Peraturan BKN No 7 Tahun 2021: Perubahan Aturan Cuti PNS untuk Guru, Dosen, dan Umum
Pengantar Singkat
Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2021 merupakan perubahan dari Peraturan BKN sebelumnya, yaitu Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan ini hadir sebagai respons terhadap kebutuhan penyesuaian dalam pemberian hak cuti PNS agar lebih tepat sasaran, mudah diakses, serta memberikan perlindungan hukum kepada aparatur sipil negara.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap poin-poin penting dalam Peraturan BKN No 7 Tahun 2021, khususnya yang berkaitan dengan cuti guru, dosen, cuti sakit, cuti tahunan tambahan, dan cuti di luar negeri. Simak selengkapnya!
Apa Itu Peraturan BKN No 7 Tahun 2021?
Peraturan BKN No 7 Tahun 2021 ditetapkan pada tanggal 12 Juli 2021 dan mulai berlaku sejak 26 Juli 2021 setelah diundangkan. Aturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan BKN No 24 Tahun 2017, khususnya yang terkait dengan:
- Hak cuti tahunan bagi guru dan dosen yang mendapat liburan.
- Prosedur pengajuan cuti sakit.
- Penggunaan cuti tahunan tambahan.
- Cuti yang dijalankan di luar negeri.
Tujuan utama dari revisi aturan ini adalah menyesuaikan mekanisme cuti PNS dengan perkembangan regulasi terbaru, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Cuti Tahunan untuk Guru dan Dosen
"PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan."
Ini berarti meskipun guru dan dosen memiliki masa libur panjang (seperti libur semester), mereka tetap memiliki hak untuk mengambil cuti tahunan resmi seperti PNS lainnya. Hal ini memastikan kesetaraan hak cuti antar semua golongan PNS.
Aturan Baru Cuti Sakit PNS
1. Cuti Sakit Harian (1 Hari)
- PNS wajib menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung.
- Dilampiri surat keterangan dokter (dalam atau luar negeri) yang memiliki izin praktek sah.
2. Cuti Sakit Lebih dari 1 Hari
- Harus mengajukan permintaan tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
- Disertai surat keterangan dokter yang menyebutkan:
- Perlunya cuti,
- Lamanya cuti,
- Keterangan tambahan yang relevan.
3. Maksimal Cuti Sakit
Cuti sakit dapat diberikan maksimal 1 tahun. Jika belum sembuh, bisa diperpanjang hingga 6 bulan berdasarkan rekomendasi tim penguji kesehatan yang ditunjuk menteri kesehatan.
4. Pemberhentian karena Sakit
Jika setelah masa perpanjangan PNS belum sembuh, maka dilakukan uji ulang kesehatan. Apabila hasil uji menyatakan tidak sembuh, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat dan berhak atas uang tunggu sesuai ketentuan.
5. Cuti Sakit Khusus
PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit maksimal 1,5 bulan.
Selama menjalani cuti sakit, PNS tetap menerima gaji pokok dan tunjangan (keluarga, pangan, jabatan, dll.) sampai ada peraturan pemerintah baru yang menggantinya.
Cuti Tahunan Tambahan dan Penyesuaian Waktu
Dalam Peraturan BKN No 7 Tahun 2021, ditambahkan dua ketentuan baru dalam Pasal III huruf F:
Angka 6:
“Ketentuan penggunaan hak atas cuti tahunan tambahan dapat dikecualikan dalam hal tanggal cuti bersama merupakan beberapa hari terakhir dalam tahun berjalan.”
Angka 7:
“Penambahan hak atas cuti tahunan dapat digunakan pada tahun berikutnya.”
Ini memperluas fleksibilitas waktu penggunaan cuti tahunan tambahan, memberikan kemudahan bagi PNS dalam merencanakan cuti mereka.
Cuti di Luar Negeri: Siapa yang Bisa & Bagaimana Prosesnya?
Beberapa jenis cuti seperti cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting yang akan dijalankan di luar negeri hanya bisa diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Namun, dalam situasi darurat, pejabat tertinggi di tempat kerja dapat memberikan izin sementara untuk cuti tersebut. Setelah itu, harus segera diberitahukan ke PPK atau pejabat yang mendapat kuasa.
Proses ini memastikan bahwa cuti di luar negeri tetap tercatat dengan baik dan tidak melanggar ketentuan administrasi kepegawaian.
Kesimpulan
Peraturan BKN No 7 Tahun 2021 hadir sebagai langkah penyempurnaan dalam tata kelola cuti Pegawai Negeri Sipil. Beberapa poin penting dari peraturan ini adalah:
- Guru dan dosen berhak atas cuti tahunan, meskipun mendapat liburan rutin.
- Cuti sakit bisa diajukan dengan lebih mudah, namun tetap butuh dokumen lengkap.
- Cuti tahunan tambahan bisa digunakan bahkan jika pergantian tahun sudah dekat.
- Cuti di luar negeri hanya bisa disetujui oleh PPK, tapi bisa dimohonkan izin sementara dalam kondisi darurat.
Bagi Anda yang ingin membaca isi lengkap Peraturan BKN No 7 Tahun 2021, dokumen asli tersedia dalam format PDF dan dapat diakses secara resmi melalui situs BKN atau arsip Berita Negara RI.
FAQ Terkait Peraturan BKN No 7 Tahun 2021
- Apakah guru dan dosen bisa mengambil cuti tahunan?
Jawaban: Ya, meskipun mendapat liburan rutin, guru dan dosen tetap berhak atas cuti tahunan sesuai Peraturan BKN No 7 Tahun 2021. - Berapa lama maksimal cuti sakit PNS?
Jawaban: Cuti sakit maksimal 1 tahun, bisa diperpanjang 6 bulan jika diperlukan, dengan rekomendasi tim medis. - Apakah cuti tahunan tambahan bisa dipakai di tahun berikutnya?
Jawaban: Ya, jika cuti bersama bertepatan dengan akhir tahun, hak cuti tahunan tambahan bisa digunakan di tahun berikutnya. - Siapa yang berhak memberikan cuti di luar negeri?
Jawaban: Hanya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang mendapat kuasa dari PPK.
Tautan Unduhan
Anda dapat mengunduh file asli Peraturan BKN No 7 Tahun 2021 melalui link berikut:
Posting Komentar untuk "Peraturan BKN No 7 Tahun 2021: Perubahan Aturan Cuti PNS untuk Guru, Dosen, dan Umum"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!