PPPK Ingin Resign? Ini Syarat Baru dari Kemendikdasmen agar Bisa Mengundurkan Diri dengan Hormat
Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur pemutusan hubungan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena atas permintaan sendiri. Aturan ini dikeluarkan untuk menertibkan administrasi kepegawaian dan memastikan akuntabilitas kinerja PPPK di lingkungan Kemendikdasmen.
Apa isi aturan tersebut? Surat edaran ini menetapkan syarat ketat bagi PPPK yang ingin mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir. Siapa yang terkena dampak? Seluruh PPPK di lingkungan Kemendikdasmen. Kapan berlaku? Surat edaran ditandatangani pada 14 Februari 2025 dan berlaku sejak diterbitkan. Di mana berlaku? Di seluruh unit kerja Kemendikdasmen. Mengapa diterbitkan? Untuk menjaga stabilitas pelayanan pendidikan dan mencegah pengunduran diri sepihak yang merugikan instansi. Bagaimana mekanismenya? PPPK harus memenuhi dua syarat utama: telah menyelesaikan minimal 90% masa kontrak dan mencapai target kinerja minimal 90%.
Syarat Ketat untuk Pengunduran Diri PPPK
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, PPPK yang ingin mengajukan pemutusan hubungan kerja atas permintaan sendiri hanya dapat diberhentikan secara hormat jika telah memenuhi dua kriteria wajib:
- Telah menjalani minimal 90% dari masa perjanjian kerja yang disepakati (misalnya, 10,8 bulan dari kontrak 12 bulan).
- Telah mencapai target kinerja minimal 90% sesuai penilaian instansi.
Jika kedua syarat tersebut tidak terpenuhi, permohonan pengunduran diri akan ditunda, dan PPPK wajib tetap bekerja hingga akhir masa kontrak. Apabila PPPK tetap memaksa berhenti tanpa mematuhi penundaan ini, maka pemutusan hubungan kerja akan dilakukan “dengan hormat, namun tidak atas permintaan sendiri”.
Dampak bagi Karier PPPK di Masa Depan
Perbedaan status pemutusan hubungan kerja ini memiliki konsekuensi jangka panjang. PPPK yang diberhentikan “dengan hormat atas permintaan sendiri” tetap berhak melamar kembali sebagai PPPK atau PNS di masa depan, asalkan memenuhi syarat seperti masa kerja minimal satu tahun dan mendapat persetujuan dari Menteri atau Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen.
Sebaliknya, PPPK yang diberhentikan “dengan hormat tidak atas permintaan sendiri” tetap mendapatkan hak sesuai peraturan perundang-undangan, namun dilarang melamar kembali sebagai PPPK di instansi pemerintah.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kemendikdasmen dalam menjaga profesionalisme dan stabilitas tenaga pendidik serta tenaga kependidikan berstatus PPPK, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pegawai yang ingin mengundurkan diri secara bertanggung jawab.
Artikel ini merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Atas Permintaan Sendiri bagi PPPK di Kemendikdasmen.
.png)
Posting Komentar untuk "PPPK Ingin Resign? Ini Syarat Baru dari Kemendikdasmen agar Bisa Mengundurkan Diri dengan Hormat"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!