Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Petunjuk Teknis Pelaksanaan TKA 2025 untuk Guru – Panduan Lengkap dari Kemendikdasmen

Petunjuk Teknis Pelaksanaan TKA 2025 untuk Guru – Panduan Lengkap dari Kemendikdasmen

Diupdate berdasarkan SK Kepala BSKAP Nomor 059/H/M/2025

Sebagai guru atau tenaga kependidikan, Anda pasti ingin memastikan bahwa pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 di satuan pendidikan berjalan lancar, akuntabel, dan sesuai aturan. Untungnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan TKA Tahun 2025 melalui Keputusan Kepala BSKAP Nomor 059/H/M/2025.

Artikel ini merangkum poin-poin penting dari dokumen resmi tersebut, khusus untuk membantu Anda — para guru dan operator sekolah — dalam memahami tugas, persiapan teknis, hingga mekanisme pelaksanaan TKA secara daring maupun semi daring.

Apa Itu Tes Kemampuan Akademik (TKA)?

TKA adalah kegiatan pengukuran capaian kemampuan akademik peserta didik pada mata pelajaran tertentu yang terstandar. Tujuannya antara lain:

  • Seleksi akademik dan penyetaraan antar jalur pendidikan,
  • Meningkatkan kapasitas pendidik dalam penilaian berkualitas,
  • Menjaga mutu pendidikan nasional.

TKA dilaksanakan berbasis komputer dengan dua moda: daring (online) dan semi daring (semi online).

Tugas Guru dalam Pelaksanaan TKA 2025

Berdasarkan Juknis, guru dapat terlibat dalam berbagai peran kunci:

  • Proktor: mengoperasikan aplikasi TKA di komputer proktor.
  • Teknisi: menyiapkan dan memelihara jaringan serta perangkat komputer.
  • Pengawas Ruang: mengawasi jalannya tes di ruang ujian (maksimal 20 peserta per pengawas).

Semua peran ini bersifat tambahan dan harus didasari sikap disiplin, jujur, bertanggung jawab, serta memegang kerahasiaan.

Persiapan Teknis yang Harus Dilakukan Sekolah

Sebelum TKA dilaksanakan, satuan pendidikan wajib memastikan kesiapan infrastruktur berikut:

  • Ruang ujian dengan pencahayaan, ventilasi, dan jarak duduk yang memadai.
  • Komputer proktor & klien sesuai spesifikasi minimal (lihat tabel di dokumen asli).
  • Koneksi internet stabil (minimal 16 Mbps untuk 40 peserta pada moda daring).
  • Listrik cadangan untuk antisipasi gangguan daya.
💡 Tips: Untuk sekolah dengan keterbatasan sarana, bisa memilih status “menumpang” ke sekolah terdekat yang sudah siap melaksanakan TKA mandiri.

Tahapan Penting Pelaksanaan TKA

  1. Pendataan: Impor data siswa dari Dapodik/EMIS → Verifikasi DNS → Terbitkan DNT.
  2. Penentuan Status & Moda: Mandiri atau menumpang? Daring atau semi daring?
  3. Simulasi & Gladi Bersih: Uji coba infrastruktur dan aplikasi.
  4. Pelaksanaan TKA: Siswa mengerjakan soal dengan token akses.
  5. Pengunggahan Hasil (khusus semi daring): Proktor unggah jawaban ke server pusat.
  6. Penerbitan Sertifikat: SHTKA dan DKHTKA tersedia di laman tka.kemendikdasmen.go.id.

Hal yang Sering Ditanyakan Guru

Apakah TKA dikenakan biaya kepada siswa?

Tidak. TKA dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah. Sekolah bisa menggunakan dana BOS untuk menutup biaya operasional seperti honor proktor, teknisi, dan pengawas.

Bagaimana jika siswa sedang PKL/Prakerin?

Siswa SMK yang sedang PKL tetap wajib ikut TKA. Sekolah asal harus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi agar siswa bisa ujian di sekolah terdekat dari lokasi PKL.

Apa itu token offline?

Untuk sekolah di daerah blank spot (tanpa internet), tersedia mekanisme token offline melalui menu “Sekolah Blankspot” di laman manajemen TKA.

Unduh & Akses Resmi

Untuk dokumen lengkap Petunjuk Teknis TKA 2025, Anda bisa:

© 2025 InformasiGuru – Portal Informasi Terkini untuk Pendidik Indonesia

Artikel ini disusun berdasarkan Salinan SK Kepala BSKAP Nomor 059/H/M/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan TKA.

Posting Komentar untuk "Petunjuk Teknis Pelaksanaan TKA 2025 untuk Guru – Panduan Lengkap dari Kemendikdasmen"