Tunjangan Kinerja Pegawai Kemendikdasmen 2025: Aturan Lengkap & Terbaru
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 14 Tahun 2025 resmi diterbitkan sebagai panduan pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya dan memberikan penyesuaian penting terkait hak dan kewajiban pegawai dalam penerimaan tunjangan kinerja berbasis kinerja, kehadiran, dan kondisi khusus.
Apa Itu Tunjangan Kinerja Pegawai?
Tunjangan kinerja adalah komponen penghasilan tambahan yang diberikan setiap bulan kepada pegawai ASN dan non-ASN di lingkungan Kemendikdasmen berdasarkan kelas jabatan dan capaian kinerja. Aturan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2025 dan bertujuan meningkatkan akuntabilitas, disiplin, serta kualitas layanan pendidikan nasional.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Tunjangan Kinerja?
Berdasarkan Pasal 2 Permendikdasmen 14/2025, tunjangan kinerja diberikan kepada:
- Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK)
- Pegawai lain yang diangkat secara penuh di lingkungan Kemendikdasmen
- Menteri dan Wakil Menteri
Catatan: Tunjangan tidak diberikan kepada pegawai yang sedang diberhentikan sementara, cuti di luar tanggungan negara, atau pegawai BLU yang telah menerima remunerasi khusus (Pasal 4).
Dasar Penetapan Besaran Tunjangan
Besaran tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan Kelas Jabatan (Pasal 5). Untuk jabatan fungsional yang menerima tunjangan profesi:
- Jika tunjangan profesi lebih kecil dari tunjangan kinerja, maka diberikan selisihnya.
- Jika tunjangan profesi lebih besar, maka tunjangan kinerja tidak dibayarkan tambahan—hanya tunjangan profesi yang diterima.
Pemotongan Tunjangan Berdasarkan Kinerja
Evaluasi kinerja dilakukan setiap triwulan. Hasilnya menentukan besar pemotongan tunjangan kinerja pada triwulan berikutnya (Pasal 12):
| Predikat Kinerja | Pemotongan Tunjangan |
|---|---|
| Baik atau setara | 0% |
| Butuh perbaikan | 20% |
| Kurang | 40% |
| Sangat kurang | 60% |
Pelanggaran Jam Kerja & Pengurangan Tunjangan
Pegawai yang melanggar jam kerja tanpa alasan sah akan dikenai pengurangan tunjangan (Pasal 16):
- Terlambat/pulang cepat 1–30 menit → potong 0,25% per hari
- 31–60 menit → 0,50%
- 61–90 menit → 0,75%
- 91–120 menit → 1%
- Lebih dari 120 menit → 1,25%
Jika akumulasi keterlambatan ≥ 7,5 jam/bulan, dihitung sebagai 1 hari absen → potong 2,5% tambahan.
Cuti dan Dampaknya pada Tunjangan Kinerja
Tunjangan tetap dibayarkan penuh untuk beberapa jenis cuti, seperti:
- Cuti tahunan & cuti besar
- Cuti melahirkan (anak ke-1 hingga ke-3)
- Cuti karena alasan penting (misal: keluarga meninggal, musibah bencana)
Namun, untuk cuti sakit berkepanjangan, besaran tunjangan disesuaikan:
- PNS: 100% (≤1 bulan), turun hingga 0% jika >6 bulan
- PPPK: 100% (≤7 hari), 25% jika >14 hari
Cuti sakit rutin (seperti kemoterapi atau cuci darah) tetap mendapat 100% tunjangan jika dilengkapi surat dokter.
Penting: Aturan Rekam Kehadiran Elektronik
Pegawai wajib melakukan rekam kehadiran elektronik saat datang dan pulang kerja. Jika lupa tanpa alasan sah:
- Tidak rekam saat datang → potong 1,25%
- Tidak rekam saat pulang → potong 1,25%
Dua kelalaian ini dihitung sebagai terlambat/pulang cepat >120 menit.
Tunjangan dalam Status Darurat Bencana
Jika terjadi bencana dan ditetapkan status darurat (Pasal 35):
- Predikat "baik": tetap 100%
- "Butuh perbaikan": 70%
- "Kurang": 50%
- "Sangat kurang": 30%
Pembayaran tetap dilakukan setiap bulan meski kondisi tidak normal.
Penambahan Tunjangan untuk Plt/Plh
Pegawai yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) selama ≥1 bulan berhak atas tambahan:
- Jika setingkat: +20% dari tunjangan jabatan yang dirangkap
- Jika satu tingkat di bawah: selisih antara tunjangan jabatan lama dan baru
Pegawai Meninggal Dunia
Jika pegawai meninggal, tunjangan kinerja terakhir dibayarkan 100% penuh tanpa pemotongan (Pasal 31), sebagai bentuk penghargaan terakhir.
Kesimpulan
Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 mereformasi sistem tunjangan kinerja dengan pendekatan yang lebih adil, transparan, dan berbasis kinerja. Pegawai diharapkan memahami aturan ini agar tidak mengalami pemotongan tak terduga, sekaligus mendorong budaya kerja disiplin dan bertanggung jawab.
Unduh salinan resmi: jdih.kemendikdasmen.go.id

Posting Komentar untuk "Tunjangan Kinerja Pegawai Kemendikdasmen 2025: Aturan Lengkap & Terbaru"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!