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan (calon pengawas madrasah) memiliki kontribusi besar bagi keterjaminan proses pendidikan yang bermutu di lingkungan madrasah, karena melalui kinerja merekalah layanan akademik dan administratif pendidikan dapat dilakukan secara optimal. Iklim birokrasi akademik yang kondusif tentu akan berimplikasi langsung bagi tumbuhnya kreatifitas dan produktifitas civitas madrasah.

Birokrasi akademik di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dapat terwujud apabila tenaga kependidikan memiliki kompetensi dan profesionalisme yang tinggi. Begitu juga aktifitas akademik akan dapat dilakukan secara lebih produktif ketika kapabilitas guru didukung dengan kualifikasi akademik yang memadai.

Adanya jaminan mutu bagi guru dan tenaga kependidikan (calon pengawas madrasah) tersebut diharapkan dapat menciptakan iklim akademik yang kondusif yang pada gilirannya mampu melahirkan lulusan yang berprestasi tinggi dan memiliki daya saing di dunia kerja. Namun persoalan yang banyak dihadapi madrasah untuk meningkatkan kapabilitas dan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan adalah keterbatasan dana. Tidak jarang program-program terstruktur untuk peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan terabaikan. Padahal keberadaan mereka menjadi ujung tombak bagi keberhasilan madrasah dalam menjalankan peranannya.

Upaya penjaminan mutu (quality assurance) pada level proses maupun hasil pendidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentu saja menjadi wilayah kerja Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Oleh karena itu, selain dalam rangka capacity building, upaya yang selama ini dilakukan adalah peningkatan mutu sumberdaya manusia di lingkungan guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Untuk itulah, dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah memberikan kesempatan kepada para guru dan tenaga kependidikan (calon pengawas) untuk memperoleh Program beasiswa ke jenjang strata-2 pada perguruan tinggi dalam negeri.

Dalam pelaksanaan program ini ditetapkan sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri dan Swasta, Perguruan Tinggi Umum serta yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan program beasiswa Strata -2 (S2) sesuai dengan kebutuhan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Untuk maksud memiliki kerangka pandang yang sama, memudahkan koordinasi, dan memperjelas garis akuntabilitas, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyusun dan mempublikasikan Petunjuk Teknis (Juknis) penyelenggaraan Program beasiswa Strata -2 (S2) ini.

Petunjuk Teknis (Juknis) ini dipublikasikan sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi pendidikan dan dapat mengakses Program beasiswa Strata -2 (S2) yang disediakan Pemerintah, serta menjadi pedoman teknis, baik bagi pengelola maupun penyelenggara program beasiswa Strata -2 (S2) ini.

B. Dasar Hukum

Program dan kegiatan bantuan ini berpedoman pada peraturan perundang- undangan sebagai berikut:
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).
b. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
c. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355).
d. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586).
e. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263).
f. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058).
g. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423).
h. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.
i. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 851);
j. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
k. Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama.
l. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada
Kementerian Negara/Lembaga.
m. Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama.
n. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

C. Pengertian

Program beasiswa Strata-2 bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah adalah program pemberian penghargaan bagi guru dan calon pengawas madrasah yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah pada Perguruan Tinggi yang ditetapkan sebagai mitra penyelenggara.

Program beasiswa Strata -2 (S2) ini bersifat sementara dan terbatas yang akan diberikan selama mengikuti pendidikan jenjang dalam jangka waktu 2 tahun atau 4 semester.

Guru yang mengikuti program yang bersangkutan dibebaskan dari tugas pokoknya sebagai guru selama 2 tahun (4 semester) dan kembali lagi menjalankan tugas pokoknya setelah program selesai.

D. Tujuan

1. Tujuan Umum

Tujuan umum program ini adalah untuk meningkatkan mutu, kompetensi dan profesionalisme Guru dan Tenaga Kependidikan (Calon Pengawas Madrasah) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

2. Tujuan Khusus

Adapun tujuan khusus program ini adalah:

a. Memperluas akses bagi para guru madrasah dan calon pengawas madrasah untuk dapat mengikuti pendidikan pascasarjana dalam upaya pemenuhan kualifikasi dan kompetensi akademik sebagai tenaga pengajar dan pengawas di madrasah.
b. Memperluas akses bagi Tenaga Kependidikan (Calon Pengawas) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk dapat mengikuti pendidikan pascasarjana dalam upaya peningkatan efektifitas dan produktifitas supervisi akademik dan manajerial pengelolaan madrasah.
c. Meningkatkan mutu akademik para guru dan kinerja tenaga kependidikan (calon pengawas madrasah) dalam menjalankan tugas profesinya.
d. Membantu guru madrasah dan calon pengawas madrasah dalam pemenuhan kebutuhan tenaga pengajar dan tenaga kependidikan, baik dari aspek kualitas maupun kuantitas sesuai persyaratan pendidikan madrasah yang berkualitas dan berstandar nasional;
e. Mendorong terselenggaranya pembelajaran di madrasah agar lancar, terkoordinasi dengan baik, dan akuntabel.

E. Sasaran

Sasaran program adalah:
1. Guru PNS Kementerian Agama yang mengajar pada Madrasah;
2. Guru Tetap Yayasan yang mengajar pada madrasah swasta;
3. Guru Bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri;
4. Calon Pengawas Madrasah semua jenjang.

F. Pemberi Bantuan

Alokasi anggaran Program beasiswa Strata -2 (S2) bagi guru madrasah dan calon pengawas madrasah berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2019.

G. Bentuk Bantuan Pemerintah

Bentuk bantuan pemerintah yang diberikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam adalah Program beasiswa Strata -2 (S2) Bagi Guru Madrasah dan Calon Pengawas Madrasah berupa bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada tenaga pendidik (guru madrasah) dan tenaga kependidikan (Calon Pengawas madrasah) untuk menempuh studi lanjut pada program studi di perguruan tinggi dalam negeri (PT-DN) yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

PROGRAM BEASISWA STRATA -2 (S2)

A. Program Beasiswa Strata -2 (S2)

Program Beasiswa Strata-2 adalah bantuan pemerintah yang diberikan kepada perorangan yang bertujuan untuk digunakan demi keberlangsungan pendidikan magister yang ditempuh selama 4 semester di perguruan tinggi di Indonesia baik Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta. Pada tahun 2019 ini merupakan rekruitmen baru dan Tahun Pertama periode Tahun Akademik 2019/2020.

B. Komponen Program Beasiswa Strata -2 (S2)

Komponen Program Beasiswa Strata -2 (S2) meliputi :
1. Biaya pendidikan dan penyelenggaraan program, terdiri dari:
a. pengelolaan program;
b. perkuliahan dan kegiatan akademik lainnya;
c. koordinasi internal dan eksternal.
2. Biaya hidup (Living Cost).
3. Biaya sumber belajar.

C. Persyaratan Peserta Program Beasiswa Strata -2 (S2)

A. Persyaratan Akademik
a) Calon peserta adalah:
1. Guru PNS, Guru Non PNS, Guru Tetap Yayasan Non PNS minimal telah mengabdi pada Madrasah selama 2 Tahun.
Guru Tetap yang di SK-kan oleh Ketua Yayasan tempat bertugas, dengan syarat yang bersangkutan setelah studi bersedia bertugas kembali (sekurang-kurangnya 5 tahun) pada lembaganya dengan dibuktikan surat pernyataan bermaterai.
2. Calon Pengawas Madrasah semua jenjang binaan Kementerian Agama, minimal sudah mengabdi sebagai guru minimal 8 Tahun, untuk unsur kepala madrasah minimal sudah menjabat selama 4 tahun, berstatus PNS.
b) Berpendidikan S1 dari perguruan tinggi terakreditasi.
c) Pengampu salah satu dari mata pelajaran berikut: Pendidikan Agama Islam (Akidah-Akhlak, Alqur’an-Hadist, Fikih, Sejarah dan Kebudayaan Islam), Pendidikan Matematika, Pendidikan Bahasa Inggris, Pendidikan Bahasa Arab
d) Memiliki IPK minimal 2,75 pada pada jenjang pendidikan S1
e) Memiliki kemampuan bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya dibuktikan dengan sertifikat;a
f) Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan Madrasah (NUPTK) atau Nomor Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NPK), terdaftar dalam SIMPATIKA dan Diutamakan yang sudah sertifikasi;
g) Usia Maksimal 43 Tahun, terhitung per tanggal 31 Desember 2019.

B. Persyaratan Administratif
Calon peserta mengajukan permohonan tertulis untuk memperoleh bantuan Program beasiswa Strata -2 (S2) kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI melalui perguruan tinggi yang dituju sesuai jurusan yang diminati dengan lampiran sebagai berikut dan diupload ketika melakukan pendaftaran online:
1) Fotocopy ijazah dan transkrip nilai S1 yang telah dilegalisir ;
2) Fotocopy SK pertama dan SK terakhir penempatan sebagai guru
(PNS);
3) Foto copy SK Kepangkatan terakhir;
4) Daftar Riwayat Hidup;
5) Surat rekomendasi dari Kepala Madrasah/Ketua Yayasan tempat bertugas yang menyatakan bahwa program studi yang akan diambil dibutuhkan untuk penguatan satuan program studi/jurusan pada perguruan tinggi tersebut;
6) Surat rekomendasi dari Ketua Yayasan bagi guru Non PNS yang menyatakan bahwa yang bersangkutan aktif dan berstatus sebagai guru tetap (minimal mengajar selama 2 tahun berturut-turut, dan untuk calon pengawas dari unsur guru minimal mengajar selama 8 tahun, jika dari unsur kepala madrasah minimal sudah menjabat selama 4 tahun) di Madrasah Tempat Tugas;
7) Surat pernyataan diizinkan belajar dan ditugaskan kembali mengajar setelah selesai mengikuti program Program Tugas Belajar Strata -2 (S2)
8) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
9) Daftar Riwayat Hidup;
10) Foto copy NPWP;
11) Foto copy Sertifikat Pendidik (bagi yang telah lulus sertifikasi);
12) Surat Pernyataan tidak sedang menerima bantuan Program Tugas Belajar Strata -2 (S2) dari Kementerian Agama atau Instansi Lain yang ditandatangani diatas materai;
13) Surat permohonan Program beasiswa Strata -2 (S2) ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam cq Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan;
14) Surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan studi (maksimal 4 semester) di atas kertas bermaterai, jika guru tidak menyelesaikan studi sesuai masa kontrak, maka pembiayaan semester berikutnya dibiayai oleh yang bersangkutan.
15)Surat pernyataan kesanggupan mengembalikan seluruh biaya studi ke kas negara di atas kertas bermaterai, Jika guru tidak menyelesaikan studi.

D. Seleksi
1. Seleksi Administrasi
Seleksi administratif mencakup keaslian formulir, kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen pendukungnya. Seleksi dilakukan oleh perguruan tinggi penyelenggara yang di telah di tetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

2. Seleksi Akademik
Tes akademik berupa tes tulis yang meliputi:
(1) Tes potensi akademik,
(2) Bahasa Inggris dan/atau Bahasa Arab
(3) Wawancara.

Ketentuan tes diatur sebagai berikut:

a) Materi tes disusun dan disiapkan oleh perguruan tinggi penyelenggara;
b) Pelaksanaan tes dilakukan di perguruan tinggi pada tanggal yang telah ditentukan oleh pengelola dan penyelenggara.
c) Lokasi tes dilakukan di perguruan tinggi yang dipilih.
d) Pengkoreksian hasil tes akademik dilakukan oleh penyelenggara (perguruan tinggi), dan penetapan hasilnya di sampaikan ke Direktur
Jenderal Pendidikan Islam;
e) Penetapan peserta penerima beasiswa di SK kan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
f) Seluruh biaya operasional penyelenggaraan seleksi, transportasi dan akomodasi dalam mengikuti tes , ditanggung oleh calon peserta.

E. Hak dan Kewajiban Peserta

1. Hak
a. Menerima biaya pendidikan yang mencakup:
• Biaya pendidikan selama dua tahun (4 semester), namun di bayarkan per tahun Anggran ;
• Biaya sumber belajar;
• Biaya hidup (Living Cost).
b. Memperoleh layanan pendidikan dan segala hal yang terkait dengannya, seperti pemanfaatan perpustakaan, laboratorium, dan lain-lain.
2. Kewajiban
a. Bagi guru PNS mengajukan status tugas belajar ke Sekretariat
Jenderal Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga
Kependidikan Madrasah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. Sedangkan bagi guru Non PNS memproses surat tugas belajar dan surat pernyataan dari yayasan untuk mengizinkan dan menerima kembali setelah studi selesai dengan tembusan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota.
b. Bagi guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi, maka diwajibkan melaporkan kepada atasannya langsung untuk diberhentikan sementara pembayaran tunjangan profesinya selama melaksanakan studi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di perguruan tinggi penyelenggara program dan lembaga pemberi dana Program beasiswa Strata -2 (S2) .
d. Mengikuti perkuliahan dengan sebaik-baiknya dan prestasi semaksimal mungkin.
e. Lulus tepat waktu.
f. Menanggung biaya pendidikan dan biaya lainya yang ditetapkan oleh perguruan tinggi, apabila penyelesaian studi lewat dari dua tahun (4 semester).
g. Membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan untuk mengembalikan seluruh dana Program beasiswa Strata -2 (S2) yang pernah diterima ke kas negara, apabila peserta mengundurkan diri tanpa ada alasan yang bisa dibenarkan.

Selengkapnya, Download Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Program Beasiswa Strata-2 (S2) Bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2019 pada tautan berikut
:


Download Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Program Beasiswa Strata-2 (S2) Bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2019

Posting Komentar untuk "Juknis Beasiswa Program S2 Bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah 2019"