FAQ: Pertanyaan Umum Guru Seputar PPG Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025
Masih bingung soal Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025? Anda tidak sendiri! Berikut ini kami kumpulkan pertanyaan paling sering diajukan (FAQ)** oleh guru di seluruh Indonesia — lengkap dengan jawaban resmi berdasarkan surat edaran Direktorat PPG Kemdikbudristek Nomor 1637/B2/GT.00.08/2025 dan portal resmi ppg.kemendikdasmen.go.id.
❓ Apa bedanya PPG Guru Tertentu dengan PPG Reguler?
PPG Guru Tertentu ditujukan khusus untuk guru yang:
- Sudah mengajar tetapi belum memiliki Sertifikat Pendidik,
- Terdafar di Dapodik,
- Aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024,
- Ditunjuk langsung berdasarkan kuota nasional (tanpa seleksi akademik).
Sementara PPG Reguler** biasanya terbuka untuk lulusan S1 kependidikan/non-kependidikan melalui seleksi akademik dan administrasi. PPG Guru Tertentu bersifat afirmatif dan tidak dikenai biaya.
❓ Apakah guru honorer bisa ikut PPG Guru Tertentu?
Bisa, asalkan memenuhi semua kriteria berikut:
- Terdafar di Dapodik sebagai PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan),
- Aktif mengajar** pada tahun ajaran 2023/2024,
- Belum memiliki Sertifikat Pendidik**,
- Status kepegawaian (PNS, PPPK, atau honorer) bukan penghalang**, selama memenuhi syarat administrasi dan terpanggil di SIMPKB.
Jadi, honorer yang terdaftar di Dapodik dan aktif mengajar berhak mengikuti PPG Guru Tertentu**.
❓ Bagaimana kalau akun belajar.id tidak bisa login di Ruang GTK?
Jika Anda mengalami kendala saat login ke Ruang GTK dengan akun belajar.id, lakukan langkah berikut:
- Pastikan mengetik username lengkap** (contoh: namaguru@belajar.id),
- Reset password melalui belajar.id jika lupa,
- Jika tetap gagal, hubungi Pusat Bantuan Ruang GTK** via: https://pusatinformasi.guru.kemendikdasmen.go.id/hc/id
Akun belajar.id wajib aktif** karena digunakan untuk akses semua platform PPG: SIMPKB, Ruang GTK, dan UKPPPG.
❓ Apakah saya harus membayar untuk mengikuti PPG Guru Tertentu?
Tidak. PPG bagi Guru Tertentu sepenuhnya GRATIS**, dibiayai oleh pemerintah melalui APBN. Direktorat PPG secara tegas menyatakan: tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun** dan tidak ada biaya pendaftaran, pelatihan, atau ujian.
Jika ada pihak yang meminta uang atas nama PPG, segera laporkan ke Dinas Pendidikan atau melalui kanal pengaduan Kemdikbudristek.
❓ Apa yang terjadi jika saya tidak konfirmasi kesediaan di SIMPKB?
Jika tidak melakukan konfirmasi “Bersedia” di SIMPKB dalam periode yang ditentukan (27 November – 10 Desember 2025), maka:
- Status kepesertaan Anda otomatis dibatalkan**,
- Anda tidak bisa mengikuti lapor diri** ke LPTK,
- Anda tidak dapat mengikuti pembelajaran mandiri maupun UKPPPG**.
Konfirmasi kesediaan adalah langkah wajib dan tidak bisa diwakilkan.
Cek portal resmi: ppg.kemendikdasmen.go.id atau hubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Anda.
Bagikan artikel ini ke rekan guru — bantu mereka mendapatkan informasi resmi tanpa hoaks!
Diperbarui: 21 Desember 2025
Sumber: Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Kemdikbudristek – Surat No. 1637/B2/GT.00.08/2025

Posting Komentar untuk "FAQ: Pertanyaan Umum Guru Seputar PPG Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025"
Masukan dari Anda Terhadap Tulisan Kami Akan Sangat Kami Apresiasi. Terima Kasih dan Selamat Berpartisipasi!