30 Pertanyaan & Jawaban (FAQ): Peraturan BKN No 7 Tahun 2021 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Berikut adalah daftar lengkap 30 pertanyaan dan jawaban** berdasarkan **Peraturan BKN No 7 Tahun 2021, yaitu aturan yang mengubah beberapa ketentuan dalam pemberian hak cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
1. Apa itu Peraturan BKN No 7 Tahun 2021?
Jawaban: Ini adalah peraturan yang mengubah Peraturan BKN No 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Berlaku mulai 26 Juli 2021.
2. Siapa yang membuat Peraturan BKN No 7 Tahun 2021?
Jawaban: Ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.
3. Kapan Peraturan BKN No 7 Tahun 2021 mulai berlaku?
Jawaban: Mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 setelah diundangkan.
4. Mengapa dikeluarkannya aturan ini?
Jawaban: Untuk menyesuaikan mekanisme pemberian cuti PNS dengan perkembangan regulasi terbaru, seperti PP No 17 Tahun 2020.
5. Siapa saja yang berhak atas cuti tahunan?
Jawaban: Semua PNS, termasuk guru dan dosen yang mendapat liburan sesuai kalender pendidikan.
6. Apakah guru dan dosen bisa ambil cuti tahunan?
Jawaban: Ya, meskipun sudah mendapat libur semester/tahunan, mereka tetap berhak atas cuti tahunan resmi selama 12 hari kerja.
7. Berapa lama maksimal cuti sakit yang bisa diambil?
Jawaban: Maksimal 1 tahun, dapat diperpanjang hingga total 1,5 tahun jika ada rekomendasi tim medis.
8. Bagaimana prosedur pengajuan cuti sakit?
- Sakit 1 hari: Surat keterangan dokter + pemberitahuan ke atasan langsung.
- Sakit >1 hari: Ajukan tertulis ke PPK + surat keterangan dokter yang sah.
9. Apa saja isi surat keterangan dokter untuk cuti sakit?
Jawaban: Harus mencantumkan perlunya cuti, lamanya cuti, dan keterangan tambahan jika diperlukan.
10. Apakah cuti sakit bisa diajukan tanpa surat dokter?
Jawaban: Tidak. Surat keterangan dokter wajib dilampirkan sebagai dasar pengajuan cuti sakit.
11. Apakah cuti sakit bisa diberikan lebih dari 1,5 tahun?
Jawaban: Tidak. Jika belum sembuh setelah 1,5 tahun, PNS harus diuji ulang oleh tim medis.
12. Apa yang terjadi jika PNS tidak sembuh setelah 1,5 tahun cuti sakit?
Jawaban: Jika hasil uji menyatakan belum sembuh, maka PNS diberhentikan dengan hormat namun tetap berhak atas uang tunggu.
13. Apakah ada cuti khusus untuk gugur kandungan?
Jawaban: Ya, PNS wanita yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit maksimal 1,5 bulan.
14. Selama cuti sakit, apakah PNS tetap menerima gaji?
Jawaban: Ya, PNS tetap menerima gaji pokok dan tunjangan sampai adanya perubahan regulasi baru.
15. Apakah cuti tahunan tambahan bisa digunakan di tahun berikutnya?
Jawaban: Ya, jika jatuh di akhir tahun, hak cuti tahunan tambahan bisa digunakan di tahun berikutnya.
16. Apakah semua jenis cuti harus diajukan secara tertulis?
Jawaban: Ya, semua jenis cuti harus diajukan secara tertulis kepada atasan langsung atau PPK.
17. Siapa yang berhak memberikan cuti di luar negeri?
Jawaban: Hanya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang mendapat kuasa dari PPK.
18. Apakah boleh cuti darurat di luar negeri?
Jawaban: Boleh, dalam situasi darurat, pejabat tertinggi di tempat kerja bisa memberikan izin sementara secara tertulis, namun harus segera dilaporkan ke PPK.
19. Apakah cuti besar juga diatur dalam aturan ini?
Jawaban: Ya, cuti besar tetap diatur, namun hanya bisa diberikan oleh PPK.
20. Apakah cuti melahirkan juga termasuk dalam aturan ini?
Jawaban: Ya, cuti melahirkan termasuk dalam jenis cuti yang bisa diajukan, dengan syarat administratif dan dokumen yang relevan.
21. Apakah cuti karena alasan penting bisa diajukan?
Jawaban: Ya, misalnya karena keluarga dekat meninggal atau kondisi darurat. Harus diajukan secara tertulis dan disetujui PPK.
22. Apakah cuti bisa diberikan tanpa izin resmi?
Jawaban: Tidak. Semua cuti harus melalui prosedur formal dan mendapatkan persetujuan resmi agar tidak melanggar aturan kepegawaian.
23. Apakah cuti bisa digunakan bersamaan dengan cuti bersama?
Jawaban: Bisa, namun hak cuti tahunan tambahan tetap bisa digunakan bahkan jika cuti bersama jatuh di akhir tahun.
24. Apakah cuti sakit bisa diambil tanpa izin atasan langsung?
Jawaban: Tidak. Cuti sakit harus melalui atasan langsung terlebih dahulu, terutama untuk sakit 1 hari.
25. Apakah cuti sakit bisa diajukan saat sedang cuti sakit sebelumnya?
Jawaban: Tergantung kondisi kesehatan dan rekomendasi dokter. Harus diajukan ulang dengan dokumen lengkap.
26. Apakah cuti sakit bisa diambil secara berturut-turut?
Jawaban: Bisa, asalkan masih dalam batas waktu maksimal dan dokumen lengkap.
27. Apakah cuti di luar negeri bisa diajukan untuk cuti tahunan?
Jawaban: Ya, namun harus mendapat izin dari PPK atau pejabat yang mendapat kuasa.
28. Apakah cuti sakit bisa diajukan untuk penyakit kronis?
Jawaban: Ya, namun harus melalui proses evaluasi kesehatan berkala dan rekomendasi tim medis.
29. Apakah PNS harus mengganti cuti yang diambil?
Jawaban: Tidak, selama cuti diambil sesuai prosedur dan disetujui, tidak perlu diganti.
30. Di mana saya bisa membaca isi lengkap Peraturan BKN No 7 Tahun 2021?
Jawaban: Anda bisa mengunduh file PDF resmi melalui situs BKN atau arsip Berita Negara RI. Contoh link:
Tag: #TanyaJawabCutiPNS #FAQCutiPNS #PeraturanBKNNo7Tahun2021 #CutiSakitPNS #CutiTahunanGuruDosen #CutiLuarNegeriASN
Posting Komentar untuk "30 Pertanyaan & Jawaban (FAQ): Peraturan BKN No 7 Tahun 2021 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS)"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!